RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DIY TAHUN 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Advertisements

KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
STRATEGI DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI RIAU TAHUN 2014
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
Hubungan Antar Pemerintahan
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
Tabel Sandingan Agenda Pembangunan Nasional - Arah Kebijakan Strategis
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Musrenbang RKPD Provinsi Kaltim
Dinas komunikasi dan informatika DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
VISI – MISI DAN PROGRAM IR. DJAMALUDDIN MAKNUN, MP DR. MASJKUR, SP., M.SI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GOWA PERIODE 2015 – 2020.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RENCANA PROGRAM/KEGIATAN BADAN KESBANGPOL DIY TAHUN ANGGARAN 2017
Mekanisme Penilaian ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA Tahun 2017
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU BAPPEDA PROVINSI BENGKULU
Undang-Undang bidang puPR
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH HASIL KESEPAKATAN PRA MUSRENBANG RKPD PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 (BIDANG.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Undang-Undang bidang puPR
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
SOSIALISASI TEMA RISET BALITBANG – KABUPATEN GORONTALO
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
DI SAMPAIKAN OLEH KEPALA BAPPEDA
USULAN PRIORITAS PEMBANGUNAN KOTA SAMARINDA PADA APBD PROVINSI KALTIM
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROFIL UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BADUNG.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
DISAMPAIKAN pada Musrenbang rkpd kabupaten belitung
KEPALA BIRO ORGANISASI
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DIY TAHUN 2010 PERSIAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DIY TAHUN 2010 FORUM ARAHAN GUBERNUR FORUM SKPD FORUM GABUNGAN MUSRENBANG PROVINSI Rabu, 11 Maret 2009 BAPPEDA PROVINSI DIY

JADWAL PENYELENGGARAAN NO. HARI TANGGAL ACARA 1. Rabu 11 Maret 2009 Rakor Teknis Persiapan RKPD 2010 2. Kamis 12 Maret 2009 Forum Arahan Gubernur 3. Jum’at-Senin 13-16 Maret 2009 Pemasukan Usulan Rencana Program dan Kegiatan ke dalam Aplikasi Perencanaan 4. Selasa-Kamis 17-19 Maret 2009 Forum SKPD 5. Sabtu 21 Maret 2009 Forum Gabungan 6. ? 1-15 April 2009 MUSRENBANG PROVINSI

DASAR PENYUSUNAN RKPD 2010 NO. DOKUMEN PROGRESS 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025 (RPJPD DIY 2005-2025) Evaluasi Depdragi kemudian ditetapkan menjadi PERDA 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2009-2013 (RPJMD DIY 2005-2025) PERGUB NO. 11 THN 2009 3. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur 2008 Pansus DPRD 4. RENSTRA SKPD ???

RPJPD 2005-2025 VISI : Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2025 sebagai Pusat Pendidikan, Budaya dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuk di Asia Tenggara dalam lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera MISI : 1. Mewujudkan pendidikan berkualitas, berdaya saing, dan akuntabel yang didukung oleh sumber daya pendidikan yang handal. 2. Mewujudkan budaya adiluhung yang didukung dengan konsep, pengetahuan budaya, pelestarian dan pengembangan hasil budaya, serta nilai-nilai budaya secara berkesinambungan. 3. Mewujudkan kepariwisataan yang kreatif dan inovatif. 4. Mewujudkan sosiokultural dan sosioekonomi yang inovatif, berbasis pada kearifan budaya lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan rakyat.

RPJMD 2009-2013 VISI : Pemerintah Daerah yang katalistik dan masyarakat yang mandiri berbasis kekuatan ekonomi lokal dan sumberdaya manusia yang profesional dan beretika MISI : 1. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, profesional, humanis dan beretika dalam mendukung terwujudnya budaya yang adiluhung. 2. Menguatkan fondasi kelembagaan dan memantapkan struktur ekonomi daerah berbasis pariwisata yang didukung potensi lokal dengan semangat kerakyatan menuju masyarakat yang sejahtera. 3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan yang berbasis Good Governance. 4. Memantapkan prasarana dan sarana daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

RKPD 2010 TEMA : PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN DAYA SAING DAERAH BERBASIS KEUNGGGULAN LOKAL PRIORITAS : 1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui peningkatan akses dan mutu pelayanan dasar serta pengembangan pelestarian nilai-nilai budaya luhur. 2. Peningkatan Keunggulan Ekonomi Lokal yang Kreatif melalui pemberdayaan masyarakat, fasilitasi dan pengembangan jejaring. 3. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik melalui peningkatan profesionalisme dan jejaring kemitraan antar pemangku kepentingan. 4. Peningkatan Pelayanan Publik melalui penataan kawasan dan peningkatan sarana prasarana.

dasar (pendidikan, kesehatan, sosial) bagi seluruh masyarakat PRIORITAS PERTAMA Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui peningkatan akses dan mutu pelayanan dasar serta pengembangan pelestarian nilai-nilai budaya luhur SASARAN : 1. Terwujudnya peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, sosial) bagi seluruh masyarakat dalam suasana lingkungan yang kondusif. 2. Terwujudnya peningkatan wawasan, keterbukaan dan toleransi yang berbasis budaya lokal. 3. Terwujudnya peningkatan peranserta dan kapasitas pemuda, masyarakat dalam pemenuhan kualitas kehidupan sosial. KEBIJAKAN : 1. Meningkatkan penyediaan sarana prasarana, pelayanan, mutu, informasi untuk meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas pendidikan, kesehatan, sosial. 2. Meningkatkan peran serta dan kesiapsiagaan seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi ancaman penyakit, kecelakaan, dampak bencana, dan penyelesaian masalah di lingkungannya. 3. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan monitoring pembangunan di daerah, dengan tetap mengutamakan identitas budaya lokal. 4. Mengembangkan program wajib belajar sampai 12 tahun, dan memantapkan gerakan anti narkoba. 5. Meningkatkan prestasi olahraga andalan daerah melalui peningkatan kualitas dan kuantitas sarana olahraga.

PROGRAM PRIORITAS 1

1. Urusan Wajib Kesehatan, dengan program : Program Ketersediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Pengawasan Makanan. Program Pelayanan Kesehatan. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Program Kesehatan Keluarga. Program Pembiayaan Kesehatan. Program Perbaikan Gizi Masyarakat. Program Lingkungan Sehat. Program Pendidikan Kesehatan dan Sumberdaya Manusia Kesehatan. Program Pengembangan Manajemen Kesehatan. Program Sistem Informasi Kesehatan. Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

2. Urusan Wajib Pendidikan, dengan program : Program Pendidikan Anak Usia Dini. Program Wajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Program Wajar Pendidikan Menengah. Program Pendidikan Luar Biasa. Program Pendidikan Tinggi. Program Pendidikan Nonformal dan Informal. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan. Program Pengembangan Budaya Baca dan Perpustakaan. Program Akselerasi Pengembangan Pendidikan Terkemuka.

3. Urusan Wajib Pemuda & Olah Raga, dengan program : Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan. Program Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda. Program Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda. Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga.

4. Urusan Wajib Kebudayaan, dengan program : Program Pelestarian dan Pengembangan Nilai Budaya. Program Pengelolaan Kekayaan Budaya. Program Pengelolaan Keragaman Budaya. Program Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Kekayaan Budaya.

5. Urusan Wajib Keluarga Berencana & Keluarga Sejahtera, dengan program : Program Keluarga Berencana. Program Pelayanan Kontrasepsi. Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR). Program Peningkatan Penanggulangan Narkoba, PMS termasuk HIV/ AIDS. Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR.

6. Urusan Wajib Sosial, dengan program : Program Pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial. Program Pembinaan eks penyandang penyakit sosial (eks narapidana, PSK, narkoba dan penyakit sosial lainnya). Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial. Program Pembinaan Anak Terlantar. Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma. Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo.

7. Urusan Wajib Pemberdayaan masyarakat & desa, dengan program : Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan. Program Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan.

8. Urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan program : Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan. Program Peningkatan Kualitas Hidup, Perlindungan Perempuan dan Anak.

9. Urusan Wajib Ketahanan Pangan, dengan program : Program Pemberdayaan Penyuluhan Pertanian Lapangan.

10. Urusan Pilihan Kelautan & Perikanan, dengan program : Program peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya kelautan. Program pengembangan sistem penyuluhan perikanan. Program Peningkatan Kegiatan Budaya Kelautan dan Wawasan Maritim kepada Masyarakat.

11. Urusan Wajib Kesbang & Politik dalam negeri, dengan program : Program pendidikan politik masyarakat. Program pengembangan wawasan kebangsaan.

12. Urusan Wajib Komunikasi & Informatika, dengan program : Program Pembinaan dan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa.

13. Urusan Wajib Pemerintahan Umum, dengan program : Program Analisis Kebijakan Pembangunan.

PRIORITAS KEDUA Peningkatan Keunggulan Ekonomi Lokal yang Kreatif melalui pemberdayaan masyarakat, fasilitasi dan pengembangan jejaring SASARAN : 1. Terwujudnya kemandirian masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonominya. 2. Terwujudnya ketersediaan energi untuk masyarakat. 3. Terwujudnya pengembangan pariwisata dan produk unggulan lokal. 4. Terwujudnya pengembangan jejaring dengan seluruh pihak dalam rangka mendistribusikan hasil produksi masyarakat. KEBIJAKAN : 1. Meningkatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan kepariwisataan dan menciptakan produk unggulan inovatif serta kreatif. 2. Mengembangkan jaringan distribusi dan sistem informasi pariwisata serta produk unggulan daerah. 3. Memberdayakan peran lembaga usaha ekonomi masyarakat, koperasi, serta usaha kecil menengah dan mikro. 4. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan energi. 5. Mengembangkan pertanian berkelanjutan dengan mempertahankan, melestarikan dan mengoptimalkan lahan pertanian serta sumber daya air. 6. Menjaga pemenuhan ketahanan pangan dan meningkatkan gemar makan ikan di masyarakat. 7. Memperbaiki pola penyelenggaraan transmigrasi. 8. Memberikan kemudahan pelayanan bagi investasi.

PROGRAM PRIORITAS 2

1. Urusan Pilihan Pariwisata, dengan program : Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata. Program Pengembangan Kemitraan.

2. Urusan Wajib Pemuda & Olah Raga, dengan program : Program Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda.

3. Urusan Wajib Koperasi & UKM, dengan program : Program penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah yang kondusif. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.

4. Urusan Wajib Penanaman Modal, dengan program : Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi. Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi. Program Penyiapan Potensi Sumberdaya, Sarana dan Prasarana Daerah.

5. Urusan Wajib Tenaga Kerja, dengan program : Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja. Program Peningkatan Kesempatan Kerja. Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan.

6. Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan program : Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Masyarakat dan Pedesaan. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan Pedesaan.

7. Urusan Pilihan Pertanian, dengan program : Program Peningkatan Kesejahteraan Petani. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan. Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan. Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pengolahan Pangan.

8. Urusan Wajib Ketahanan Pangan, dengan program : Program Peningkatan Ketahanan Pangan. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani. Program Peningkatan Pernasaran Hasil Pertanian.

9. Urusan Pilihan Kehutanan & Perkebunan, dengan program : Program Pengembangan Agribisnis. Program Peningkatan Kesejahteran Petani. Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan. Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan. Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan. Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan. Program Pembinaan dan Penertiban Industri Hasil Hutan. Program Perencanan dan Pengembangan Hutan.

10. Urusan Pilihan Kelautan & Perikanan, dengan program : Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir. Program Pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan. Program Pengembangan Budidaya Perikanan. Program Pengembangan Perikanan Tangkap. Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan. Program Pengembangan Kawasan Budidaya Laut, Air Payau dan Air Tawar. Program Rehabilitasi Ekosistem dan Cadangan Sumber daya Kelautan dan Pesisir.

11. Urusan Pilihan ESDM, dengan program : Program Pengembangan Teknologi Energi Baru dan Terbarukan. Program Peningkatan Kerjasama Bidang Energi. Program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan. Program Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan.

12. Urusan Pilihan Perdagangan, dengan program : Program Peningkatan Kerjasama Perdagangan Internasional. Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri. Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan.

13. Urusan Pilihan Industri, dengan program : Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah. Program Pengembangan sentra-sentra industri potensial. Program Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi. Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri. Program Pembinaan dan Pengembangan Industri Kreatif. Program Penataan Struktur Industri.

14. Urusan Pilihan Transmigrasi, dengan program : Program Transmigrasi Regional. Program Transmigrasi Lokal. Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi.

15. Urusan Wajib Pemerintahan Umum, dengan program : Program Pengembangan Investasi dan Aset Daerah. Program Pengembangan dan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan Mikro. Program Analisis Kebijakan Pembangunan.

SASARAN : 1. Terwujudnya pemerintahan yang responsif dalam PRIORITAS KETIGA Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik melalui peningkatan profesionalisme dan jejaring kemitraan antar pemangku kepentingan SASARAN : 1. Terwujudnya pemerintahan yang responsif dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat. 2. Terwujudnya hubungan selaras dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota. 3. Terwujudnya kepastian hukum. KEBIJAKAN : 1. Meningkatkan kinerja pemerintah dengan memberlakukan sistem reward and punishment yang akan meningkatkan kualitas pelayanan prima berbasis digital government services. 2. Meningkatkan kerjasama dengan semua pihak sebagai langkah meningkatkan perekonomian daerah. 3. Meningkatkan keterlibatan dan peranserta perempuan dan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan di semua sektor.

PROGRAM PRIORITAS 3

1. Urusan Wajib Perencanaan Pembangunan, dengan program : Program Pengembangan data/informasi. Program Kerjasama Pembangunan. Program Perencanaan Pembangunan Daerah. Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh. Program Perencanaan Pengembangan Kota-kota Menengah dan Besar. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah. Program Pengembangan Wilayah Perbatasan. Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi. Program Perencanaan Sosial dan Budaya. Program Perencanaan Prasarana Wilayah dan Sumberdaya Alam. Program Perencanaan Pembangunan Daerah Rawan Bencana.

2. Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat & Desa, dengan program : Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Masyarakat dan Pedesaan. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Membangun Desa. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa.

3. Urusan Wajib Pemerintahan Umum, dengan program : Program Peningkatan Kinerja dan Revitalisasi Otonomi Daerah. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah. Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/kota. Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH. Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi. Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah. Program Penataan Peraturan Perundang-undangan. Program Pemantapan Reformasi Birokrasi. lanjutan……..

.…lanjutan 3. Urusan Wajib Pemerintahan Umum, dengan program : Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan. Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan. Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa. Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah. Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Program Fasilitasi dan Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah. Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan. lanjutan……..

…lanjutan 3. Urusan Wajib Pemerintahan Umum, dengan program : Program Penataan dan Perumusan Kebijakan Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Desa/Kelurahan. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Daerah. Program Analisis Kebijakan Pembangunan. Progam Penelitian dan Pengembangan. Program Pendidikan Kedinasan. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur. Program Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. Program Pengembangan Persandian. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.

4. Urusan Wajib Statistik, dengan program : Program Pengembangan Data/informasi/statistik daerah.

5. Urusan Wajib Kearsipan, dengan program : Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan. Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/arsip daerah. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi.

6. Urusan Wajib Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan program : Program Penataan Administrasi Kependudukan.

7. Urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan program : Program Penguatan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak.

8. Urusan Wajib Pertanahan, dengan program : Program Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Program Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan.

9. Urusan Wajib Kesbang & Politik dalam negeri, dengan program : Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam. Program peningkatan keamanan, kenyamanan lingkungan, dan perlindungan masyarakat. Program Kemitraan Pengembangan Kebangsaan. Program Kewaspadaan Dini dan Pembinaan Masyarakat.

10. Urusan Wajib Perhubungan, dengan program : Program Peningkatan Pelayanan Angkutan Umum. Program Peningkatan Manajemen dan Rekayasa Lalulintas.

11. Urusan Wajib Komunikasi & Informatika, dengan program : Program Pembinaan dan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa. Program Kerjasama Informasi dan Media Massa.

Peningkatan pelayanan publik melalui penataan kawasan dan peningkatan PRIORITAS KEEMPAT Peningkatan pelayanan publik melalui penataan kawasan dan peningkatan sarana prasarana SASARAN : 1. Terwujudnya ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana publik. 2. Terwujudnya pelestarian dan pencegahan pencemaran lingkungan. 3. Terwujudnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan penanggulangan bencana secara mandiri. KEBIJAKAN : 1. Memenuhi infrastruktur dasar dalam pelayanan publik. 2. Menetapkan wilayah strategis berdasarkan pada struktur ruang untuk meningkatkan kemajuan perekonomian daerah. 3. Meningkatkan pelestarian lingkungan hidup. 4. Memantapkan manajemen penanggulangan bencana.

PROGRAM PRIORITAS 4

1. Urusan Wajib Pekerjaan Umum, dengan program : Program Peningkatan Jalan dan Jembatan. Program Rehabilitasi/pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya. Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air lainnya. Program Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah. lanjutan….7.

…lanjutan 1. Urusan Wajib Pekerjaan Umum, dengan program : Program Pengendalian Banjir. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaaan. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan. Program Pengembangan Kawasan. Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Program Pengembangan Permukiman. lanjutan….13.

…lanjutan 1. Urusan Wajib Pekerjaan Umum, dengan program : Program Pembangunan, Pengelolaan Bangunan Gedung dan Lingkungan. Program Pembinaan Jasa Konstruksi. Program Pelayanan Jasa Pengujian.

2. Urusan Wajib Perumahan, dengan program : Program Pengembangan Perumahan. Program Lingkungan Sehat Perumahan. Program Pemberdayaan komunitas Perumahan. Program Penataan Kawasan Padat Penduduk dan Kumuh.

3. Urusan Wajib Perhubungan, dengan program : Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Fasilitas Perhubungan. Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Fasilitas Perhubungan. Program Peningkatan Pelayanan Angkutan Umum. Program Peningkatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

4. Urusan Wajib Penataan Ruang, dengan program : Program Perencanaan Tata Ruang. Program Pemanfaatan Ruang. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

5. Urusan Wajib Lingkungan Hidup, dengan program : Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

6. Urusan Wajib Komunikasi & Informatika, dengan program : Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa. Program Kerjasama Informasi dan Media Massa.

7. Urusan Wajib Kesehatan, dengan program : Program Pengembangan Lingkungan Sehat. Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan jaringannya. Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-paru/Rumah Sakit Mata.

8. Urusan Wajib Pendidikan, dengan program : Program Pengembangan Perpustakaan.

9. Urusan Wajib Pemuda & Olah Raga, dengan program : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga.

10. Urusan Wajib Kebudayaan, dengan program : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan.

11. Urusan Pilihan Perindustrian, dengan program : Program Pengembangan sentra-sentra industri potensial.

12. Urusan Pilihan Kelautan & Perikanan, dengan program : Program peningkatan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut.

13. Urusan Wajib Kesbang & Politik dalam negeri, dengan program : Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam.

14. Urusan Wajib Pemerintahan Umum, dengan program : Program Analisis Kebijakan Pembangunan.

PRINSIP PENGARUSUTAMAAN YANG MENJADI LANDASAN OPERASIONAL pro rakyat miskin. pro lapangan pekerjaan. pro lingkungan hidup. berwawasan gender. partisipasi masyarakat. pembangunan berkelanjutan. tata pengelolaan yang baik. pengurangan kesenjangan antar wilayah. percepatan pembangunan daerah tertinggal. tanggap bencana.

HAL-HAL YANG PERLU DISIAPKAN OLEH SKPD DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN FORUM SKPD Menyiapkan presentasi dalam bentuk Powerpoint yang akan dipaparkan oleh Kepala SKPD, berisi: Visi dan Misi SKPD sesuai Renstra SKPD; Struktur organisasi SKPD; Jumlah personil dalam SKPD; Gambaran umum tentang ketugasan SKPD; Kondisi saat ini, permasalahan, isu yang akan dihadapi terkait dengan ketugasan berdasarkan urusan dan kewenangan; Usulan Program dan Kegiatan SKPD baik APBD dan APBN, juga dana alokasi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota;

BEBERAPA CATATAN YANG HENDAKNYA DIPERHATIKAN Pengusulan anggaran diprioritas dengan urutan: - Gaji pegawai; - Kebutuhan wajib SKPD (Program 01-06); - Program Prioritas; - Program Pendukung. Usulan program kegiatan secara teknis dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan mitra kerja di Bappeda dan TAPD; Waktu paparan dalam forum SKPD 20 – 40 menit; Undangan yang hadir dalam forum SKPD: - Anggota Dewan melalui komisi; - Instansi teknis terkait; - Instansi vertikal; - Perguruan Tinggi; - LSM; - Masyarakat.

RENCANA PENYELENGGARAAN FORUM SKPD

SELURUH SKPD DIPERSILAHKAN BERKOORDINASI SECARA TEKNIS DENGAN MITRA KERJA BIDANG DI BAPPEDA

BIDANG PEMERINTAHAN MITRA KERJA: 2. Biro Hukum 3. Biro Organisasi 1. Biro Tata Pemerintahan 2. Biro Hukum 3. Biro Organisasi 4. Biro Umum, Humas dan Protokol 5. Satuan Polisi Pamong Praja 6. Sekretariat DPRD 7. Badan Kesbanglinmas 8. Badan Kepegawaian Daerah 9. Badan Diklat 10. Inspektorat 11. Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan 12. Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Biro Administrasi Pembangunan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset

BIDANG PEREKONOMIAN MITRA KERJA: Dinas Pertanian Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan 5. Dinas PERINDAGKOP dan UKM 6. Dinas Pariwisata 7. Badan Kerjasama dan Penanaman Modal

BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT MITRA KERJA: 1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga 2. Badan Perpustakaan dan Arsipda 3. Dinas Sosial 4. Dinas Kesehatan 5. Dinas Kebudayaan 6. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat 7. Rumah Sakit Grhasia 8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

BIDANG SARANA DAN PRASARANA MITRA KERJA: Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM 2. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 3. Badan Lingkungan Hidup 4. BAPPEDA

TERIMA KASIH