Sambutan Wamenkes: Jaminan Kesehatan sebagai Amanah Sesuai Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan Undang-Undang No. 24 /2011 tentang BPJS Oleh:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Oleh: Khofifah Indar Parawansa Disampaikan pada: Diskusi Panel Mengenai Kesiapan Menghadapi Pelaksanaan UU BPJS Batam, 27 Juni 2012.
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Road Map PT ASABRI (Persero)
Strategi Nasional Literasi Keuangan
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
RDPU penyusunan ruu BPJS
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Analisis Kebijakan Kesehatan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
Jakarta, 19 Oktober 2009 Suzanna Zadli Razak Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASKES (Persero)
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
PENERAPAN e-PROCUREMENT
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
Kementerian Kesehatan R.I
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
JAMINAN KESEHATAN DALAM ERA SJSN
Outlook Manajemen RS.
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Prospek Jaminan Kesehatan Maskin di Masa Mendatang?
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Upaya Kesehatan Masyarakat
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
STRATEGI INTEGRASI JAMKESDA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )
Sistem Jaminan Sosial Nasional Adalah HAK RAKYAT DR. Dr
KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider.
SJSN.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Jaminan Kesehatan Nasional
PETA PEMBIAYAAN KESEHATAN INDONESIA: CAPAIAN DAN TANTANGAN
Laksono Trisnantoro Universitas Gadjah Mada
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

Sambutan Wamenkes: Jaminan Kesehatan sebagai Amanah Sesuai Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan Undang-Undang No. 24 /2011 tentang BPJS Oleh: Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, Ph.D Wakil Menteri Kesehatan RI Surabaya, 14 April 2012

Tantangan Indonesia : Kepulauan Indonesian Indonesia : Kepulauan Jumlah Pulau :17,508 - Jarak dr Timur ke Barat 5,120 Km = jarak London ke Moscow Jarak Utara ke Selatan 1,760 Km - Jumlah Penduduk 237 Juta Tantangan

Kerangka Konsep & Kerja Undang-Undang UU No 40/2004 ttg SJSN UU no 24/2011 ttg BPJS RPJMN 2009-2014 Peraturan Perundangan lainnya Kerangka Konsep & Kerja Equity dan Quality Tercapai Situasi Saat ini: Fragmentasi Pelaksanaan dan Cakupan Fragmentasi Pengumpulan dan manajemen dana Paket Manfaat antar skema Jamkes masih bervariasi dan terbatas Variasi Badan Penyelenggara dan manajemen Keterbatasan Monitoring, evaluasi dan koordinasi antar skema Jamkes Strategi: Sinkronisasi & integrasi antar skema Jamkes Perbaikan Pengumpulan dana Optimalisasi Paket Manfaat antar skema jamkes Pengembangan dan peningkatan badan penyelenggara Penguatan koordinasi, monitoring dan evaluasi Tantangan: Sistem Informasi Manajamen Kepersertaan Provider pelayanan (114,000 TT) & Paket Manfaat Pembiayaan (pemberi kerja) Manajemen dan Organisasi Badan Penyelenggara Cakupan Jaminan Kesehatan Saat ini Caqkupan Jaminan Kesehatan yang diharapkan NSSC runing well Faktor External Faktor Internal Sumbar

Penerima Bantuan Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Menuju Jaminan Kesehatan Semesta Iuran/premi Mampu JK Sukarela JK wajib Pendu duk Tidak mampu Iuran/premi Pemerintah Penerima Bantuan Iuran (PBI ): Jamkesmas

Pembiayaan Kesehatan Kab/Kota dlm konteks desentrallisasi 2012

SJSN Pembiayaan Kesehatan Kab/Kota dlm konteks desentrallisasi 2014 4/10/2012 Sumbar

Healthcare Financing in Southeast Asia Country Population coverage Health service coverage Financial protection* Malaysia 100% PHC services focus on MNCH. But long waiting time, and limited number of family physicians; Survey reports 62% of ambulatory care provided by private clinics 40.7% Thailand 98% Comprehensive benefit package, free at point of service for all three public insurance schemes 19.2% Indonesia 48% Good policy intention but low per capita government subsidy for the poor of US$ 6 per year 30.1% Philippines 76% High level of co-payment, 54% of the bills reimbursed 54.7% Vietnam 54.8% Benefit package comprehensive but substantial level of co-payment, 5-20% of medical bills Lao PDR 7.7% Low level of government funding support to the poor results in a small service package 61.7% Cambodia 24% The poor covered by the health equity fund but scope and quality of care provided at government health facilities are limited 60.1% Financial protection * measured by OOP as % of THE, 2007

Current Social Security in Indonesia Social Protection Financing Government  Scheme for the Poor (Jamkesmas) Individual Contribution+ Employer  Social Health Insurance Principles: Social solidarity Non profit Opennes Accountability Secure management Portability Mandatory Trust Fund Fund managed for the sake of beneficiaries Individual commercial Pilar 3: Private, Social Solidarirty & Cross Subsidy Pilar 2: Mandatory + Contribution Pilar 1: Social Assistance (Paid by Govt) Jamkesmas and Jamkesda Poor Low Middle High Income

Kondisi jaminan kes di Indonesia (Multi Scheme Coverage, by 2011) Dari grafik diatas dapat diketahui bahwa pada tahun 2011 jumlah penduduk yang belum mempunyai jaminan kesehatan yaitu sebesar 36,88 %. Hal ini menunjukan bahwa telah terjadi penurunan jumlah penduduk yang belum mempunyai jaminan kesehatan di tahun 2010 yaitu sebesar 40,93%. 4/10/2012 Sumbar

Kondisi sebelum lahirnya Dasar UU SJSN HANYA SEBAGIAN KECIL MASYARAKAT MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN.(PNS, Pensiunan, veteran, sebagain kecil pegawai pegawai formal, TNI/polri sebagian kecil asuransi swasta dan pembiayaan mikro) SEBAGIAN BESAR RAKYAT BELUM MEMPEROLEH PERLINDUNGAN YANG MEMADAI. MANFAAT YANG DIBERIKAN ATAS JAMINAN KESEHATAN BERAGAM BENTUKNYA, belum memiliki kesamaan dan belum berkeadilan karena Belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta. PERLU SINKRONISAI PENYELENGGARAAN berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.melalui suatu Sistem Jaminan Sosial Nasional

I. UU SJSN

MATERI UNDANG-UNDANG SJSN 1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN

MATERI UNDANG-UNDANG SJSN 1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Azas : kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial. Tujuan : memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Prinsip : Gotong-royong, Nirlaba, Keterbukaan ,Kehati-hatian, Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan bersifat wajib, Dana Amanat, Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial sepenuhnya untuk pengembangan program. (Pasal 2 - 4) 4/10/2012 Sumbar

MATERI UNDANG-UNDANG SJSN 1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Pembentukan BPJS dengan Undang-Undang (Pasal 5)

MATERI UNDANG-UNDANG SJSN 1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Pembentukan DJSN; Fungsi, Tugas, Wewenang DJSN; Keanggotaan DJSN dan Sekretariat DJSN. (Pasal 6 s.d. Pasal 12) khusus untuk pemateri

MATERI UNDANG-UNDANG SJSN 1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Wajib semua penduduk termasuk WNA yg bekerja lebih dari 6 Bulan Pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kpd BPJS, menjadi peserta; Pembayar iuran adalah pemberi kerja dan pekerja; Pemerintah mendaftarkan dan membayar iuran bagi fakir miskin. (Pasal 13 s.d. Pasal 17)

MATERI UNDANG-UNDANG SJSN 1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Jenis program jaminan sosial meliputi: Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan Pensiun; dan Jaminan Hari Tua. (Pasal 18 s.d. Pasal 46)

MATERI UNDANG-UNDANG SJSN 1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Dana Jaminan Sosial dikelola dan dikembangkan oleh BPJS; Subsidi silang antar dana jaminan tidak diperbolehkan; Cadangan teknis wajib dibentuk oleh BPJS; Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BPJS dilakukan oleh instansi berwenang. (Pasal 47 s.d. Pasal 51)

REGULASI JAMINAN KESEHATAN DALAM UU SJSN UU No. 40/2004 SJSN 1 UU 11 PP 10 PERPRES BPJS TERKAIT KES: 2 PP PP TTG PBI KESEHATAN PP TTG IURAN BAGI PBI TERKAIT KESEHATAN ADA 6 PERPRES

Pengaturan JK dalam SJSN Pasal 19 ayat (1): (1) Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial: . kegotong-royongan . kepesertaan yang bersifat wajib, . iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan . bersifat nirlaba Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.

Pengaturan JK dalam SJSN Pasal 19 ayat (2) (2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective.

Garis Besar Manfaat JK Nasional UU SJSN Pasal 22 Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.

II. UU BPJS

Definisi BPJS BPJS adalah lembaga yang menyelenggarakan program-program jaminan sosial.

Jumlah dan Ruang Lingkup Materi Pokok UU BPJS Jumlah dan Ruang Lingkup Bentuk dan Kedudukan Fungsi dan Tugas Dewas dan Direksi Transformasi

REGULASI JAMINAN KESEHATAN DALAM UU-BPJS UU No. 24/2011 BPJS 8 PP 7 PERPRES 1 KEPPRES TIDAK TERKAIT KESEHATAN 3 PERPRES TERKAIT KESEHATAN TIDAK TERKAIT KESEHATAN

Jumlah dan Ruang Lingkup UU BPJS membentuk 2 (dua) BPJS, yaitu: BPJS Kesehatan; yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan; Badan yg menyelenggarakan Jaminan Pensiun, Hari Tua, Kecelakaan Kerja, dan Kematian 27

Bentuk dan Kedudukan BPJS merupakan Badan Hukum Publik BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden Fungsi BPJS BPJS berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial. 28

TUGAS KEMENTERIAN KESEHATAN 1 REGULASI 2 FASKES, SISTEM RUJUKAN, DAN INFRASTRUKTUR ( OBAT sendiri) 3 PEMBIAYAAN, PAKET MANFAAT, IURAN, KEPESERTAAN, TRANSFORMASI KELEMBAGAAN DAN PROGRAM 4 SDM DAN CAPACITY BUILDING 5 KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 6 SOSIALISASI & ADVOKASI

PENYIAPAN PAKET MANFAAT DASAR (1) UU 40/2004 pasal 22 : Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.

Komprehensif (Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif) PAKET MANFAAT DASAR (2) Paket Manfaat Dasar : Komprehensif (Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif) Sesuai Kebutuhan Medis Untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan

The path to universal coverage in .... / Implementation Options PEMBIAYAAN Paket MANFAAT PESERTA Sumber: WHO, The World Health Report. Health System Financing; the Path to Universal Coverage, WHO, 2010, p.12

KETERSEDIAAN FASILITAS KESEHATAN Jenis Faskes Jumlah Rumah Sakit 1.722 Puskesmas* 9.134 Puskesmas Pembantu 22.100 Posyandu 212.629 sbr data: 1. http://rs.upayakesehatan.info; 070112 2.. www.bankdata.depkes.go.id; 070112 * Data RisFasKes

DISTRIBUSI KELAS PELAYANAN RAWAT INAP RS PEMERINTAH DAN SWASTA DI INDONESIA sbr data: http//rs.upayakesehatan.info; 070112 Dikelompokkan ulang : PPJK

KELEMBAGAAN Tahapan peralihan Jamkesmas ke BPJS dibuat melalui tahapan : Penugasan Pengelolaan Manajemen Kepesertaan Jamkesmas kepada PT Askes pada tahun 2012 Rencana Penugasan Penyelenggaraan Jamkesmas kepada PT Askes (dalam masa transisi sebelum menjadi BPJS) pada tahun 2013. Pengalihan Program Jamkesmas kepada BPJS Kesehatan, awal Januari 2014

TAHAPAN TRANSFORMASI JAMKESMAS Mendorong penyiapan PT Askes untuk penggunaan cara bayar paket dengan Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) Mendorong proses verifikasi dengan memanfaatkan Verifikator Independen Jamkesmas

TRANSFORMASI PT ASKES MENJADI BPJS Mendorong Percepatan Perubahan status PT ASKES (Persero) menjadi Badan Hukum Publik PT Askes menuju Penyesuaian manajemen, terutama pengalihan aset dan liabilitas, pegawai serta hak dan kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan. Transformasi Program-Program Jaminan Kesehatan Sosial

Kesimpulan Jaminan Kesehatan menurut UU No 40 Tahun 2004 yang diikuti dengan telah disahkannya UU BPJS, telah memberi arah konkrit implementasi JK SJSN, merupakan amanah yang harus dilaksanakan Kementerian Kesehatan telah melakukan identifikasi urusan yang harus dilakukan dalam penyiapan transformasi implementasi jaminan kesehatan terutama menyangkut; Penyiapan Regulasi, Penyiapan Paket Manfaat Dasar, Penyiapan Sumber Daya Manusia dan Fasilitas Kesehatan serta Kelembagaan Perlu dukungan dan kerja sama lintas Kementerian/ Lembaga dan lintas daerah

TERIMA KASIH KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA