Perhitungan PPh 21.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM


PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Bab II Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 21
TUGAS AKHIR “PENGARUH BESARNYA GAJI KARYAWAN TERHADAP PPH-21 KARYAWAN DI PT SONGO RUKEM” oLeH : Khoirun Nisa’ /
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
Pajak Penghasilan Pasal 21

PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
2. PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pemotongan dan Pemungutan
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Materi 4 Latihan Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
Gaji dan Upah.
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Bonus, Premi,
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian beberapa istilah
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Transcript presentasi:

Perhitungan PPh 21

Definisi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Pemotong PPh Pasal 21 Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan. Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI. Perusahaan dan bentuk usaha tetap. Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Penyelenggara kegiatan

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Pegawai tetap. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua. Penerima honorarium. Penerima upah. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)

Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat: - bukan warga negara Indonesia dan - di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Komponen Perhitungan Pajak Penghasilan Penghasilan Bruto Semua kenikmatan yang diterima seperti Gaji, Bonus, THR, uang Pensiun PTKP Pendapatan Tidak Kena Pajak, pengurangan yang berdasarkan jumlah tanggungan keluarga Biaya Jabatan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008. 5 % dari gaji bruto. maksimum 6.000.000,- pertahun atau Rp 500.000,- (sebulan) Sedangkan biaya pensiun sekarang adalah Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan.

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Mulai 1 Januari 2009 Pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Mulai Berlaku 1 Januari 2009: Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta

PTKP Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP TK 15.840.000 - K/0 1.320.000 17.160.000 K/1 18.480.000 K/2 2.640.000 19.800.000 K/3 3.960.000 21.120.000 TK/1 TK/2 TK/3

Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif 0 s/d Rp 50.000.000 5% Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15 % Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25% > Rp 500.000.000 30%

Contoh menghitung PPh 21 Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2007. la memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp. 5.400.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 250.000 sebulan. saefudin menikah tetapi belum punya anak.Penghitungan PPh Ps. 21