Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Dr. Wahyudi Kumorotomo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada www.kumoro.staff.ugm.ac.id.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
SESI 4 MENGHITUNG TARGET SUARA DI DAERAH PEMILIHAN
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
PENYELENGGARAAN P E M I L U 2014 Perludem. AKTORSISTEMHUKUMMANAJEMEN.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM DPR, DPD DAN DPRD; PENYELENGGARAN PEMILU YANG LUBER – JURDIL Jakarta, 8 Maret 2013 Drs. Agun Gunanjar Sudarsa,
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Sri Budi Eko Wardani, M.Si
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PROPORTIONAL REPRESENTATION SYSTEM
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
List Proportional Representation System Materi kuliah Pemilu & Perilaku
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SEJARAH PEMILU DI INDONESIA
Independensi Penyelenggara Pemilu
Oleh : DRS. AGUN GUNANDJAR SUDARSA, BC.IP, M.SI KETUA KOMISI II DPR RI “Dampak Perubahan Undang-Undang Pemilu Terhadap Partai Golkar” Disampaikan Pada.
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PARTISIPASI PEMILIH MUDA dalam PEMILUKADA
SALAM ADHYAKSA.
Rekayasa Sistem Pemilu untuk Penguatan Demokrasi Indonesia
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
PEMILU DI INDONESIA TUGAS : BUATLAH SLIDE INI MENJADI SEBUAH MAKALAH DENGAN KETENTUAN : MAKSIMAL 5 HAL, 2 SPASI , DI KUMPUL MINGGU YANG AKAN DATANG TUGAS.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Komisioner KPU Kota Malang
Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4)
PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
ISU KRUSIAL SISTEM PEMILU DI RUU PENYELENGGARAAN PEMILU
MEMPERKUAT KETERWAKILAN POLITIK PEREMPUAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PEMILIHAN UMUM.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
SEJARAH PEMILU DI INDONESIA
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Pengarustamaan Pemilu
AMBANG BATAS PERWAKILAN Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu
Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Moh. Ikmal, M
KPU Provinsi Jawa Tengah
KPU KEBIJAKAN UMUM KPU RI
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Penataan daerah pemilihan
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PROSES LEGISLATIF INDONESIA
ELECTORAL FORMULA.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Transcript presentasi:

Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Dr. Wahyudi Kumorotomo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Bintek Penyegaran DPRD Nganjuk Hotel Sahid Jogja, 23 Des 2011

Mengapa Pemilu (elections) diperlukan? 1.Menguatkan legitimasi pranata politik (eksekutif, legislatif, judikatif) 2.Menjamin stabilitas peralihan kepemimpinan 3.Memilih kader penguasa yang terbaik 4.Menegakkan demokrasi.

Parameter Kualitas Pemilu 1.Demokratis (persaingan sehat, jujur, adil, aman) 2.Terciptanya infrastruktur politik (DPR, presiden) yg kuat dan berkualitas 3.Derajat keterwakilan yg optimal; mengurangi kemungkinan over-representation di daerah tertentu dan under-representation di daerah lainnya 4.Menyeluruh & tuntas; peraturan yg jelas, tanpa intervensi pemerintah atau pihak tertentu 5.Praktis, tidak rumit dan mudah dilaksanakan.

Agenda Reformasi Politik UU No.2/2008 ttg Parpol  sudah diubah dg UU No.2/2011 UU No.22/2007 ttg Penyelenggara Pemilu  sudah diubah dg UU No.15/2011 UU No.42/2008 ttg Pilpres UU No.27/2009 ttg Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD UU No.10/2008 ttg Pemilu Legislatif; RUU perubahan sampai tingkat pembahasan di Panja. Catatan: Apakah persiapan Pemilu 2014 sudah sesuai kehendak publik dan berjalan sesuai jadwal?

Syarat Parpol (ps.2 UU No.2/2011) Didirikan oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) WNI berusia 21 th atau sdh menikah; Pendaftar: 50 orang, anggota tdk merangkap Parpol lain. Menyertakan 30% anggota perempuan AD & ART Sistem kepengurusan sesuai UU; didaftar di Kemkuham.

UU No.15/2011 ttg Penyelenggara Pemilu Penyelenggara Pemilu adalah KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi. Menyelenggarakan Pemilu untuk memilih: anggota DPR, DPD, DPRD, Pres & Wapres, Gub, Bup/Wako secara demokratis. Lembaga penyelenggara dibentuk secara bertingkat sesuai fungsi kewilayahan: KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN. Pemilu & Pemilukada diharapkan berjalan dengan lancar dan kelemahan yg ada terus diperbaiki.

Sistem Pemilu 1.Proporsional (proportional representation); Kursi yg dimenangkan parpol berbanding seimbang dg proporsi suara yg diperolehnya. Mis: Partai A=48,5%, B=29%,C=14%,D=7,5%, E=1%  Quota: 100%/5 kursi = 20%; Jatah kursi ke-4 diberikan ke partai C krn terbesar sisa suaranya (14%). Variasi sistem: closed system & open system. 2. Distrik (plurality system); Wilayah pemilihan dibagi ke dalam bbrp distrik pemilihan. Rumus pengalokasian kursi: absolut majority; 50%+1 (Inggris) dan simple majority (Amerika).

Keunggulan/Kelemahan Sistem Pemilu ProporsionalDistrik 1. Peran partai Kuat sekali Sangat lemah 2. Distorsi RendahTinggi 3. Kedekatan calon dg pemilih RendahTinggi 4. Akuntabilitas RendahTinggi 5. Politik uang RendahTinggi 6. Kualitas legislatif Sama dg Distrik Sama dg Proporsional

Pasal Krusial RUU Sistem Pemilu Ps. 202: Parliamentary threshold: FraksiPendirian PT Golkar5% PDIP5% PD4% PKS3-4% PAN2,5% PPP2,5% KB2,5% Gerindra2,5% Hanura2,5%

Perhitungan Sisa Suara (ps.205) Alternatif I: perolehan kursi dg prinsip habis di Dapil  ditetapkan dg angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) di DPR Alternatif II: Sisa suara ditarik ke Provinsi  perolahan kursi tahap kedua ditentukan dg cara seluruh sisa suara Parpol dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP yg baru.

Konversi Suara Menjadi Kursi (ps ) Metode kuota (varian Largest Remainder)  sama seperti Sistem Pemilu 2004 Metode Divisor (bilangan pembagi tetap) dg varian D’Hondt  Usulan FPG Metode Divisor varian Sainte Lague/Webster/Jeferson  usulan FPKS Penarikan sisa suara ke tingkat nasional  usulan FPDIP.

Sistem Campuran dlm Pemilu 2014? Proporsional Tertutup: Usulan Partai Demokrat. (peran Parpol lebih menonjol); Anas Urbaningrum: terbuka krn mendorong Caleg utk bekerja keras. Proporsional Terbuka: Usulan Partai Keadilan Sejahtera. (peran Caleg lebih menonjol, cocok utk partai kader); Usulan Al Muzammil Yusuf: tertutup, tetapi diawali Pemilu internal Parpol. Campuran (Gabungan sistem terbuka 70% dan tertutup 30%): Usulan Aburizal Bakrie  Bgm realisasinya?

Beberapa Catatan 1.Kemandirian Parpol adalah prasyarat bagi sistem kepartaian modern dan profesional 2.Dalam setiap sistem Pemilu selalu terdapat keunggulan dan sekaligus kelemahan. Yang diperlukan adalah antisipasi thd setiap kelemahan. 3.Politik uang adalah masalah penting yg harus diberantas  Bgm menciptakan komitmen bersama? 4.Pendidikan politik adl tanggungjawab semua Parpol dan semua unsur masyarakat. TERIMA KASIH