PENGUATAN PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI Wakil Menteri Negara PPN/ Wakil Kepala Bappenas Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Bandung, 2 Desember 2010
Dinamika Ekonomi Global (Raker II, Tampak Siring) ALUR PIKIR PRESENTASI Dinamika Ekonomi Global Progress RPJMN Daya Saing Cost Of Doing Business 9 Instruksi Presiden (Raker III, Bogor) PP 19/2010 SEB 3 Menteri Meningkatkan Pertumbuhan ekonomi Peran Gubernur Inpres 1 & 3/2010 (Raker II, Tampak Siring)
ALUR PIKIR PRESENTASI (Lanjutan...) Kawasan Asia pusat pertumbuhan ekonomi dunia yang baru. Indonesia anggota G20 dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat. Sasaran pertumbuhan RPJMN 2010-2014 relatif tinggi, namun potensi lebih tinggi Pencapaian sasaran tersebut tidak mudah, karena posisi daya saing yang masih diurutan ke 54 dari 133 Negara. Masalah pokok daya saing tersebut adalah Cost Of Doing Bussiness yang masih tinggi.
Dimana kita sekarang ?
Ekonomi Indonesia : 5-10 Tahun yang lalu Vs Sekarang 1997 2001 2004 Jun/Sep2010 Exchange rate 2920/$ 10.250/$ 8.940/$ 8980/$-Gov’t debt (% GDP) 23% 77% 57% 28% Unemployment 4.2 mil 8 mil 10.3 mil 8mi Avg. Income $1093pa $772 pa $1186 pa 2600$pa Inflation 11% pa 9% pa 6% pa 5.8% Investment 30% 20% 16% 26% Foreign Reserves 17.4b$ 28.0b$ 36.3b$ 85.5b$ Stock Market Index 600 700 > 1000 +/-3600 Country risk -CCC SD B+ BB+
Tertinggi setelah krisis tahun 1998 Perekonomian semakin kokoh dan tumbuh dengan mantap disertai dengan penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Tertinggi setelah krisis tahun 1998 Menurun karena krisis global, tidak banyak negara yang mengalami pertumbuhan positif Pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai 5,5% per tahun, dengan angka pengangguran menurun ke 7,9% dan angka kemiskinan menjadi 14,1%
Gross Domestic Product (GDP) Negara-negara G20 Tahun 2007 Sources: World Bank, CIA World Factbook, The Economist, International Monetary Fund. Notes : *) Data include the French overseas departments of French Guiana, Guadeloupe, Martinique and Réunion. **) G20% of the World does not include Germany, Italy and France as they are part of the European Union/Euro area total.
Beberapa kondisi kurang menGGembirakan
Daya Saing Kita? Ekonomi Indonesia Tingkat Kompetisi Knowledge Economy Tingkat Kompetisi Global Selanjutnya Strategic Gap II “Posisi Daya Saing kita di Era New Economy” Ekonomi Indonesia Tingkat Kompetisi Global Saat Ini Strategic Gap I “Keluar dari Krisis” Krisis Ekonomi
Peringkat Daya Saing Indonesia pada Beberapa Indikator (WEF, 2009)
Masalah Utama Cost Of Doing Business di Indonesia Cost of doing business di Indonesia masih terfokus pada inefisiensi birokrasi pemerintah.
Konsentrasi Ekonomi terlalu tinggi : Disparitas Wilayah Hal yang sama terjadi di banyak negara Kegiatan ekonomi terpusat di perkotaan (khusus Jawa) Industri dengan potensi pertumbuhan yang meningkat tergabung dalam aglomerasi Perbaikan infrastruktur transportasi dapat memperbaiki akses perusahaan kepada pusat pengolahan dan pasar:
GEOGRAPHICAL distance between major cities in Indonesia and Singapore ECONOMIC distance within Indonesia based on SEA transport costs ECONOMIC distance within Indonesia based on AIR ticket costs Source: WB Interviews with MAERSK, Garuda, Lion Air, 2009
Program nasional
Sasaran RPJMN 2010-2014 sebagai hasil pembangunan inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan Pertumbuhan Ekonomi Rata-rata 6,3 – 6,8 persen pertahun Sebelum 2014 tumbuh 7 persen, pada 2014 berkisar 7- 7,7 persen Inflasi Rata-rata 4 - 6 persen pertahun Tingkat Pengangguran 5 - 6 persen pada akhir tahun 2014 Tingkat Kemiskinan 8 – 10 persen pada akhir tahun 2014 15
MENCAPAI PEMBANGUNAN WILAYAH YANG SEIMBANG, PERTUMBUHAN INKLUSIF DAN MENINGKATKAN DAYA SAING Pengalaman Di Berbagai Negara 1 Pertumbuhan ekonomi tidak seimbang, tetapi pembangunan dapat tetap inklusif 2 Dengan tumbuhnya perekonomian dari pendapatan rendah ke tinggi, produksi secara spatial menjadi lebih terpusat 3 Beberapa wilayah – kota, pantai, dan negara yang terhubung – lebih diminati produser 4 Ketika suatu negara berkembang maju, akan berusaha untuk mencapai standard hidup yang seragam di berbagai wilayah Konsentrasi ekonomi adalah fenomena global
Stabilitas, Reformasi Birokrasi, Demokrasi, Hukum Daya Saing Konteks: Kluster dan Pengembangan Wilayah SDA Manufaktur Jasa-jasa Stabilitas, Reformasi Birokrasi, Demokrasi, Hukum Orientasi Internasional Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal Moneter Kebijakan Perdagangan dan Investasi Kebijakan Luar Negeri Fokus Fundamental Modal SDM (individu dan masyarakat) Ristek Manajemen Kualitas Infrastruktur
BAGAIMANA MENCAPAI PEMBANGUNAN YANG SEIMBANG DAN PERTUMBUHAN INKLUSIF ? Perekonomian yang berhasil... Surabaya Jakarta Makassar Tumbuh maksimal melalui kesatuan bukan keseragaman (inclusive development) Menghubungkan pusat- pusat pertumbuhan Makassar Papua Maluku Sulawesi Memperluas pertumbuhan dengan menghubungkan wilayah melalui inter-modal supply chain systems Menghubungkan daerah tertinggal dengan pusat pertumbuhan Ambon Kendari Makassar Manado Menghubungkan daerah terpencil dengan infrastruktur & pelayanan dasar dalam mendapatkan manfaat pembangunan Mencapai pertumbuhan inklusif Integrasi ekonomi adalah cara terbaik untuk mendapatkan manfaat langsung dari konsentrasi produksi dan manfaat jangka panjang konvergensi standar hidup
KERANGKA KERJA KONEKTIVITAS NASIONAL Integrasi Blue Print Sislognas, Sistranas (transportasi multi moda, rencana induk pelabuhan, bandara, jalan dan KA) dan rencana pembangunan daerah Kerangka tersebut mempertimbangkan kondisi kepulauan, geografi ekonomi dan demografi Airports Multimodal Ports Roads Railways
VISI PEMBANGUNAN KONEKTIVITAS: LOCALLY INTEGRATED, GLOBALLY CONNECTED Vision 3 Tingkat Konektivitas Indonesia International Gateway Asia Europe America Town Island City Among Growth Poles (sub-regions) Intra-island Within Growth Poles (urban) Inter-island International 2 3 1 LOCAL Connectivity NATIONAL Connectivity GLOBAL Connectivity
Peran pemerintah daeraH DALAM pembangunan
Strategi Utama Perekonomian adalah agregasi perekonomian daerah Kontribusi perekonomian : +/- 20% Pemerintah (pusat dan daerah), 80% masyarakat Komposisi pelaksanaan APBN : 60-70% di Daerah (+/- 30-35% ditetapkan daerah) Membangun Sinergi Pusat dan Daerah untuk meningkatkan kegiatan, khususnya produksi dan investasi, masyarakat dalam pembangunan
BELANJA APARATUR DALAM APBN DAN APBD Porsi belanja aparatur dalam APBN dan APBD relatif besar, masing-masing 35,0% dan 56,4%
BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA 2005-2014 Rencana alokasi infrastruktur periode 2010-2014 meningkat tajam dibandingkan periode 2005-2009
Membangun Sinergi Pusat Daerah Sumber : Paparan Menteri Dalam Negeri, April 2010
Membangun Sinergi Pusat-Daerah Sumber : Paparan Menteri Dalam Negeri, April 2010
SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH
Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Penerbitan PP 19 tahun 2010 Pelaksanaan 3 Raker Presiden dengan Para Menteri dan Gubernur : Cipanas : Penerbitan Inpres 1 tahun 2010 Tampak Siring : Penerbitan Inpres 3 tahun 2010 Bogor : 9 Direktif Presiden (termasuk penyempurnaan PP 19/2010 dan penyusunan SEB 3 Menteri untuk pelaksanaan Dekon dan TP)
A. Penguatan Peran Gubernur untuk Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi diperlukan dalam rangka: Pertama, mengkoordinasi dan mensinergikan perencanaan pembangunan antartingkat pemerintahan (kementerian/lembaga [K/L], Provinsi, Kabupaten/Kota) sesuai dengan pembagian urusan/ kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan (berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007); Kedua, koordinasi kerja sama antar daerah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas wilayah dalam lingkup nasional dan regional;r serta mendukung penguatan konektivitas nasional Ketiga, Pembinaan dan koordinasi sinergi pemanfaatan sumber daya, termasuk pendanaan pembangunan; Keempat, mendorong proses koordinasi pembangunan yang partisipatif dilakukan melalui konsultasi yang efektif antara Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/ kota dengan pelaku pembangunan lainnya (masyarakat, LSM, dan dunia usaha) di setiap tingkatan pemerintahan. Kelima Percepatan penyelesaian penyusunan RTRW Propinsi/Kabupaten/Kota
B. Penguatan Peran Gubernur diperlukan dalam Penataan Ruang: Pertama, mempercepat prosedur pembahasan substansi teknis Raperda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota; Kedua, melakukan harmonisasi diantara peraturan perundang-undangan sektoral yang terkait dengan penataan ruang, dalam kaitannya dengan perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah; dan Ketiga, mempercepat penyusunan dan penerbitan berbagai peraturan perundang-undangan turunan dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, khususnya dalam kaitannya dengan berbagai rancangan Peraturan Presiden yang terkait dengan RTR Pulau, RTR kawasan strategis nasional, RTR kawasan perbatasan. Keempat, langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah adalah mempercepat penyusunan Raperda RTRW dan penyampaiannya kepada Pemerintah Pusat (BKPRN), dan meningkatkan kapasitas BKPRD.
C. Penguatan Peran Gubernur dapat segera dilaksanakan karena berlandaskan pada Instruksi Presiden RI sebagai berikut: Instruksi Pertama, kepada Mendagri, Menteri Keuangan, dan unsur pimpinan daerah untuk segera merumuskan upaya peningkatan sinergi pusat dan daerah. Presiden meminta untuk melihat kembali PP No. 19 Tahun 2010 tentang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, agar lebih jelas, kuat, tegas, menyangkut siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab tentang apa. Instruksi Kedua, juga diberikan kepada Mendagri dan Menkeu, untuk merumuskan standar yang pantas untuk tunjangan dan insentif jajaran pejabat di daerah. Instruksi Ketiga, kepada Mendagri dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, serta unsur daerah, untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah tetapi tetap dalam batas kemampuan anggaran, serta melihat kembali PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
C. Penguatan Peran Gubernur (lanjutan) Instruksi Keempat, kepada Menteri PU dan menteri terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur, bersama unsur daerah, untuk menentukan kembali prioritas pembangunan infrasturuktur. Agar dirumuskan sekaligus sisi penganggaran, paduan antara APBN, APBD provinsi, dan kabupaten serta kota sesuai dengan kemampuan masing-masing. Instruksi Kelima, kepada Gubernur, penentuan anggaran dekonsentrasi selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dikelola menteri secara sektoral. Presiden SBY meminta agar dilakukan koordinasi dengan gubernur agar semuanya betul-betul terintegrasi. Instruksi Keenam, kepada jajaran pemerintah pusat, untuk memperhatikan aspirasi dan rekomendasi para gubernur tentang pembangunan infrastruktur, penyediaan dan penambahan alat transportasi, dan kebijakan ekspor dan impor karena ekonomi nasional merupakan kumpulan dari ekonomi daerah.
C. Penguatan Peran Gubernur (lanjutan) Instruksi Ketujuh, agar para gubernur memahami situasi ekonomi makro dan APBN, terutama prioritas kemampuan dan batas kemampuan, pengeluaran, defisit, subsidi, dan lain-lain. Instruksi Kedelapan, kepada Kepala UKP4 dan BPKP, dengan telah diperbaikinya banyak peraturan, misalnya Keppres No. 80 Tahun 2003, peraturan jasa konstruksi, APBD, dan sebagainya, memberikan asistensi kepada daerah untuk penggunaan anggaran daerah dan menjalankan peraturan. Instruksi Kesembilan, Kepala UKP4 agar memonitor dan mengevaluasi atas semua yang telah diterbitkan dalam PP dan Perpres, sesuai instruksi diatas dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi 3 bulan dari sekarang serta menembuskan ke menteri, gubernur, dan bupati serta walikota.
Instruksi Pertama : PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT (berdasarkan PP 19 tahun 2010)
Penerbitan PP 19 2010
MATERI SEB Instruksi Kelima : PENINGKATAN FEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DI DAERAH SERTA PENINGKATAN PERAN AKTIF GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT
KEMENTERIAN/LEMBAGA PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN Memperhatikan pembagian urusan pusat-daerah Koordinasi dengan Bappenas, Kemenkeu dan Kemendagri dalam rangka identifikasi kegiatan yang merupakan urusan daerah untuk pengalihan PENYELENGGARAAN D, TP DAN UB Koordinasi dengan pemerintah provinsi sebelum Renja K/L melalui Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Pencantuman di renja K/L dan membahas didalam Musrenbang Pengalokasian dengan target kinerja untuk pencapaian prioritas nasional Mencantumkan kegiatan, daerah/lokasi dan kebutuhan dalam basis jangka menengah Tidak ada dana pendamping kecuali untuk Urusan Bersama Penyampaian informasi/keputusan ke daerah yang tepat waktu termasuk petunjuk pelaksana Mengevaluasi dan memperhatikan usulan dari Gubernur
GUBERNUR KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN D, TP DAN UB Meminta K/L untuk berkoordinasi sebelum Renja K/L melalui Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Meminta Bupati/Walikota untuk berkoordinasi dalam TP dan UB REKOMENDASI KEPADA K/L Menyampaikan rekomendasi kepada K/L terkait ketaatan untuk berkoordinasi dari Kabupaten/Kota KEWAJIBAN GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN D, TP DAN UB Sinkronisasi dan harmonisasi APBN-APBD Memberitahukan didalam pembahasan RAPBD Melaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di wilayahnya Melaporkan hasil penyelenggaraan sesuai PP No. 39/2006
BAPPENAS, KEMENKEU, KEMENDAGRI PENCANTUMAN KEGIATAN DI RKP Bappenas akan mencantumkan kegiatan yang didanai D, TP dan UB pada Perpres RKP PENGALIHAN Bappenas, Kemenkeu, dan Kemendagri melakukan identifikasi bersama-sama dengan K/L dan memfasilitasi pengalihan EVALUASI Bappenas, Kemenkeu dan Kemendagri mengevaluasi penyelenggaraan D, TP dan UB di K/L untuk menjadi pertimbangan dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan K/L
SEKIAN DAN TERIMAKASIH