TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari
TARIF WP BADAN 2 Tarif tunggal sebesar 28% untuk tahun pajak 2009 (Pasal 17 ayat (1) huruf b). Mulai tahun 2010 diturunkan menjadi 25%. dapat WP badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif WP badan yang berlaku sepanjang selama 6 bulan dalam 1 tahun memenuhi syarat (Pasal17 ayat (2b)) a.Jumlah kepemilikan saham publiknya paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dan dimiliki paling sedikit 300 pihak b.Masing-masing hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar (Pasal 31E ayat (1)) P A S A L 17 & 31 E 2
TARIF WP BADAN NoLapisan Penghasilan Kena PajakTarif 1s.d Rp ,-10% 2Di atas Rp ,- s.d. Rp ,-15% 3Di atas Rp ,-30% 3 P A S A L 17 & 31 E 3 NoLapisan OmsetTarifDasar 1s.d 4,8 miliar14%Pasal 31E ayat(1) 2di atas 4,8 miliar s.d. 50 miliarPasal 31E ayat(1) a) s.d. 4,8 miliar14%(4,8 M / Total Omset) x PKP b) Di atas 4,8 miliar s.d. 50 miliar28%Sisa PKP 3di atas 50 miliar28%Pasal 17 ayat (1) huruf b dapat Perseroan terbuka dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif WP badan yang berlaku (Pasal 17 ayat (2b))
PENGHITUNGAN PPh BADAN Dg. Omset s.d. 4,8 Miliar atau > 50 Miliar Peredaran bruto PT I dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp Pajak Penghasilan yang terutang: 28% x Rp = Rp Omset s.d. 4,8 miliar Peredaran bruto PT J dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp Pajak Penghasilan yang terutang: 50% x 28% x Rp = Rp Peredaran bruto PT J dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp Pajak Penghasilan yang terutang: 50% x 28% x Rp = Rp Omset di atas 50 miliar
PENGHITUNGAN PPh Badan Dengan Omset Sethn > 4,8 Miliar s.d. 50 Miliar Peredaran bruto PT K dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang: 1.Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4,8 miliar : Rp 30 miliar) x Rp3 miliar = Rp Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3 miliar – Rp = Rp Pajak Penghasilan yang terutang: - 50%x 28% x Rp = Rp % x Rp = Rp Jumlah PPh yang terutang = Rp CONTOHCONTOH
PENGHITUNGAN PPh WP PERSEROAN TERBUKA Peredaran bruto PT L,Tbk dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp ,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp ,00. Saham PT L, Tbk diperdagangkan di bursa efek dan komposisi pemegang saham adalah 40% publik dan 60 % induk perusahaan. Penghitungan pajak yang terutang : Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif WP badan yang berlaku atau sebesar 23% (28% - 5%) Pajak Penghasilan yang terutang: 23% x Rp = Rp CONTOHCONTOH