SISTEM PERBANKAN DAN SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA Disusun sebagai Bahan Ajar S2 FH UI oleh: YUNUS HUSEIN KUSUMANINGTUTI S.S. ZULKARNAEN SITOMPUL Jakarta, 8 Februari 2010
SISTEM KEUANGAN DAN PERBANKAN INDONESIA Sistem keuangan dan sistem perbankan di Indonesia Peran/ Fungsi Bank dalam Perekonomian Ruang Lingkup Kebijakan Perbankan di Indonesia Perizinan Pengaturan dan ketentuan perbankan Pengawasan Perbankan Pemberian sanksi terhadap pelanggaran ketentuan SISTEM KEUANGAN DAN PERBANKAN INDONESIA
Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan menjadi sarana pelaksanaan kebijakan pemerintahan yaitu kebijakan moneter Dengan fungsi-fungsi yang penting tersebut, maka keberadaan bank yang sehat, baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai sistem merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat Terdapat keterkaitan erat antara kesehatan sistem perbankan dengan kondisi makro ekonomi dan moneter Untuk menciptakan perbankan yang sehat diperlukan pengaturan dan pengawasan bank yang efektif. Kebijakan perbankan yang dirumuskan dan dilaksanakan oleh BI pada dasarnya merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan, menjaga dan memelihara sistem perbankan yang sehat
SISTEM KEUANGAN DAN SISTEM PERBANKAN Sistem Keuangan Indonesia terdiri atas sistem perbankan dan sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga keuangan yang masuk dalam sistem perbankan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk- bentuk lainnya dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Karena dapat menerima sismpanan dari masyarakat, maka disebut depository financial institution (Bank Umum dan BPR) Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usaha tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (non depository financial institutions); perusahaan pembiayaan perusahaan modal ventura, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek dan penggadaian
PERAN/FUNGSI BANK DALAM PEREKONOMIAN …(1) Bank sebagai lembaga intermediasi (perantara) pihak-pihak yang kelebihan dana dapat menyimpan dalam bentuk rekening giro, tabungan atau deposito, sementara pihak-pihak yang kekurangan/membutuhkan dana dapat mengajukan pinjaman/kredit kepada bank dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja atau kredit konsumsi Apabila proses intermediasi berjalan baik maka pada gilirannya perekonomian secara keseluruhan akan memperoleh manfaat atas keberadaan bank, pihak kelebihan dana mendapat bunga dan kemudahan transaksi (penarikan,transfer, dsb) Pihak yang membutuhkan dana memperoleh ketersediaan dana untuk melakukan investasi dan produksi. Bank akan memperoleh manfaat berupa selisih pendapatan dan biaya bunga yang disebut spread
PERAN/FUNGSI BANK DALAM PEREKONOMIAN … (2) 4. Perekonomian mendapat manfaat berupa mekanisme alokasi sumber-sumber dana secara efektif dan efisien 5. Sebagai lembaga intermediasi, berperan penting dalam memobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputar sebagai salah satu sumber pembiayaan utama bagi dunia usaha baik untuk investasi maupun produksi, dalam rangka mendiorong pertumbuhan ekonomi 6. Fungsi intermediasi dapat berjalan dengan baik apabila kedua belah pihak baik penyimpan dana maupun peminjam dana, memiliki kepercayaan pada bank. Oleh karena itu bank disebut sebagai lembaga kepercayaan kebijakan perbankan yang efektif terutama harus diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Tanpa kepercayaan masyarakat, fungsi intermediasi tidak berjalan baik
PERAN/FUNGSI BANK DALAM PEREKONOMIAN … (3) Bank sebagai pemberi pelayanan dalam lalu lintas system pembayaran, bank menyediakan berbagai cara pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat baik secara tunai maupun non tunai seperti cek, giro, transfer, kliring, anjungan tunai mandiri dan kartu kredit Dengan system pembayaran yang efisien, aman dan lancar, perekonomian dapat berjalan lancar. Oleh karena itu, salah satu kebijakan perbankan adalah dimaksudkan untuk menajga keamanan dan kelancaran lalu lintas pembayaran. Bila lalu lintas pembayaran tidak aman, tidak lancer maka kegiatan perekonomian akan mengalami berbagai hambatan dan memerlukan biaya yang lebih tinggi. Sebagai media dalam mentransmisikan kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral, dengan fungsi intermediasi dan pelayanan system pembayaran, bank dapat menciptakan uang giral dan uang kuasi dan hampir seluruh proses perputaran uang dalam perekonomian terjadi melalui perbankan.
PERAN/FUNGSI BANK DALAM PEREKONOMIAN …(4) Disinilah mekanisme transmisi kebijakan moneter dari bank sentral ke perbankan dan kemudian ke perekonomian terjadi Kebijakan moneter yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi, antara lain dilakukan dengan cara mengendalikan jumlah uang yang beredar dan atau tinggi rendahnya suku bungan Melalui berbagai instrument kebijakan moneter yang dimiliki, bank sentral dapat mempengaruhi jumlah uang beredar dan atau suku bunga perbankan dan pada akhirnya akan mempengaruhi jumlah investasi dan kegiatan perekonomian secara keseluruhan Dengan mekanisme transmisi kebijakan moneter seperti itu, maka keberadaan dan kesehatan bank merupakan prasyarat bagi kebijakan moneter yang efektif
PERAN/FUNGSI BANK DALAM PEREKONOMIAN …(5) Karena peranan penting bank adalah sedemikian itu, maka setiap Negara senantiasa berupaya agar lembaga perbankan selalu berada di dalam kondisi sehat, aman dan stabil Perekonomian mendapat manfaat berupa mekanisme alokasi sumber-sumber dana secara efektif dan efisien Sebagai lembaga intermediasi, berperan penting dalam memobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputar sebagai salah satu sumber pembiayaan utama bagi dunia usaha baik untuk investasi maupun produksi, dalam rangka mendiorong pertumbuhan ekonomi Fungsi intermediasi dapat berjalan dengan baik apabila kedua belah pihak baik penyimpan dana maupun peminjam dana, memiliki kepercayaan pada bank. Oleh karena itu bank disebut sebagai lembaga kepercayaan kebijakan perbankan yang efektif terutama harus diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Tanpa kepercayaan masyarakat, fungsi intermediasi tidak berjalan baik
RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PERBANKAN DI INDONESIA…(1) 1. Pengaturan & Pengawasan Perbankan yang efektif sangat dibutuhkan untuk menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan 2. Pengaturan bank yang efektif, prudential banking regulation adalah pengaturan untuk menjamin kelangsungan hidup dan pengelolaan bank secara sehat sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dan pelayanan sistem pembayaran bagi perekonomian 3. Pengaturan bank mencakup ketentuan-ketentuan tentang izin pendirian dan pembukaan bahwa bank, cakupan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kecukupan permodalan dan persyaratan bagi para pengurus bank 4. Ketentuan tentang perizinan bank sangat diperlukan karena jumlah bank akan menentukan struktur pasar dan persaingan dalam sistem perbankan di negara yang bersangkutan. 5 Pengaturan perizinan sebaiknya tidak diarahkan untuk memberikan proteksi terhadap bank-bank yang sudah ada, tetapi diarahkan agar bank dapat beroperasi secara efisien dan sehat dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.
RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PERBANKAN DI INDONESIA …(2) 6. Pengaturan mengenai cakupan kegiatan operasional mengarah agar bank tidak melakukan kegiatan operasional yang mengandung resiko berlebihan 7. Pengaturan harus dapat meyakinkan bahwa pemilik dan pengelola bank adalah orang yang fit dan proper atau kompeten dan mempunyai integritas serta tanggung jawab yang tinggi 8. Ketentuan kecukupan permodalan harus menetapkan modal yang cukup besar sehingga mampu mendukung pengembangan operasi dan kelangsungan hidup bank, menutup kemungkinan risiko yang terjadi, dan memberi insentif bagi pemilik untuk menjaga kepentingannya dalam bank Pengawasan bank yang efektif : pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Best practice mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang disebut 25 core principle for effective banking supervision yang dikeluarkan oleh BIS. Pada hakekatnya mencakup 7 aspek yaitu: kelembagaan, perizinan, ketentuan tentang kehati-hatian, metode pegnawasan, informasi, masalah kewenangan dan pengawasan lalu lintas negara (cross border) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran ketentuan, terdiri dari 2 kelompok: sanksi administratif dan sanksi pidana Kebijakan dalam hal bank-bank mengalami sistemik
SISTEM KEUANGAN INDONESIA Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank Sistem Moneter/Perbankan Departemen Keuangan RI Bank Indonesia Lembaga Penjamin Simpanan Lembaga Pembiayaan Modal Ventura Asuransi Dana Pensiun Pasar Modal Pegadaian Perusahaan Penjaminan Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Secondary Mortgage As. Kerugian As.Jiwa As.Sosial Re- asuransi Broker Asuransi Dana Pensiun Pemberi Kerja Lembaga Keuangan Bursa Efek Perush. Efek Reksa Dana Leasing Factoring Consumer Finance Credit Card Company PMV Daerah Nasional Patungan Bank BUMN Bank BPD Bank Asing Bank Campuran
SISTEM KEUANGAN INDONESIA No. Perbedaan Lembaga Pembiayaan Dana Pensiun Asuransi Pegadaian Perbankan 1. Dasar Hukum Keppres No. 61 Tahun 1988 Kep Menkeu No. 1251/KMK.013/’88 jo 1256/KMK.000/’89 jo 468/KMK.017/’95 jo 448/KMK.017/’00 jo 172/KMK.06/’02 UU No.11/92 UU No. 2/92 PP No. 7/1969 Keppres No. 55/1985 PP No. 103/’00 Perum Pegadaian UU No.7/1992 ttg Perbankan sbgmn tlh diubah dgn UU No. 10/1998 UU No. 23/’99 sbgmn tlh diubah dgn UU No. 3/2004 ttg Bank Indonesia 2. Otoritas Pemberian Izin dan Pengawasan Izin MenKeu, Pengawasan MenKeu dan BI MenKeu Izin BI 3. Sumber Dana Sebagian besar pinjaman, modal sendiri Iuran Peserta Premi Pinjaman & Modal Sendiri Sebagian besar dari Simpanan (kl. 90%) 4. Usaha Factoring (anjak piutang) Leasing (sewa guna usaha) Kartu Kredit Pembiayaan Konsumer Modal Ventura (Venture Capital) Memberikan manfaat pensiun bagi peserta Memberikan perlindungan bagi pemegang polis terhadap resiko Meminjamkan uang kepada nasabah Menghimpun dana Menyalurkan dana Menerbitkan, menjual-beli dan menjamin surat berharga Penyertaan Memberikan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran / perbankan
PERBEDAAN BANK UMUM DAN BPR No P E R B E D A A N B A N K U M U M BANK PERKREDITAN RAKYAT 1. D e f i n i s i Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka 3) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka4) 2. Tempat Kedudukan Dimana saja dalam wilayah Indonesia Di kecamatan di luar ibukota, kabupaten, kotamadya, propinsi atau ibukota negara. 3. Modal Disetor Rp 3 trilliun Cat: Bank Syariah Rp. 1 Trilliun Rp. 5 miliar untuk DKI Jakarta; Rp. 2 milyar untuk di ibukota propinsi di Pulau Jawa dan Bali dan di wilayah kabupaten atau kotamadya Botabek; Rp. 1 milyar untuk ibukota propinsi di luar Pulau Jawa dan Bali wilayah dan di wilayah Pulau Jawa dan Bali selain wilayah butir a) dan b) di atas; dan Rp 500 juta di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam butir a), b) dan c). 4. Pemilikan Boleh dimiliki WNA atau badan hukum asing Harus dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia (Pasal 23) 5. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah (PD) & bentuk lainnya (Pasal 21) B Syariah PT Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas & bentuk lainnya jo Pasal 58 6. Bentuk Penghimpunan Dana Giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito (Ps.6 huruf a) Mencipta uang giral Tabungan, deposito berjangka (Pasal 13 huruf a) (bukan pencipta uang giral) 7. Kegiatan Valuta Asing Boleh (Ps. 7 huruf a) Tidak boleh 8. Penyertaan Boleh (Ps. 7 huruf b) 9. Kliring Peserta Kliring-RTGS Tidak ikut Kliring-RTGS
SISTEM PERBANKAN
PENGERTIAN Bank : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya. Perbankan : segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara, dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
JENIS BANK Bank Umum melakukan kegiatan usaha konvensional; dan atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melakukan kegiatan usaha konvensional;atau tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BENTUK HUKUM u/ Bank Umum Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan Daerah. u/ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Perusahaan Daerah Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP
KEPEMILIKAN BANK UMUM Bank Umum hanya dapat didirikan o/ : WNI dan atau BHI; WNI dan atau BHI dengan WNA dan atau BHA secara kemitraan Unsur kemitraan dalam kepemilikan Bank tetap terdapat unsur kepemilikan Indonesia maksimum kepemilikan pihak asing 99% Emisi saham melalui bursa efek maksimum 99% dari jumlah saham Bank ybs pembelian saham oleh asing melalui bursa dapat mencapai 100% dari yang tercatat di bursa
KEPEMILIKAN BPR BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki : WNI BHI yang seluruh pemiliknya WNI Pemerintah Daerah bersama di antara ketiganya Tidak dimungkinkan adanya unsur kepemilikan asing
P E R I Z I N A N Perizinan Bank diberikan oleh BI Hal-hal yang memerlukan izin : pendirian Bank Umum dan BPR pembukaan KC Bank Umum dan KC BPR pembukaan KC, KCP dan KPw dari Bank Asing merger, konsolidasi dan akuisisi
KEGIATAN USAHA BANK UMUM Tanpa pembatasan ketentuan BI (Ps 6) a.l : menghimpun dana (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan); memberikan kredit; menerbitkan surat pengakuan hutang; membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga; melakukan transfer; menempatkan dana pada dan atau meminjam dana dari bank lain; menyediakan safe deposit box.
Dengan pembatasan ketentuan BI atau ketentuan lain (Ps 7) : kegiatan melakukan kegiatan kustodian; melakukan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; melakukan pembiayaan dan atau kegiatan lain berdasarkan prinsip Syariah. Dengan pembatasan ketentuan BI atau ketentuan lain (Ps 7) : melakukan kegiatan dalam valuta asing; melakukan penyertaan modal pada perusahaan di bidang keuangan; melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit; bertindak sebagai pendiri dana pensiun.
menempatkan dana pada bank lain. KEGIATAN USAHA BPR Usaha BPR meliputi : menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan; memberikan kredit; menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip Syariah; menempatkan dana pada bank lain.
BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH Secara kelembagaan merupakan Bank Umum atau BPR Bank berdasarkan prinsip Syariah tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional Bank Umum konvensional dapat membuka window Syariah melalui : pendirian KC atau KCP yang berdasarkan prinsip Syariah pengubahan KC atau KCP menjadi berdasarkan prinsip Syariah.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh BI Cakupan kewenangan BI di bidang pembinaan dan pengawasan Bank : right to license right to regulate right to supervise right to impose sanction.
Bank wajib : memelihara tingkat kesehatan dan melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit dan usaha lainnya harus menempuh cara yang tidak merugikan bank dan nasabah penyimpan menyediakan informasi mengenai kemungkinan risiko bagi nasabah menyampaikan segala keterangan, penjelasan dan laporan kepada BI mengumumkan neraca dan perhitungan L/R
Bank Indonesia : menetapkan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Bank melakukan pengawasan : tidak langsung, melalui penelitian, analisis dan evaluasi atas laporan Bank langsung, melalui pemeriksaan menempuh upaya-upaya yang bersifat preventif maupun represif.
Pemeriksaan Bank oleh BI : rutin (pemeriksaan umum) sewaktu-waktu apabila diperlukan BI dapat menugaskan akuntan publik untuk melaksanakan pemeriksaan Bank Aspek kerahasiaan data Bank : keterangan tentang Bank yang diperoleh BI dari laporan, penjelasan, pemeriksaan tidak diumumkan dan bersifat rahasia laporan pemeriksaan bank bersifat rahasia.
PENYEHATAN BANK Terhadap Bank yang mengalami kesulitan, BI melakukan tindakan agar : pemegang saham menambah modal pemegang saham mengganti pengurus bank menghapusbukukan kredit macet bank melakukan merger atau konsolidasi bank dijual (dilakukan akuisisi oleh pihak lain) pengelolaan bank diserahkan kepada pihak lain bank menjual sebagian atau seluruh harta.
PENCABUTAN IZIN USAHA BANK Pencabutan izin usaha Bank dilakukan oleh BI. Dilakukan apabila : tindakan penyehatan tidak dapat mengatasi kesulitan Bank; dan atau menurut penilaian BI, keadaan suatu Bank dapat membahayakan sistem perbankan. Pencabutan izin usaha dapat juga dilakukan sebagai sanksi bagi Bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU Perbankan.
Bank yang dicabut izin usahanya wajib : menyelenggarakan RUPS untuk membubarkan badan hukum Bank dan membentuk Tim Likuidasi melaksanakan likuidasi (oleh Tim Likuidasi). Apabila RUPS tidak dapat diselenggarakan : BI meminta penetapan pengadilan yang berisi pembubaran badan hukum Bank, penunjukan Tim Likuidasi dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
RAHASIA BANK Cakupan rahasia Bank : Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kewajiban merahasiakan berlaku juga bagi pihak terafiliasi. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.
Pengecualian Rahasia Bank dengan izin BI : u/ kepentingan perpajakan u/ penyelesaian piutang Bank oleh PUPN/BUPLN u/ kepentingan peradilan perkara pidana tanpa perlu izin BI : u/ kepentingan perkara perdata antara Bank dengan nasabah tukar menukar informasi antar Bank atas permintaan/persetujuan dari nasabah u/ kepentingan ahli waris yang sah.
KETENTUAN PIDANA Prinsip-prinsip pengaturan ketentuan pidana : ancaman pidana diperberat, baik yang berupa pidana penjara/kurungan maupun pidana denda ancaman pidana bersifat kumulatif ditetapkan pidana minimum dan maksimum tindak pidana dapat merupakan kejahatan atau pelanggaran tindak pidana di bidang perbankan bukan delik aduan.
Pihak-pihak yang diancam dengan pidana : berkaitan dengan kegiatan bank tanpa izin pihak-pihak yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin BI berkaitan dengan pelanggaran ketentuan rahasia bank pihak-pihak yang tanpa izin BI memaksa Bank dan pihak terafiliasi untuk membuka rahasia Bank komisaris, direksi, pegawai bank dan pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank komisaris, direksi, pegawai bank yang dengan sengaja atau lalai tidak memberikan keterangan rahasia bank yang wajib dipenuhi.
kaitan dengan kegiatan operasional bank komisaris, direksi, pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu, menghilangkan atau tidak melakukan pencatatan, mengubah, mengaburkan atau menghapus pencatatan; komisaris, direksi pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima imbalan komisaris, direksi pegawai bank dan pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan yang berlaku pemegang saham yang dengan sengaja meyuruh komisaris, direksi atau pegawai Bank untuk melakukan tindakan penyimpangan.
SANKSI ADMINISTRATIF Sanksi adminstratif dapat dikenakan terhadap : Bank Pihak Terafiliasi Bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan a.l.: denda uang teguran tertulis penurunan tingkat kesehatan bank larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring pembekuan kegiatan usaha tertentu pemberhentian pengurus bank dan penunjukan serta pengangkatan pengganti sementara pencantuman pengurus, pegawai, pemegang saham dalam DOR.