PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengertian Peradilan, Pengadilan
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT (HTN 20103)
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
PENGEMBANGAN VIDEO CONFERENCE
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
KESADARAN BERKONSTITUSI
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI PERTEMUAN Ke-1 MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM ACARA MK FAKULTAS HUKUM-UNIV. INDONUSA ESA UNGGUL SEMESTER GANJIL-TA. 2014-2015

About me… Anna Triningsih, S.H., M.Hum Peneliti Muda-Mahkamah Konstitusi RI Dosen di Universitas Internasional Batam (± 5th) S.H -> FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta M.Hum -> FH Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Mobile: +62813 1146 2800 Email: mkri_annatriningsih@yahoo.com MOTTO: Grateful, Life is a gift, Still live this life, Doing the best…

Sistem Penilaian Partisipasi 10% dari nilai keseluruhan Tugas Individu diperhitungkan 15% dari NK Tugas Kelompok diperhitungkan 15% dari NK UTS diperhitungkan 25% dari NK UAS diperhitungkan 35% dari NK NILAI AKHIR = Nilai UTS + Nilai UAS + Tugas

POKOK BAHASAN UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI PELAKSANAAN ADMINISTRASI YUSTISIAL HUKUM ACARA MK (UMUM) HUKUM ACARA MK (KHUSUS) TEORI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PRAKTEK PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PRESENTASI INDIVIDU

POKOK BAHASAN TEORI SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA PRAKTEK SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA TEORI PENYELESAIAN PHPU PRAKTEK PENYELESAIAN PHPU TEORI PEMBUBARAN PARPOL TEORI IMPECHMENT PRESENTASI KELOMPOK

IMPLIKASI DAN PERBANDINGAN PERUBAHAN Supremasi hukum Konstitusi sebagai hukum tertinggi Kedudukan lembaga negara (tinggi) sederajat SEBELUM PERUBAHAN MPR pelaku kedaulatan rakyat MPR lembaga negara tertinggi Supremasi kelembagaan (Psl. 1 ayat (2) UUD 1945)

UUD 1945 Ps 1 ayat (2) Ps 1 ayat (3) Prinsip negara hukum Jaminan penyelenggaraan KK yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum & keadilan

Prinsip Ketatanegaraan Substansi penting perubahan UUD 1945 MK Fungsi: Menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil berdasarkan konstitusi (the guardian of the constitution) Melakukan penafsiran terhadap konstitusi (the judicial interpreter of the constitution) Melaksanakan prinsip check and balances Menjamin perlindungan hak-hak konstitusional Kewenangan : PUU SKLN Pemilu & Pilkada Pembubaran Parpol Impechment

Lembaga negara : pelaku kekuasaan kehakiman : peradilan MK Lembaga negara : pelaku kekuasaan kehakiman : peradilan Ketua MK Wakil Ketua MK Hakim Konstitusi Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Administrasi pelaksana tugas fasilitatif: Keuangan kepegawaian umum Administrasi pelaksana tugas substantif: perkara persidangan pelaksanaan ketetapan & perintah hakim untuk : pemanggilan, pemberitahuan & pemuatan putusan

SEKIAN TERIMA KASIH