1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (PPh OP)
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang.
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
B EA P EROLEHAN H AK A TAS T ANAH DAN B ANGUNAN Presented By: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Pajak Penghasilan Pasal 21
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PEMERIKSAAN PAJAK.
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I

2 Definisi Pajak Penghasilan : Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak

3 Definisi Subjek Pajak: Segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan Meliputi: UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 1 1.Orang Pribadi 2.Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 3.Badan 4.Bentuk Usaha Tetap

4 Pembedaan Subjek Pajak berdasarkan letak geografis 1.Subjek Pajak Dalam Negeri 2.Subjek Pajak Luar Negeri Perbedaannya: a)DN : Pajak atas penghasilan dalam dan luar negeri LN : Pajak atas penghasilan di Indonesia b)DN : Pajak atas penghasilan netto dengan tarif umum LN : Pajak atas penghasilan brutto dengan tarif pajak sepadan c)DN : Wajib menyampaikan SPT LN : Tidak wajib menyampaikan SPT

5 Pengecualian Subjek Pajak: 1.Badan perwakilan negara asing 2.Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka 3.Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan 4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional

6 Objek Pajak : Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak ybs dengan nama dan dalam bentuk apapun Pengelompokkan Penghasilan: a)Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas b)Penghasilan dari usaha dan kegiatan c)Penghasilan dari modal d)Penghasilan lain-lain

7 Pengecualian Objek Pajak: 1.Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima Badan Amil Zakat yang telah disahkan oleh pemerintah 2.Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat 3.Warisan 4.DLL

8 Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Pajak Terutang : Tarif Pajak x PKP Cara menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi WP DN: A.Penghitungan PPh dengan dasar pembukuan B.Penghitungan PPh dengan dasar pencatatan

9 Ad 1 Atas dasar pembukuan: a)WP Badan PKP = Penghasilan sbg objek pajak Biaya b)WP Orang Pribadi PKP = Penghasilan sbg objek pajak Biaya PTKP Ad 2 Atas dasar pencatatan a)Norma penghitungan penghasilan netto b)Norma Penghitungan peredaran brutto

Besaran PTKP per tahun Rp untuk diri Wajib Pajak Rp tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin Rp tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga 10

Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Lapisan PKPTarif Pajak 0—Rp % Di atas Rp —Rp % Diatas Rp —Rp % Di atas Rp % 11

Tarif untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap mulai Tahun Pajak 2010 menjadi 25% 12