PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI PERTEMUAN Ke-1 MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM ACARA MK FAKULTAS HUKUM-UNIV. INDONUSA ESA UNGGUL SEMESTER GANJIL-TA. 2014-2015
About me… Anna Triningsih, S.H., M.Hum Peneliti Muda-Mahkamah Konstitusi RI Dosen di Universitas Internasional Batam (± 5th) S.H -> FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta M.Hum -> FH Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Mobile: +62813 1146 2800 Email: mkri_annatriningsih@yahoo.com MOTTO: Grateful, Life is a gift, Still live this life, Doing the best…
Sistem Penilaian Partisipasi 10% dari nilai keseluruhan Tugas Individu diperhitungkan 15% dari NK Tugas Kelompok diperhitungkan 15% dari NK UTS diperhitungkan 25% dari NK UAS diperhitungkan 35% dari NK NILAI AKHIR = Nilai UTS + Nilai UAS + Tugas
POKOK BAHASAN UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI PELAKSANAAN ADMINISTRASI YUSTISIAL HUKUM ACARA MK (UMUM) HUKUM ACARA MK (KHUSUS) TEORI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PRAKTEK PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PRESENTASI INDIVIDU
POKOK BAHASAN TEORI SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA PRAKTEK SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA TEORI PENYELESAIAN PHPU PRAKTEK PENYELESAIAN PHPU TEORI PEMBUBARAN PARPOL TEORI IMPECHMENT PRESENTASI KELOMPOK
IMPLIKASI DAN PERBANDINGAN PERUBAHAN Supremasi hukum Konstitusi sebagai hukum tertinggi Kedudukan lembaga negara (tinggi) sederajat SEBELUM PERUBAHAN MPR pelaku kedaulatan rakyat MPR lembaga negara tertinggi Supremasi kelembagaan (Psl. 1 ayat (2) UUD 1945)
UUD 1945 Ps 1 ayat (2) Ps 1 ayat (3) Prinsip negara hukum Jaminan penyelenggaraan KK yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum & keadilan
Prinsip Ketatanegaraan Substansi penting perubahan UUD 1945 MK Fungsi: Menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil berdasarkan konstitusi (the guardian of the constitution) Melakukan penafsiran terhadap konstitusi (the judicial interpreter of the constitution) Melaksanakan prinsip check and balances Menjamin perlindungan hak-hak konstitusional Kewenangan : PUU SKLN Pemilu & Pilkada Pembubaran Parpol Impechment
Lembaga negara : pelaku kekuasaan kehakiman : peradilan MK Lembaga negara : pelaku kekuasaan kehakiman : peradilan Ketua MK Wakil Ketua MK Hakim Konstitusi Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Administrasi pelaksana tugas fasilitatif: Keuangan kepegawaian umum Administrasi pelaksana tugas substantif: perkara persidangan pelaksanaan ketetapan & perintah hakim untuk : pemanggilan, pemberitahuan & pemuatan putusan
SEKIAN TERIMA KASIH