Investasi Sekuritas By : Ramdany, SE, Ak., M.Ak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Advertisements

Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4(2) & 15
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
Bab II Pajak Penghasilan
PPh PASAL 4 ayat (2).
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak Penghasilan Final
Investasi Jangka Pendek dan Panjang
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Karakteristik PPh Final
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
AKUNTANSI PERPAJAKAN INVESTASI MODUL 9 Dr.Harnovinsah
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Penghitungan PPh Final
AKUNTANSI INVESTASI DAN EKUITAS
AKUNTANSI INVESTASI DAN EKUITAS
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PANJANG
Pajak Penghasilan Final
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Akuntansi Perpajakan Suranto, S.Pd, M.Pd.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Aspek Perpajakan Katering
Transcript presentasi:

Investasi Sekuritas By : Ramdany, SE, Ak., M.Ak Akuntansi Perpajakan

Tujuan Investasi 1. Memaksimal keuntungan dari dana yang dikelola 2. Memanfaatkan idle money 3. Memperoleh pendapatan di luar main income 4. Menjamin tersedianya dana 5. Pengendalian operasional

Akuntansi Sekutitas Investasi

Akuntansi Pajak Securities 1. Pasal 4 (1) UU No. 36/2008, yang menjadi objek penghasilan …………. (i) penghasilan yang diterima atau diperoleh investor atau kreditur dalam bentuk bunga atas investasi obligasi, (ii) penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari perusahaan investee dalam bentuk deviden atas investasi saham 2. Pasal 4 (2) UU No. 36/2008 - Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final penghasilannya dipisahkan dengan penghasilan yang tidak dikenakan PPh final. 3. PPh pasal 21 -- Pihak yang melakukan pembelian obligasi wajib memotong PPh 21 sebesar 5% dari komisi pembelian

Akuntansi Pajak Securities 4.. Pasal 17 (2c) UU No. 36/2008, jo PP No. 19/2009, jo SE- 01/PJ.03/2009, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak yang bersifat final --- 10% dari nilai bruto. 5. Deviden diterima WP Badan kepemilikan < 25% - PPh 23 tarif 15% 6. PP No. 14/1997, jo KMK-282/1997, SE-06/1997, jo SE- 15/1997, penghasilan diterima atas penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak final 0,1% dari bruto.