KULIAH KE Stuktur Pemerintahan & Demokratisasi di Saudi Arabia
Bentuk Pemerintahan Para pakar ilmu politik (Barat) mengkategorikan Saudi Arabia sebagai negara berbentuk “monarki absolut”, dengan dominasi Keluarga Saud dalam sistem politik negara tersebut. Raja memiliki fungsi sebagai kepala dinasti, suku dan agama. Kedaulatan politik terletak di tangan Keluarga Kerajaan, sehingga isu politik – semisal pemilihan putera mahkota – hanya menjadi domain/ urusan keluarga kerajaan, bukan masyarakat secara keseluruhan. Suksesi kepemimpinan tidak tertulis dalam sebuah Konstitusi. Pemilihan putera mahkota biasanya berdasar pertimbangan: senioritas, derajat kependidikan, kecakapan, kepribadian, popularitas, jumlah saudara sekandung, afiliasi kesukuan, dll. Hingga kini, garis suksesi sesuai dengan urutan tertua dari anak Abdul Aziz. Raja-raja Saudi Arabia: Abdul Aziz ( ), Saud (1953–64), Faisal (1964–75), Khalid (1975–82), Fahd (1982–2005), dan Abdullah (2005- kini).
Raja & Kementrian Raja bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (perdana menteri). Sedangkan putera mahkota sebagai wakil perdana menteri (Deputy Prime Minister). Lembaga kementrian berdiri sejak tahun 1953 dengan kewenangan membantu Raja dalam menjalankan pemerintahan maupun dalam menerbitkan peraturan (legislasi) bagi seluruh warga masyarakat. Seluruh ketetapan/ keputusan yang diambil oleh kementrian harus mendapatkan persetujuan Raja. Selanjutnya, Raja berhak memveto ketetapan kementrian dalam 30 hari setelah diajukan. Dewan Kementrian terdiri dari 21 kementrian departemen dan 6 kementrian negara. Seluruh anggota kementrian ditunjuk dan diangkat langsung oleh Raja.
Legislatif Dewan Konsultasi (Majlis al Shura) baru dibentuk pada tahun 1992 oleh Raja Fahd dengan kewenangan memberikan saran/ rekomendasi terhadap kebijakan Raja/ negara. Terdiri dari 60 anggota (1992) dengan masa jabatan empat tahun. Kini mengalami penambahan anggota hingga 150 orang yang kesemuanya ditunjuk oleh Raja. Fungsi Majlis al Shura lebih kepada pemberi nasehat (advisory) daripada perwakilan rakyat (representative) karena dinilai “lebih islami” daripada “demokratis”, dimana lebih cocok dengan budaya masyarakat Islam Saudi Arabia.
Dewan Ulama Senior Terdiri dari 30 – 40 Ulama senior di lingkungan Kerajaan dengan kewenangan memberikan fatwa terhadap seluruh permasalahan sosial, politik dan agama bagi masyarakat maupun Kerajaan. Beberapa anggotanya adalah keturunan Muhammad Ibn Abdul Wahhab yang sangat dihormati sebagai panutan dalam bidang teologi.
Yudikatif Saudi Arabia tidak mempunyai konstitusi secara formal, namun secara umum hukum disandarkan pada Al Qur`an dan Assunnah (Hukum Syariah). Terdapat empat tingkatan kekuasaan yudikatif: Mahkamah Agung: Terdiri dari Komisi Permanen (5 hakim senior) dan Komisi Umum (Komisi Permanen plus wakil menteri bidang kehakiman dan 3 hakim senior dari Pengadilan Umum). MA berfungsi dalam bidang administatif yudikatif termasuk menunjuk dan mempromosikan hakim- hakim di lingkungan Kerajaan dan sebagai tempat mahkamah tertinggi dalam persoalan yang sangat urgen bagi Kerajaan. Mahkamah Kasasi Syari`ah: Tempat peraduan hukum tertinggi bagi masyarakat Saudi, berkedudukan di Riyadh. Pengadilan Umum Syari`ah: Menangani kasus-kasus perdata maupun pidana dalam sistem hukum yang berlaku setelah gagalnya upaya melalui jalur “kekeluargaan” oleh mediator (Amarah). Pengadilan Singkat Syari`ah: Dengan yuridiksi yang sangat terbatas, pengadilan ini menangani kasus-kasus minor baik perdata mupun pidana.
Demokratisasi? Saudi Arabia adalah negara yang tidak percaya pada “kesakralan” demokrasi, karena ia sebagai sistem kufr, produk Barat dan tidak sesuai dengan Islam. Meskipun demikian, karena adanya pengaruh demokratisasi dari lingkungan internasional dan tekanan partisipasi politik dari pihak “oposisi”, Kerajaan akhirnya menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kota pada tahun Hak pilih diberikan kepada setiap laki-laki dewasa berusia 21 tahun keatas atau sebagai Tentara Kerajaan. Pemerintah Saudi Arabia baru akan memberikan kemungkinan pemberian suara kepada wanita pada tahun Pemilu ditujukan untuk memilih setengah anggota dari Dewan Kota, sedangkan setengahnya lagi ditunjuk oleh Raja.