TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari 2010 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Laporan Keuangan Wajib Audit Akuntan Publik
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
Matematika ekonomi.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4
PERATURAN PEMERINTAH NO.46 TAHUN 2013
Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang.
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
BAB 12 PERDAGANGAN MARGIN.
SOSIALISASI PERPAJAKAN


BIAYA PENGGABUNGAN USAHA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Penghasilan Final
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
Investasi Sekuritas By : Ramdany, SE, Ak., M.Ak
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
SUBJEK PAJAK.
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Tactic Tax Training Jl. Wastukencana 31 Bdg
Modal Saham Lanjutan.....
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
TARIF DAN UTANG PAJAK Pertemuan 6.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 24.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PAJAK PENGHASILAN.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari

TARIF WP BADAN 2 Tarif tunggal sebesar 28% untuk tahun pajak 2009 (Pasal 17 ayat (1) huruf b). Mulai tahun 2010 diturunkan menjadi 25%. dapat WP badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif WP badan yang berlaku sepanjang selama 6 bulan dalam 1 tahun memenuhi syarat (Pasal17 ayat (2b)) a.Jumlah kepemilikan saham publiknya paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dan dimiliki paling sedikit 300 pihak b.Masing-masing hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar (Pasal 31E ayat (1)) P A S A L 17 & 31 E 2

TARIF WP BADAN NoLapisan Penghasilan Kena PajakTarif 1s.d Rp ,-10% 2Di atas Rp ,- s.d. Rp ,-15% 3Di atas Rp ,-30% 3 P A S A L 17 & 31 E 3 NoLapisan OmsetTarifDasar 1s.d 4,8 miliar14%Pasal 31E ayat(1) 2di atas 4,8 miliar s.d. 50 miliarPasal 31E ayat(1) a) s.d. 4,8 miliar14%(4,8 M / Total Omset) x PKP b) Di atas 4,8 miliar s.d. 50 miliar28%Sisa PKP 3di atas 50 miliar28%Pasal 17 ayat (1) huruf b dapat Perseroan terbuka dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif WP badan yang berlaku (Pasal 17 ayat (2b))

PENGHITUNGAN PPh BADAN Dg. Omset s.d. 4,8 Miliar atau > 50 Miliar Peredaran bruto PT I dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp Pajak Penghasilan yang terutang: 28% x Rp = Rp Omset s.d. 4,8 miliar Peredaran bruto PT J dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp Pajak Penghasilan yang terutang: 50% x 28% x Rp = Rp Peredaran bruto PT J dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp Pajak Penghasilan yang terutang: 50% x 28% x Rp = Rp Omset di atas 50 miliar

PENGHITUNGAN PPh Badan Dengan Omset Sethn > 4,8 Miliar s.d. 50 Miliar Peredaran bruto PT K dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang: 1.Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4,8 miliar : Rp 30 miliar) x Rp3 miliar = Rp Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3 miliar – Rp = Rp Pajak Penghasilan yang terutang: - 50%x 28% x Rp = Rp % x Rp = Rp Jumlah PPh yang terutang = Rp CONTOHCONTOH

PENGHITUNGAN PPh WP PERSEROAN TERBUKA Peredaran bruto PT L,Tbk dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp ,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp ,00. Saham PT L, Tbk diperdagangkan di bursa efek dan komposisi pemegang saham adalah 40% publik dan 60 % induk perusahaan. Penghitungan pajak yang terutang : Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif WP badan yang berlaku atau sebesar 23% (28% - 5%) Pajak Penghasilan yang terutang: 23% x Rp = Rp CONTOHCONTOH