1. ADITYA BAYU TRI P(K6413001) 2. AN NISA’UN NAFISA(K6413003) 3. APRILIA NUR K(K6413005) 4. ARDHAN SETIAWAN(K6413007) 5. ARI SRI SUBEKTI(K6413009) 6. ATIK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK PEKERJA.
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Negara Hukum (rule of Law)
Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Hak atas Kebebasan Pribadi
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
ETIKA PROFESI JAKSA.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HAK ASASI MANUSIA.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
1.Fahmi wahyudi ( ) 2.Moh aswandi P ( ) 3.Asadudin ghosi S ( ) 4.Mega kurniawati P ( ) 5.Dewi.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
NAMA KELOMPOK : KHUSNUL KHOTIMAH ( ) YETI ARINA ( )
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Disusun Oleh : Kelompok 6
GOOD GOVERNANCE.
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Pert. 9 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
Pendidikan kewarganegaraan
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Kumpulan orang baik yang bertugas Mewujudkan & memelihara Kamtibmas
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
ASSALAMU ‘ALAIKUM.
Hak Asasi Manusia adalah…
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
PROBLEM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
NAMA KELOMPOK Sefdha Prisdayanti ( )
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

1. ADITYA BAYU TRI P(K ) 2. AN NISA’UN NAFISA(K ) 3. APRILIA NUR K(K ) 4. ARDHAN SETIAWAN(K ) 5. ARI SRI SUBEKTI(K ) 6. ATIK ISNAINI(K ) 7. BARJO WAHYU HIDAYAT(K ) 8. CALLISTA INTAN C(K ) 9. DENIAWAN PAMBUDI(K ) 10. DEWI SUKMOWATI(K ) 11. DIAS DIANIRA(K ) 12. DWI MEILANI(K ) 13. ENDANG SETYOWATI(K )

Supremasi hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Pelaksanaan suplemasi hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum.

Pada Era Orde Baru banyak kasus-kasus pelanggaran hukum serius yang lambat penanganannya karena tersangka utamanya merupakan para penguasa rezim ORBA. Kasus-kasus itu, antara lain; 1. Kasus kejahatan kemanusiaan pada tahun Kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli Kasus penjarahan toko-toko milik warga Tionghoa. 4. Kasus korupsi Jamsostek.

Kenyataannya, keadilan di bidang hukum belum juga tercipta. Salah satunya adalah Amandemen Kedua UUD’45 Pasal 28I ayat (1) : “Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.”

Dari fakta-fakta yang terungkap di atas menunjukan bahwa supremasi hukum pada era Orba sampai era Reformasi belum terwujud. Hal ini terjadi karena sumber hukum dan aparat penegak hukum belum siap mewujudkan keadilan di bidang hukum. Indonesia adalah negara hukum yang belum sukses mewujudkan supremasi hukum.

 Sering terjadi beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagaimana mestinya.  Uang dapat mempengruhi proses penyidikan, proses penuntutan dan putusan yang dijatuhkan.

1. Problem pembuatan peraturan perundang- undangan. 2. Masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan. 3. Uang mewarnai penegakan hukum. 4. Penegakan hukum sebgai komoditas politik, penegak hukum yang diskriminatif dan ewuh pekewuh. 5. Lemahnya sumber daya manusia. 6. Advokat tahu hukum versus advokat tahu koneksi. 7. Keterbatasan anggaran. 8. Penegakan hukum yang dipicu oleh media masa.

Untuk mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum. Guna perwujudan supremasi hukum yang memenuhi lebih banyak para pelaksana hukum yang mampu bertanggung jawab, berdedikasi dan bermoral serta mempunyai intelektual tinggi yang mampu mengatasi berbagai permasalahan.

Negara yang diwakili pemerintah hendaknya mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memperbaiki kinerja institusi hukum, aparat penegak hukum dengan anggaran yang cukup memadai sedangkan outputnya terhadap perlindungan warganegara diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan sedapat mungkin menjamin ketentraman dan kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota masyarakat.

Maka, masing-masing pihak diharapkan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing secara bertanggung jawab, tetapi pelaksanaan tersebut tidak lepas dari penggawasan pemerintah dan masyarakat.

Sekian Terima Kasih