REFORMASI BIROKRASI UNTUK PENCEGAHAN KORUPSI Jogyakarta, 9 Desember 2014 Agus Sunaryanto Deputi Coordinator ICW.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Advertisements

Foto – Foto Kegiatan SOMASI NTB 2013 – selected
Administrasi Pelayanan Publik
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN NEGARA
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
GOOD GOVERNANCE.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Departemen Pendidikan Nasional :: 227,7 juta Penduduk, 51 juta Pelajar, 2,7 juta guru, 293 ribu sekolah ::.. BIG SIZE Managing a ! 2.
“ Berani Jujur Langkah Awal Berantas Korupsi”
Keterbukaan Informasi Publik
AKUNTABILITAS BIROKRASI Bahan - 11 Etika Administrasi Negara Semester VI.
Resista Vikaliana, S. Si. MM
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
PATTIRO - Local Governance Forum Seri II Hotel Alila, 11 Juli 2013
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MELANJUTKAN REFORMASI BIROKRASI
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
Program Kerja PBJ dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi Pemerintah Aceh.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
AKUNTABILITAS BIROKRASI
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Grand Design dan Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 – 2025
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
AKUNTABILITAS BIROKRASI
Peranan Corporate Governance
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Survey Integritas Organisasi
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
GOOD AND CLEAN GOVERNANCE TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
Transcript presentasi:

REFORMASI BIROKRASI UNTUK PENCEGAHAN KORUPSI Jogyakarta, 9 Desember 2014 Agus Sunaryanto Deputi Coordinator ICW

Kombinasi Pencegahan Penegakan Hukum  Penegakan hukum sangat penting, namun salahsatu kelemahan dari pemberantasan korupsi jika hanya mengandalkan pada penegakan hukum  Mengandalkan pada strategi penegakan hukum akan tidak efektif mengurangi korupsi di Indonesia, karena :  Penegak Hukum baru bisa bekerja setelah korupsi telah terjadi  Koordinasi antar penegak hukum lemah  Sanksi hukum seringkali tidak memberikan efek jera  Pengurangan hukuman (remisi) tak terkontrol  Semakin banyak koruptor yang dijerat, namun selama sistemnya tidak dirubah maka hanya akan melahirkan koruptor baru.  Sistem yang korup akan melahirkan korupsi dan ratusan koruptor baru akan masuk dalam birokrasi, politik dan institusi sosial  Butuh kombinasi antara Pencegahan dan pendekatan penegakan hukum

Tren Penegakan Hukum Kasus Korupsi (Tahun 2010-Semester I 2014 ) PeriodeTahun 2010Tahun 2011Tahun 2012Tahun 2013 Smt I (Jan-Jun) 2014 Jumlah Kasus Jumlah Tersangka PotensiKerugian Negara (Triliun) 3, ,7

Tersangka Korupsi 3. Anggota DPR/D 2.Direktur/ Komisaris/ Konsultan/ Pegawai Swasta 1. Pegawai Pemda/Kementrian 4. Direktur/ Komisaris/ Pejabat Pegawai BUMN/D 5. Kepala daerah

Birokrasi di Negara Berkembang  Korupsi  Dipengaruhi Politik Partisan  Patron-Client : Dipengaruhi hubungan personal, kekerabatan dibanding kapabilitas  Rentan di mobilisasi kepentingan partai politik  Kultur kekuasaan yang acuh, arogan sehingga pelayanan kepada masyarakat terabaikan  Inefisiensi kinerja, lamban  Konstruksi nilai bahwa masyarakat yang membutuhkan birokrasi  Ketiadaan Punish and Reward

Reformasi Birokrasi  Misi :  Membentuk/ menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.  Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan public, mindset, dan cultural set.  Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif  Mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien.  Tujuan :  Untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur Negara.

Strategi  Reorientasi  Komitmen kuat semua pihak  Budaya baru  Rasionalisasi  Payung Hukum Kuat  Rekrut SDM Berkualitas  Keterbukaan  Keterlibatan Masyarakat

Mengefektifkan Reformasi Birokrasi  Leadership yang kuat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi, memberikan keteladanan dan kompensasi yang proporsional  Mendorong penguatan dan pelembagaan akses Informasi di lingkungan badan publik dan masyarakat serta media massa  Membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi kegiatan pengadaan barang dan jasa  Adanya aturan yang ketat termasuk penerapan code conduct  Membangun mekanisme komplain, wishleblower system dan pengendalian gratifikasi di internal K/L/Pemda  Mendorong sektor swasta untuk lebih berintegritas dan terlibat persaingan usaha yang sehat, memastikan perusahaan yang terlibat korupsi atau pelanggaran lain agar dilibatkan dalam kegiatan pengadaaan barang/jasa

Mengefektifkan Reformasi Birokrasi  Seleksi pegawai atau pejabat dengan system yang ketat, Mewajibkan calon melaporkan harta kekayaan termasuk melibatkan PPATK dan KPK untuk menelusuri rekam jejak harta kekayaan yang bersangkutan  Membangun kepercayaan masyarakat dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat  Memacu internal pengawas (Inspektorat) untuk melakukan fungsinya secara optimal  Kampanye succes story yang menunjukan keberhasilan K/L/Pemda dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan internalnya  Memperkuat networking antar sesama K/L/Pemda maupun dengan stakeholder lain (LKPP, KPPU, KIP, KPK, Ombudsman) untuk mencegah dan memberantas korupsi

Penguatan Penegak Hukum dan Peradilan Daerah  Keterbukaan Informasi : Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, KPK  Standar pelayanan penanganan perkara, termasuk pengetatan discount hukuman  Punish & Reward  Peningkatan pelayanan  Peningkatan tunjangan & anggaran secara proporsional  Aparat penegak hukum fokus pada pemberantasan pada sektor politik, ektraktif industri dan finansial  Penguatan pada strategi baru, pencucian uang, pembuktian terbalik, menjerat korporasi  Peningkatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan APH  Pengawasan yang ketat terhadap prilaku dan kinerja APH

TERIMA KASIH