KONTRAK KERJA DAN PENERAPANNYA SRI RAZZIATY ISCHAYA FORUM HRD BEKASI 31 JANUARI 2015 DPN APINDO, 9-10 MEI 2007
KONTRAK KERJA PENERAPAN YANG SERING DITEMUI Waktu berlangsungnya PKWT > 3 tahun Dengan pola : Kontrak pertama selama 2 tahun Perpanjang selama 1 tahun Tenggang waktu 30 hari Perbaharui selama 2 tahun Total kontrak selama 5 tahun
Kepmenakertrans No.100/MEN/VI/2004 Pasal 7 Pekerjaan musiman / memenuhi pesanan / target / tidak dapat dilakukan pembaharuan Pasal 8 Produk / kegiatan baru, produk tambahan dalam percobaan / penjajakan tidak dapat dilakukan pembaharuan
KONTRAK KERJA PENERAPAN YANG SERING DITEMUI Frekwensi pengulangan PKWT > 2 kali Dengan pola : Kontrak > 2 kali tanpa tenggang waktu Kontrak > 2 kali dengan tenggang waktu Kontrak > 2 kali berlainan jenis pekerjaan Dalam praktek hukum dikenal dgn istilah penyelundupan hukum
KONTRAK KERJA PENERAPAN YANG SERING DITEMUI Ditinjau dari Isi PKWT Ada masa percobaan 3 bulan, yg menimbulkan penafsiran bagi pekerja, setelah 3 bulan menjadi pekerja tetap - Pasal 58 UU 13/2003 menyebutkan bahwa yg disyaratkan batal demi hukum adalah masa percobaannya.
KONTRAK KERJA PENERAPAN YANG SERING DITEMUI Ditinjau dari Isi PKWT Ada revisi waktu, bila revisinya diawal kontrak, apabila disetujui kedua belah pihak, biasanya tidak menjadi masalah Bila revisinya menjelang akhir kontrak, meskipun disetujui kedua belah pihak, biasanya setelah kontrak berakhir dipermasalahkan
KONTRAK KERJA PENERAPAN YANG SERING DITEMUI Ditinjau dari Isi PKWT Ada lebih dari satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Pekerja kontrak tidak untuk memenuhi pesanan / target tertentu. Pasal 15 ayat (2) Kepmenakertrans No.100/MEN/VI/2004 kontrak tsb menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja
KONTRAK KERJA PENERAPAN YANG SERING DITEMUI Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003 berbunyi : “Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”
Penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003 ↓ Pekerjaan yg bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus putus,tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, maka pekerjaan tsb merupakan pekerjaan musiman yg tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dpt menjadi objek PKWT
KONDISI TERTENTU Musiman : kemarau, hujan, menanam, memanen, masa liburan, lebaran, natal, tahun baru, peak season, masa Haji Pesanan tambahan di luar rutin Pekerjaan Tertentu yg selesai dalam waktu kurang dari 3 tahun Produk / kegiatan baru : Masih dalam penjajakan
KONTRAK KERJA PENERAPAN YANG SERING DITEMUI Benefit dan fasilitas yang diterima oleh Pekerja kontrak lebih kecil daripada Pekerja Tetap membuat kecemburuan sosial yang berdampak pada keingingin kuat untuk memperjuangkan status dari kontrak menjadi tetap
DOKUMEN DAN DATA YANG MENDUKUNG KONTRAK Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang memuat : Premisisi / Recitalis yaitu Latar belakang diadakannya perjanjian, alasan mengapa kontrak tersebut dibutuhkan
Isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu a. Ketentuan umum : definisi, ruang lingkup, masa berlaku b. Ketentuan pokok : 1. Klausul Transaksional : objek, prestasi 2. Klausul Specifik : pembedaan / kekhususan 3. Klausul Antisipatif : kemungkinan-kemungkinan c. Ketentuan Penunjang : 1. Clausul Condition Presedent : syarat-syarat 2. Clausul Affirmative Convenants : janji-janji positif 3. Clausul Negatif Convenants : janji-janji negatif
Dokumen mengenai : - Musiman : menanam, memanen - Lonjakan pesanan pada masa liburan, lebaran, natal, tahun baru, peak season, masa Haji Pesanan tambahan di luar rutin Pekerjaan Tertentu yg selesai dalam waktu 3 tahun Produk / kegiatan baru Produk tambahan yang masih dalam percobaan / penjajakan
DATA DATA PENDUKUNG Grafik data produksi atau service yang menunjukkan fluktuatif hasil produksi atau jumlah kegiatan Persentase pekerja tetap dengan kontrak disesuaikan dengan grafik data tersebut, dimana jumlahnya setelah melewati garis rata-rata fluktuatif hasil produksi atau jumlah kegiatan
TERIMA KASIH