KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
Advertisements

PENGEMBANGAN SILABUS.
KERANGKA DASAR KURIKULUM 2013 UNTUK SMK PROGRAM TIK Disusun Oleh : Resti Prima Sandy Epita Herbudiati Nawa Aufa Subkhi Haiz.
0 IMPLIKASI KURIKULUM 2013 BAHAN DISKUSI 0 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1 – 3 DESEMBER 2013.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Implementasi Kurikulum 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum Atik Rara Septianti Pratiwi 2.Gladea Alpriani 3.Khaulah Adila Fitri 4.Riyanti 5.Riri sakuri febrianto 6.Girindra.
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODEL PEMINATAN,LINTAS MINAT, DAN PENDALAMAN MINAT KURIKULUM 2013
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENGELOLAAN KURIKULUM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Pelayanan peminatan peserta didik
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENGEMBANGAN SILABUS.
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
Kurikulum SMP.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KURIKULUM
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk SMA KTSP
5 Penyesuaian Beban 1.
Un usbn Un usbn DEPOK, 26 JANUARI 2017.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
ASSALAMMUALAIKUM Wr.Wb
Struktur Kurikulum SD.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pelayanan peminatan peserta didik
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pengembangan Kurikulum 2013
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MUATAN LOKAL KURIKULUM MUATAN LOKAL
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
Struktur Kurikulum SD.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013 1

Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 1. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 68 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASARDAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 69 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

A. Landasan Filosofis B. Landasan Teoritis C. Landasan Yuridis KERANGKA DASAR A. Landasan Filosofis B. Landasan Teoritis C. Landasan Yuridis

A. Landasan Filosofis Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik

B. Landasan Teoritis Pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan Teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).

C. Landasan Yuridis Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP

UU No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Landasan Yuridis : UU No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 (KTSP) (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan Pemerintah. (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Penjelasan Bagian Umum (KBK) Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi: ....., 2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi,.....; Penjelasan Pasal 35 (Lingkup Kompetensi) Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. 7

Landasan Yuridis: PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP Pasal 1 Butir 17 (Pengertian Kerangka Dasar) Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 77 A (Isi dan Fungsi dan Kerangka Dasar) Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum digunakan sebagai: acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 8

Landasan Pengembangan Kurikulum ASPEK FILOSOFI Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Kurikulum berorientasi pada pengembangan kompetensi. ASPEK YURIDIS Amanat UU Sisdiknas, PP32, dan Permendikbud RPJMN 2010-2014 Sektor Pendidikan Perubahan Metodologi Pembelajaran Penataan Kurikulum Inpres No 1 Tahun 2010 Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional : Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya Bangsa untuk membentuk daya saing karakter bangsa. ASPEK PSIKOPEDAGOGIK Relevansi Model Kurikulum Berbasis Kompetensi Proses Pembelajaran Aktivitas Belajar Output Belajar Outcomes Belajar Penilaian : Authentic Asessment : pada input, proses dan output Kesesuaian teknik penilaian pada 3 ranah kompetensi : sikap, pengetahuan dan keterampilan (dari tes  Tes dan Portfolio) 9

Sruktur Kurikulum 10

A. Kompetensi Inti Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut: 1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual; 2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial; 3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan 4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan

B. Matapelajaran Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Struktur Kurikulum SMP

C. Beban Belajar Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Beban belajar di SMP/ MTs dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit. Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

D. Kompetensi Dasar Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:

Lanjutan Kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1; 2. Kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2; Kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan Kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Lanjutan Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu. Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40

E. Muatan Pembelajaran Muatan pembelajaran di SMP/MTs yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah matapelajaran IPA dan IPS. Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi, fisika, dan kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari sejarah, ekonomi, geografi, dan sosiologi. Kedua matapelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.

Lanjutan Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah NKRI. Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia.

Lanjutan Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi.

Lanjutan Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian dapat dilakukan dengan cara connected, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem AC (konten kimia).

FUNGSI DAN TUJUAN (PP 32 Tahun 2013 ): 1/2 STRUKTUR KURIKULUM Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar. Kompetensi Inti dimaksud pada mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan. KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR MUATAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN BEBAN BELAJAR 21

FUNGSI DAN TUJUAN (PP 32 Tahun 2013 ): 1/2 STRUKTUR KURIKULUM Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi inti. Kompetensi Dasar dikembangkan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, mata pelajaran atau mata kuliah sesuai dengan Kompetensi inti. KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR MUATAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN BEBAN BELAJAR 22

FUNGSI DAN TUJUAN (PP 32 Tahun 2013 ): 1/12 STRUKTUR KURIKULUM PAUDNI PENDIDIKAN DASAR SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB PENDIDIKAN MENENGAH : SMA/MA/SMALB/SMK/MAK PENDIDIKAN NON FORMAL KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR MUATAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN BEBAN BELAJAR 23

FUNGSI DAN TUJUAN (PP 32 Tahun 2013 ): 2/12 STRUKTUR KURIKULUM PAUDNI : berisi program pengembangan pribadi anak. SATUAN PENDIDIKAN DASAR : berisi muatan umum (muatan nasional untuk satuan pendidikan; dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal) SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH terdiri atas: muatan umum (muatan nasional untuk satuan pendidikan; dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal) muatan peminatan akademik; muatan peminatan kejuruan; dan muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat. PENDIDIKAN NONFORMAL : berisi program pengembangan kecakapan hidup. KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR MUATAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN BEBAN BELAJAR 24

FUNGSI DAN TUJUAN (PP 32 Tahun 2013 ): 3/12 STRUKTUR KURIKULUM SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: Pendidikan Agama; Pendidikan Kewarganegaraan; Bahasa; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; Seni Dan Budaya; Pendidikan Jasmani Dan Olahraga; Keterampilan/Kejuruan; Dan Muatan Lokal. (dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan). KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR MUATAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN BEBAN BELAJAR 25

FUNGSI DAN TUJUAN (PP 32 Tahun 2013 ): 4/12 STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTs, SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan : pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/kejuruan; dan muatan lokal. (dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan). KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR MUATAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN BEBAN BELAJAR 26

FUNGSI DAN TUJUAN (PP 32 Tahun 2013 ): 5/12 STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH terdiri atas : muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK; muatan peminatan akademik SMA/MA dan SMK/MAK; muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALB; muatan peminatan kejuruan untuk SMK/MAK; dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK. KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR MUATAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN BEBAN BELAJAR 27

KETERPADUAN PENDIDIKAN MENENGAH: 6/12 PENDIDIKAN MENENGAH : Keterpaduan antar jenjang Keterpaduan dalam Pendidikan Menengah SMA/MA /SMALB SMK/ MAK MUATAN UMUM (SEBAGAI COMMON GROUND)

KETERPADUAN ANTAR JENJANG: 7/12 ....... kurikulum 2013 itu adalah usaha yang terpadu antara (1) rekonstruksi kompetensi lulusam, dengan (2) kesesuaian & kecukupan, keluasan & kedalaman materi, (3) revolusi pembelajaran dan (4) reformasi penilaian....... TEMATIK TERPADU + MAPEL MATA KULIAH PT SMA/K SMP SD

FUNGSI DAN TUJUAN (PP 32 Tahun 2013 ): 9/12 STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH terdiri atas : muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK; terdiri atas muatan : pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/kejuruan; dan muatan lokal KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR MUATAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN BEBAN BELAJAR 30

FUNGSI DAN TUJUAN (PP 32 Tahun 2013 ): 10/12 PENDIDIKAN MENENGAH terdiri atas : b. Muatan peminatan akademik SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas: matematika dan ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; bahasa dan budaya; atau peminatan lainnya. STRUKTUR KURIKULUM KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR MUATAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN BEBAN BELAJAR 31

FUNGSI DAN TUJUAN (PP 32 Tahun 2013 ): 11/12 PENDIDIKAN MENENGAH terdiri atas : Muatan peminatan kejuruan SMK/MAK bentuk lain yang sederajat terdiri atas: teknologi dan rekayasa; kesehatan; seni, kerajinan, dan pariwisata; teknologi informasi dan komunikasi; agribisnis dan agroteknologi; bisnis dan manajemen; perikanan dan kelautan; atau peminatan lain yang diperlukan masyarakat. (Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat SMA/MA, SMALB serta muatan peminatan kejuruan dan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK diatur dalam Peraturan Menteri). STRUKTUR KURIKULUM KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR MUATAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN BEBAN BELAJAR 32

(sesuai Permendikbud) Struktur Kurikulum 2013 (sesuai Permendikbud) 33

STRUKTUR KURIKULUM SD No Komponen I II III IV V VI Kelompok A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 4 2 PPKN 5 6 3 Bahasa Indonesia 8 9 10 7 Matematika IPA IPS Kelompok B Seni Budaya & Prakarya (termasuk muatan lokal*) Pend. Jasmani, OR & Kes (termasuk muatan lokal). Jumlah 30 32 34 36 Catatan: Muatan lokal* dapat memuat Bahasa Daerah IPA dan IPS kelas I s.d. Kelas III diintegrasikan ke mata pelajaran lainnya 34

Struktur Kurikulum SMP No Komponen VII VIII IX Kelompok A 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 2 Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan Bahasa Indonesia 6 6  4 Matematika 5 Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial 4  7 Bahasa Inggris Kelompok B 8 Seni Budaya (termasuk mulok)* 9 Pend. Jasmani, OR & Kesehatan (termasuk mulok) 3  10 Prakarya (termasuk mulok) Jumlah 38 * Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah 35

Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Mata Pelajaran Kelas X XI XII Kelompok A (Wajib) 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia 4 Matematika 5 Sejarah Indonesia 6 Bahasa Inggris Kelompok B (Wajib) 7 Seni Budaya 8 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 9 Prakarya dan Kewirausahaan Jumlah jam pelajaran Kelompok A dan B per minggu 24 Kelompok C Peminatan Matapelajaran peminatan akademik (untuk SMA) 18 20 Matapelajaran peminatan akademik dan vokasi (untuk SMK) Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu (SMA) 42 44 Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu (SMK) 48

Struktur Kurikulum Peminatan SMA MATA PELAJARAN Kelas X XI XII Kelompok A dan B (Wajib) 24 Kelompok C (Peminatan)   Peminatan Matematika dan Iilmu Alam I 1 Matematika 3 4 2 Biologi Fisika Kimia Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial II Geografi Sejarah Sosiologi & Antropologi Ekonomi Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya III Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggeris Bahasa dan Sastra Asing lainnya Antropologi Mata Pelajaran Pilihan  Pilihan Lintas Kelompok Peminatan atau Pendalaman Minat 6 Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia per minggu 68 72 Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu 42 44

MATA PELAJARAN KELAS X XI XII Kelompok A (Wajib) 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 3. Bahasa Indonesia 4 4. Matematika 5. Sejarah Indonesia 6. Bahasa Inggris Kelompok B (Wajib) 7. Seni Budaya 8. Prakarya dan Kewirausahaan 9. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan Jumlah kelompok A dan B 24 Kelompok C (Peminatan) Matapelajaran peminatan akademik dan vokasi TOTAL 48 38