KULIAH KE 7 - 8 Stuktur Pemerintahan & Demokratisasi di Saudi Arabia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Pemilu, Gak Nyoblos Gak Keren!
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Uud dasar negara republik indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Sistem Pemerintahan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Berbagai Negara XII.IPA 1
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Apa dan Mengapa Demokrasi?
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
KOMISI YUDISIAL.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

KULIAH KE Stuktur Pemerintahan & Demokratisasi di Saudi Arabia

Bentuk Pemerintahan Para pakar ilmu politik (Barat) mengkategorikan Saudi Arabia sebagai negara berbentuk “monarki absolut”, dengan dominasi Keluarga Saud dalam sistem politik negara tersebut. Raja memiliki fungsi sebagai kepala dinasti, suku dan agama. Kedaulatan politik terletak di tangan Keluarga Kerajaan, sehingga isu politik – semisal pemilihan putera mahkota – hanya menjadi domain/ urusan keluarga kerajaan, bukan masyarakat secara keseluruhan. Suksesi kepemimpinan tidak tertulis dalam sebuah Konstitusi. Pemilihan putera mahkota biasanya berdasar pertimbangan: senioritas, derajat kependidikan, kecakapan, kepribadian, popularitas, jumlah saudara sekandung, afiliasi kesukuan, dll. Hingga kini, garis suksesi sesuai dengan urutan tertua dari anak Abdul Aziz. Raja-raja Saudi Arabia: Abdul Aziz ( ), Saud (1953–64), Faisal (1964–75), Khalid (1975–82), Fahd (1982–2005), dan Abdullah (2005- kini).

Raja & Kementrian Raja bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (perdana menteri). Sedangkan putera mahkota sebagai wakil perdana menteri (Deputy Prime Minister). Lembaga kementrian berdiri sejak tahun 1953 dengan kewenangan membantu Raja dalam menjalankan pemerintahan maupun dalam menerbitkan peraturan (legislasi) bagi seluruh warga masyarakat. Seluruh ketetapan/ keputusan yang diambil oleh kementrian harus mendapatkan persetujuan Raja. Selanjutnya, Raja berhak memveto ketetapan kementrian dalam 30 hari setelah diajukan. Dewan Kementrian terdiri dari 21 kementrian departemen dan 6 kementrian negara. Seluruh anggota kementrian ditunjuk dan diangkat langsung oleh Raja.

Legislatif Dewan Konsultasi (Majlis al Shura) baru dibentuk pada tahun 1992 oleh Raja Fahd dengan kewenangan memberikan saran/ rekomendasi terhadap kebijakan Raja/ negara. Terdiri dari 60 anggota (1992) dengan masa jabatan empat tahun. Kini mengalami penambahan anggota hingga 150 orang yang kesemuanya ditunjuk oleh Raja. Fungsi Majlis al Shura lebih kepada pemberi nasehat (advisory) daripada perwakilan rakyat (representative) karena dinilai “lebih islami” daripada “demokratis”, dimana lebih cocok dengan budaya masyarakat Islam Saudi Arabia.

Dewan Ulama Senior Terdiri dari 30 – 40 Ulama senior di lingkungan Kerajaan dengan kewenangan memberikan fatwa terhadap seluruh permasalahan sosial, politik dan agama bagi masyarakat maupun Kerajaan. Beberapa anggotanya adalah keturunan Muhammad Ibn Abdul Wahhab yang sangat dihormati sebagai panutan dalam bidang teologi.

Yudikatif Saudi Arabia tidak mempunyai konstitusi secara formal, namun secara umum hukum disandarkan pada Al Qur`an dan Assunnah (Hukum Syariah). Terdapat empat tingkatan kekuasaan yudikatif:  Mahkamah Agung: Terdiri dari Komisi Permanen (5 hakim senior) dan Komisi Umum (Komisi Permanen plus wakil menteri bidang kehakiman dan 3 hakim senior dari Pengadilan Umum). MA berfungsi dalam bidang administatif yudikatif termasuk menunjuk dan mempromosikan hakim- hakim di lingkungan Kerajaan dan sebagai tempat mahkamah tertinggi dalam persoalan yang sangat urgen bagi Kerajaan.  Mahkamah Kasasi Syari`ah: Tempat peraduan hukum tertinggi bagi masyarakat Saudi, berkedudukan di Riyadh.  Pengadilan Umum Syari`ah: Menangani kasus-kasus perdata maupun pidana dalam sistem hukum yang berlaku setelah gagalnya upaya melalui jalur “kekeluargaan” oleh mediator (Amarah).  Pengadilan Singkat Syari`ah: Dengan yuridiksi yang sangat terbatas, pengadilan ini menangani kasus-kasus minor baik perdata mupun pidana.

Demokratisasi? Saudi Arabia adalah negara yang tidak percaya pada “kesakralan” demokrasi, karena ia sebagai sistem kufr, produk Barat dan tidak sesuai dengan Islam. Meskipun demikian, karena adanya pengaruh demokratisasi dari lingkungan internasional dan tekanan partisipasi politik dari pihak “oposisi”, Kerajaan akhirnya menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kota pada tahun Hak pilih diberikan kepada setiap laki-laki dewasa berusia 21 tahun keatas atau sebagai Tentara Kerajaan. Pemerintah Saudi Arabia baru akan memberikan kemungkinan pemberian suara kepada wanita pada tahun Pemilu ditujukan untuk memilih setengah anggota dari Dewan Kota, sedangkan setengahnya lagi ditunjuk oleh Raja.