Jangan Katakan, “Selamat Tinggal Kesepakatan Damai RI-GAM di Helsinki”. Refleksi Menyambut 1 Tahun MoU Helsinki dan 16 Hari Pasca Pengesahan RUU Pemerintahan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Berkelas.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Pengertian Peradilan, Pengadilan
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Persoalan Hak Asasi Manusia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM TATA NEGARA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Presiden dan DPR.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Disampaikan Dalam Sosialisasi Kebijakan Politik
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Jangan Katakan, “Selamat Tinggal Kesepakatan Damai RI-GAM di Helsinki”. Refleksi Menyambut 1 Tahun MoU Helsinki dan 16 Hari Pasca Pengesahan RUU Pemerintahan Aceh Disampaikan Dalam Diskusi Terbuka Di Aula Fekon Unsyiah, 27 Juli 2006

“Pemerintah RI dan GAM Tidak Akan Mengambil Tindakan Yang Tidak Konsisten Dengan Rumusan atau Semangat Nota Kesepahaman ini” Inilah kalimat kunci dalam MoU Helsinki yang patut diperhatikan oleh kedua belah pihak untuk menyatakan sikap politik yang jelas dalam upaya mendukung perdamaian abadi di Aceh

Beberapa Hal Yang Masih Mengganjal, antara lain : Pembebasan Tahanan Politik (Butir 3.1.1 dan 3.1.2); Reintegrasi (butir 3.2); Keterwakilan GAM di BRR (butir 1.3.9); RUU Pemerintahan Aceh (butir 1);

RUU PA dan Masa Depan Perdamaian di Aceh RUU Pemerintahan Aceh yang telah disahkan DPR-RI pada 11 Juli lalu di Jakarta, semestinya bukanlah sekedar produk hukum, melainkan terkait erat dengan komitmen RI-GAM untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua (resolusi konflik).(Lihat Alinea Pertama Muqaddimah MoU Helsinki)

Substansi RUU PA Tidak Sesuai MoU Helsinki dan Mundur dari Beberapa UU Jika dianalisis lebih dalam, beberapa substansi dan point penting dalam RUU Pemerintahan Aceh yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR-RI tersebut banyak bertentangan dengan MoU Helsinki, termasuk ada beberapa point (pasal, ayat, huruf) yang saling bertentangan (inkonsistensi), bahkan ada yang mundur dari substansi UU 18/2001, UU 32/2004 dan UU 26/2000

KONTEKS INTERNASIONAL PANDUAN RINGKAS MEMBACA KRITIS RUU PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP MoU HELSINKI MoU HELSINKI ATURAN LAIN : UUD AMANDEMENT UU 18/2001 OTSUS ACEH UU 32/2004 PEMDA UU 26/2000 PENGADILAN HAM DLL TEKS UU PA 1. ASPIRASI RAKYAT ACHEH 2. SOSIAL 3. POLITIK 4. EKONOMI 5. SEJARAH 6. BUDAYA 7. DLL KONTEKS ACHEH COMPARASI (PERBANDINGAN) RELEVANSI (KESESUAIAN/ KECOCOKAN) COMPARASI (PERBANDINGAN) KONTEKS INTERNASIONAL KONTEKS INDONESIA

1. Konsiderans (Menimbang) Tidak dicantumkannya MoU Helsinki sebagai landasan politis dan filosofis dalam rangka mewujudkan perdamaian abadi dan penyelesaian konflik Aceh.

2. Pasal 4 :Kawasan Khusus Pemerintah (Pusat) masih mengintervensi kewenangan Pemerintah Aceh dalam pembentukan kawasan khusus di Aceh Bertentangan dengan MoU Helsinki butir 1.1.2 huruf a

3. Pasal 7 Ayat (2) : Pemerintah (Pusat) Memiliki Kewenangan Lain Selain 6 Hal Pemerintah (Pusat) , Selain memiliki 6 kewenangannya, yaitu :urusan politik luar negeri, pertahanan (luar), keamanan (nasional), yustisi, moneter, fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama, juga menambah kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat nasionalBertentangan dengan MoU Helsinki butir 1.1.2 huruf a

4. Pasal 8 Ayat (1) : Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA  Bertentangan dengan MoU Helsinki butir 1.1.2. huruf b

5. Pasal 8 Ayat (2) : Rencana pembentukan perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA  Bertentangan dengan MoU Helsinki butir 1.1.2. huruf c

6. Pasal 8 Ayat (3) : Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah Dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Bertentangan dengan MoU Helsinki butir 1.1.2. huruf c

7. Pasal 11 : Pemerintah (Pusat) Mengintervensi Kewenangan Pemerintah Aceh dalam Urusan Pemerintahan Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, kabupaten, dan kota.

8. Lembaga Wali Nanggroe Lembaga Wali Nanggroe hanya sebagai lembaga kepemimpinan adat  Dapat menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan dengan Majelis Adat Aceh (MAA) Padahal MoU Helsinki tidak membatasi fungsi dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe hanya untuk urusan adat

9. Istilah Daerah Aceh Masih banyak dijumpai istilah “Daerah Aceh” dalam pasal dan ayat menyangkut pengaturan kewenangan Pemerintah Aceh. Sebetulnya yang dipakai istilah “Aceh” saja Mereduksi penamaan Pemerintah Aceh

10. Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Minyak dan Gas Bumi dikelola bersama Pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Aceh; Aturan Pelaksana dengan Peraturan Pemerintah  Ini mereduksi kewenangan Pemerintah Aceh

11. TNI dan Pertahanan Luar Secara jelas fungsi TNI (organik) di Aceh sesuai MoU Helsinki hanya untuk urusan pertahanan luar (eksternal defence), namun dalam RUU PA tidak demikian; Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil (butir 1.4.5) , namun dalam RUU PA tidak demikian.

12. Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam RUU PA tidak dicantumkan kewajiban negara dalam melindungi penegakan HAM; Dalam RUU PA : Pengadilan HAM di Aceh hanya untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang terjadi sesudah RUU PA diundangkan Tidak berlaku azas retroaktif Lebih mundur dari UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang berlaku di Indonesia

13. Pasal 249 : Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Pusat Pemerintah (Pusat) masih mengintervensi kewenangan Pemerintah Aceh melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan

14. Status Qanun Status Qanun dalam mengatur kewenangan Aceh tidak mutlak, hampir semuannya disertai kata-kata “berpedoman pada peraturan perundang –undangan” dan dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Lebih mundur dari ketentuan dalam UU 18/2001

Mekanisme Penyempurnaan RUU Pemerintahan Aceh Mekanisme Hukum  Uji Materil (Judicial Review) Mahkamah Konstitusi = Hanya untuk substansi yang bertentangan dengan Konstitusi RI (UUD) ; Mekanime Politik  Complain ke AMM dan CMI  Untuk substansi dan point-point yang bertentangan dengan MoU Helsinki  yang dapat menggunakan mekanisme ini hanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM);

Respon Para Pihak : GAM menolak substansi RUU PA yang tidak sesuai MOU Helsinki, diiringi dengan menyampaikan nota protes ke AMM dan CMI . Hal ini dimungkinkan karena ada mekanisme dispute dalam MoU Helsinki; Ada Elemen Masyarakat Aceh yang memprotes pengesahan RUU PA yang tidak sesuai aspirasi rakyat Aceh dan MOU Helsinki, diringi dengan statemen penolakan , aksi-aksi massa dan mekanisme judicial review;

Kekhawatiran : Jika menimbulkan polemik dan gejolak sosial (kondisi yang tidak kondusif) akibat ketidakpuasan terhadap pengesahan RUU PA dan Implementasi MoU Helsinki , maka dapat berdampak pada beberapa hal : Terganggunya implementasi UU PA , terutama agenda pemilihan kepala daerah (pilkada); Terhambatnya proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh , terutama terganggunya arus barang dan jasa; Terhambatnya proses reintegrasi, baik karena problem kinerja Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA) maupun karena kondisi objektif yang melingkupinya (seperti dinamika ekonomi, sosial, politik dan budaya). Apalagi jika masyarakat Aceh semakin “terbelah” dalam menyikapi pengesahan RUU PA

Teurimong Geunaseh Tiada Rekonstruksi Tanpa Perdamaian, Tiada Perdamaian Tanpa Rekonstruksi