SEKITAR PRIVATISASI ICHSANUDDIN NOORSY ISTILAH dan Latar Belakang ASAS UTAMA PRINSIP CONTOH DI USA DAN INGGRIS ISU YANG MENYERTAI CARA-CARA PRIVATISASI PRIVATISASI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK PRAKTEK PRIVATISASI ICHSANUDDIN NOORSY
Istilah privatisasi muncul dari Konsensus Washington Istilah privatisasi muncul dari Konsensus Washington. Yakni sebuah konsensus yang dibuat oleh Dept Keu AS di bawah Reagan bekerja sama dengan Pemerintah Ingris dalam kendali Thatcher. Isinya : penghematan fiskal (tapi tidak perlu hemat untuk berutang luar negeri dan membayar utang luar negeri), pasar bebas investasi dan perdagangan, liberalisasi pasar modal dan keuangan-perbankan, dan privatisasi. Asas utama privatisasi adalah kepemilikan individual secara mutlak dan mekanisme pasar bebas. Karenanya tidak dikenal public goods atau public services. Yang ada commercial goods atau commercial services
Prinsip-prinsip privatisasi : Kepemilikan pribadi (private ownership) Persaingan dan pasar bebas Pemerintah dilarang campur tangan dalam mekanisme pasar Kegagalan pasar diabaikan karena pasar dianggap hakim paling bijaksana dan efisien Program karikatif seperti Community Development, Corporate Social Responsibility, Scholarship, Funding NGO MOTIF UTAMA : AKUMULASI MODAL
Contoh privatisasi di Inggris atau AS, mengakibatkan berpindahnya pengelolaan dan kepemilikan negara dari sumber daya ekonomi hingga produksi ke tangan swasta. Dalam privatisasi pembangkit listrik di Inggris, yang terjadi adalah makin mahalnya harga listrik dan sulitnya pemerintah mengatur jaminan pasokan listrik. Di AS, hal itu terjadi sekitar 13 negara bagian. Karena itu privatisasi pembangkit listrik di kedua negara itu dihentikan.
Harga listrik meningkat setelah liberalisasi, seperti di California, Swedia (Ferdinand Banks, 2003). Majalah Energy Market, Juni 2004: Di AS baru Texas, Illinois, Pennsylvania, Massachussets, Connecticut, New Jersey, Maryland, Virginia, Ohio, dan Michigan yang telah melakukan liberalisasi. Tapi dihantui kegagalan liberalisasi di California Yang belum menyetujui liberalisasi kelistrikan: Colorado, Washington, Idaho, Utah, Wyoming, Nebraska, North Dakota, South Dakota, Kansas, Indiana, Kentucky, Tennessee, Alabama, Georgia, South Carolina, North Carolina, Vermont, Minnesota, Iowa, Missouri, Mississippi, Louisiana, Florida, Oregon, Nevada, New Mexico, Oklahoma, Arkansas, West Virginia, Alaska, dan Hawaii. Kongres AS sendiri tidak menyetujui penjualan UNOCOAL kpd CNOOC dan pelabuhan di AS kepada PortDubai Di Jepang, privatisasi perusahaan pos mengalami perdebatan panjang dan membuat PM Koizumi tidak populer. Di bawah Shinzo Abe, privatisasi pos dilakukan dengan menjual saham perusahaan pos kepada masyarakat domestik. Tetapi kasus perusahaan layanan kesehatan yang tidak bertanggung jawab atas kualitas layanannya memperoleh protes dan mendapat sanksi dari Pemerintah.
ISU YANG MENYERTAI Demokrasi Liberal Country Risk Hak asasi manusia, tanpa hak Ekosob (Memperoleh Penghidupan yang layak, Pekerjaan, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, Layanan Publik) Lingkungan, guna menahan laju daya saing pesaing Gender Good Corporate Governance Indeks Korupsi Indeks Persaingan Multikultur Kearifan Lokal Pemerintah gagal dan buruk dalam menyediakan layanan publik.
CARA PRIVATISASI Out sourcing beberapa jenis pekerjaan; Memberikan hak pengelolaan dan, atau pemeliharaan atas barang dan jasa publik kepada swasta; Menjual kepemilikan saham pemerintah melalui Initial Public Offering (IPO) atau Strategic Partnership; Memberikan hak pemakaian atas barang publik untuk jangka waktu tertentu atau jangka panjang (50-90 tahun); Menggantungkan pemenuhan kebutuhan pada pasokan swasta untuk layanan jasa, misalnya jasa jaringan telekomunikasi yang dikelola swasta atau jasa jalan tol; Mempreteli (Unbundling) jasa dan produk barang publik melalui restrukturisasi usaha BUMN yang kemudian BUMN tersebut menjual saham atau hak konsesinya; Sekuritisasi aset, sumber daya, dan, atau kontrak dengan maksud menyebar kepemilikan ke masyarakat dan Pemerintah Daerah. Khusus mengenai gagas sekuritisasi aset di bawah Pemerintahan Megawati, kelompok Mafia Berkeley menolaknya.
PRIVATISASI DALAM PERSPEKTIF POLITIK EKONOMI UU Kelistrikan yg sudah dibatalkan MK dan UU Migas adalah persyaratan bagi paket stand-by loan IMF sebesar $ 43 milyar dan sejumlah pinjaman struktural lainnya yang diberikan oleh Bank Dunia, ADB dan negara-negara kreditor. IMF memaksa program penyesuaian struktural Sebagai bagian dari reformasi kebijakan di sektor energi Bank Dunia menyatakan, "Continue implementation of the adopted Power Sector Restructuring Policy, and prepare a draft of new Electricity Law and implementing regulation." IMF memantau proses legislasi RUU Ketenagalistrikan di DPR dalam bentuk Letter of Intent/Memorandum of Economic and Financial Policies, dan dijadikan persyaratan untuk pengucuran sejumlah pinjaman.
Privatisasi dalam Perspektif Ekonomi Politik (Lanjutan) Utang luar negeri memberi dampak tekanan fiskal, dan tekanan neraca pembayaran. Karena tidak mampu bayar utang atau tepatnya kebijakan ekonomi didasarkan pada upaya memburu pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, maka negara debitor dipaksa untuk memberi konsesi pertambangan, liberalisasi perdagangan dan keuangan-perbankan serta memprivatisasi BUMN. Stiglitz dan Noriah melihat privatisasi adalah pengambil alihan sumber daya dan surplus perekonomian negara debitor ke luar negeri, negara kreditor (negara kapitalis, para pemilik modal). Tetapi negara debitor tetap dianjurkan berutang sampai dengan sumber daya ekonominya susut, pasarnya marjinal dalam artinya daya beli masyarakat hancur (seperti Nigeria dan Argentina. Kini Argentina berhasil bangkit karena berani melawan), dan kemudian negara tersebut menjadi teritori, bukan lagi state (Lihat: Michael Hudson Super Imperialism).
Yang rancu adalah banyaknya pandangan ekonom yang sembarangan dalam membandingkan antara efisiensi di sektor usaha (korporasi) dengan efisiensi di organisasi pemerintahan. Secara teoritik, adalah kurang sepadan membandingkan istilah hemat pada pemerintahan yang bertugas memberikan perlindungan, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan masyarakat, memberi keadilan, dan keamanan dengan istilah efisiensi. Kerancuan lain adalah soal pergeseran negara kesejahteraan (welfare state) menjadi kesejahteraan korporasi (corporate welfare). Bagi penganut mekanisme pasar, pergeseran ini tidak dan bukan masalah, walau berujung pada makin kayanya kaum kapitalis. Bagi penganut ekonomi kelembagaan berbasis negara kesejahteraan, walau bukan prinsip etatis, pergeseran itu sekadar membuktikan, konsep negara penjaga malam akan terus berulang. Yakni negara sekadar menjadi pelindung bagi kaum kapitalis. Privatisasi pada sektor-sektor publik pada hakikatnya adalah aliansi busuk kaum politisi, birokrasi, korporasi dan kalangan intelektual yang paradigmanya pasar sebagai hakim bermoral. Motif utamanya adalah harta tahta untuk diri, keluarga dan kelompok sendiri.
PRAKTEK PRIVATISASI Tergantung pada komitmen Pemerintah dalam menjalankan konstitusi; Membatasi sektor ekonomi atau jenis-jenis usaha yang dapat diprivatisasi; Mencegah privatisasi sebagai pengambil alihan sumber daya ekonomi dan surplus perekonomian ke tangan asing; Mencegah privatisasi sebagai perampokan. Istilah yang saya gunakan di berbagai artikel sebagai penjarahan aset, sumber daya dan harga diri bangsa; Penelitian Marion Four-Cade dan Sarah L Babb (Princeton Univ) di empat negara (Inggris, Perancis, Brazil, Chili): Tekanan Neraca Pembayaran mengakibatkan suatu pemerintahan dipaksa untuk memprivatisasi dan kemudian membuahkan konflik sosial yang tinggi