I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
Muhammad faris prabowo
SUNSET POLICY.
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
UU HAK CIPTA [Pasal 1-4] Agus Riyanto, SH, LL.M.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK TERKAIT Noegroho Amien S, SH.,M.Si..
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Legal Aspek Produk TIK.
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
PERATURAN DAN REGULASI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
HAK CIPTA.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
HAK CIPTA.
Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul 2. Hak Cipta.

1 Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 A. UU No.6 Th.1982 ttg. Hak Cipta; B. UU No.7 Th.1987 ttg. Perubahan UU No.6 Th ttg. Hak Cipta; C. UU No.12 Th.1997 ttg. Perubahan UU No. 6 Th.1982 sebagaimana telah Diubah dengan UU No.7 Th.1987; D. PP No.14 Th ttg. Dewan Hak Cipta, sebagaimana telah Diubah dengan PP No.7 Th. 1989; E. PP No.1 Th ttg. Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan; F. Peraturan Menteri Kehakiman No.M.01-HC Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;

3 G. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04-W Tahun 1987 tentang Penyidikan Hak Cipta; H. Surat Edaran Menteri Kehakiman No.M.01-PW Tahun 1987 tentang Wewenang Penyelidikan Pelanggaran di Bidang Hak Cipta; I.Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04-W Tahun 1988 tentang Penyidik Hak Cipta; J. Surat Edaran Menteri Kehakiman No.M.01-PW Tahun 1990 tentang kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta.

4 K. Surat Edaran Menteri Kehakiman No.M.02-HC Tahun 1991 tentang kewajiban melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar. L. KepPres. R.I. No. 18 Th tgl. 7 Mei Th tentang ratifikasi Konvensi Bern (Berne Convention for Protection of Literacy and Artistic Works.) M. KepPres. R.I. Nomor 19 Th ttg. pengesahan WIPO Copyrights Treaty. N. KepPres. Presiden R.I. No. 17 Th ttg. Pengesahan Persetujuan mengenai Perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.

5 O. KepPres. R.I. No. 25 Th.1989 ttg. Pengesahan Persetujuan mengenai Perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat. P. KepPres. R.I. No. 38 Th ttg. Pengesahan Persetujuan mengenai Perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia. Q. KepPres. R.I. No. 56 Th ttg. Pengesahan Persetujuan mengenai Perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Inggris.. R. UU R.I. No. 19 Th ttg. Hak Cipta beserta penjelasannya.

6 A.PENGERTIAN PENCIPTA DAN SIAPA YANG DIANGGAP PENCIPTA B.FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA C. JENIS-JENIS CIPTAAN YG. DILINDUNGI D. PEMBATASAN HAK CIPTA E. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA F. PENDAFTARAN CIPTAAN G. KETENTUAN PIDANA ATAS PELANGGARANN HAK CIPTA

7 1 Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi; 2 Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut. 3. Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan. 4. Badan hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 9 Undang-undang Hak Cipta.

8 Pasal 5 UU Hak Cipta : Kecuali terbukti sebaliknya, maka seseorang dianggap sebagai Pencipta apabila orang yang bersangkutan : a. Namanya terdaftar sebagai pencipta dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran di Departemen Kehakiman.; b. Namanya tersebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.

9 Hak khusus (Exclusive Rights) : 1 Hak Ekonomi (economic rights) Hak untuk mengumumkan (performing rights) dan hak untuk memperbanyak (mechanical rights). Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.

10 Hak khusus (Exclusive Rights) : 2 Hak Moral (moral rights) Hak sipencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang tanpa persetujuannya : Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya Mengubah isi ciptaan Karena hak cipta termasuk didalam HaKI, oleh karena itu hak cipta sebagai benda bergerak yang dapat beralih atau dapat dialihkan pada orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian dan peralihan tersebut dapat melalui pewarisan, hibah, wasiat, maupun perjanjian. Peralihan hak melalui perjanjian ini dapat berlangsung dalam bentuk jual beli atau lisensi.

11 1. Buku, Program Komputer, Pamflet, Susunan Perwajahan Karya Tulis yang diterbitkan dan semua hasil Karya Tulis Lainnya 2. Ceramah, Kuliah, Pidato dan Ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan 3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan 4. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara; 5. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; 6. Karya pertunjukan 7. Karya siaran

12 8 Seni Rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan 9 Arsitektur 10 P e t a 11 Seni Batik 12 Fotografi 13 Cinematografi 14 Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan

13 Bab II bagian ke 5 UU Hak Cipta : 1 Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyususnan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta 2 Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan

14 Bab II bagian ke 5 UU Hak Cipta : 3. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan : a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta. 4. Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial

15 Bab II bagian ke 5 UU Hak Cipta : 5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer. Secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya 6. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis 7. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri

16 1 Hak Cipta Atas Ciptaan a. Buku, Pamflet, dan semua hasil Karya Tulis Lainnya b. Ceramah, Kuliah, Pidato dan Ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan. e. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; f. Seni Rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan g. Arsitektur h. P e t a I. Seni Batik j. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan Masa perlindungan hukum atas ciptaan tersebut diatas berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Apabila ciptaan tersebut diatas dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka perlindungan hukum atas ciptaan tersebut selama hidup pencipta yang terlama hidupnya ditambah 50 tahun setelah pencipta yang terlama hidupnya meninggal. Apabila ciptaan tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka perlindungan hukumnya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

17 2 Hak Cipta Atas Ciptaan a. Program komputer b. Sinematografi c. Rekaman suara d. Karya pertunjukan e. Karya siaran Masa perlindungan hukum atas ciptaan tersebut diatas berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan termasuk apabila dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum.

18 3 Hak Cipta Atas Ciptaan a. Fotografi b. Karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan Masa perlindungan hukum atas ciptaan tersebut diatas berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

19

20

21

22

23

24

25

26