REFORMASI BIROKRASI UNTUK PENCEGAHAN KORUPSI Jogyakarta, 9 Desember 2014 Agus Sunaryanto Deputi Coordinator ICW
Kombinasi Pencegahan Penegakan Hukum Penegakan hukum sangat penting, namun salahsatu kelemahan dari pemberantasan korupsi jika hanya mengandalkan pada penegakan hukum Mengandalkan pada strategi penegakan hukum akan tidak efektif mengurangi korupsi di Indonesia, karena : Penegak Hukum baru bisa bekerja setelah korupsi telah terjadi Koordinasi antar penegak hukum lemah Sanksi hukum seringkali tidak memberikan efek jera Pengurangan hukuman (remisi) tak terkontrol Semakin banyak koruptor yang dijerat, namun selama sistemnya tidak dirubah maka hanya akan melahirkan koruptor baru. Sistem yang korup akan melahirkan korupsi dan ratusan koruptor baru akan masuk dalam birokrasi, politik dan institusi sosial Butuh kombinasi antara Pencegahan dan pendekatan penegakan hukum
Tren Penegakan Hukum Kasus Korupsi (Tahun 2010-Semester I 2014 ) PeriodeTahun 2010Tahun 2011Tahun 2012Tahun 2013 Smt I (Jan-Jun) 2014 Jumlah Kasus Jumlah Tersangka PotensiKerugian Negara (Triliun) 3, ,7
Tersangka Korupsi 3. Anggota DPR/D 2.Direktur/ Komisaris/ Konsultan/ Pegawai Swasta 1. Pegawai Pemda/Kementrian 4. Direktur/ Komisaris/ Pejabat Pegawai BUMN/D 5. Kepala daerah
Birokrasi di Negara Berkembang Korupsi Dipengaruhi Politik Partisan Patron-Client : Dipengaruhi hubungan personal, kekerabatan dibanding kapabilitas Rentan di mobilisasi kepentingan partai politik Kultur kekuasaan yang acuh, arogan sehingga pelayanan kepada masyarakat terabaikan Inefisiensi kinerja, lamban Konstruksi nilai bahwa masyarakat yang membutuhkan birokrasi Ketiadaan Punish and Reward
Reformasi Birokrasi Misi : Membentuk/ menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan public, mindset, dan cultural set. Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif Mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien. Tujuan : Untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur Negara.
Strategi Reorientasi Komitmen kuat semua pihak Budaya baru Rasionalisasi Payung Hukum Kuat Rekrut SDM Berkualitas Keterbukaan Keterlibatan Masyarakat
Mengefektifkan Reformasi Birokrasi Leadership yang kuat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi, memberikan keteladanan dan kompensasi yang proporsional Mendorong penguatan dan pelembagaan akses Informasi di lingkungan badan publik dan masyarakat serta media massa Membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi kegiatan pengadaan barang dan jasa Adanya aturan yang ketat termasuk penerapan code conduct Membangun mekanisme komplain, wishleblower system dan pengendalian gratifikasi di internal K/L/Pemda Mendorong sektor swasta untuk lebih berintegritas dan terlibat persaingan usaha yang sehat, memastikan perusahaan yang terlibat korupsi atau pelanggaran lain agar dilibatkan dalam kegiatan pengadaaan barang/jasa
Mengefektifkan Reformasi Birokrasi Seleksi pegawai atau pejabat dengan system yang ketat, Mewajibkan calon melaporkan harta kekayaan termasuk melibatkan PPATK dan KPK untuk menelusuri rekam jejak harta kekayaan yang bersangkutan Membangun kepercayaan masyarakat dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat Memacu internal pengawas (Inspektorat) untuk melakukan fungsinya secara optimal Kampanye succes story yang menunjukan keberhasilan K/L/Pemda dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan internalnya Memperkuat networking antar sesama K/L/Pemda maupun dengan stakeholder lain (LKPP, KPPU, KIP, KPK, Ombudsman) untuk mencegah dan memberantas korupsi
Penguatan Penegak Hukum dan Peradilan Daerah Keterbukaan Informasi : Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, KPK Standar pelayanan penanganan perkara, termasuk pengetatan discount hukuman Punish & Reward Peningkatan pelayanan Peningkatan tunjangan & anggaran secara proporsional Aparat penegak hukum fokus pada pemberantasan pada sektor politik, ektraktif industri dan finansial Penguatan pada strategi baru, pencucian uang, pembuktian terbalik, menjerat korporasi Peningkatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan APH Pengawasan yang ketat terhadap prilaku dan kinerja APH
TERIMA KASIH