Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dan Metode Pengumumannya Melalui SiRUP
Surat Edaran Kepala LKPP Perihal : Kewajiban Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2015 dengan Menggunakan SiRUP
Cara Pengadaan Ruang Lingkup RUP melalui Swakelola. RUP melalui Penyedia Barang/Jasa
Swakelola Pengertian Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Kriteria Swakelola : pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I; pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
Swakelola pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu; penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus; pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu; pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
Swakelola penelitian dan pengembangan dalam negeri; pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
Identifikasi Kebutuhan dan Penganggaran Contoh Sederhana Menyusun RUP Pagu Definitif LKPP Identifikasi Kebutuhan dan Penganggaran D.21 D.22 LKPP mendapatkan Pagu Definitif sebesar Rp. 1 juta; Di dalam LKPP hanya terdapat 2 Dirketorat yaitu D.21 dan D.22; D.21 mendapatkan alokasi pagu sebesar Rp. 500 ribu; D.22 mendapatkan alokasi pagu sebesar Rp. 500 ribu. Laptop : 1 Unit, pagu Rp. 200.000; ATK : 1 paket, pagu Rp. 200.000; Programmer Maintenance : 1 paket, pagu Rp. 100.000 Tenaga Pendukung : 1 paket, pagu Rp. 100.000; Tenaga Pelaporan : 1 paket, pagu Rp. 100.000; Laptop : 2 unit, pagu Rp. 200.000; Desain Grafis : 1 paket, pagu Rp. 100.000
Pengumuman RUP (Penyedia) Pengumuman RUP (Swakelola) Lanjutan...Contoh Sederhana Menyusun RUP Pemaketan Pengumuman RUP (Penyedia) Pengumuman RUP (Swakelola) Tenaga Pendukung : 1 paket, pagu Rp. 100.000; Tenaga Pelaporan : 1 paket, pagu Rp. 100.000; Laptop : 3 unit, pagu Rp. 400.000; Desain Grafis : 1 paket, pagu Rp. 100.000; ATK : 1 paket, pagu Rp. 200.000; Programmer : 1 paket, pagu Rp. 100.000
Lampiran Penggunaan Aplikasi SiRUP
SIRUP versi Production
SIRUP versi Latihan
Pengguna Aplikasi : - Admin PPE - Subadmin PPE - Admin RUP
Admin PPE Tugas : 1. Membuat Subadmin PPE 2. Kelola Satker/SKPD
Catatan: Admin PPE login dengan Username : ppe-Id LPSE (berbeda dengan yang belum memiliki LPSE) Password yang digunakan adalah sama dengan Password Admin PPE LPSE; Jika masih gagal login dapat menghubungi LKPP untuk reset Password
Catatan: Admin PPE login dengan Username : ppe-Id LPSE Password yang digunakan adalah 123456 (Default )
Catatan: Di dalam menu “Kelola Satker” Admin PPE bertugas untuk melakukan Pemetaan Satker atau SKPD dengan membuat list Satker atau SKPD yang berada di dalam kewenangannya; Untuk Daerah, bila ada Satker yang termasuk dalam Instansi Vertikal, maka yang harus memetakannya adalah tetap Admin PPE instansi pusatnya dan bukan Admin PPE LPSE Daerah; Dan bila ada SKPD yang “menumpang” LPSE, maka tidak wajib dilakukan pemetaan oleh Admin PPE, dimana treatment-nya akan dilakukan oleh LKPP.
Catatan: Isikan nama SKPD yang ada di dalam wilayah kewenangan Admin PPE; Isikan Kode Satker SKPD tersebut; Untuk kode SKPD diberikan kewenangannya kepada Admin PPE untuk create sendiri; Untuk Instansi Vertikal tidak wajib untuk dibuatkan pemetaannya.
Hasilnya adalah
Catatan: Langkah selanjutnya adalah create Sub Admin PPE, yang bertugas untuk create Admin RUP bagi masing-masing SKPD; Jumlah dari Sub Admin PPE disesuaikan dengan kebutuhan; Sebagai contoh, Sub Admin PPE dapat melekat pada tiap-tiap SKPD yang ada atau mungkin hanya dibuat beberapa saja.
Catatan : 1. Klik Tambah Pengguna
Catatan : 1. Isikan detail informasi yang dibutuhkan
Hasilnya adalah
Subadmin PPE Tugas : 1. Membuat dan mengelola admin RUP
Catatan : 1. Klik Tambah Pengguna untuk create Admin RUP
Catatan : 1. Isikan detail informasi yang dibutuhkan
Hasilnya adalah
Admin RUP Tugas : 1. Membuat RUP 2. Mengumumkan RUP 3. Cetak RUP 4 Admin RUP Tugas : 1. Membuat RUP 2. Mengumumkan RUP 3. Cetak RUP 4. Kaji Ulang
Catatan : 1. Login Admin RUP
Catatan : 1. Untuk create paket, maka klik Tambah RUP
Catatan : 1. Isikan data paket melalui kolom “Penyedia” atau “Swakelola”
Hasilnya adalah
Catatan : 1. Sebelum diumumkan, kita cetak RUP terlebih dahulu agar dapat ditandatangani oleh PA
Catatan : 1. Isikan detain informasi yang diminta
Catatan : 1. Setelah di cetak, lalu print untuk meminta tandatangan dari PA yang berwenang
Catatan : Setelah mendapatkan tandatangan dari PA yang berwenang, lalu langkah selanjutnya adalah; Contreng box umumkan, lalu klik Umumkan; Dengan demikina secara otomatis paket anda sudah ter-publish secara nasional
Hasilnya adalah
Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan TERIMA KASIH Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP- RI Email : pmep@lkpp.go.id