HAK CIPTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK CIPTA.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
Hak Kekayaan Intelektual
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
UU HAK CIPTA [Pasal 1-4] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
HAK TERKAIT Noegroho Amien S, SH.,M.Si..
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi
SEKILAS TENTANG HaKI.
PERATURAN DAN REGULASI
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
One Day Workshop HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
2 sks / Semester III Agus Lahinta Prodi : D3 Manajemen Informatika
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
Transcript presentasi:

HAK CIPTA

HAK CIPTA HAK EKSKLUSIF BAGI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA UNTUK MENGUMUMKAN ATAU MEMPERBANYAK CIPTAANNYA, YANG TIMBUL SECARA OTOMATIS SETELAH SUATU CIPTAAN DILAHIRKAN TANPA MENGURANGI PEMBATASAN MENURUT PERATURAN PER-UU-AN YANG BERLAKU

PENCIPTA & PEMEGANG HAK CIPTA SEORANG ATAU BEBERAPA ORANG SECARA BERSAMA-SAMA YG ATAS INSPIRASINYA MELAHIRKAN SUATU CIPTAAN BERDASARKAN KEMAMPUAN PIKIRAN, IMAJINASI, KECEKATAN, KETERAMPILAN, ATAU KEAHLIAN YG DITUANGKAN KE DALAM BENTUK YG KHAS DAN BERSIFAT PRIBADI

PEMEGANG HAK CIPTA PENCIPTA SEBAGAI PEMILIK HAK CIPTA, ATAU PIHAK YANG MENERIMA HAK TERSEBUT DARI PENCIPTA, ATAU PIHAK LAIN YANG MENERIMA LEBIH LANJUT HAK DARI PIHAK YANG MENERIMA HAK TERSEBUT

MENGUMUMKAN ATAU MEMPERBANYAK MENERJEMAHKAN, MENGADAPTASI, MENGARANSEMEN, MENGALIHWUJUDKAN, MENJUAL, MENYEWAKAN, MEMINJAMKAN, MENGIMPOR, MEMAMERKAN, MEMPERTUNJUKAN KEPADA PUBLIK, MENYIARKAN, MEREKAM, DAN MENGOMUNIKASIKAN CIPTAAN KEPADA PUBLIK MELALUI SARANA APAPUN

HAK CIPTA TIMBUL SECARA OTOMATIS PERLINDUNGAN HAK CIPTA SEJAK CIPTAAN DIILAHIRKAN TIDAK HARUS MELALUI PENDAFTARAN PENDAFTARAN HC BERSIFAT DEKLARATIF

ADANYA PEMBATASAN HC SELAIN BERSIFAT INDIVIDUAL, HC MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL

SIFAT HAK CIPTA HC DIANGGAP SEBAGAI BENDA BERGERAK HAK CIPTA DAPAT BERALIH ATAU DIALIHKAN, BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN HAK CIPTA TIDAK DAPAT DISITA

PERALIHAN HAK CIPTA & LISENSI HAK CIPTA PEWARISAN HIBAH WASIAT PERJANJIAN TERTULIS SEBAB-SEBAB LAIN YANG DIBENARKAN OLEH PERATURAN PER-UU-AN

LISENSI HC IZIN YANG DIBERIKAN OLEH PEMEGANG HC KEPADA PIHAK LAIN UNTUK MENGUMUMKAN DAN/ATAU MEMPERBANYAK CIPTAANNYA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU

SIAPAKAH PENCIPTA ???? PASAL 5 - PASAL 9 UUHC 19/2002

CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA NEGARA KARYA PENINGGALAN PRASEJARAH, SEJARAH & BENDA BUDAYA NASIONAL LAINNYA, FOLKLOR & KEBUDAYAAN RAKYAT YG MENJADI MILIK BERSAMA (CERITA, LAGU, TARIAN & KARYA SENI LAINNYA)

CIPTAAN YANG BELUM DITERBITKAN DAN TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA CIPTAAN YANG TELAH DITERBITKAN TETAPI TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA DAN/ATAU PENERBITNYA

PENERBIT CIPTAAN YANG TELAH DITERBITKAN TETAPI TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA ATAU PADA CIPTAAN TSB HANYA TERTERA NAMA SAMARAN PENCIPTANYA

CIPTAAN YANG DILINDUNGI CIPTAAN DALAM BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA, YANG MENCAKUP : A. BUKU, PROGRAM KOMPUTER, PAMFLET, PERWAJAHAN (LAY OUT) KARYA TULIS YANG DITERBITKAN, DAN SEMUA HASIL KARYA TULIS LAIN

B. CERAMAH, KULIAH, PIDATO, DAN CIPTAAN LAIN YANG SEJENIS DENGAN ITU C. ALAT PERAGA YANG DIBUAT UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN D. LAGU ATAU MUSIK DENGAN ATAU TANPA TEKS

E. DRAMA ATAU DRAMA MUSIKAL, TARI, KOREOGRAFI, PEWAYANGAN DAN PANTOMIM F. SENI RUPA DALAM SEGALA BENTUK SEPERTI SENI LUKIS, GAMBAR, SENI UKIR, SENI KALIGRAFI, SENI PAHAT, SENI PATUNG, KOLASE, DAN SENI TERAPAN

G. ARSITEKTUR H. PETA I. SENI BATIK J. FOTOGRAFI K. SINEMATOGRAFI L. TERJEMAHAN, TAFSIR, SADURAN, BUNGA RAMPAI, DATABASE, DAN KARYA HASIL PENGALIHWUJUDAN

TIDAK ADA HAK CIPTA HASIL RAPAT TERBUKA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA PERATURAN PER-UU-AN PIDATO KENEGARAAN ATAU PIDATO PEJABAT PEMERINTAH PUTUSAN PENGADILAN ATAU PENETAPAN HAKIM KEPUTUSAN BADAN ARBITRASE ATAU BADAN SEJENIS LAINNYA

PEMBATASAN HAK CIPTA PASAL 14 - PASAL 18 UUHC

HAK EKONOMI & HAK MORAL HAK EKONOMI HAK UNTUK MENDAPATKAN MANFAAT EKONOMI ATAS CIPTAAN

HAK MORAL HAK YANG MELEKAT PADA DIRI PENCIPTA YANG TIDAK DAPAT DIHILANGKAN ATAU DIHAPUS DENGAN ALASAN APAPUN, WALAUPUN HAK CIPTA TELAH DIALIHKAN

HAK TERKAIT (RELATED RIGHT) HAK EKSKLUSIF YG BERKAITAN DGN HAK CIPTA, YAITU HAK EKSKLUSIF BAGI PELAKU ; PRODUSER REKAMAN SUARA; LEMBAGA PENYIARAN

PELAKU AKTOR, PENYANYI, PEMUSIK, PENARI ATAU MEREKA YG MENAMPILKAN, MEMPERAGAKAN, MEMPERTUNJUKAN, MENYANYIKAN, MENYAMPAIKAN, MENDEKLAMASIKAN ATAU MEMAINKAN SUATU KARYA MUSIK, DRAMA, TARI, SASTRA, FOLKLOR, ATAU KARYA SENI LAINNYA

PRODUSER REKAMAN SUARA ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG PERTAMA KALI MEREKAM ATAU MEMILIKI TANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKSANAKAN PEREKAMAN SUARA/BUNYI, BAIK PEREKAMAN DARI SUATU PERTUNJUKAN MAUPUN PEREKAMAN SUARA/ BUNYI LAINNYA

LEMBAGA PENYIARAN ORGANISASI PENYELENGGARA SIARAN BERBENTUK BADAN HUKUM, YANG MELAKUKAN PENYIARAN ATAS SUATU KARYA SIARAN DGN MENGGUNAKAN TRANMISI DGN ATAU TANPA KABEL ATAU MELALUI SISTEM ELEKTROMAGNETIK

HAK EKSLUSIF PELAKU PELAKU MEMILIKI HAK EKSKLUSIF UNTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN YG TANPA PERSETUJUANNYA MEMBUAT, MEMPERBANYAK, ATAU MENYIARKAN REKAMAN SUARA DAN/ATAU GAMBAR PERTUNJUKANNYAC

HAK EKSKLUSIF PRODUSER REKAMAN SUARA PRODUSER REKAMAN SUARA MEMPUNYAI HAK EKSLUSIF UNTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN YANG TANPA PERSETUJUANNYA MEMPERBANYAK DAN/ATAU MENYEWAKAN KARYA REKAMAN SUARA ATAU REKAMAN BUNYI

HAK EKSKLUSIF LEMBAGA PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN MEMILIKI HAK EKSKLUSIF UNTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN YG TANPA PERSETUJUANNYA MEMBUAT, MEMPERBANYAK, DAN/ATAU MENYIARAKAN ULANG KARYA SIARANNYA

PERTANYAAN APAKAH HAK TERKAIT DAPAT BERALIH ATAU DIALIHKAN SEPERTI HALNYA HAK CIPTA? APAKAH PEMILIK HAK TERKAIT DAPAT MEMBERIKAN LISENSI? APAKAH DALAM HAK TERKAIT TERDAPAT HAK EKONOMI DAN HAK MORAL?

PELANGGARAN HAK CIPTA SUATU PERBUATAN DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI SUATU PELANGGARAN HAK CIPTA APABILA PERBUATAN TERSEBUT MELANGGAR HAK EKSKLUSIF DARI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA

BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA VERSI IKAPI PEMBAJAKAN MEMPERBANYAK CIPTAAN ORANG LAIN TANPA IZIN PLAGIAT MENGAMBIL/MENGAKUI CIPTAAN ORANGLAIN, SEOLAH-OLAH CIPTAAN SENDIRI

BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA VERSI ASIRI COUNTERFEIT MEMPERBANYAK ALBUM YG LAKU DI PASARAN DENGAN MENIRU PERSIS COVER DAN KEMASANNYA PIRATE MENGUMPULKAN LAGU-LAGU YG LAKU DI PASARAN DALAM SATU ALBUM (ALBUM SELEKSI)

BOOTLEG MEREKAM PERTUNJUKAN LANGSUNG (LIVE SHOW)

PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA PENCIPTA ATAU AHLI WARISNYA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN HAK MORAL PENCIPTA PEMEGANG HAK CIPTA BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA

HAK UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA, TIDAK MENGURANGI HAK NEGARA UNTUK MELAKUKAN TUNTUTAN PIDANA PELANGGARAN HAK CIPTA

TINDAK PIDANA BIDANG HAK CIPTA DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAK KEJAHATAN TINDAK PIDANA BIDANG HAK CIPTA MERUPAKAN DELIK BIASA

LINGKUP BERLAKUNYA UUHC 2002 SEMUA CIPTAAN WARGA NEGARA, PENDUDUK DAN BADAN HUKUM INDONESIA; SEMUA CIPTAAN BUKAN WARGA NEGARA, BUKAN PENDUDUK, DAN BUKAN BADAN HUKUM INDONESIA : - YANG DIUMUMKAN UNTUK PERTAMA KALI DI INDONESIA;

- NEGARANYA MEMPUNYAI PERJANJIAN BILATERAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA DENGAN NEGARA RI; ATAU - NEGARANYA DAN NEGARA RI MERUPAKAN PIHAK ATAU PESERTA DLM PERJANJIAN MULTILATERAL YG SAMA MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA