Hukum Acara PTUN Pengantar
Negara Hukum dan PTUN Teori ttg negara hk adl perkembangan dr teori kedaulatan tuhan yg dilanjutkan dgn teori keaulatan negara dan kedaulatan rakyat. Negara hk hrs berdasar pd hukum yg baik dan adil. Untuk menghindari negara hk menjadi ngr diktator, perlu dilakukan pengawasan yudikatif melalui badan peradilan.
Rechtstaat dan Rule of Law Unsur2 Rechtstaat menurut F.J Stahl: Perlindungan terhadap HAM Pembagian atau pemisahan kekuasaan negara untuk menjamin HAM Pemerintahan berdasarkan peraturan Adanya peradilan administrasi Unsur2 Rule of law menurut A.V. Dicey: Supremasi aturan2 hukum Kedudukan yg sama didepn hk Adanya jaminan HAM Apa persamaan dan perbedannya?
Negara Kesejahteraan dan PTUN Negara a suatu bdn hk yg mempunyai tujuan ttt. Ngr kesejahteraan tujuannya a mensejahterakan masy. 2 konsekuensi negara kesejahteraan: Besarnya campur tangan pemerintah dalam aspek kehidupan, diberlakukannya asas kebebasan bertindak (diskresi)
Negara Kesejahteraan dan PTUN Prakteknya, disamping berdasarkan peraturan2, dalam menjalankan perbuatan pemerintah (pembuatan peraturan perundangan, public services, perbuatan administrasi) seringkali berdasarkan pertimbangan politis. Mis: mendahulukan kepentingan umum. Kadangkala, perbuatan pem merugikan administrabelle Perlindungan hk bagi administrabelle, adanya peradilan TUN adl conditio sine qua non.
Perbuatan Tercela Terdapat 3 unsur: Pemerintah yg berbuat secara yuridis memiliki kewenangan u berbuat Dlm mempertbgkan kepentgn yg terkait, kep umum kurang diperhatikan Perbuatan tsb menimbulkan kerugian kongkrit bagi pihak tertentu Menurut Prof. Muchsan, terdapat 5 macam perbuatan pemerintah yang tercela: 1. Onrechtmatige (perbuatan melawan hkm) 2. Onwetmatige (perbuatan melawan UU) 3. Ondoelmatige (perbuatan yg tdk bermanfaat) 4. Onjuist (perbuatan yg tdk tepat) 5. Detournement de Pouvoir (menyalahgunakan wewenang)
Contoh Para karyawan pemerintah DKI diwajibkan menyumbangkan darah untuk kenaikan pangkatnya, dan kewajiban ini dikenakan pula bagi karyawan2 baru. Lebih dari itu telah diadakan kerjasama dengan Kapolri, bahwa setiap orang yg mengambil SIM harus menyumbang darah. Pemerintah membangun perumahan untuk golongan menengah ke bawah. Tetapi rumah yang dibangun terlalu tinggi harganya untuk dijangkau oleh golongan trsebut.
Negara Hukum Indonesia dan PTUN Sebelum amandemen UUD 1945, bagian penjelasan UUD 1945 Setelah amandemen, Psl 1 ayat (3) UUD 1945 Dasara peradilan ditemukan dlm Psl 24 UUD 1945 Pasal 10 (1) UU No 10/1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bhw kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dlm lingkungan: Peradilan umum, agama, militer, PTUN
Pengertian Peradilan Apeldoorn: Peradilan adl pemutusan perselisihan oleh suatu instansi yg tidak mempunyai kepentingan terhadap perkara maupun bagian dr pihak yg berselisih, tetapi berdiri “di atas” perkara, sdgkan hkm merpkn “subsumptie apparrat” dan tugasnya adl menerapkan suatu soal yg jadi pokok persoalan di bwh suatu peraturan umum Van Praag: peradilan a menentukan berlakunya suatu aturan hk pd suatu peristiwa kongkrit, bertalian dgn adanya suatu perselisihan
Persyaratan Peradilan Adanya suatu aturan hk yg abstrak yg mengikat umum, yg dapat diterapkan pada suatu persoalan (termasuk didalamnya rechtsfinding dan rechtschepping) Adanya suatu perselisihan hk yg kongkrit Ada sekurang-kurangnya 2 pihak (voluntaire rechtspraak tdk termasuk) Adanya suatu aparatur peradilan yg berwenang memutuskan perselisihan
Peradilan Administrasi Merupakan salah satu peradilan khusus, oleh karenanya selain syarat2 yg harus dipenuhi peradilan umum, masih harus dipenuhi lagi syarat2 lain yg bersifat khusus. Syarat2 tersebut adl: Sifat aturan hk yg diterapkan haruslah dalam bidang tata negara atau adm ngr Salah satu pihak yg bersengketa atau kedua belah pihak adl adm negara.
Sifat aturan hk yg diterapkan Tidak mudah untuk ditentukan. Misal: ganti rugi pelebaran jalan Ada 2 pendapat: Menurut Thobecke dilihat dari pokok sengketanya (fundamentum petendi) Menurut Prof. Buys dilihat dari pokok perselisihannya (objectum litis)
Contoh A mengugat B dengan alasan bahwa B menempati sebagian tanah milik A secara tidak sah. Disini permasalahannya adl batas eigendom A dan B A telah memperluas gedung rumahnya dengan membangun gedung baru didepan rumahnya yg lama. Gedung baru tsb kemudian digunakan sbg kantor. A kemudian diperintah oleh kotamadya u membongkar bangunan baru tsb karena bangunan tsb telah melampaui batas maks rumah dr jalan (rooilijn).A menolak cos dia punya izin mendirikan bangunan (bouwvergunning) dari kotamadya
Pihak yg bersengketa Persengketaan bisa bersifat intern atau ekstern Alat administrasi negara yg bertindak untuk dan atas nama negara ini, harus melakukan perbuatannya itu dalam jabatannya dan tidak melampaui batas kewenangannya. Bila hal ini terjadi, ia harus bertanggung jawab secara pribadi