SOSIALISASI BIDANG PENCATATAN SIPIL TINGKAT PROVINSI LAMPUNG PENCATATAN : 1. PENGANGKATAN ANAK 2. PENGAKUAN ANAK 3. PENGESAHAN ANAK 4. PERUBAHAN NAMA 5. PEMBATALAN AKTA 6. PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN Oleh : Kasubdit Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta Disampaikan pada : SOSIALISASI BIDANG PENCATATAN SIPIL TINGKAT PROVINSI LAMPUNG Bandar Lampung, 6 Juli 2006
SISTEMATIKA PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM PRINSIP PENCATATAN MEKANISME PENCATATAN 1. PERSYARATAN 2. PROSEDUR 3. JENIS FORMULIR DAN BLANGKO
I. PENGANTAR Pencatatan Sipil : Pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Peristiwa penting : Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi : kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan perubahan peristiwa penting lainnya.
II. PENGERTIAN PENGANGKATAN ANAK PENGAKUAN ANAK PENGESAHAN ANAK Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan & membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan Pengakuan secara hukum dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut Pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, bersamaan dengan perkawinan yang sah oleh kedua orang tua anak tersebut
II. PENGERTIAN…….LANJUTAN PERUBAHAN PERISTIWA PENTING LAINNYA PERUBAHAN NAMA PERUBAHAN PERISTIWA PENTING LAINNYA Penetapan hukum dari lembaga dan atau instansi yang berwenang untuk memberikan persetujuan atas perubahan dan atau penggantian nama sebagai identitas diri. Penetapan hukum dari Pengadilan Negeri atas perubahan penting lainnya
PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNI WNA (Kehilangan/Pelepasan Warga Negara) WNA WNI (Naturalisasi/ Pewarganegaraan)
ILUSTRASI PENGERTIAN PENGAKUAN ANAK Perempuan (A) melahirkan seorang anak di luar nikah (B) hasil hubungan dengan laki-laki (C). Anak tersebut berhak untuk dicatatkan kelahirannya dan memperoleh kutipan akta kelahiran sebagai anak dari seorang ibu (A). Nama ayah C tidak bisa dicantumkan. Jika laki-laki (C) tersebut ingin mengakui anak (B) tersebut sebagai anak kandungnya tanpa menikahi ibunya (perempuan A), laki-laki (C) tersebut dapat membuat surat pengakuan dengan persetujan si ibu (A). Berdasarkan surat pengakuan tersebut, dapat dilakukan proses pengakuan anak, dengan menerbitkan akta pengakuan anak, dan membuat catatan pinggir pada akta kelahiran anak (B) yang telah diterbitkan. Dengan dilakukannya pengakuan anak maka telah terjadi hubungan perdata antara laki-laki (C) dengan anak (B) tetapi tidak ada hubungan perdata antara laki-laki (C) degan perempuan (A).
ILUSTRASI PENGERTIAN PENGESAHAN ANAK (Dapat dilakukan setelah pengakuan anak, atau langsung tanpa melalui pengakuan anak) Pasangan di luar nikah yang telah mempunyai anak, ketika mereka ingin mencatatkan pernikahannya, bersamaan dengan itu dapat dilakukan pengesahan anak-anak mereka yang telah lahir dan telah dicatat sebagai anak dari ibu. Pengesahan anak disertakan dalam akta perkawinan, dan akta kelahiran anak-anak tersebut diberi catatan pinggir. Jika sebelumnya dilakukan pengakuan anak, maka pada akta pengakuan anak tersebut dibuatkan juga catatan pinggir.
III. DASAR HUKUM A. PENGANGKATAN ANAK Reglemen Pencatatan Sipil UU No 62 Th 1958 ttg Kewarganegaraan Ps. 2 & penjelasan UU No 4 Th 1979 ttg Kesejahteraan Anak Ps 12 UU No 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak UU No 3 Th 2006 ttg Perubahan Atas UU No 7 Th 1989 ttg Pengadilan Agama Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah SEMA RI No 6 Th 1983 ttg Penyempurnaan SEMA No 2 Th 1979 ttg Pengangkatan Anak SE Mendagri No 474.11/263/SJ tgl 31 Januari 2005 perihal Petunjuk Pencatatan Pengangkatan Anak SE Mendagri No 477/1423/SJ tgl 17 Juni 2005 perihal Perlindungan Anak dalam Kerangka Pencatatan Sipil
Reglemen Pencatatan Sipil : a. Stbld 1848 Ps 53 dan Ps 53 a; III. DASAR HUKUM --- lanjutan B. PENGAKUAN ANAK Reglemen Pencatatan Sipil : a. Stbld 1848 Ps 53 dan Ps 53 a; b. Stbld 1917 Ps 55, 57 ayat (1) dan (2), 65; c. Stbld 1920 Ps 34 dan 35; d. Stbld 1933 Ps 40 ayat (1) dan (2), Ps 41, 44 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Bagian Tiga tentang Pengakuan Terhadap Anak-Anak Luar Kawin, Ps 280 – 288. 3. Permendagri No 28 Th 2005 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil di Daerah
Reglemen Pencatatan Sipil : a. Stbld 1917 Ps 66 ayat (1) dan (2); III. DASAR HUKUM --- lanjutan C. PENGESAHAN ANAK Reglemen Pencatatan Sipil : a. Stbld 1917 Ps 66 ayat (1) dan (2); b. Stbld 1920 Ps 36; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Pasal 272 – 279 3. Permendagri No 28 Th 2005 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil di Daerah
Undang – undang RI No 4 Tahun 1961 tentang Perubahan Nama. III. DASAR HUKUM --- lanjutan D. PERUBAHAN NAMA Undang – undang RI No 4 Tahun 1961 tentang Perubahan Nama. SE Mendagri No 477/815/SJ tgl 25 April 2006 perihal Petunjuk Pencatatan Perubahan Nama 3. Permendagri No 28 Th 2005 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil di Daerah
Reglemen Pencatatan Sipil III. DASAR HUKUM --- lanjutan E. PEMBATALAN AKTA Reglemen Pencatatan Sipil SE Mendagri No 477/815/SJ tgl 25 April 2006 perihal Petunjuk Pencatatan Perubahan Nama 3. Permendagri No 28 Th 2005 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil di Daerah
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PERUBAHAN & PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN a. UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan R.I. b. UU 9/1992 tentang Keimigrasian. c. UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. d. UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. e. PP 67/1958 tentang Pelaksanaan UU 62/1958 f. Kepres 57/1995 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia. g. Kepres 56/1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. h. Inpres 4/1999 tentang Pelaksanaan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. i. Permendagri 28/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil di Daerah.
IV. PRINSIP PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK PENGAKUAN ANAK PENGESAHAN ANAK Didasarkan pada penetapan pengadilan Didasarkan pada surat pernyataan pengakuan dari ayah kandung dengan persetujuan ibu Bersamaan dengan pengesahan perkawinan orang tuanya PERUBAHAN NAMA PERUBAHAN PERISTIWA PENTING LAINNYA Perubahan nama kecil: berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Perubahan nama keluarga : berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. KELAHIRAN PENGANGKATAN ANAK Didasarkan pada Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/RS bersalin/puskesmas/poliklinik desa/ dokter prakter swasta/bidan praktek swasta atau dari pilot/nakkoda pesawat/kapal laut Didasarkan pada penetapan pengadilan PENGAKUAN ANAK PENGESAHAN ANAK Didasarkan pada surat pernyataan pengakuan dari laki-laki (ayah) dengan persetujuan ibu Diikuti dengan pengesahan perkawinan PEMBATALAN AKTA Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
DASAR KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA Memperoleh Kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain. Diakui oleh orang asing sbg anaknya. Anak yg diangkat sah oleh orang asing sbg anaknya. Dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dgn persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yg bersangkutan. Masuk dlm dinas tentara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman. Masuk dlm dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yg tidak dimasuki oleh RI sebagai anggota tanpa izin dari Menteri Kehakiman. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kpd negara asing atau bagian daripadanya. Dengan tidak diwajibkan, turut serta dlm pemilihan sesuatu yg bersifat ketatanegaraan utk suatu negara asing. Mempunyai paspor atau surat yg bersifat paspor dr negara asing atas namanya yg masih berlaku. Selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dgn tidak menyatakan keinginannya utk tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu lampau & seterusnya tiap-tiap 2 tahun.
DASAR PEROLEHAN KEWARGANEGARAAN RI 1. Kelahiran (Psl 1 Sub f, g & h UU 62/1958) 2. Pengangkatan (Psl 2 UU 62/1958) 3. Permohonan (Psl 3 UU 62/1958) 4. Pewarganegaraan (Psl 5 UU 62/1958) 5. Akibat Perkawinan (Psl 7,8,9 & 10 UU 62/1958) 6. Turut Ayah atau Ibu (Psl 13 & 15 UU 62/1958) 7. Pernyataan (Psl 7 ayat 1 UU 62/1958)
Persyaratan verifikasi dan validasi MEKANISME PENCATATAN Pelaporan Persyaratan verifikasi dan validasi Tatacara/prosedur Formulir dan blangko
Pencatatan Pengangkatan Anak V. MEKANISME PENCATATAN..LANJUTAN Pencatatan Pengangkatan Anak . 1. Persyaratan : Kutipan akta kelahiran anak Kutipan akta perkawinan orang tua kandung dan orang tua yang mengangkat (jika ada) KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua yang akan mengangkat Bagi WNA membawa dokumen imigrasi, STLD dan surat ket. dari perwakilan negara ybs SKTT (WNA tinggal terbatas) KTP dan KK (WNA Tinggal tetap) Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri
dan melampirkan persyaratan 2. PROSEDUR PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK Kecamatan Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas?Kantor Kabupaten/Kota Dan mengirim ke Desa/Kelurahan Desa/Kelurahan 1. Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari kecamatan 2. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP Dinas Kab/Kota 1.Menerima, verifikasi dan validasi form pelaporan serta berkas persyaratan 2. Mencatat dalam Buku Register dlm bentuk catatan pinggir 3. Melakukan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan menyerahkan kembali kepada penduduk 5. Melakukan perekaman data dan mencetak perubahan data kependudukan serta mengi rim hasilnya ke kecamatan 5. Mengarsipkan berkas formulir pelaporan dan berkas persyaratan Penduduk : Mengisi FPPA dan melampirkan persyaratan
3. Jenis Formulir dan Blanko Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak Blanko Register Akta Kelahiran yang telah dibubuhi catatan pinggir Blanko Kutipan Akta Kelahiran yang telah dibubuhi catatan pinggir
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 474 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 474.11/263/SJ Tanggal 31 Januari 2005 Tentang Petunjuk Pencatatan Pengangkatan Anak : a. Pelaksanaan pengangkatan anak telah diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pengangkatan anak hanya dpt dilakukan utk kepentingan yg terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perUUan yg berlaku; Pengangkatan anak tidak memutuskan hub darah antara anak yg diangkat dg ortu kandung;
Calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat; Pengakatan anak oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir; Ortu angkat wajib memberitahukan kepada anak angkat mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak ybs; Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan tehadap pelaksanaan pengangkatan anak.
b. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak Prinsip : Penetapan atau putusan Pengadilan merupakan syarat esensial bagi sahnya pengangkatan anak Permohonan pengangkatan anak meliputi - Permohonan Pengangkatan anak antar WNI - Permohonan Pengangkatan anak WNA oleh orang tua angkat WNI - Permohonan Pengangkatan Anak WNI oleh orang tua angkat WNA
Bentuk Surat Permohonan : Permohonan hanya dapat diterima bila ada urgensi yang memadai; Permohonan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis sesuai dengan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri; Permohonan dapat diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya; Pemohon dapat dibantu/didampingi seseorang; Dalam hal dibantu/didampingi/memohon kuasa, pemohon/calon orang tua angkat harus tetap hadir dalam pemeriksaan di pemeriksaan sidang pengadilan negeri; Permohonan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang diangkat.
Isi Surat Permohonan : Dalam bagian dasar hukum dari permohonan, secara jelas diuraikan dasar yang mendorong (motif) diajukan permohonan pengangkatan anak tersebut; Harus tampak bahwa permohonan dilakukan terutama untuk kepentingan calon anak yang bersangkutan, dan digambarkan kemungkinan hari depan calon anak angkat setelah pengangkatan anak terjadi.
Syarat-Syarat Utama Pencatatan Pengangkatan Anak Penetapan Pengadilan Negeri mengenai pengangkatan anak; Kutipan akta kelahiran calon anak angkat; Kutipan akta perkawinan ortu kandung; Kutipan akta perkawinan calon ortu angkat, bagi yg sudah menikah; KK dan KTP bagi WNI dan WNA tinggal tetap dr calon ortu angkat; Surat Ket. Tempat Tinggal bagi WNA tinggal terbatas; Dokumen imigrasi, STMD dan Surat Keterangan dari perwakilan negara ybs bagi WNA.
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA Disahkan pada tanggal 20 Maret 2006 Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Angka 37 Pasal 49 Huruf a butir 20 : Kewenangan Pengadilan Agama antara lain Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam” Ketentuan tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh Departemen Dalam Negeri
Pencatatan Pengakuan Anak V. MEKANISME PENCATATAN..LANJUTAN Pencatatan Pengakuan Anak 1. Persyaratan : Kutipan akta kelahiran KK dan KTP ibu kandung dan bapak yang mengakui Surat pernyataan pengakuan anak dari bapak yang mengakui dengan persetujuan ibu dari anak ybs Bagi orang asing membawa dokumen imigrasi, STLD dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan negara ybs Bagi orang asing tinggal terbatas membawa SKTT dan bagi penduduk orang asing tinggal tetap membawa KK dan KTP
2. PROSEDUR PENCATATAN PENGAKUAN ANAK Kecamatan Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas/Kantor Kabupaten/Kota dan Mengirim ke Desa/Kelurahan Dinas Kab/Kota Menerima, verifikasi dan validasi form pelaporan dan persyaratan pengakuan anak 2. Mencatat dalam register akta pengakuan anak 3. Melakukan catatan pinggir pada kutipan akta kelahira dan menyerahkan kembali kutipan akta kelahiran kepada penduduk 4. Melakukan perekaman data mencetak perubahan data serta mengirimkan hasilnya ke Kecamatan 6. Mengarsipkan berkas formulir pelaporan dan berkas persyaratan pengakuan anak Desa/Kelurahan Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari kecamatan 2. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP Penduduk : Mengisi FPPA& melampirkan persyaratan
3. Jenis Formulir dan Blanko Pengakuan Anak Formulir pelaporan pengakuan anak Blanko Register Akta Pengakuan Anak Blanko Kutipan Akta Pengakuan anak
Pencatatan Pengesahan Anak V. MEKANISME PENCATATAN..LANJUTAN Pencatatan Pengesahan Anak 1. Persyaratan : Kutipan akta kelahiran ank Kutipan akta perkawinan orang tua KK dan KTP orang tua kandung Bagi orang asing membawa dokumen imigrasi, STMD dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan ybs Bagi WNA tinggal terbatas membawa SKTT dan bagi penduduk orang asing tinggal tetap membawa KK dan KTP
2. PROSEDUR PENCATATAN PENGESAHAN ANAK Kecamatan Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas/Kantor Kabupaten/Kota dan mengirim ke Desa/Kelurahan Dinas Kab/Kota Menerima, verifikasi dan validasi formr pelaporan serta berkas persyaratan 2. Mencatat dalam register akta perkawinan 3. Melakukan catatn pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran serta menyerahkan kpd penduduk 4. Melakukan perekaman data dan mencetak Perubahan data kependudukan serta mengirimkan hasilnya ke kecamatan 5. Mengarsipkan berkas formulir pelaporan serta berkas persyaratan 6. Mengarsipkan form pelaporan dan berkas persyaratan Desa/Kelurahan Menerima hasil pencetakan perubahan data Kependudukan dari kecamatan 2. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP Penduduk : Mengisi FPPA, & melampirkan persyaratan
3. Jenis Formulir dan Blanko Pencatatan Pengesahan Anak Formulir pelaporan pengesahan anak Blanko register akta kelahiran yang telah dibubuhi catatan pinggir Blanko register akta perkawinan yang telah dibubuhi catatan pinggir Blanko kutipan akta kelahiran yang telah dibubuhi catatan pinggir Blanko kutipan akta perkawinan yang telahdibubuhi catatan pinggir
Pencatatan Perubahan Nama V. MEKANISME PENCATATAN..LANJUTAN Pencatatan Perubahan Nama 1. Persyaratan: Kutipan akta kelahiran anak Kutipan Akta-akta Capil (yang dipunyai) KK dan KTP orang tua kandung Bagi orang asing membawa dokumen imigrasi, STLD dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan negara ybs Bagi WNA tinggal terbatas membawa SKTT dan bagi penduduk orang asing tinggal tetap membawa KK dan KTP Penetapan dari PengadilanNegri (bagi perubahan nama kecil) dan surat keputusan dari Menteri Kehakiman (bagi perubahan nama keluarga)
2. PROSEDUR PENCATATAN PERUBAHAN NAMA Dinas Kab/Kota Menerima, verifikasi dan validasi form pelaporan serta berkas persyaratan 2. Melakukan catatan pinggir pd register dan kutipan akta catatan sipil yang dimiliki serta menyerahkan kembali kepada penduduk 3. Melakukan perekaman data dan mencetak perubahan data kependudukan serta mengirimkan hasilnya ke kecamatan 5. Mengarsipkan formulir pelaporan dan berkas persyaratan Kecamatan Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas/Kantor Kabupaten/ Kota dan mengirim ke Desa/Kelurahan Desa/Kelurahan 1. Menerima perubahan data kependudukan dari Kec. 2. Mencatat perubahan data dlm BIP Penduduk : Mengisi FPPN dan melampirkan persyaratan
3. Jenis Formulir dan Blanko Perubahan Nama Formulir Pelaporan Perubahan Nama Blanko Register akta Catatan Sipil yang dimiliki untuk dibubuhi catatan pinggir Blanko kutipan akta catatan sipil yang dimiliki untuk dibubuhi catatan pinggir
Peristiwa Penting Lainnya V. MEKANISME PENCATATAN..LANJUTAN Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya 1. Persyaratan : Kutipan akta kelahiran KK dan KTP Bagi orang asing membawa dokumen imigrasi, STMD dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan negara ybs Bagi WNA tinggal terbatas membawa SKTT dan bagi penduduk orang asing tinggal tetap membawa KK dan KTP Penetapan Pengadilan Negeri
2. PROSEDUR PENCATATAN PERUBAHAN PERISTIWA PENTING LAINNYA Dinas Kab/Kota Menerima, verifikasi dan validasi form pelaporan serta berkas persyaratan 2. Melakukan catatan pinggir pada register akta Capil 3. Melakukan catatan pinggir pd kutipan akta Capil dan menyerahkan kpd penduduk 4. Melakukan perekaman data dan mencetak peruba han data kependudukan & mengirimkan hasilnya ke kecamatan 5. Mengarsipkan formulir pelaporan dan berkas persyaratan Kecamatan Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas/Kantor Kabupaten/Kota dan mengirim ke Desa/Kelurahan Desa/Kelurahan 1. Menerima perubahan data kependudukan dari Kec. 2. Mencatat dlm BIP Penduduk : Mengisi form pelap perubahan peristiwa penting lainnya & melamp persyarat
3. Jenis Formulir dan Blanko Perubahan Peristiwa Penting Lainnya Formulir pelaporan perubahan Peristiwa Penting Lainnya Blanko register akta Capil untuk dibubuhi catatan pinggir Blanko kutipan akta Capil yang dimiliki untuk dibubuhi catatan pinggir
Pencatatan Pembatalan Akta V. MEKANISME PENCATATAN..LANJUTAN Pencatatan Pembatalan Akta 1. Persyaratan : Kutipan akta yg akan dibatalakan KK dan KTP Bagi orang asing membawa dokumen imigrasi, STLD dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan negara ybs Bagi WNA tinggal terbatas membawa SKTT dan bagi penduduk orang asing tinggal tetap membawa KK dan KTP Penetapan Pengadilan Negeri
2. PROSEDUR PENCATATAN PEMBATALAN AKTA Dinas Kab/Kota Menerima, verifikasi dan validasi form pelaporan serta berkas persyaratan 2. Mecatat pada register akta 3. Menarik kutipan akta yg dibatalkan dr pddk 4. Melakukan perekaman data dan mencetak peruba han data kependudukan & mengirimkan hasilnya ke kecamatan 5. Mengarsipkan formulir pelaporan dan berkas persyaratan Kecamatan Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas/Kantor Kabupaten/Kota dan mengirim ke Desa/Kelurahan Desa/Kelurahan 1. Menerima perubahan data kependudukan dari Kec. 2. Mencatat dlm BIP Penduduk : Mengisi form pelap pembatalan akta & melampirkan persyaratan
3. Jenis Formulir dan Blanko Pembatalan Akta Formulir pelaporan pembatalan akta Blanko register akta Capil untuk dibubuhi catatan pinggir
PEDOMAN PENYELENGGARAAN Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah Pasal 60 Unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten/Kota mencatat perubahan Kewarganegaraan penduduk yang telah mendapatkan penetapan/pengesahan sesuai Perundang-undangan yang berlaku, paling lama 30 hari kerja sejak penetapan/pengesahan Perubahan Kewarganegaraan sbgmana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh pejabat pencatat sipil pd akta akta pencatatan sipil dlm bentuk catatan pinggir. Perubahan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir pelaporan perubahan kewarganegaraan WNI menjadi WNA dan formulir pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI. Pasal 61 Data Perubahan Kewarganegaraan yang diterima dari perwakilan Indonesia berdasarkan pelaporan dari penduduk dicatat oleh pejabat pencatat sipil pada akta-akta catatan sipil Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pelaporan perubahan kewarganegaraan WNI menjadi WNA di Luar Negeri.
ALUR PELAPORAN DATA PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN PERWAKILAN RI DI NEGARA ASING YANG BERSANGKUTAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI RI WNI WNA PENDUDUK yg berubah WN PENGADILAN NEGERI DEPKEH&HAM /Berita Negara DINAS/KANTOR CATATAN SIPIL KABUPATEN/KOTA DEPARTEMEN DALAM NEGERI Ditjen Adminduk WNA WNI Kecamatan Kelurahan/Desa DATA BASE DATA BASE
ALUR PROSES PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN Pada Dinas/Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota Pemohon : - Melengkapi persyaratan - Mengambil & Pengiriman Formulir Permohonan Pencatatan dan Formulir Pelepasan Loket Pelayanan : - Menerima & Mengoreksi berkas - Bayar biaya Retribusi Petugas Capil : - Koreksi ulang berkas - Mencatat pada Register - Membuat Catatan Pinggir pada Akta - Perekam Data Penyerahan kembali Kutipan Akte Pemerintah Kecamatan Pemerintah Kelurahan/Desa Penyampaian Berkas Form dan Persyaratan DATA BASE
PERSYARATAN PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN DARI WNA MENJADI WNI DI INDONESIA Keputusan Presiden tentang Perubahan Status Kewarganegaraan ybs dari WNA ke WNI; Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan/DepkehHam; Kutipan Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan; KK dan KTP bagi WNA Tinggal Tetap; Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA Tinggal Terbatas; Dokumen Imigrasi seperti KITAS/KITAB. Surat Tanda Melapor Diri (STMD).
MEKANISME PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN DARI WNA KE WNI DI INDONESIA - Pelaporan perubahan kewarganegaraan : Penduduk datang ke Instansi Pencatatan Sipil & mengisi form pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNI sesuai persyaratan - Verifikasi dan Validasi data atas keterangan penduduk dan persyaratan Tugas Dinas Kabupaten/Kota : a. Memberikan Formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI; b. Menerima dan meneliti berkas pelaporan beserta persyaratan yang diperlukan ; c. Mencatat dalam Register Akta (Catatan Pinggir); d. Melakukan perekaman data berdasarkan F.2.25 yang sudah diisi; e. Memberikan catatan pinggir pada akta yang dimiliki dan menyerahkan kutipannya pada penduduk; f. Melakukan pencatatan perubahan data kependudukan, untuk selanjutnya mengirimkan hasilnya ke Kecamatan; g. Melaporkan perubahan data kewarganegaraan ke Gubernur dan Mendagri untuk diteruskan ke Perwakilan Negara Asing ybs.
PERSYARATAN PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN DARI WNI MENJADI WNA DI LUAR NEGERI Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai perubahan status kewarganegaraan seseorang dari WNI menjadi WNA ybs. b. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan. c. Surat Pernyataan dari Kantor Perwakilan RI di negara ybs. d. Paspor RI & Paspor dari negara ybs. e. KTP lama (WNRI) & Kartu Identitas diri dari negara ybs.
MEKANISME PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN DARI WNI MENJADI WNA DI LUAR NEGERI - Pelaporan perubahan kewarganegaraan : Penduduk datang ke Kantor Perwakilan RI di Negara Asing ybs, untuk selanjutnya mengisi form pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA sesuai persyaratan. Kantor Perwakilan RI di Negara Asing tsb melakukan Verifikasi dan Validasi data atas keterangan penduduk dan persyaratan Tugas Dinas Kabupaten/Kota : a. Memberikan Formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA; b. Menerima data perubahan kewarganegaraan dari Mendagri; Melakukan perekaman data berdasarkan F.2.26 yang sudah diisi; Memberikan catatan pinggir pada akta yang dimiliki dan menyerahkan kutipannya pada penduduk pelapor; Melakukan pencatatan perubahan data kependudukan serta mengirimkan hasilnya melalui Departemen Luar Negeri untuk diteruskan pada Mendagri dan Gubernur serta Kabupaten/Kota guna ditindaklanjuti dengan kebijakan administrasi kependudukan.
PERSYARATAN PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN DARI WNI MENJADI WNA DI INDONESIA Surat Catatan dari Pengadilan Negeri bahwa penduduk ybs telah melepaskan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara ybs bahwa penduduk telah memperoleh kewarganegaraan baru. Paspor yang bersangkutan dari negara baru. Kutipan Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan;
MEKANISME PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN DARI WNI KE WNA DI INDONESIA - Pelaporan perubahan kewarganegaraan : Penduduk datang ke Instansi Pencatatan Sipil & mengisi form pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA sesuai persyaratan - Verifikasi dan Validasi data atas keterangan penduduk dan persyaratan Dinas Kabupaten/Kota : a. Memberikan Formulir Permohonan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA; b. Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratan yang diperlukan ; c. Mencatat dalam Register Akta (Catatan Pinggir); d. Melakukan perekaman data berdasarkan F.2.24 yang sudah diisi; e. Memberikan catatan pinggir pada akta yang dimiliki dan menyerahkan kutipannya pada penduduk; f. Melakukan pencatatan perubahan data kependudukan, untuk selanjutnya mengirimkan hasilnya ke Kecamatan; g. Melaporkan perubahan data kewarganegaraan ke Gubernur dan Mendagri untuk diteruskan ke Perwakilan Negara Asing ybs.
MEKANISME TINDAK LANJUT PEMERINTAH KECAMATAN & KELURAHAN/DESA ATAS HASIL PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN (WNA WNI & WNI WNA) Kecamatan : Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya mengirim ke Desa/Kelurahan. Desa / Kelurahan : a. Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan; b. Mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP.
JENIS FORMULIR PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN F-2.24 Formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA di Indonesia. F-2.25 Formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA Menjadi WNI. F-2.26 Formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA di Luar Negeri
SELESAI & TERIMA KASIH