Bismillahirrohmaanirrohiem Assalaamualaikum w.w.
STANDAR PEMBIAYAAN SMK Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN
JENIS PEMBIAYAAN Biaya investasi, merupakan tanggung jawab pemerintah Biaya operasional, merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat Biaya personal, merupakan tanggung jawab orang tua siswa
SUMBER PEMBIAYAAN Pemerintah Pusat, untuk menunjang operasional sekolah; Pemerintah daerah, sekurang-kurangnya 50% dari RAPBS yang diperlukan; Dana masyarakat termasuk dana dari orangtua/masyarakat/dunia usaha diupayakan untuk membiayai peningkatan mutu program pengayaan dan program khusus yang disepakati orang tua; dan Sumber lain, misalnya, hibah, pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KOMPONEN YG PERLU DIBIAYAI Kegiatan teknis edukatif untuk proses belajar mengajar (kurikulum dan kegiatan evaluasi hasil belajar); Kegiatan penunjang untuk operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstrakurikuler; Perawatan sarana pendidikan (gedung, perabot, alat peraga dan media); Perawatan kegiatan penunjang (lingkungan sekolah);
lanjutan Kesejahteraan guru dan pegawai sekolah (gaji kelebihan jam mengajar, insentif, perjalanan); Langganan Daya dan Jasa (listrik, telepon, air dan lain-lain); dan Program khusus yang mengacu pada peningkatan mutu Sekolah yang bersangkutan.
SATUAN PEMBIAYAAN Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan biaya satuan tetap (fixed cost) pada satuan sekolah per tahun dengan standar biaya yang sama dan biaya satuan tidak tetap (variable cost) yang dihitung berdasarkan jumlah siswa, lokasi sekolah, dan program kegiatan sekolah sesuai dengan jenis dan komponen pembiayaan yang relevan.
PENENTUAN PEMBIAYAAN Penentuan biaya operasional sekolah dilakukan oleh sekolah bersama orang tua siswa (komite sekolah) yang besarnya didasarkan atas kebutuhan sekolah melaui proses analisis yang matang dengan mempertimbangkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Biaya operasional sekolah tertuang dalam APBS, yang dapat diakses oleh siapapun yang berkepentingan.
PENGELOLAAN PEMBIAYAAN Pengelolaan pembiayaan pendidikan dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya setiap tahun kepada pemerintah/ pemerintah daerah, dan badan peran serta masyarakat (komite sekolah/dewan sekolah).
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RKAS. Dalam penyusunan RKAS melibatkan stakeholders (Komite Sekolah, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan dicatat secara transparan dan akuntabilitas.
PELAPORAN Setiap penggunaan dana sekolah wajib membuat laporan tentang dana yang digunakan secara berkala yang bersifat transparan dan akuntabel. Laporan disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan secara tertib dan teratur.
Selesai Terima kasih Wassalaamualaikum w.w.