Hukum Pidana & Pers
Zoon Politicon Teori Aristoteles Manusia selalu hidup berkelompok dan berhubungan dengan manusia lain Manusia mungkin memiliki keinginan hidup sendiri walau tidak dapat secara total melepaskan diri dari hubungan dengan manusia Pengelompokan manusia berdasarkan komunal keuntungan
Interaksi sosial Disebut juga proses sosial: hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut antara orang-perorangan,antara kelompok-kelompok manusia maupun antara perorangan dengan kelompok manusia (Gilin & Gilin dikutip Soerjono Soekanto dlm Sosiologi: suatu pengantar)
Abraham Maslow Kebutuhan manusia *primer: sandang,pangan,papan *kesehatan dan kepemilikan *self esteem *self actualization *love
Manusia cenderung berhubungan dengan manusia lain Manusia memilki kebutuhan Perlu ada pedoman yg mengatur perilaku manusia agar terjadi keseimbangan kepentingan dalam masyarakat
Norma pedoman yg mengatur perilaku manusia agar terjadi keseimbangan kepentingan dalam masyarakat Norma agama Norma susila Kesopanan Norma Hukum
Norma Pribadi: agama dan kesusilaan Antarpribadi: kesopanan dan hukum
Norma Hukum Hidup damai melalui keserasian antara ketertiban (disiplin) dan ketentraman (kebebasan) Hukum mengatur bidang kehidupan masyarakat:termasuk komunikasi sebagai salah satu unsur proses sosial
Norma Hukum Individu tidak mematuhi hukum?Penyelewengan Pencegahan penyelewengan (prevensi) Penanggulangan penyelewengan (represi)
Ciri-ciri Norma Hukum Aturan tertulis Alat untuk menegakkan aturan Sanksi penderitaan
Hukum Pidana Penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi persyaratan tertentu *Prof Sudarto Alasan pemberian pidana *teori absolute/pembalasan *teori relative/pencegahan Sumber Hukum Pidana *KUHP *UU yg memuat ketentuan pidana
Hukum Pers Peraturan-peraturan, baik dituangkan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Sifatnya, yang mengenai media of communication, ia bersumber pada dan timbul dari tiap macam proses dan cabang hukum, baik dalam hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata ataupun dalam hukum perburuhan, sedangkan ilmu hukum maupun yurisprudensi dapat dirujuk pula sebagai sumber hukumnya* Oemar Seno Adji
Kode etik Jurnalistik & Hukum Pers Hukum mengenai mass-communication,pers khususnya, yang meliputi aturan-aturan mengenai publikasi-publikasi (publications), mengenai perusahaan (entreprise regulations) mengandung di dalamnya segala ethik yang mengandung aturan-aturan hukum, kesusilaan, moral dan hukum* Oemar Seno Adjie
Ketentuan etik menjadi ketentuan hukum Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Tolak
Ketentuan etik menjadi ketentuan hukum Titik sentuh etik jurnalistik dengan hukum ditujukan pada kebenaran berita, itikad baik yang ada pada wartawan, sikap kesetiakawanan, sikap perbuatan yg “honourable” dan respek terhadap kewibawaan dari profesinya, respek terhadap kesusilaan umum akan hak-hak dari pihak ketiga dan masyarakat *Rosihan Anwar
Hak Jawab Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Tolak Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya
Hak Koreksi Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain