1. ADITYA BAYU TRI P(K ) 2. AN NISA’UN NAFISA(K ) 3. APRILIA NUR K(K ) 4. ARDHAN SETIAWAN(K ) 5. ARI SRI SUBEKTI(K ) 6. ATIK ISNAINI(K ) 7. BARJO WAHYU HIDAYAT(K ) 8. CALLISTA INTAN C(K ) 9. DENIAWAN PAMBUDI(K ) 10. DEWI SUKMOWATI(K ) 11. DIAS DIANIRA(K ) 12. DWI MEILANI(K ) 13. ENDANG SETYOWATI(K )
Supremasi hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Pelaksanaan suplemasi hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum.
Pada Era Orde Baru banyak kasus-kasus pelanggaran hukum serius yang lambat penanganannya karena tersangka utamanya merupakan para penguasa rezim ORBA. Kasus-kasus itu, antara lain; 1. Kasus kejahatan kemanusiaan pada tahun Kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli Kasus penjarahan toko-toko milik warga Tionghoa. 4. Kasus korupsi Jamsostek.
Kenyataannya, keadilan di bidang hukum belum juga tercipta. Salah satunya adalah Amandemen Kedua UUD’45 Pasal 28I ayat (1) : “Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.”
Dari fakta-fakta yang terungkap di atas menunjukan bahwa supremasi hukum pada era Orba sampai era Reformasi belum terwujud. Hal ini terjadi karena sumber hukum dan aparat penegak hukum belum siap mewujudkan keadilan di bidang hukum. Indonesia adalah negara hukum yang belum sukses mewujudkan supremasi hukum.
Sering terjadi beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Uang dapat mempengruhi proses penyidikan, proses penuntutan dan putusan yang dijatuhkan.
1. Problem pembuatan peraturan perundang- undangan. 2. Masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan. 3. Uang mewarnai penegakan hukum. 4. Penegakan hukum sebgai komoditas politik, penegak hukum yang diskriminatif dan ewuh pekewuh. 5. Lemahnya sumber daya manusia. 6. Advokat tahu hukum versus advokat tahu koneksi. 7. Keterbatasan anggaran. 8. Penegakan hukum yang dipicu oleh media masa.
Untuk mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum. Guna perwujudan supremasi hukum yang memenuhi lebih banyak para pelaksana hukum yang mampu bertanggung jawab, berdedikasi dan bermoral serta mempunyai intelektual tinggi yang mampu mengatasi berbagai permasalahan.
Negara yang diwakili pemerintah hendaknya mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memperbaiki kinerja institusi hukum, aparat penegak hukum dengan anggaran yang cukup memadai sedangkan outputnya terhadap perlindungan warganegara diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan sedapat mungkin menjamin ketentraman dan kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota masyarakat.
Maka, masing-masing pihak diharapkan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing secara bertanggung jawab, tetapi pelaksanaan tersebut tidak lepas dari penggawasan pemerintah dan masyarakat.
Sekian Terima Kasih