SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
Asas-Asas Hukum Pidana
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
BAHASA INDONESIA HUKUM
Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
QISHASH Pengertian Menurut syara' Qishash adalah melakukan pembalasan yang sama terhadap perbuatan atau pembunuhan atau melukai atau perusakan anggota.
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS) Dr. SETYO UTOMO,SH.,M.Hum

Concursus adalah gabungan tindak pidana.   Terjadi Samenloop, yaitu apabila orang / seseorang yang melakukan tindak pidana lebih dari satu kali dan diantara tindak pidana itu belum ada yang diputus oleh pengadilan dan semua diajukan sekaligus.

     Pentingnya mempelajari Samenloop adalah untuk menentukan berapa hukuman bagi seseorang / beberapa orang yang telah melakukan tindak pidana lebih dari satu kali.

JENIS-JENIS SAMENLOOP. Een Daadse Samenloop (Concursus Idealis) JENIS-JENIS SAMENLOOP . Een Daadse Samenloop (Concursus Idealis) . Voor Gezette Handeling (Perbuatan Berlanjut) . Meer Daadse Samenloop (Concurcus Realis)

Een Daadse Samenloop (Concursus Idealis) Adalah suatu tindakan / perbuatan terlanggar lebih dari satu pasal KUHP / pasal lain. Contohnya :  Orang yang membunuh tembak seseorang yang terhalangi kaca dan menyebabkan kaca tersebut pacah / hancur, maka pecahnya kaca tersebut melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, sedangkan terbunuhnya orang itu melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara. Jadi dari beberapa tindak pidana tersebut hanya dikenakan hukuman yang terberatnya saja.

Voor Gezette Handeling (Perbuatan Berlanjut) Ialah perbuatan / tindakan pidana pertama, kedua, ketiga, dst…, mempunyai hubungan yang erat. Hanya dikenakan satu pasal saja. Contoh:  seorang montir bekerja di sebuah toko onderdil besar, tapi dia tidak mempunyai motor, lalu ia mengambil satu persatu onderdil motor dari yang terkecil sampai menjadi sebuah rakitan motor (Pasal 362).

Meer Daadse Samenloop (Concurcus Realis) Ialah beberapa tindak pidana melanggar beberapa pasal Contoh pada tanggal:   1-5-2011 ”Mencuri” (362 KUHP) 10-5-2011 ”Mencuri” (362 KUHP) 20-05-2011 ”Menipu” (378 KUHP) 22-05-2011 ”Membunuh” (338 KUHP) 27-05-2011 ”Memperkosa” (285 KUHP) Jadi hukuman bagi si pelaku ialah diambil yang hukuman yang terberat + 1/3.

STELSEL PEMIDANAAN DALAM SAMENLOOP Stelsel pemidanaan dalam Samenloop ada 4 stelsel sistem pemidanaan : A.     Stelsel Pokok Absorptie Stelsel Commulatie Stelsel B.     Stelsel Tambahan Absorptie yang di pertajam Commulatie sedang

Absorptie Stelsel Apabila seseorang melakukan beberapa delik yang masing-masing diancam dengan pidana yang berlain-lainan, maka menurut sistem ini hanya dijatuhi satu hukuman saja, yaitu pidana yang terberat walaupun orang tersebut melakukan beberapa delik. Contoh: si A melakukan Tindak Pidana 3 kali, yang ancaman pidananya berbeda-beda yaitu 5 th, 7 th, dan 15 th. Menurut sistem ini hanya diberikan satu ancaman saja yang terberat yaitu 15 th.

Commulatie Stelsel Apabila seseorang melakukan beberapa kali perbuatan pidana yang merupakan beberapa delik yang diancam dengan pidana sendiri-sendiri. Maka menurut sistem ini, tiap-tiap pidana yang diancamkan kepada tiap-tiap delik yang dilakukan oleh orang itu dijumlahkan. Contoh : 5  th + 7 th + 15 th = 27 th.

Absorptie yang di pertajam Apabila seseorang malakukan perbuatan yang merupakan beberapa jenis delik yang diancam dengan pidana yang berlain-lainan. Menurut stelsel ini, pada hakikatnya hanya dijatuhi satu pidana yaitu pidana terberat akan tetapi ditambah 1/3 nya. Contoh: si A diancam hukuman 7 th, 5 th, dan 15 th, maka si A diancam hukuman (15 + (1/3 X 5) = 20 th.

Commulatie sedang Apabila seseorang melakukan beberapa jenis delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut sistem ini, semua pidana yang diancamkan oleh masing-masing delik dijatuhkan semuanya ; akan tetapi, jumlah dari pidana itu harus dikurangi, yaitu jumlahnya tidak boleh melebihi dari pidana yang terberat ditambah 1/3. Contoh: 5 th + 6 th + 15 th = 21 th 15 + ( 1/3 x 5) = 20 th.

RECIDIVE Recidive ialah seseorang / beberapa orang yang telah selesai di hukum, kemudian ia mengulangi tindak pidana lagi Recidive terjadi apabila seseorang / beberapa orang yang belum lewat 5 th dari ia selesai menjalani hukuman ia melakukan tindak pidana lagi

TEORI-TEORI RECIDIVE 1) Recidive Umum 2) Recidive Tengah 3)      Recidive Khusus

Recidive Umum Menurut teori recidive umum seseorang belum lewat 5 th dari ia selesai menjalani hukuman tetapi ia melakukan tindak pidana lagi (tindak pidana apa saja).

Recidive Tengah teori recidive tengah membagi 3 kelompok tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 486, 487, 488 KUHP. 1        Tindak pidana yang mencari untung dengan tidak halal / perbuatan – perbuatan negative yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan tipu daya muslihat. Contoh: pencurian,penipuan, dan penggelapan (pasal 486). 2        Perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap jiwa manusia / badan manusia. Contoh: pembunuhan, penganiayaan,dsb. (pasal 487). 3        Sejumlah kejahatan – kejahatan yang terdiri atas berbagai kejahatan yang pada hakikatnya sama sifatnya mengandung suatu penghinaan (pasal 488). Jadi menurut recidive tengah yang melakukan tindak pidana pengulangannya itu dalam satu golongan, dan KUHP menganut recidive ini.

Recidive Khusus Menurut teori recidive khusus ialah apabila ia keluar dari menjalani hukuman belum lewat dari 5 th ia melakukan tindak pidana lagi yang pasalnya sama.

PERSAMAAN & PERBEDAAN CONCURSUS DENGAN RECIDIVE Persamaannya ialah sama-sama melakukan tindak pidana lebih dari satu kali. Perbedaannya ialah:   Pada Concursus, diantara beberapa tindak pidana itu belum ada yang diputus oleh pengadilan dan kemudian diajukan sekaligus ke pengadilan. Pada Recidive, diantara beberapa tindak pidana itu, sudah ada yang diputus oleh pengadilan dan putusannya sudah mempunyai hukum yang tetap.

concursus adalah hal yang meringankan terdakwa / tersangka. Menurut pendapat para sarjana, concursus adalah hal yang meringankan terdakwa / tersangka. recidive adalah hal yang memberatkan terdakwa / tersangka.

SEKIAN DAN TERIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT