Muhammad faris prabowo CONTOH-CONTOH HAKI Muhammad faris prabowo 20100720032
A. Industrial Property Yang dimaksud dengan industrial property adalah semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk tujuan industri atau komersial. Material yang termasuk dalam kategori ini adalah : Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), PVT, Rahasia dagang, dan Paten. http://en.wikipedia.org/wiki/Industrial_prope rty
Contoh HAKI Dalam Industial Properti Merk Desain Industri Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Rahasia Dagang
B. Hak Cipta Hak Cipta berarti hak untuk memperbanyak suatu ciptaan yang dalam praktiknya termasuk hak untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan. Skema hak cipta di Indonesia diatur dalam Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1992 : Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan. memperbanyak atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Contoh HAKI Dalam Hak Cipta Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain Drama atau drama musikal, tari, koreografi Segala bentuk seni rupa, seni lukis, seni pahat, seni patung Lagu atau musik dengan atau tanpa teks Arsitektur Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya Alat peraga Peta Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
Lanjutan Program komputer Sinematografi Fotografi Database Karya hasil pengalihwujudan Perwajahan karya tulis yang diterbitkan Ciptaan yang dipegang badan hukum Folklore Pelaku/ Performer (aktor dan musisi dalam hal pertunjukannya) Produser rekaman suara Lembaga Penyiaran