PENGADAAN BARANG/JASA Workshop Implementasi Program Hibah Kompetisi berbasis Institusi TA 2008 PENGADAAN BARANG/JASA Dewan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Jakarta, 27-29 Mei 2008
P H K berbasis Institusi TA 2008
ADMINISTRASI / KEUANGAN / PENGADAAN Auditor - BPK DPT Dikti KPIPT-Dikti ADMINISTRASI / KEUANGAN / PENGADAAN PROGRAM Ketua Pelaksana, Koord Kegiatan, PIC Pimpinan PT Dekan/Biro/P3AI Ka Jurusan/Prodi Pengelola DIPA BAUK / Unit Pengadaan
PENGERTIAN DAN TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Tujuan: Memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu. PHK-I : PTN - DIPA PTN PTS/PT BHMN - DIPA Dikti
RUANG LINGKUP KEPPRES 80 TAHUN 2003 DAN REVISINYA S RUANG LINGKUP KEPPRES 80 TAHUN 2003 DAN REVISINYA S.D 2006 DILIHAT DARI SISI SUMBER PENDANAAN Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dari PHLN yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan. Pengadaan barang/jasa untuk investasi dilingkungan BI, BHMN, BUMN, dan BUMD yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH EFISIEN harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan; EFEKTIF harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; TERBUKA DAN BERSAING harus dilakukan terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH… TRANSPARAN semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya; ADIL / TIDAK DISKRIMINATIF memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun; AKUNTABEL harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional; Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional; Meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH … Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; Kewajiban mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas. Meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa; Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
KATEGORI BARANG DAN JASA PEMERINTAH Benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. Peralatan/Buku/Furniture/ATK… Jasa Pemborongan: Layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa. Renovasi ruangan,….
RUANG LINGKUP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Jasa Konsultansi: Layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa. pembuatan program aplikasi, … Jasa Lainnya: Segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan barang. jasa pelatihan, …
STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH-APBN PENGGUNA ANGGARAN PRESIDEN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendahara Pengeluaran Verifikator Penandatangan SPM Pembantu KUASA PENGGUNA ANGGARAN Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Pengguna Anggaran: Mendiknas Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan perangkat daerah Kuasa Pengguna Anggaran: Pimp.PT Ketua Pelaksana PHK-I Pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran kementerian negara/lembaga /satuan perangkat daerah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pej.Pengadaan -PTS/BHMN Pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. penandatangan KONTRAK
PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH … Panitia Pengadaan: Tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) BAUK Satu unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibentuk oleh Pengguna yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH ... Pejabat Pengadaan: Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Penyedia Barang/Jasa: Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
PANITIA/PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Struktur dan Unsur Anggota Panitia Pengadaan: Memahami tata cara pengadaan. Memahami substansi pekerjaan/kegiatan yang akan diadakan. Memahami hukum-hukum perjanjian/kontrak.
PERSYARATAN PPK/PANITIA/PEJABAT/UNIT PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Memiliki sertifikat keahlian pengadaan berlaku efektif 1 Januari 2008; Personil yang diangkat menjadi panitia/pejabat pengadaan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran. Personil yang diangkat panitia/pejabat pengadaan tidak boleh dijabat oleh PPK kegiatan yang bersangkutan atau bendahara, atau pegawai pada unit/instansi pengawasan. Pegawai negeri (untuk PTN) Untuk PPK, pendidikan minimal D3 dan memiliki pengalaman minimal 2 tahun memimpin/mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa. Tidak terlibat KKN. Masa Kerja Panitia/Pejabat Pengadaan: dimulai persiapan sampai dengan dokumen kontrak siap ditandatangani (secara formal) bahkan sampai dengan pelaksanaan audit oleh unit pemeriksa internal/eksternal (informal).
PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH ... PENYEDIA BARANG/JASA Badan Usaha : PT, CV, Firma, Koperasi, Perusahaan Perseorangan. Badan usaha yang dibentuk Yayasan Badan Usaha yang dibentuk BHMN. BUMN/BUMD. Perorangan.
PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH ... Penyedia Barang/Jasa Berbentuk Badan Usaha: memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa; memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa; tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29; dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa; tidak masuk dalam daftar hitam; memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.
PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH ... Tenaga Ahli Konsultan : memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak; lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijasahnya telah disyahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi; mempunyai pengalaman di bidangnya.
PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH ... PAKTA INTEGRITAS Tidak akan melakukan praktek KKN Akan melaporkan kepada yg berwenang bila ada indikasi KKN Akan melakukan pengadaan dengan bersih, transparan, dan profesional Apabila melanggar, bersedia menerima sanksi moral s.d. sanksi pidana Ditandatangani oleh : Pejabat Pembuat Komitmen Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan Penyedia Jasa
Terhitung mulai 1 Januari 2008: PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH ... Terhitung mulai 1 Januari 2008: Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembentukan Panitia/Penunjukan Pejabat Pengadaan. Penetapan Sistem Pengadaan. Penyusunan Jadual Pelaksanaan Pengadaan. Penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimates (OE). Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH wajib: (i) memaksimalkan PDN, (ii) perluasan kesempatan usaha kecil, (iii) mengumumkan secara luas; dilarang: (i) memecah paket, (ii) menyatukan kegiatan daerah, (iii) menyatukan paket pekerjaan kecil, (iv) prosedur diskriminatif/tidak obyektif Paket Pekerjaan penyediaan biaya: (i) honorarium, (ii) pengumuman, (iii) penggandaan dokumen, (iv) administrasi lainnya Biaya Pengadaan KAK: (i) tujuan dan lingkup pekerjaan, (ii) acuan dan informasi bagi penyedia, (iii) acuan dalam evaluasi-klarifikasi-kontrak-hasil; HPS: (i) menilai kewajaran harga, (ii) nilai jaminan penawaran, (iii) acuan tambahan nilai jaminan KAK dan HPS alokasi waktu yang mencukupi: (i) penayangan pengumuman, (ii) pengambilan dokumen, (iii) mempelajari dokumen, (iv) penyiapan dokumen penawaran Jadual Pengadaan pengadaan B/JP/JL: (i) pelelangan umum, (ii) pelelangan terbatas, (iii) pemilihan langsung, (iv) penunjukan langsung; pengadaan JK: (i) seleksi umum, (ii) seleksi terbatas, (iii) seleksi langsung; (iv) penunjukan langsung Sistem Pengadaan pengadaan B/JP/JL: (i) pengumuman, (ii) undangan, (iii) instruksi, (iv) bentuk penawaran & kontrak, (v) syarat kontrak, (vi) daftar kuantitas & harga, (vi) spesifikasi teknis; pengadaan JK: (i) pengumuman, (ii) undangan, (iii) KAK; (iv) RKS, (v) konsep kontrak Dokumen Pengadaan
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Penyusunan Paket dan Ketentuan Pemaketan Pekerjaan: Penggunaan produksi dalam negeri dan usaha kecil termasuk koperasi kecil; Dilarang memecah paket pengadaan barang/jasa; Dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang menurut sifat pekerjaan dan efisiensinya seharusnya terdesentralisasi atau dilakukan usaha kecil; serta Dilarang menentukan kriteria dan persyaratan bagi penyedia barang/jasa yang diskriminatif. Biaya Pengadaan: Honorarium pengelola proyek. Biaya iklan di media cetak. Biaya untuk penggandaan dokumen pengadaan. Biaya untuk rapat. Biaya mencari data bagi penyusunan HPS/OE. Biaya untuk peninjauan lapangan.
PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH LAMA (KEPPRES 80 TAHUN 2003) BARU (PERPRES 8 TAHUN 2006)
PENETAPAN SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Kegiatan Kegiatan Swakelola Swakelola Pengguna Pengguna Instansi lain Penerima hibah Penerima hibah Badan usaha & orang perseorangan Metode pemilihan: Seleksi umum/terbatas Seleksi langsung Penunjukan langsung Metode pemilihan: Seleksi umum/terbatas Seleksi langsung Penunjukan langsung Jasa Konsultan Jasa Konsultan Barang Jasa Pemborongan Jasa lain Barang Jasa Pemborongan Jasa lain Metode pemilihan: Pelelangan Umum/Terbatas Pemilihan langsung Penunjukan langsung Metode pemilihan: Pelelangan Umum/Terbatas Pemilihan langsung Penunjukan langsung
METODE PENILAIAN KOMPETENSI CALON PENYEDIA BARANG DAN JASA PEMERINTAH Prakualifikasi: proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukan penawaran. Pascakualifikasi: proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukan penawaran.
PENETAPAN SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Metode Pemilihan Barang, Jasa Pemborongan dan Jasa Lainnya (B/JP/JL) serta Jasa Konsultasi (JK): disesuaikan dengan jenis, sifat, nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada/mampu melaksanakan pekerjaan yang diadakan. Metode pemilihan pengadaan B/JP/JL: (i) pelelangan umum; (ii) pelelangan terbatas; (iii) pemilihan langsung; dan (iv) penunjukkan langsung. Metode pemilihan pengadaan JK: (i) seleksi umum; (ii) seleksi terbatas; (iii) seleksi langsung; dan (iv) penunjukkan langsung.
TABEL PERBANDINGAN METODA PENGADAAN BARANG/JASA PEMBORONGAN/JASA LAINNYA Pelelangan UMUM Pelelangan TERBATAS PEMILIHAN Langsung PENUNJUKAN Langsung 1. Diumumkan secara luas. 2. Untuk menciptakan persaingan sehat. 3. Semua pengadaan prinsipnya harus dilelang 1. Lelang sulit dilaksanakan karena penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas. 2. Diumumkan secara luas dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan. 1. Lelang sulit dilaksanakan/Tidak akan mencapai sasaran. 2. Membandingkan penawaran dari beberapa penyedia yg memenuhi syarat. 3. Dilakukan negosiasi teknis dan harga secara bersaing 1.Tunjuk langsung ke 1 penyedia barang/jasa. 2. Dilakukan negosiasi teknis dan harga. Kriteria Penunjukan Langsung: 1. Keadaan Tertentu : a. Darurat yang tidak bisa ditunda. b. Pekerjaan rahasia seijin Presiden. c. Pekerjaan dengan nilai < 50 juta rupiah. Kriteria Pemilihan Langsung : Kriteria Pelelangan Terbatas : Pekerjaan dengan nilai < 100 juta rupiah 2. Keadaan Khusus : . 1. Penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas. 2. Pekerjaan Kompleks a. Tarif resmi pemerintah. b. Pekerjaan spesifik (penyedia tunggal, pabrikan, dan pemegang hak paten). c. Pekerjaan kompleks yg penyedia yg mampu mengerjakan hanya satu. d. Merupakan hasil produksi usaha kecil yg mempunyai pasar dan harga yg stabil.
TABEL PERBANDINGAN METODA PENGADAAN JASA KONSULTANSI SELEKSI UMUM SELEKSI TERBATAS SELEKSI LANGSUNG PENUNJUKAN LANGSUNG 1. Diumumkan secara luas. 2. Untuk menciptakan persaingan sehat. 3. Semua pengadaan jasa konsultansi dilakukan melalui seleksi umum 4. Dilakukan negosiasi teknis dan harga secara bersaing 1. Pekerjaan kompleks dan penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas. 2. Diumumkan secara luas dengan mencantumkan penyedia jasa yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan. 3. Dilakukan negosiasi teknis dan harga secara bersaing 1. Seleksi sulit dilaksanakan/Tidak akan mencapai sasaran. 2. Membandingkan penawaran dari beberapa penyedia yg memenuhi syarat. 3. Dilakukan negosiasi teknis dan harga secara bersaing 1.Tunjuk langsung ke 1 penyedia barang/jasa. 2. Dilakukan negosiasi teknis dan harga. Kriteria Penunjukan Langsung: 1. Keadaan Tertentu : a. Darurat yang tidak bisa ditunda. b. Pekerjaan rahasia seijin Presiden. c. Pekerjaan dengan nilai < 50 juta rupiah. Kriteria Seleksi Langsung: Pekerjaan dengan nilai < 100 juta rupiah 2. Keadaan Khusus : . Kriteria Seleksi Terbatas : a. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin 1. Penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas. 2. Pekerjaan Kompleks
SWAKELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola : a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah; h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
PENYUSUNAN JADUAL PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
PENYUSUNAN JADUAL PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH … Pasal 12 dan Lampiran I Butir D.1 dan 2 yang intinya: Kewajiban mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman, kesempatan untuk mengambil dokumen dokumen, kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan penyiapan dokumen penawaran. Alokasi waktu dalam penyusunan jadual pengadaan yang diatur cukup rinci untuk pelelangan umum/seleksi umum dan pelelangan terbatas/seleksi terbatas, sementara untuk pemilihan/seleksi langsung hanya pada bagian pengumuman saja
PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN B/JP/JL DENGAN PRAKUALIFIKASI Pengumuman prakualifikasi Pengambilan dokumen prakualifikasi Pemasukan dokumen prakualifikasi Evaluasi dokumen prakualifikasi Penetapan hasil prakualifikasi Pengumuman hasil prakualifikasi Masa sanggah prakualifikasi Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi Pengambilan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa Penjelasan Penyusunan BAP Penjelasan Pemasukan Penawaran Pembukaan Penawaran Evaluasi kelengkapan data administrasi dan teknis Evaluasi penawaran harga Penetapan pemanang Pengumuman pemenang Masa sanggah Penunjukan pemenang Penandatanganan kontrak/SPK
KETENTUAN ALOKASI WAKTU PENGADAAN B/JP/JL DENGAN PRAKUALIFIKASI Ketentuan Alokasi Waktu Pelelangan Umum – Prakualifikasi: Penayangan pengumuman prakualifikasi sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kerja di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan internet. Penayangan pengumuman prakualifikasi yang dilaksanakan melalui media cetak dan atau radio dan atau televisi minimal dilakukan 1 kali, diawal masa pengumuman. Pengambilan dokumen prakualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan satu hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi. Batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi.
KETENTUAN ALOKASI WAKTU PENGADAAN B/JP/JL DENGAN PRAKUALIFIKASI … Tenggang waktu antara hari pengumuman dengan batas akhir hari pengambilan dokumen prakualifikasi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja. Pengambilan dokumen penawaran dilakukan satu hari setelah dikeluarkannya undangan lelang sampai dengan satu hari sebelum pemasukan dokumen penawaran. Penjelasan (aanwijzing) dilaksanakan paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengumuman. Pemasukan dokumen penawaran dimulai satu hari setelah penjelasan (aanwijzing). Batas akhir pemasukan dokumen penawaran sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penjelasan.
PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN B/JP/JL DENGAN PASCAKUALIFIKASI Pengumuman lelang umum dengan pascakulafikasi Pendaftaran Pengambilan dokumen lelang dan dokumen pascakualifikasi Penjelasan Penyusunan BAP penjelasan dokumen lelang Pemasukan dokumen penawaran dan dokumen pascakualifikasi Evaluasi penawaran (administrasi,teknis,harga) Evaluation dokumen pascakualifikasi dan pembuktian kualifikasi Penetapan pemenang Pengumuman pemenang Masa sanggah Penunjukan pemenang Penandatanganan Pembukaan Penawaran Kontrak/SPK
Proses Pengadaan B/JP/JL dengan Prakualifikasi
Proses Prakualifikasi Pengadaan B/JP/JL
KETENTUAN ALOKASI WAKTU PENGADAAN B/JP/JL DENGAN PASCAKUALIFIKASI Ketentuan Alokasi Waktu Penyusunan Jadual: Penayangan pengumuman lelang sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 7 hari di website pengadaan nasional. Penayangan pengumuman lelang melalui surat kabar nasional/propinsi minimal dilakukan 1 kali tayang pada awal masa pengumuman. Pendaftaran dan pengambilan dokumen penawaran dilakukan 1 hari setelah pengumuman sampai dengan 1 hari sebelum batas akhir pemasukkan dokumen penawaran. Penjelasan dilaksanakan paling cepat 4 hari kerja sejak tanggal pengumuman. Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 hari setelah penjelasan. Batas akhir pemasukan dokumen penawaran sekurang-kurangnya 2 hari kerja setelah penjelasan. Evaluasi penawaran dapat dilakukan dalam 1 hari atau sesuai dengan waktu yang dibutuhkan.
Proses Pengadaan B/JP/JL dengan Pascakualifikasi
Evaluasi Penawaran Pengadaan B/JP/BL
Contoh Percepatan Jadwal PENYUSUNAN JADUAL PELAKSANAAN PENGADAAN Contoh Percepatan Jadwal Pelelangan Umum Dengan Prakualifikasi (tidak terjadi sanggahan)
Contoh Percepatan Jadwal Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi (tidak terjadi sanggahan)
Contoh Percepatan Jadwal Pelelangan Umum Pengadaan Barang Sederhana Dengan Pascakualifikasi (tidak terjadi sanggahan) No Uraian Kegiatan Hari Kerja Ke- Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Pengumuman lelang X 1 hari di surat kabar dan minimal 7 hari untuk di internet Pendaftaran dan pengambilan dokumen 1 hari setelah pengumuman s/d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen Penjelasan (Aanwijzing) paling cepat 4 hr sejak tanggal pengumuman Pemasukan penawaran batas akhir pemasukan, min 2 hari setelah penjelasan Pembukaan dokumen penawaran hari terakhir pemasukkan dok. penawaran Evaluasi dokumen penawaran tidak di atur, namun dapat 1 hari (mis. tender ATK) Penilaian dan pembuktian kualifikasi tidak diatur (bila diperlukan dapat dilakukan survai lap.) Usulan calon pemenang Paling lambat 7 hari setelah pembukaan penawaran harga Penetapan pemenang tidak diatur Pengumuman pemenang maksimal 2 hari setelah surat penetapan Masa sanggah maks 5 hr sejak pengumuman Penunjukan pemenang (SPPBJ) paling lambat 6 hari sejak pengumuman Penandatanganan kontrak paling lambat 14 hari sejak SPPBJ
PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTASI DENGAN PRAKUALIFIKASI Pengumuman prakualifikasi Pengambilan dokumen prakualifikasi Pemasukan dokumen prakualifikasi Evaluasi dokumen prakualifikasi Penetapan hasil prakualifikasi Pengumuman hasil prakualifikasi Masa sanggah prakualifikasi Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi Pengambilan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa Penjelasan Penyusunan BAP Penjelasan Pemasukan Penawaran Pembukaan Penawaran Evaluasi kelengkapan data administrasi dan teknis Evaluasi penawaran harga Penetapan pemanang Pengumuman pemenang Masa sanggah Penunjukan pemenang Penandatanganan kontrak/SPK
Proses Pengadaan Jasa Konsultansi dengan Prakualifikasi
Proses Prakualifikasi Pengadaan Jasa Konsultansi
Waktu Proses Pengadaan Normal + Praklfs Percepatan*) METODA PEMILIHAN PENYEDIA Nilai Pengadaan (Rp) Waktu Proses Pengadaan Normal + Praklfs Percepatan*) Pengadaan BARANG / JASA PEMBORONGAN / JASA LAINNYA 1 Pelelangan umum Tidak terbatas 45 hrk 18 hrk brg biasa 23 hrk brg khusus 2 Pelelangan terbatas 35 hrk 3 Pemilihan langsung < 100 juta 18 hrk 14 hrk 4 Penunjukan langsung < 50 juta 10 hrk 7 hrk Pengadaan JASA KONSULTANSI Seleksi umum 45 hrk 23 hari Seleksi terbatas 35 hrk Seleksi langsung 18 hrk 14 hrk 10 hrk *) : SANGAT BERGANTUNG kpd kesiapan panitia dan perangkat pengadaan
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA Kwitansi Bermeterai : < Rp 5 juta Surat Perintah Kerja (SPK) : < Rp 50 juta , tanpa Jaminan Pelaksanaan Kontrak : > Rp 50 juta , dengan Jaminan Pelaksanaan 5% Uang Muka : max. 30% untuk usaha kecil max. 20% untuk usaha lainnya Jaminan : Jaminan Pelaksanaan senilai 5% nilai kontrak Jaminan Uang Muka senilai 100% uang muka Jaminan Pemeliharaan senilai 5% nilai kontrak
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA… PEMBAYARAN TERMIN ditentukan dalam Kontrak, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pekerjaan selesai 100%, PEMBAYARAN dilakukan sebesar : a. 95% nilai kontrak, 5% dibayar setelah selesai masa pemeliharaan b. 100% nilai kontrak, dengan menerima Jaminan Pemeliharaan AMANDEMEN KONTRAK : atas perubahan lingkup, harga, waktu dibuat dan harus disepakati para pihak
Batas waktu penyelesaian SELURUH pengadaan barang/jasa PHK-I TA 2008: 11 Desember 2008 Batas waktu pembayaran seluruh nilai kontrak : 15 Desember 2008 * (* disesuaikan ketentuan Departemen Keuangan)
LESSON-LEARNT Pengadaan barang/jasa Pemerintah Keterlambatan Proses Pengadaan Hasil Pengadaan Tidak Mencapai Sasaran Temuan Pada Pemeriksaan
LESSON-LEARNT Pengadaan barang/jasa Pemerintah … Keterlambatan proses pengadaan Karena: 1. Pengumuman kurang efektif sehingga tidak ada peserta lelang 2. Dokumen teknis pengadaan terlambat disusun karena PIC terlambat mengirimkan spesifikasi teknis. 3. Terjadi sanggahan akibat kurang teliti melakukan evaluasi (administratif, teknis, ekonomis) 4. Proses pendaftaran mahasiswa S2/S3 terlambat dilakukan, karena calon peserta belum siap 5. Belum ada komitmen legal yang dibuat mengenai kontrak PHK
LESSON-LEARNT Pengadaan barang/jasa Pemerintah … b. Hasil Pengadaan tidak mencapai sasaran karena: 1. Spesifikasi dalam dokumen teknis tidak lengkap atau tidak tepat 2. Penjelasan teknis pada Aanwijzing tidak tuntas dan ‘mengambang’ 3. Pengawasan pada pemeriksaan hasil pekerjaan kurang baik, karena panitia penerima barang kurang memahami spesifikasi yang disyaratkan. 4. Terjadi keterlambatan penyelesaian pengadaan karena kekurangmampuan penyedia barang/jasa 5. Barang/jasa direncanakan selesai menjelang akhir tahun
LESSON-LEARNT Pengadaan barang/jasa Pemerintah … c. Temuan pada pemeriksaan Akibat pengadaan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku: HPS tidak dibuat sesuai pagu dan harga satuan yang wajar Jaminan Pelaksanaan tidak memenuhi syarat (jumlah dan jangka waktu) Pengadaan dilakukan oleh penyedia yang tidak memenuhi syarat Pengadaan tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, karena perencanaan pengadaan tidak dilakukan dengan baik, Pembayaran honor tetap tim tidak didukung SK pengangkatan ybs. Pembayaran honor melebihi jangka waktu pelaksanaan dan/atau melebihi harga satuan yang ditentukan. Pengadaan komponen swakelola (misalnya: barang/jasa untuk workshop) tidak mengikuti ketentuan ttg pengadaan dan pajak. 8. Pekerjaan konsultan tidak sesuai ketentuan karena TOR/KAK kurang rinci atau terlalu ketat.
….LESSON-LEARNT Pengadaan barang/jasa Pemerintah 9. Konsultan perorangan/tenaga ahli tidak ber-NPWP 10. Kontrak dibuat hingga melebihi batas waktu pembayaran tahun anggaran, 11. Pembayaran 5% biaya kontrak pekerjaan sipil dibayarkan sebelum masa pemeliharaan berakhir. 12. Penerimaan barang tidak sesuai spesifikasi atau belum terpasang, atau belum lulus uji-pakai 13. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan tanpa peringatan/denda 14. Perubahan lingkup/volume/biaya/jangka waktu pekerjaan tanpa adendum dan/atau tanpa persetujuan PPK, misalnya; Ganti judul buku – out of print 15. Jaminan pelaksanaan tidak diperpanjang sesuai adendum waktu 16. Jasa giro Bank digunakan untuk membiayai pengadaan tambahan 17. Pembayaran/pemungutan Pajak (PPn-PPh) terlambat/tidak dilakukan 18. Adminstrasi penanggalan dokumen/BAP pengadaan tidak konsisten dengan prosedur dan jadwal yang ditentukan.
BEBERAPA SARAN: Pimpinan PT menyusun dan menetapkan struktur organisasi pelaksana PHK-I, dan mengarahkan kooordinasi dan pembagian tugas diantara pelaksana. Koordinasi antara PIC, pengguna, Unit/pelaksana pengadaan, dan pengelola DIPA (di PTN) dilakukan secara intensif dan sedini mungkin. PIC pro-aktif menyusun daftar kebutuhan bersama pengguna, dengan spesifikasi yang benar, lengkap dan jelas, serta menentukan batas waktu penyelesaian pekerjaan yang jelas. PIC mengusulkan nama-nama tim kerja yang akan melakukan pekerjaan secara swakelola, untuk dibuatkan SK-nya oleh yang berwenang. PIC/wakilnya pro-aktif terlibat dalam kepanitiaan, penjelasan pekerjaan, dan evaluasi pengadaan. PIC pro-aktif memonitor pelaksanaan pengadaan, dan memberi masukan yang diperlukan kepada pelaksana pengadaan (misal: pemeriksaan hasil pekerjaan).
BEBERAPA SARAN: Pelaksana pengadaan mengikuti pelatihan bersertifikat dan mengikuti Ujian untuk memperoleh Sertifikat Keahlian. Perencanaan pengadaan (skedul, dokumen, ketersediaan dana,dsb) disusun sedini mungkin dan segera disesuaikan (bila diperlukan). PHK-I menyusun dan aktif mengisi Format Rencana Pengadaan dan Format Realisasi Pengadaan, untuk keperluan pengendalian pengadaan bersama Tim Monevin. Tim Monevin ikut memantau kegiatan pengadaan barang/jasa
Bahan Pustaka / Sumber: Keppres No.80 Tahun 2003 dan Perubahannya s.d. 2006 Bahan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BAPPENAS, 2008 3. Catatan pelaksanaan PHK pada beberapa PT
TERIMA KASIH