HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN PIDANA DAN EKSEKUSI
vervolging suitsluiting sgroden Istilah Dasar-dasar meniadakan penuntutan Pengertian Keadaan-keadaan yang membuat penuntut umum tidak dapat melakukan suatu penuntutan thd seorang pelaku Apabila PU memaksakan diri utk melakukan ssu penuntutan, maka oleh hakim akan dinyatakan sbg tdk dpt diterima atau NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD
strafuitsluitingsgrond Istilah dasar-dasar meniadakan hukuman Pengertian keadaan-keadaan yang membuat hakim tidak dapat mengadili seseorang pelaku hingga ia pun tidak dapat menjatuhkan sesuatu hukuman terhadap pelaku tersebut
Dasar-dasar meniadakan tuntutan Ketentuan Pasal 61 dan 62 KUHP yang menntukan bahwa penerbit dan pencetak tidak dapat dituntut apabila pada cetakan itu tercantum nama serta alamatnya dan pelaku ataupun org yang menyuruh mencetak itu diketahui atau setelah mendapat teguran kemudian telah diberitahukan Ketentuan Pasal 72 KUHP : Tidak dapat melakukan suatu penuntutan apabila tidak ada suatu pengaduan Pasal 76 KUHP : tdk seorgpun dpt dituntut utk kedua kalinya apabila perbuatannya tlh mempunyai kekuatan Hukum tetap
Pasal 77 KUHP : hak utk melakukan suatu penuntutan mjd hapus krn meninggalnya tertuduh Pasal 78 KUHP : hakutk melakukan suatupenuntutan menjadi gugur karena kadaluwarsa Pasal 82 KUHP : batalnya melakukan penuntutan krn adanya “afdoening buiten proces” yakni pembayaran sejumlah denda setinggi-tingginya secara sukarela pada pelanggaran-pelanggaran
Dasar-dasar meniadakan hukuman Pasal 44 KUHP tidak dpt dihukumnya org yang “ontoerekeningsvatbaar” atau org yang tdk dpt dipertanggungjawabkan atas perbuatannya Pasal 48 KUHP adanya overmacht Pasal 49 ayat (1) KUHP Pasal 49 ayat (2) KUHP Pasal 50 KUHP Pasal 51 ayat (1) KUHP Pasal 51 ayat (2) KUHP Pasal 59 KUHP