Kejahatan Pencucian Uang
Paradigma Baru dlm Pemberantasan Kejahatan Menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dapat dilakukan dgn menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatannya Harta kekayaan hasil kejahatan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dgn. menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan
Munculnya pencucian uang pertama kali di Amerika Serikat tahun 1830, dimana pada waktu itu banyak orang yg membeli perusahaan dgn uang hasil kejahatan, seperti hasil perjudian, penjualan narkotika,minuman keras dan pelacuran. Mayer Lansky memutihkan uang kotor milik gangster besar Al Capone dengan mengembangkan pusat judi,pelacuran serta bisnis hiburan malam di Las Vegas lalu dikembangkan lg di Havana (Cuba ) & Bahama. Kejahatan ini semakin berkembang setelah memasuki tahun 1980
Kesepakatan dunia internasional tentang pelarangan kejahatan ini tertuang dalam United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs & Psycotropic Substances of 1988, yg.biasa disebut UN Drugs Convention 1988 yg mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap pelaku tindakan tertentu yg berhubungan dgn narkotika & money laundering Indonesia telah melakukan kriminalisasi thd pencucian uang sejak awal 2002 dgn diundangkannya UU No.12 tahun 2002 ttg Tindak Pidana Pencucian Uang dan diamandemen dgn UU No 25 Tahun 2003
Pelaku kejahatan mengeksploitasi globalisasi ekonomi, keterbukaan informasi serta kecanggihan teknologi & komunikasi untuk melakukan aktifitas ekonomi yg ilegal Dengan pemanfaatan media tsb mengakibatkan kejahatan pencucian uang sbg kejahatan yg : - sulit dilacak (untraceable crime) - tidak ada bukti tertulis (paperless crime) - dilakukan dgn cara yg rumit (inticrate crime) - terorganisasi (organized crime) Perlu pengawasan lalu lintas keuangan agar uang berasal dari sumber yang legal dengan penggunaan yang legal
Pencucian Uang Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yg dihasilkan dr suatu tindakan kejahatan sehingga tampak seolah- olah berasal dari tindakan yg sah
Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, dan membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. ( Pasal 1 butir 1 UU 15 tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang)
Hasil kejahatan adalah harta kekayaan yg diperoleh dr tindak pidana : Korupsi - Penipuan Penyuapan - Pemalsuan uang Penyelundupan barang - Perjudian Penyelundupan tenaga kerja - Prostitusi Penyelundupan imigran - di bidang perpajakan Di bidang perbankan - di bidang lingkungan hidup Di bidang pasar modal - di bidang kelautan Di bidang asuransi - tindak pidana lain yg diancam dgn pidana penjara Narkotika 4 tahun atau lebih Psikotropika Perdagangan manusia Perdagangan senjata gelap Penculikan Terorisme Pencurian Penggelapan Yang dilakukan di wilayah negara RI atau diluar wilayah RI dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia
Proses Pencucian uang (mekanismenya): 1 Proses Pencucian uang (mekanismenya): 1. Placement : penempatan dana yg dihasilkan dr tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan 2. Transfering: memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yg kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan asal usul dana 3. Integration: menggunakan seolah-olah harta yang halal mengembalikan dana yg telah tampak sah kepada si pelaku sehingga dpt digunakan dgn aman
Kejahatan pencucian uang dibedakan dlm 2 kriteria : Tindak pidana pencucian uang Tindak pidana yg berkaitan dgn pencucian uang
Ad.1. Tindak pidana pencucian uang Rumusan ini terdapat dalam pasal 3 ayat (1) Setiap orang yg dgn sengaja : - menempatkan harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain - mentransfer harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dr suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yg. lain baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain - membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik perbuatan itu atas namanya maupun atas nama pihak lain - menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain
Ad.1. Tindak pidana pencucian uang Menitipkan harta kekayaan yg diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya maupun atas nama pihak lain Membawa ke luar negeri harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya Dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak 15 milyar
Unsur obyektif (inti delik)→maka harus dibuktikan Unsur obyektif (inti delik)→maka harus dibuktikan. Unsur ini terdiri dari : Menempatkan, mentransfer,membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yg diketahui atau patut diduga berasal dr kejahatan ) Unsur subyektif→sengaja, mengetahui, atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dr kejahatan dgn maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut
Pasal 6 (1): Setiap orang yg menerima atau menguasai : a. penempatan e. sumbangan b. pentransferan f. penitipan atau c. pembayaran g. penukaran d. hibah Harta kekayaan yg diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak 15 milyar
Unsur obyektif : Unsur subyektif : Menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran harta kekayaan Unsur subyektif : mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan merupakan hasil tindak pidana
Ad.2. Tindak pidana yg berkaitan dgn pencucian uang Pasal 8 : Penyedia jasa keuangan yg dgn sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dgn pidana denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 1 milyar Pasal 13 (1) yg ditunjuk oleh pasal 8 adalah sbb: Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam bab V untuk hal-hal sbb : - transaksi keuangan yg mencurigakan - transaksi keuangan yg dilakukan scr tunai dlm kumulatif sebesar 500 juta rupiah atau lebih atau mata uang asing yg nilainya setara di laku kan dlm satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja
Ad.2. Tindak pidana yg berkaitan dgn pencucian uang Pasal 9 : Setiap orang yg tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah 100 juta atau lebih atau mata uang asing yg nilainya setara yg dibawa ke dalam atau keluar wilayah negara RI dipidana dgn pidana dgn pidana denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 300 juta
Ad.2. Tindak pidana yg berkaitan dgn pencucian uang Pasal 10 : Pejabat atau pegawai PPATK, saksi, penyidik, penuntut umum, hakim atau orang lain yg terkait dgn perkara tindak pidana pencucian uang yg sedang diperiksa melanggar ketentuan pasal 39 (1) dan pasal 41 (1) dipidana dgn pidana penjara 1 s/d 3 tahun Pasal 10 A : Pejabat atau pegawai PPATK,penyidik, penuntut umum, hakim dan siapapun juga yg memperoleh dokumen /keterangan dalam rangka melaksanakan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen/keterangan tersebut . Pelanggaran ketentuan ini dipidana penjara 5 s/d 15 tahun
Transaksi keuangan yg mecurigakan adalah Transaksi yg menyimpang dr : - karakteristik - kebiasaan pola transaksi dr pengguna jasa Transaksi yg patut diduga dilakukan dgn tujuan menghindari pelaporan Transaksi yg dilakukan atau batal dilakukan dgn menggunakan harta kekayaan yg diduga berasal dr hasil tindak pidana Transaksi yg diminta oleh PPATK untuk dilaporkan karena melibatkan harta kekayaan yg diduga berasal dr hasil tindak pidana
Setiap orang yg melaporkan terjadinya dugaan TPPU wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dr kemungkinan ancaman yg membahayakan diri,jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya