Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Otonomi Daerah Pengantar
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
Pendidikan Kewarganegaraan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2013

Beberapa Istilah Negara, yaitu organisasi bangsa yang bersifat teritorial dan mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama. Ilmu Negara, yaitu ilmu yang mempelajari persoalan-persoalan serta pengertian-pengertian umum yang biasa terdapat pada setiap negara. Perhatian Ilmu Negara ditujukan pada hal-hal yang sama dalam negara-negara yang ada atau pernah ada di dunia. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum dalam suatu negara tertentu. Ilmu Tata Negara, yaitu ilmu yang mempelajari susunan atau tata suatu negara tertentu. Ruang lingkup yang dipelajari misalnya tentang organisasi negara, jenis-jenis alat-alat perlengkapan, dan hubungan kekuasaan.

Hukum Tata Negara Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai organisasi negara pada umumnya, yaitu sistem pemerintahan negara, pemilu, kepartaian, kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara, hubungan kekuasaan satu sama lain dan hubungannya dengan rakyat. Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai susunan, tugas, wewenang, hubungan kekuasaan satu sama lain, hubungannya dengan pribadi-pribadi hukum lainnya dari alat-alat pelengkap usaha.

Hukum Tata Negara merupakan hasil terjemahan dari perkataan bahasa Belanda ”staatrecht”. Unsur pokok bahasan Hukum Tata Negara adalah konstitusi (peraturan dasar/fundamental norm mengenai pembentukan negara).

Pembagian HTN Hukum tata negara dalam arti luas (staatsrecht in ruime zin), yang terbagi ke dalam Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatsrecht in enge zin) atau singkatnya disebut dengan Hukum Tata Negara (staatsrecht) dan Hukum Tata Usaha Negara (Administratief Recht). Pembagian Hukum Tata Negara dalam arti luas ini masih menjadi perdebatan antar ahli hukum. Hukum tata negara dalam arti sempit (staatsrecht in enge zin)

Sumber HTN Terdapat dua jenis sumber HTN, yakni: Materiil dan Formil. Sumber hukum materiil HTN Indonesia adalah Pancasila. Sumber formil HTN Indonesia terdiri dari: UUD 1945 dan perubahannya. Ketetapan MPR (Tap MPR). Undang-undang (UU) dan/atau Perppu. Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan Presiden (Keppres). Peraturan Daerah (Perda).

HUBUNGAN HTN DENGAN CABANG ILMU LAIN Hubungan hukum Tata Negara dengan ilmu Negara Menurut sifatnya, ilmu Negara menitikberatkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya. Sementara dari segi manfaat, Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya, untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian, ilmu Negara dapat memberikan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, dan hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.

HUBUNGAN HTN DENGAN CABANG ILMU LAIN Hubungan Hukum tata Negara dengan ilmu politik Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunannya. Pembukaan UUD jelas menunjukkan adanya politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR. Selain itu, pembentukan UU dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sementara DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.

HUBUNGAN HTN DENGAN CABANG ILMU LAIN Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Hukum Tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan Hukum Administrasi Negara untuk mengetahui bagaimana caranya Negara serta organ- organ melakukan tugas. Dapat dikatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum negara dalam keadaan mati sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah hukum negara dalam keadaan hidup yang meliputi tindakan adminsistratif negara.

BEBERAPA ASAS DALAM HTN Indonesia Negara Kesatuan. Asas Negara Hukum. Asas Demokrasi. Asas Konstitusionalisme

Asas Negara Kesatuan Tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Diimplementasikan dengan pembagian wilayah ke dalam provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 18 ayat (1) UUD 1945). Kekhususan dan keragaman wilayah tetap diakui (Pasal 18 A ayat (1) UUD 1945)

Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Asas-asas Pemda di Indonesia antara lain: asas otonomi, asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Asas Otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu

Alasan Desentralisasi Upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Wahana pendidikan politik masyarakat di daerah. Memelihara keutuhan negara kesatuan dan integrasi nasional. Mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah. Memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan. Untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan. Sarana untuk mempercepat pembangunan di daerah. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa