Dinamika Sistem Politik Indonesia Kelompok 4: Bayu Aji Firman Yusuf Larso Darmansyah
Sistem Politik Luar Negeri Sifat : Bebas Aktif Dasar Hukum: Pembukaan UUD 1945
Sistem Politik Dalam Negeri Periode: 1945-1949 1949-1950 (RIS) 1950-1959 1959-1965 ORLA 1966-1998 ORBA 1998-sekarang Reformasi
1945-1949 (UUD 1945) Maklumat pemerintah no X 16 Okt ’45, perubahan KNIP menjadi MPR/DPR. Maklumat pemerintah 3 Nov ’45, Pembentukan Partai Politik (semula hanya ada PNI) Maklumat pemerintah 14 Nov ’45, kabinet presidensial diganti kabinet parlementer. Negara kesatuan berbentuk negara Republik, konstitusi UUD ‘45
1949-1950 (Konstitusi RIS) Sistem pemerintahan parlementer Demokrasi Liberal Bentuk Negara: Serikat (Federasi)
1950-1959 (UUDS 1950) Negara kesatuan, Sistem parlementer, demokrasi liberal semu Soekarno-Hatta sebagai kepala negara Pemerintahan tidak stabil Pemilu 1955 (Pileg dan Konstituante) Konstituante gagal membuat UUD baru Pemberontakan merebak (DI/TII, APRA, PRRI/Permesta, RMS, Andi Azis)
1959-1965 (UUD 1945) ORLA Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Kabinet presidensial, Demokrasi terpimpin Presiden mengatur semua spektrum politik Legislatif lemah, Eksekutif kuat Kekuasaan Negara terpusat kehilangan kontrol Pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965
1966-1998 (UUD 1945) ORBA Supersemar Tekat jalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen Demokrasi pancasila, presiden Soeharto, sistem presidensial Pemilu 5 tahun sekali (tapi tidak demokratis) Kekuasaan presiden terlalu kuat sentralistik kekuasaan pada presiden
1966-1998 (UUD 1945) ORBA Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan Indikator demokrasi tidak terlaksana. Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri Wapres B.J. Habibie
1998-sekarang (UUD 1945) Reformasi Demokrasi Pancasila, Sistem pemerintahan Presidensial Pemilu diadakan kembali 1999 Kebebasan pers Peningkatan partisipasi rakyat dalam pemerintahan Amandemen UUD’45 mengenai kekuasaan Negara Otonomi daerah
1998-sekarang (UUD 1945) Reformasi Reposisi dan reaktualisasi TNI Upaya penegakan HAM Upaya netralisasi politik PNS Pemberantasan KKN
√ Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Bubarkan Konstituante 2. UUDS 1950 UUD 1945 3. Bentuk MPRS dan DPAS
Penyimpangan ORLA Penyimpangan idiologi (NasAKom) Pengangkatan presiden seumur hidup Pidato presiden GBHN Ketua MPR Meteri DPR hasil pemilu dibubarkan presiden
Indikator demokrasi…(ORBA) Rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada Rekrutmen politik tertutup Pemilu jauh dari demokratis HAM terbatas Kebebasan politik dibatasi KKN merajalela
KNIP KNIP: Sebelum sebelumnya adalah pembantu presiden, kemudian terbentuknya MPR dan DPR, KNIP sebagai legislatif dan ikut tetapkan GBHN. KNIP bentuk dan tunjuk BP-KNIP
Kabinet Parlementer (UUDS ‘50) Ciri-ciri: 1. Pemerintahan dilakukan oleh kabinet parlementer 2. Kabinet sering berganti karena jumlah partai yang banyak 3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh seseorang yang ditunjuk presiden
Maklumat pemerintah 14 Nov ’45 Presidensil: Presiden pemegang kekuasaan tertinggi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Parlementer: Presiden adalah kepala negara Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan Indonesia menganut sistem apa??
Konstituante Riwayat: Lembaga Negara: Membentuk UUD baru atau konstitusi pengganti UUDS 1950 (UUDS ;134) Sampai 1959, UUD baru belum terbentuk Pemungutan suara untuk kembali ke UUD 1945 Dasar keluarnya dekrit presiden 1929
Indonesia Sistem Politik Indonesia: Negara hukum berbentuk kesatuan Pemerintahan Republik sistem pemerintahan : Presidensil dengan sifat parlementer Tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan tapi pembagian kekuasaan Bukan negara Islam Terdapat: Eksekutif - Pemerintah Legislatif - MPR, DPR/DPD Yudikatif - MA, MK Inspektif - BPK
Dasar Hukum Alenia ke-1 : “…Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan…” Alenia ke-4: “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…”
Demokrasi Terpimpin Dasar hukum: Tap MPRS no. VII/MPRS/1965. Pengertian: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional (berporos nasakom)”. Ciri: Dominasi presiden Terbatasnya peran partai politik Berkembangnya pengaruh PKI
Bebas Aktif