Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Hand Out HUKUM PERS Manunggal K. Wardaya manunggal.wardaya@gmail.com http://www.manunggal.tk Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Brainstorming Tujuan Hukum: Pemerintahan yang baik (Good Governance) Hukum Ada BUKAN untuk menindas/menghukum warga, tapi untuk MELINDUNGI (The law is there to protect, not to punish) Sekadar ada legislasi saja BUKAN Jaminan terlindunginya hak, krn bgmnpun perundangan adlh produk politik Hukum Pers: menjamin dan melindungi kebebasan berbicara. Kebebasan berpendapat memungkinkan adanya kontrol terhadap kekuasaan Kebebasan berpendapat memungkinkan adanya dialog horizontal antar warga negara Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Tanpa kebebasan berpendapat: Tiada kontrol/pengawasan thd pemerintah. Rakyat tidak tahu apa yang dikerjakan pemerintah Kekuasaan menjadi sewenang2 Membawa kepada penindasan. Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
NORMA HUKUM INTERNASIONAL BERKAITAN DENGAN PERS Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights 1948) Article 19: Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah). Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Konvensi Hak-Hak Sipil & Politik (The International Convention on Civil & Political Rights, 1966) Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Pasal 28 F UUD 1945 hasil amandemen: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS TAP MPR XVII MPR 1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 20 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal 21 Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS UU Hak Asasi Manusia Pasal 23 (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Beberapa Perundangan Pers yang Pernah Ada UU No 11 1966 tentang ketentuan-Ketentuan Pokok Pers UU No 4 1967 UU No 21 1982 Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Pers Pra-Reformasi Ada SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers). SIUPP bisa dicabut, populer dengan istilah Breidel (Pernah menimpa INDONESIA RAYA, TEMPO, DETIK, MONITOR) Pers dlm tekanan penguasa Kooptasi kekuasaan terhadap pers Terror & kekerasan terhadap wartawan baca: reading material interview Mochtar Lubis Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Pers Pasca Reformasi UU No. 44 Tahun 1999 Ttg Pers Tidak Perlu ada SIUPP untuk mendirikan perusahaan pers UU PERS belum sepenuhnya digunakan Masih digunakan KUHP dalam kasus2 Pers lihat/baca reading material Amnesty International Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Beberapa Istilah Penting dalam UU Pers: Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Perusahaan Pers: Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. (Pasal 1 (2 )) Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Kantor Berita: Perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi Wartawan: Orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi Pers: Organisasi Wartawan & organisasi perusahaan Pers Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Pers Nasional: Pers yang diselenggarakan perusahaan pers Indonesia Pers Asing: Pers yang diselenggarakan perusahaan pers asing Q: Bagaimana dg PLAYBOY INDONESIA? ROLLING STONE? Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Penyensoran: Penghapusan Paksa sebagian Atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, tindakan teguran/peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor serta memperoleh ijin dari pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Pembreidelan: Penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum lihat reading material mengenai pembreidelan majalah TEMPO& EDITOR Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Hak Tolak: Hak Wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Hak Jawab hak seseorang u/ memberikan sanggahan atau tanggapan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. baca hak jawab yang dikirim Kedutaan Besar Australia pada Kompas pada reading materia Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Hak Koreksi: Hak Setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain lihat reading material, contoh hak koreksi Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Kewajiban Koreksi Keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang telah diberitakan oleh pers bersangkutan Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS ASAS PERS Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum Three Principles: DEMOCRACY, JUSTICE, AND SUPREMACY OF LAW Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
SUDAHKAH PERS INDONESIA: DEMOKRATIS? BERKEADILAN? SUPREMASI HUKUM? DISKUSI SUDAHKAH PERS INDONESIA: DEMOKRATIS? BERKEADILAN? SUPREMASI HUKUM? Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Fungsi Pers Nasional: Media Informasi Media Pendidikan Media Hiburan Kontrol Sosial (Kontrol Masyarakat Pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi (Pasal 3 (2)) Dikelola sesuai prinsip ekonomi agar karyawan sejahtera. Tidak mengabaikan fungsi sosialnya. Ex: Iklan, Commercial Break etc. Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Kemerdekaan pers adalah Hak Asasi warga negara (Ps. 4 (1)) Right To Know (Hak untuk tahu) Hak Mendapat Informasi Freedom of Speech (Kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat) Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
KEMERDEKAAN PERS Kedaulatan Rakyat Hak (rakyat) Untuk Tahu, Berpendapat & Mendapat Informasi Kebebasan Pers Demokrasi, Keadilan, Supremasi Hukum Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Sensor, Breidel, Pelarangan Penyiaran Terhadap Pers Nasional Tidak Dikenakan Penyensoran, Pembreidelan, atau pelarangan Penyiaran. (Ps. 4 (2)) [Breidel pernah menimpa pers nasional antara lain terhadap Harian Indonesia Raya pimpinan Muchtar LubisKasus korupsi di Pertamina, Majalah TEMPO, Tabloid DETIK Pembelian Kapal ex-Jerman yg melibatkan Menristek kala itu BJ Habibie. Baca Reading Material] Lihat reading material, Mochtar Lubis & TEMPO Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi. (Pasal 4 (3)) Jd Tidak Hanya Informasi, tapi juga GAGASAN. Misal: Tajuk Rencana lihat reading material, Tajuk Rencana Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS HAK TOLAK Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan mempunyai hak tolak. (Pasal 4 (4)) lihat hal. 18 Tujuan Hak Tolak: Melindungi kepentingan Sumber Informasi. Hak Tolak dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak tidak absolut, oleh karenanya dapat dibatalkan: Demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS CASE STUDY Bakso Tikus, Shampoo palsu, penyedotan tabung gas, gelar palsu, dokter pengaborsi, prostitusi liar Identitas Pelaku dilindungi dengan merubah suara, mengaburkan wajah, pengambilan gambar dg teknik ttt. Haruskah wartawan memberitahukan pada publik & penyidik? Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS KEWAJIBAN PERS Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dam rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Kesusilaan, Norma Agama, Presumption of Innocent PEMBERITAAAN Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Diskusi Sudahkah Pers Indonesia mengakomodir: Norma Agama? Kesusilaan Masyarakat? Supremasi Hukum Problem: kesusilaan masyarakat: masyarakat yang mana? Kapan? Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Pers Wajib Melayani Hak Jawab hak seseorang u/ memberikan sanggahan atau tanggapan berupa fakta yang merugikan nama baiknya lihat reading material ttg HAK JAWAB Pers Wajib Melayani Hak Koreksi hak seseorang untuk mengoreksi/membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers baik mengenai dirinya ataupun mengenai orang lain. Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
PERAN PERS NASIONAL (Ps.6 UU PERS) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, dan HAM serta menghormati kebhinekaan (pluralism). Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (public interest). Memperjuangkan keadilan dan kebenaran (truth and justice). Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Informasi Akurat, Tepat, Benar Validitas Sumber Data mesti teruji Narasumber yg kredibel, kompeten. Berita sudah fit to print Check & Re-Check Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Diskusi Gossip? Rumour? Kepentingan Publik vs Privasi Warga? Artis adl Public Figure (really?) lihat reading material Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS WARTAWAN Bebas memilih organisasi kewartawanan Memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik Penjelasan UU: Kode Etik Jurnalistik: Kode Etik yang disepakati organisasi Wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Problems Bagaimana jika Wartawan memilih untuk tidak bergabung dengan organisasi wartawan apapun? Kode Etik Apa yang harus dipakainya? Apakah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik adalah suatu kewajiban? Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Dalam Melaksanakan Profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8) Penjelasan UU: Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Perusahaan Pers Yang berhak mendirikan Perusahaan Pers hanya: Warga negara Indonesia (WNI) Negara Perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia (Perseroan Terbatas, dll) Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Kesejahteraan Karyawan Pers (Ps. 10) Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk: Kepemilikan saham dan atau; Laba bersih Bentuk kesejahteraan lainnya: peningkatan gaji, bonus,asuransi etc. Pemberian dengan kesepakatan antara manajemen perusahaan dan wartawan serta karyawan pers. Catatan : Rumusan Pasal 10 tidak tegas mewajibkan Perusahaan Pers untuk memberikan kesejahteraan pada wartawan dan karyawan pers. Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS Catatan kritis: Rumusan Pasal 10 tidak tegas mewajibkan Perusahaan Pers untuk memberikan kesejahteraan pada wartawan dan karyawan pers. Modal asing bisa masuk ke dalam perusahaan pers melalui pasar modaldibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas (≥ 51%) Per. Pers wajib mengumumkan nama, alamat, penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS