MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Disampaikan pada Pendidikan dan Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Jakarta, 20 Juni 2011 I Dewa Gede Palguna.
Negara Hukum (rule of Law)
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
Impeachment atau Pemakzulan
Uud dasar negara republik indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
KONSTITUSI NEGARA.
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Ketanegaraan Indonesia
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
HUKUM TATA NEGARA Hukum tata negara adalah ketentuan hukum yang mengatur/mengenai bagaimana susunan organisasi negara akan ditetapkan. Jadi hukum tata.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
Sistem Pemerintahan Indonesia
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF Pengertian lembaga yudikatif. Suatu lembaga yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara luas serta bersifat independent dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Sistem lembaga yudikatif negara demokratis. Sistem Common Law (Negara Anglo Saxon) sistem hukum yang berkembang dinegara inggris. Sistem berpedoman pada prinsip bahwa selain undang-undang yang dibuat oleh parlemen juga berpedoman pada peraturan lain yang merupakan Common Law (keputusan yang tedahulu dibuat oleh hakim) keputusan ini disebut dengan istilah Case Law atau judge made law (hukum buatan hakim).

Sistem Civil Law (Hukum perdata umum) sitem hukum yang berpedoman pada hukum yang sudah ditetapkan. Sistem ini menyangkut faham positivisme perundangan atau legalisme yang berpendapat bahwa undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Sistem ini berlaku di negara perancis.

Kekuasaan lembaga yudikatif indonesia Kekuasaan lembaga yudikatif indonesia. Sistem hukum yang berlaku di indonesia khususnya hukum perdata hingga kini terdapat dualisme. yaitu: Sistem hukum adat, suatu tata hukum yang bercorak asli indonesia pada umumnya tidak tertulis Sistem hukum eropa barat (Belanda) yang dipengaruhi oleh hukum romawi Asas Kebebasan Yudikatif (Independent judiciary). Adalah berpedoman pada pasal 24, 25 UUD 1945 bahwa kekuasaan hakim ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas pengaruh kekuasaan pemerintah.

Berdasarkan dengan hal tersebut harus ada penjaminan dalam undang-umdang tentang kedudukan para hakim. dalam undang-undang No.19 Th 1964, tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, pasal 19 dikatakan bahwa “Demi kepentingan revolusi,kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan”

Lembaga yudikatif dalam era reformasi indonesia Lembaga yudikatif dalam era reformasi indonesia. Lembaga Yudikatif di Era Reformasi di indonesia terjadi perubahan. Perubahan ini sejalan dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 bab IX, tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 ayat 2 menetapkan bahwa lembaga yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman adalah: Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, TUN, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, wewenang Lembaga Yudikatif, menurut UUD 1945 amandemen, adalah sebagai berikut:

Mahkamah Agung Adalah mengadili kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang (Pasal 24 A, Ayat 1) Mahkamah Konstitusi Berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu. (pasal 24 C, Ayat 1).

Komisi Yudicial Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim (Pasal 24 B, Ayat 1)