Peraturan Menteri Keuangan TRAINING OF TRAINERS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2010 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 Tentang BAGAN AKUN STANDAR
Opini BPK atas LKPP 2009 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified). Yang dikecualikan ada 3 hal dan salah satunya adalah: Ketidaksesuaian antara klasifikasi anggaran dan realisasi penggunaannya minimal sebesar 27,51 triliun sehingga dapat memberi informasi yang tidak tepat
Temuan BPK atas SPI dalam LKPP Sistem Pengendalian Belanja: Pengelompokan Jenis Belanja pada saat Penganggaran tidak sesuai kegiatan yang dilakukan minimal sebesar Rp27,67 Triliun
BAGAN AKUN STANDAR Daftar Perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
KODEFIKASI AKUN Kodefikasi Akun terbagi atas 6 Digit: Akun Buku Besar (BB), 4 Digit Akun Buku Pembantu, 2 digit KODE AKUN X X X X X X KODE BUKU BESAR KODE BUKU PEMBANTU
STANDAR & SISTEM AKUNTANSI Standar Akuntansi Input Process Output Lap. Keuangan - LRA - Neraca - LAK - CaLK Transaksi - Keuangan - Kekayaan - Kewajiban Proses Akuntansi - Analisa Transaksi - Jurnal / Entries - Posting Relevan Andal Dpt dibandingkan Dpt dipahami SISTEM AKUNTANSI Formulasi Prosedur Transaksi Bagan Akun Standar Pengaturan Kelembagaan Hardware Dan Software Personil Terampil
HUBUNGAN SAPP DENGAN SISTEM LAIN RKA-K/L Bagan Akun Standar SA-BUN SAK SIMAK-BMN
TUJUAN BAGAN AKUN STANDAR Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama; Meningkatkan kualitas informasi keuangan; Memudahkan pengawasan keuangan.
SIKLUS PENGANGGARAN APBN PERAN BAS DAN SAI DALAM SIKLUS PENGANGGARAN APBN PERENCANAAN : RKA-KL PELAKSANAAN DIPA KEUANGAN PERLENGKAPAN RENCANA KEUANGAN BAS SAI
KLASIFIKASI AKUN ORGANISASI FUNGSI SUB FUNGSI PROGRAM KEGIATAN MA
4. Belanja Pembayaran Bunga Utang (54) 5. Belanja Subsidi (55) KLASIFIKASI EKONOMI (JENIS BELANJA) 1. Belanja Pegawai (51) 2. Belanja Barang (52) 3. Belanja Modal (53) 4. Belanja Pembayaran Bunga Utang (54) 5. Belanja Subsidi (55) 6. Belanja Hibah (56) 7. Belanja Bantuan Sosial (57) 8. Belanja Lain-lain (58)
KLASIFIKASI EKONOMI (JENIS BELANJA) - Pegawai - Barang - Modal - Bantuan Sosial Belanja K/L PP 21 - Pembayaran bunga utang - Belanja Hibah - Belanja Subsidi - Belanja Lain-lain Belanja BUN PP...?? PMK 171 PP RKA-BUN belum ada, mulai 2010 revised PP 21 akomodasi RKA BUN,
BELANJA PEGAWAI Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah (di dalam negeri dan di luar negeri) sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan selama periode akuntansi, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Pembayaran kepada pekerja yang dipekerjakan sendiri, dan pekerja lain yang bukan karyawan pemerintah tidak termasuk dalam kelompok belanja pegawai tetapi dalam kelompok belanja barang dan jasa. Tidak termasuk pembayaran tenaga kontrak, yg tidak ada PP,
BELANJA BARANG Pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, Barang dan Jasa yang digunakan untuk riset dan pengembangan, pelatihan staf, riset pasar termasuk. ATK dan operasional kantor lainnya Biaya pemeliharaan Biaya perjalanan. Barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat
BELANJA MODAL Pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Belanja Modal Tanah Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Non Fisik Lainnya Masa manfaat > 1 thn, digunakan operasional, berwujud, dpt dinilai, kecuali yg rusak berat/usang
BELANJA BANTUAN SOSIAL transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan
Aset yg diserahkan Ke masyarakat Bel Barang Bantuan Sosial * Risiko Sosial Barang ( BAST ) Uang ( LS-Kel Masyarakat) Notes: Dana Bansos yg belum disalurkan Kas di Neraca ( Kas Lainnya) Barang -> di Neraca ( Persediaan)
Definisi Belanja BA BUN
PENGERTIAN BELANJA BA-BUN Belanja Bunga adalah pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Subsidi yaitu alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga yang memproduksi, menjual, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat
PENGERTIAN BELANJA BA-BUN.… Hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah
KRITERIA KAPITALISASI SESUAI PMK NO 120/PMK.06/2007
Dimiliki dan Berwujud; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; DEFINISI ASET TETAP Dimiliki dan Berwujud; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; Digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum; Memenuhi kriteria nilai satuan minimum kapitalisasi
KRITERIA PENGAKUAN ASET TETAP Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; Biaya perolehan dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
KONSEP NILAI PEROLEHAN Komponen belanja modal untuk perolehan aset tetap meliputi: Harga beli aset tetap Semua biaya yang dikeluarkan sampai AT siap digunakan, termasuk: * biaya perjalanan dinas * ongkos angkut * biaya uji coba * biaya konsultan
KRITERIA KAPITALISASI RKA-KL BELANJA MODAL BELANJA BARANG TERPENUHINYA SALAH SATU KRITERIA KAPITALISASI BERTAMBAHNYA MASA MANFAAT/ UMUR EKONOMIS; BERTAMBAHNYA KAPASITAS, PENINGKATAN STANDAR KINERJA ATAU VOLUME ASET TIDAK dan NILAI MINIMUM KAPITALISASI: ≥ 300.000 untuk Peralatan & Mesin ≥10.000.000 untuk Gedung & Bangunan YA TIDAK
PEDOMAN KAPITALISASI BM/KN DALAM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH 1. REHABILITASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK SEBAGIAN DENGAN TANPA MENINGKATKAN KUALITAS DAN ATAU KAPASITAS DENGAN MAKSUD DAPAT DIGUNAKANSESUAI DENGAN KONDISI NORMAL. 2. RENOVASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK ATAU MENGGANTI YANG BAIK DENGAN MAKSUD MENINGKATKAN KUALITAS ATAU KAPASITAS.
NILAI SATUAN MINIMUM KAPITALISASI ASET TETAP DEFINISI : PENGELUARAN PENGADAAN BARU DAN PENAMBAHAN NILAI ASET TETAP DARI HASIL PENGEMBANGAN , REKLASIFIKASI, RENOVASI DAN RESTORASI RUANG LINGKUP : PERALATAN DAN MESIN DAN ALAT OLAH RAGA , > Rp. 300.000,- GEDUNG DAN BANGUNAN, > Rp. 10.000.000,- PENGECUALIAN PENGELUARAN UNTUK TANAH, JALAN, IRIGASI, JARINGAN DAN ASET TETAP LAINNYA (KOLEKSI PERPUSTAKAAN DAN BARANG BERCORAK KESENIAN)
Aset Tetap Lainnya —Koleksi Perpustakaan/Buku —Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/Olah Raga —Hewan —Ikan —Tanaman dengan biaya perolehan > Rp 1 Kecuali: untuk Peralatan Olah Raga yang diperoleh sejak 1 Januari 2002 > Rp 300.000,00 dan yang diperoleh dari pengalihan=Intrakomptabel -Neraca, di luar itu Ekstrakomptabel. yang diperoleh sebelum 1 Januari 2002
BELANJA PEMELIHARAAN Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan setelah perolehan aset tetap yang menambah dan memperpanjang masa manfaat dan atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja harus dikapitalisasi kedalam belanja modal dan masuk kedalam laporan keuangan sebagai penambahan nilai aset tetap. Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan dan tidak memenuhi ketentuan diatas tetap dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan dalam laporan keuangan.
Bunga dan Jasa Giro yg belum disetor. Potongan Pajak yg belum disetor. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran tidak sesuai dengan saldo kas fisik. Bunga dan Jasa Giro yg belum disetor. Potongan Pajak yg belum disetor. Pendapatan Hibah langsung ke rekening bendahara Uang honor/SPPD yg belum dibayarkan Sisa Uang SPPD-LS
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran tidak sesuai dengan saldo kas fisik Saldo Kas Fisik pd. Bendahara Pengeluaran Berasal dari UP Perkiraan Neraca: 111611 (Kas di Bend. Pengeluaran) Bukan Perkiraan Neraca: 111821 (Kas Lainnya di Bend. Pengeluaran)
Saldo UP/Kas di Bendahara Pengeluaran-minus Analisa Kode akun sdh sesuai?? UP 100 jt GU 90 jt sisa 10 jt setor 25 jt setoran pajak (41XXXX) Setoran PNBP (42XXXX) setoran Pengembalian Belanja (5XXXXX) setoran sisa UP (815111 atau 815114)
PMK No 91/PMK.05/2007 Pasal (4) Bagan Akun Standar selanjutnya dikelola/ dikurangi/ditambah oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Per-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan BAS No. Penambahan/Perubahan 1. Penambahan kode akun/mata anggaran yang berlaku sejak tahun 2008; 2. Penambahan kode akun/mata anggaran yang berlaku sejak tahun 2009; 3. Penambahan dan/atau perubahan penjelasan kode akun/mata anggaran; 4. Perubahan Kodefikasi maupun Uraian kode akun/mata anggaran; 5. Perubahan Kodefikasi maupun Uraian Akun Neraca; 6. Kode akun/mata anggaran yang tidak digunakan lagi sejak tahun 2009
Akun yang tidak digunakan lagi sejak 2009 512112 Honor tidak tetap 535XXX Belanja Pemeliharaan yang dikapitalisasi
Terima Kasih