SUMBER HUKUM TATA NEGARA
SH JUGA DAPAT DILIHAT SBB : SH DILIHAT DR ASALNYA HK SH DILIHAT DR TEMPAT DIKETEMUKANNYA HK; SH DILIHAT DR APA YG MENJADI ISI HK; 1.SH DILIHAT DR ASALNYA HK (TN) : SH ini berupa keputusan dr pejabat yg berwenang, kpts dr pejabat yg berwenang berasal dr kpts pejabat yg lbh tinggi dan seterusnya sampai terjadi hirarkhi kewenangan dari bawah sampai atas. KEPUTUSAN DR PEJABAT YG BERWENANG DPT BERUPA : PERATURAN : JIKA HAL TSB MENGATUR HAL YG UMUM ABSTRAK KETETAPAN : JIKA HAL TSB MENGATUR HAL YG KHUSUS KONGKRIT. SELAIN ADA KEPUTUSAN ADAN ISTILAH PUTUSAN, APA YG DIMAKSUD?? SH DILIHAT DR TEMPAT DITEMUKANNYA HK (TN) : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN : MEN. UU No. 10 th 2004 tentang Pembentukan Peratutan Perundang-undangan dapat berupa UUD 1945; UU/Perpu; PP; Perpres; Perda; Perdes.
Ada istilah UU DARURAT Apa Bedanya ? UNDANG-UNDANG Psl 5 ayat (1) joPsl 20 UUD 45 jo Psl 21. (UU Formil/mat, UU Organik/Pokok) PERPU Psl 22 UUD 45 Ada istilah UU DARURAT Apa Bedanya ? Ada UU TENTANG KEADAAN DARURAT, Yi : UU yg mengatur manakala neg ada keadaan bahaya (baik mengatur syarat2 maupun akibatnya) (Psl 12 UUD 45) diatur dlm UU No. 23/59 ttg keadaan bahaya dirubah dg UU 52/60. Ada lagi HAK DARURAT NEGARA (Staatsnoodrechts), yi hak dari penguasa neg unt. Mengadakan tindakan yg menyimpang dr perat. Sehari2) KEMUNGKINAN KEADAAN BAHAYA DPT BERUPA : Dpt dibayangkan lbh dulu shg berdsrkan Psl 12 UUD 45 dpt diberlakukan UU 23/59 jo UU 52/60. Ini dinamakan hk darurat yg konstitusional (Obyektif) Tdk dpt dibayangkan/tdk ada aturannya. Ini tergantung pd penguasa sendiri/Subyektif
SALUS POPULI SUPREMA LEX (Kepent. Rakyat hk yg tertinggi) DASARNYA SALUS POPULI SUPREMA LEX (Kepent. Rakyat hk yg tertinggi) Syaratnya hrs SUBYEKTIF YG OBYEKTIF, YI : 1.Di dsr kan pd faktor yg bersifat obyektif; 2. Hrs dpt dimengerti demi menyelamatkan neg; 3. Hrs sejalan dg sifat bahayanya (tdk boleh berlebihan) Contoh : DEKRIT Presiden 5 Juli 1959. PERATURAN PEMERINTAH Psl 5 Ayat (2) UUD 45 : Pres menetapkan PP unt menjalankan UU sebagaimana mestinya. PERATURAN PRESIDEN UNT MENJALANKAN PP PERDA DAN PERDES
B. KONVENSI (KEBIASAAN KETATANEGARAAN) Convention, Constitutional Ethics, Political Ethics, Constitutional Morality, Understandiing Semua hk menerima kaidah tak tertulis, kecuali hk pidana. KONVENSI adl perbuatan dlm kehidupan ketatanegaraan yg diterima dan ditaati dlm praktek ketatanegaraan, walaupun ia bukan hk. Dr. pengertian ini berarti konvensi timbulnya dpt krn perbuatan yg dilakukan berulang2 dpt juga krn persetujuan yg ditandatangani peminpin2 neg (KC. Wheare) KEKUATAN KONVENSI SM DG UU BAHKAN DPT MENIDURKAN PSL2 UUD (Ingat paham Jellineck : Verfassungsanderung dan Verfassungswandlung) Menurut A.V. DICEY : Konvensi adl bagian dr kaidah ketatanegaraan (Konts) yg tumbuh, diikuti, dan ditaati dlm praktek; Konvensi sbg bagian dr konst. Tdk dpt dipaksakan oleh pengadilan; Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlaq politik dlm penyelenggaraan neg.
C. PUTUSAN HAKIM (JURISPRUDENSI). DASAR HUKUMNYA : 4. Konvensi adl ketentuan2 mengenai bagaimana seharusnya descretionary powers dilaksanakan. KESIMPULAN: KONVENSI TIMBUL SBG PENGENDALI AGAR PENYALAHGUNAAN WEWENANG DLM MENJALANKAN DISCRETIONARY POWERS C. PUTUSAN HAKIM (JURISPRUDENSI). DASAR HUKUMNYA : Psl 22 AB ( Algemene Bepalingen van Wegeving voor Indonesia/ Ketentuan2 umum ttg peraturan perundang2an unt Indonesia), isisnya : “Hakim yg menolak unt. Menyelesaikan suatu perkara dg alasan bhw perat. Perundang2an ybs tdk menyebutkan, tdk jelas, tdk lengkap, maka ia dpt dituntut, dihukum krn menolak mengadili Psl 14 UU 14/70 jo UU n0 : Asas Curia Novit (Hakim dianggap tahu hk). Psl 27 idem) : Hakim wajib menggali, mengikuti, memahami hk yg hidup dlm masy. Shg hakim dianggap sbg penemu hk, pencipta hk dan sekaligus penerap hk.
DSR FILOSOFI YG MENDALAM; KONSTRUKSI HUKUMNYA LOGIS; YURISPRUDENSI : ADL PUTUSAN HAKIM TERDAHULU YG SERING DIIKUTI DAN DIJADIKAN DASAR PUTUSAN OLEH HAKIM KEMUDIAN MENGENAI MASALAH YG SAMA PUTUSAN HAKIM HRS MEMPUNYAI “RATIO DICIDENDI”, SPY MEMPUNYAI KEKUATAN DAN WIBAWA HUKUM, YAITU : DSR FILOSOFI YG MENDALAM; KONSTRUKSI HUKUMNYA LOGIS; MOTIVASINYA JELAS; HAL INI MEMBUTUHKAN PROFESIONALISME HAKIM DAN INTEGRITAS MORAL HAKIM YG TINGGI FUNGSI YURISPRUDENSI Menegakkan terwujudnya standard hukum; Menetapkan keseragaman landasan hk yg sama dan keseragaman persepsi hk; Terciptanya kepastian penegakan hk; Mencegah terjadinya Disporitas putusan hakim dalam kasus yg sama ASAS DLM PERADILAN : PRECEDENT DAN BEBAS.
D. TRAKTAT (PERJANJIAN INTERNASIONAL) Treaty, pakta, konvensi, piagam, charter declaration, protokol, arragement, accord, modus vivendi, covenan DLM KONTEKS HTN, TRAKTAT DISINI DIARTIKAN PERJANJIAN ANTAR 2 NEG ATAU LEBIH. MACAMNYA TREATY CONTRACT LAW MAKING TREATIES (PERJ. BILATERAL, MULTILATERAL, KOLEKTIF/TERBUKA) E. DOKTRIN. PENDAPAT AHLI.