1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I
2 Definisi Pajak Penghasilan : Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak
3 Definisi Subjek Pajak: Segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan Meliputi: UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 1 1.Orang Pribadi 2.Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 3.Badan 4.Bentuk Usaha Tetap
4 Pembedaan Subjek Pajak berdasarkan letak geografis 1.Subjek Pajak Dalam Negeri 2.Subjek Pajak Luar Negeri Perbedaannya: a)DN : Pajak atas penghasilan dalam dan luar negeri LN : Pajak atas penghasilan di Indonesia b)DN : Pajak atas penghasilan netto dengan tarif umum LN : Pajak atas penghasilan brutto dengan tarif pajak sepadan c)DN : Wajib menyampaikan SPT LN : Tidak wajib menyampaikan SPT
5 Pengecualian Subjek Pajak: 1.Badan perwakilan negara asing 2.Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka 3.Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan 4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
6 Objek Pajak : Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak ybs dengan nama dan dalam bentuk apapun Pengelompokkan Penghasilan: a)Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas b)Penghasilan dari usaha dan kegiatan c)Penghasilan dari modal d)Penghasilan lain-lain
7 Pengecualian Objek Pajak: 1.Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima Badan Amil Zakat yang telah disahkan oleh pemerintah 2.Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat 3.Warisan 4.DLL
8 Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Pajak Terutang : Tarif Pajak x PKP Cara menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi WP DN: A.Penghitungan PPh dengan dasar pembukuan B.Penghitungan PPh dengan dasar pencatatan
9 Ad 1 Atas dasar pembukuan: a)WP Badan PKP = Penghasilan sbg objek pajak Biaya b)WP Orang Pribadi PKP = Penghasilan sbg objek pajak Biaya PTKP Ad 2 Atas dasar pencatatan a)Norma penghitungan penghasilan netto b)Norma Penghitungan peredaran brutto
Besaran PTKP per tahun Rp untuk diri Wajib Pajak Rp tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin Rp tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga 10
Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Lapisan PKPTarif Pajak 0—Rp % Di atas Rp —Rp % Diatas Rp —Rp % Di atas Rp % 11
Tarif untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap mulai Tahun Pajak 2010 menjadi 25% 12