ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Oleh; Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S
3 Kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh Barang/Jasa
Barang setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. 4/8/2017
Pekerjaan Konstruksi seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya 4/8/2017
Jasa Konsultansi jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware) 4/8/2017
Jasa Lainnya jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang. 4/8/2017
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa a. Swakelola; dan/atau b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa. 4/8/2017
Swakelola kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi penanggung jawab anggaran (pengguna anggaran), instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat 4/8/2017
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan Kemampuan kemampuan teknis pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium; pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri; penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. 4/8/2017
Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan. 4/8/2017
Pelaksana Swakelola a. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola. 4/8/2017
JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA Persiapan Pengadaan Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemilihan Sistem Pengadaan 4/8/2017
PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH 5 Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Menteri/ Kepala Daerah Dalam pendahuluan juga perlu diberikan pemahaman tentang para pihak yang terlibat dalam pengadaan… Tim Teknis Tim Juri/Ahli Membentuk menetapkan Pejabat Pengadaan PPK Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Unit Layanan Pengadaan Hasil Pekerjaan Proses Pemilihan dan Penetapan Kontrak dan Pelaksanaan Kepala Sekretariat Staf Pendukung Kelompok Kerja Penyedia Barang/ Jasa 4/8/2017 13 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ver.1_2010 13
PRINSIP PENGADAAN Prinsip Pengadaan 10 Prinsip Pengadaan 4/8/2017 Ver.1_2010 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 14
ETIKA PENGADAAN DAN GOOD GOVERNANCE 5 Tidak menerima, menawar kan atau menjanji kan Tertib & Tanggung Jawab Menghin dari Penyalah gunaan Wewenang Profesio nal, Mandiri Dan Jujur Ketentuan Kode Etikk Pengadaan Etika Ketentuan Good Governance Mencegah Pemborosan Tidak Saling Mempe ngaruhi Menghin dari Conflict Of Interest Menerima dan tanggung jawab 4/8/2017 Ver.1_2010 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15
Hukum Yang Terkait Hukum Administrasi Hukum Perdata Hukum Pidana 4/8/2017
Cacat Yuridis Cacat kewenangan Cacat prosedur Cacat substasi 4/8/2017
Bentuk Bentuk Tidak Berwenag (Onbevoegdheid) Tidak berwenang karena materi (onbevoegdheid ratione materie) Tidak berwenang karena tempat (onbevoegdheid ratione loci) Tidak berwenang karena waktu (onbevoegdheid ratione temporis) 4/8/2017
Cacat substasi Spesifikasi teknis mengarah pada merek tertentu mengarah untuk memenangkan seseoarang/badan usaha tertentu Barang yang diterima tidak sesuai dengan kontrak Hal menyebabkan adanya perbuatan: sewenang-wenang penyalahgunaan wewenang 4/8/2017
Cacat Prosedur Tindakan pengadaan barang/jasa melanggarprosedur yang telah ditetapkan dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya. 4/8/2017
KATEGORI KORUPSI 21
TERIMA KASIH TUHAN MEMBERKATI 4/8/2017