Loading Pendahuluam Media Pembelajaran ini ditujukan bagi para guru yang memiliki dedikasi kuat terhadap dunia pendidikan dalam hal pemanfaatan sarana.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
MENEMUKAN/MENCIPTAKAN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Universitas Gadjah Mada
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SEKILAS TENTANG HaKI.
PERATURAN DAN REGULASI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
Loading Pendahuluam Media Pembelajaran ini ditujukan bagi para guru yang memiliki dedikasi kuat terhadap dunia pendidikan dalam hal pemanfaatan sarana.
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Loading Pendahuluam Media Pembelajaran ini ditujukan bagi para guru yang memiliki dedikasi kuat terhadap dunia pendidikan dalam hal pemanfaatan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Menengah Atas Khususnya %

LESSON START

MATA PELAJARAN :TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNIT KERJA :SMA NEGERI 5 KOTA BOGOR KELAS /SEMESTER :X / 1 TAHUN PELAJARAN :2013/2014 PERTEMUAN:2 DIGUNAKAN UNTUK KALANGAN INTERNAL SEKOLAH MATA PELAJARAN :TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNIT KERJA :SMA NEGERI 5 KOTA BOGOR KELAS /SEMESTER :X / 1 TAHUN PELAJARAN :2013/2014 PERTEMUAN:2 DIGUNAKAN UNTUK KALANGAN INTERNAL SEKOLAH ©©©©©

Standar Kompetensi 2. Memahami Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Dasar 2.1. Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi Materi Pembelajaran Menghargai hasil karya orang lain, peraturan dan perlindungan atas hak cipta Alokasi Waktu : 2 x 45 menit

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) Intelectual Property Right HaKI awalnya mencakup dua hal, yaitu Hak Cipta dan Hak Paten  Hak Cipta melindungi hasil kecerdasan, pikiran, dan ungkapan atau renungan manusia yang terwujud dalam bentuk buku, lagu, film, atau software komputer.  Hak paten mencakup temuan dan teknologi, seperti obat-obatan, alat mesin tenun, dan sebagainya.

Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, telah disahkan Undang-undang, yaitu tentang:  Paten dan Merek disahkan tanggal 1 Agustus  Hak Cipta disahkan tanggal 29 Juli 2002 Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi:  UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten,  UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan  UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Presiden Hungaria Pal Schmitt meletakkan jabatan pada Senin (2/4/2012) setelah gelar doktornya pada 1992 dicabut sesudah adanya pernyataan ia menjiplak sebagian dari disertasi setebal 200 halaman. Pekan lalu universitas tersebut mendapati presiden itu menyalin "kata demi kata" dari karya penulis lain di dalam disertasinya mengenai sejarah pertandingan olimpiade.

Setiap DVD yang akan dipasarkan diberi stiker hologram CD diberi warna dan corak sesuai dengan isi DVD

Mengetahui ciri-ciri VCD/ DVD bajakan: 1.Harganya supermurah 2.dijual oleh pedagang eceran tidak resmi 3.tidak ada nama perusahaan rekaman, merk dagang, tidak ada judul track 4.tidak ada code SID (ini ada di tengah-tengah lingkaran CD yang bening). Pada CD bajakan kode ini tidak ada, dihapus, dan ditempeli semacam lem. 5.banyak salah eja 6.sampulnya hanya dicetak satu sisi dan asal-asalan 7.beredar sebelum tanggal rilis 8.label CD tempelan/ stiker 9.berupa kompilasi dari artis yang campur baur (atau film yang lebih dari satu dalam satu DVD) 10.Judul dan isinya tidak cocok, misalnya judulnya film 2012 isinya film Doom. 11.Format MP3 (semua MP3 itu bajakan ya) 12.Games (semua games yang beredar di Indonesia itu bajakan karena memang tidak ada perusahaan yang diberi lisensi untuk mengimpornya).

Hak cipta muncul karena adanya kasus plagiat sebuah karya tulis tanpa seijin penciptanya. Pemerintah Inggris pada abad ke-15 membuat undang-undang hak cipta yang pertama di dunia yang memberikan perlindungan kepada pencipta, ahli waris, atau pemegang hak cipta.

Tindak plagiat dapat didefinisikan ke dalam dua kategori; yakni  deliberate plagiarism (tindak plagiat yang disengaja/disadari sepenuhnya oleh si pelaku), dan  accidental plagiarism (tindak plagiat yang tidak disengaja). Objeknya, bisa berupa tulisan, karya, bahkan ide. Sejumlah tindakan yang JELAS PLAGIAT adalah  Copas (Copy Paste), mengambil gambar, foto, atau tulisan dari internet tanpa menyebutkan sumber asli;  mencontek, mengganti identitas/nama pembuat naskah yang asli dan menggantinya dengan nama sendiri.

TATA CARA MENGUTIP KARYA ORANG LAIN Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2009 C “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar, atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”. Hal ini pun diperkuat dengan Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002

ETIKA PENGUTIPAN DI INTERNET Berikut format pengutipan sumber-sumber online menurut Modern Language Association di Amerika. 1.FTP (File Transfer Protocol) Johnson-Eilola, Johndan., “Little Machines: Rearticulating Hypertext User.” 3 Dec 1984, ftp://ftp.daedalus.com/pub/CCCC95/johnson-eilola, (14 Aug 1996). 2. HTTP (HyperText Transfer Protocol) Priyo, Membuat Laptop Anti Nuklir, Priyo Laboratories, 2008, (15 Desember 2008)

Negara Pembajak Software Terbesar (IDC : Mei 2009) 1.Georgia 93% 2.Zimbabwe 91% 3.Yaman 90% 4.Bangladesh 90% 5.Moldova 90% 6.Armenia 89% 7.Venezuela 88% 8.Belarusia 88% 9.Azerbaijan 88% 10.Libya 88% 11.Indonesia 87% 1. Georgia 2. Zimbabwe 3. Bangladesh 4. Moldova 5. Yaman 6. Armenia 7. Venezuela 8. Belarus 9. Libya 10. Azerbaijan 11. Indonesia 12. Ukraina 13. Sri Lanka 14. Irak 15. Pakistan 16. Vietnam 17. Algeria 18. Paraguay 19. Nigeria 20. Kamerun Negara Pembajak Software Terbesar (IDC (International Data Cooperation) : April 2012)

Negara dengan pembajakan Terendah (2013) 1.Amerika Serikat 20% 2.Jepang21% 3.Luxembourg21% 4.Selandia Baru23% 5.Austria25%

Software Yang Paling Sering Dibajak Di Indonesia

UU Hak Cipta yang pertama Hak eksklusif diberikan kepada pencipta, bukan penerbit; larangan ditujukan langsung kepada publik, bukan kepada usaha penerbitan; terbatas untuk jangka waktu tertentu  28 tahun

Salah satu syarat yang dicantumkan dalam UCC (Universal Copyright Convention ) ialah bahwa setiap eksemplar terbitan suatu karya perlu dicantumkan lambang © disertai nama pemilik hak cipta dan tahun terbitan pertama. Karya yang tidak mencantumkan lambang ©, menurut Common Law, karya tersebut menjadi milik umum dan bebas digunakan oleh siapa saja. Hasil karya yang tidak dilindungi oleh hak cipta adalah karya cipta hasil kebudayaan rakyat yang sudah menjadi milik bersama, seperti lagu-lagu rakyat, dongeng, tari klasik, dan sebagainya.

HAK CIPTA DI INDONESIA Hindia Belanda  Auteurswet 1912 Staatsblad No.600 UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta  publikasi pertama kali di Indonesia sebagai prasyarat mendapatkan perlindungan Hak Cipta UU no. 7 tahun 1987 tentang Perubahan Atas UU no. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta  melindungi program komputer; melindungi ciptaan WNA yang diumumkan pertama kali bukan di Indonesia, namun negaranya punya perjanjian bilateral mengenai Hak Cipta atau anggota perjanjian multilateral mengenai Hak Cipta yang sama.

Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia adalah : Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.

PENCIPTA Orang yang: Namanya terdaftar di Daftar Umum Ciptaan; Namanya disebut dalam Ciptaan/diumumkan sebagai Pencipta; Berceramah pada ceramah tanpa bahan tertulis; kecuali terbukti lain Catatan: Pendaftaran bukan syarat mutlak  membantu pembuktian di pengadilan Poor Man’s Copyright  Stempel Pos sebagai bukti penciptaan  Tidak ada jaminan/pengakuan resmi

CIPTAANPENCIPTAPEMEGANG HAK CIPTA Dirancang seseorang, diwujudkan & dikerjakan orang lain dalam pengawasan yang merancang Orang yang merancang Dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya Orang yang membuat Instansi/Atasan yang menugaskan/ memesan Dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas Orang yang membuat Instansi yang memesan Dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan Orang yang membuat

LISENSI adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya.

CIPTAAN YANG DILINDUNGI Pasal 12 UUHC 2002 Buku, program komputer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan  tersendiri, tidak mengurangi HC atas Ciptaan asli

CIPTAAN YANG TIDAK DILINDUNGI Pasal 13 UUHC 2012 Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; Peraturan perUndang-Undangan; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; Putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau; Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

MASA BERLAKU HAK CIPTA Pasal 30 Poin 1 UUHC 2012 Hak Cipta atas Ciptaan : Program Komputer; Sinematografi; Fotografi; Database; dan Karya hasil pengalihwujudan, Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

LEMBAR KERJA SISWA 1.Jelaskan yang dimaksud dengan pembajakan. 2.Jelaskan alasan melakukan pembajakan 3.Jelaskan keuntungan negera bila HaKI diterapkan 4.Jelaskan kerugian negara akibat pembajakan 5.Jelaskan kerugian yang Anda alami saat menggunakan produk bajakan.

Media Presentasi Karya :Prayudi Setiadharma, S.H., M.IP. Law Firm AMROOS & PARTNERS, Uky Yudatama, S,Si, M.Kom., Media Presentasi. Di unduh dari Internet (nama situ lupa), 2009 Buku Paket Teknologi Informasi dan Komunikasi (KTSP 2006), karangan Drs. Osdirwan Osman, M.Si., Penerbit ARYA DUTA, Hal. 54 – 61. Sumber / Referensi dari.html