Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Sungai Berkelanjutan (Studi Kasus Kali Code Yogyakarta) Oleh : Totok Pratopo (Ketua Pemerti Kali Code Yogyakarta) Disampaikan pada Sidang TKPSDA WS POS III Magelang, 29 Oktober 2013
Definisi Pemberdayaan Pemberdayaan Masyarakat ( empowerment) adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai- nilai sosial. Pemberdayaan Masyarakat mencerminkan paradigma baru pembangunan yang bersifat people centered, participatory, empowerment dan sustainable . (Ginanjar, 1996) Tiga sisi penting Pemberdayaan Masyarakat : 1.Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan masyarakat berkembang potensinya 2.Memperkuat daya atau potensi yang dimiliki masyaralat 3.Melindungi upaya-upaya yang mengurangi keberdayaan masyarakat
Presentasi : Potret Gerakan Masyarakat Kali Code menjelaskan tentang sejarah pemben tukan kelompok-kelompok masyara- kat, dan apa saja yang sudah dilaku- kan) Problem kelembagaan masyarakat PP Sungai ttg pemberdayaan masyara kat Rintisan pemberdayaan yang berke- lanjutan. Penutup
Potret Gerakan Masyarakat Kali Code
Perjalanan Gerakan Masyarakat Kali Code (2000 – skrg) Komunitas Boyong Selatan – Plemburan Sleman 2008 Komunitas Peduli Code (KOMPAC) Blunyahgede Sinduadi 2004 FMCU : Forum Masy. Code Utara Jetis –Terban Kota - 2001 Komunitas Sayidan Prawirodirjan –Kota 2004 Komunitas Romo Mangun Kotabaru – Kota - 2000 Gerakan Cinta Code Keparakan – Kota - 2000 Forum Komunikasi Code Selatan Brontokusuman-Kota 2004
Hasil proses pembelajaran yang terus menerus bersama perguruan tinggi , pada 2008 dibentuklah organisasi payung (koordinatif) Pemerti Kali Code.
Apa yg sudah dilakukan ? Penghijauan Upacara Adat Bersih Kali Code
Managemen sampah sederhana dipadukan dg pertanian perkotaan
Pemanfaatan sumber mata air untuk penduduk Usaha Air Bersih TIRTA KENCANA Kampung Jetisharjo (sejak 2001) 6 lt/dt 130 sambungan rumah Rp.1500/m3
Memperkuat identitas kampung Ledok Romo Mangun Ledok Jetisharjo Ledok Macanan Ledok Jetisharjo
Wisata Kampung – Susur Sungai River Walk (Tracking Kali Code)
Wisata Pendidikan
LAHA DINGIN 2010
Kawasan Petinggen, Blimbingsari dan Terban
Peninggian Talud Kali Code 1m s/d 1,8 m di Ledok Macanan dan Gemblakan Kel. Suryatmajan
PEMETAAN DAN PERENCANAAN PARTISIPATIF DI 15 KAWASAN
Berkelanjutan ? Problem Gerakan Kali Code : Ketergantungan pembiayaan pada pemerintah dan lembaga lain sangat tinggi Konflik internal (perbedaan pendapat, politik dll) Koordinasi masih sulit dibangun Payung hukum kelembagaan yang masih lemah
Kedudukan Gerakan Masyarakat (partisipasi,pemberdayaan) dlm PP No 38 Th 2011 Tentang Sungai Ringkasan Bab III. Pengelolaan Sungai Pasal 18 & 19 Pengelolaan sungai (konservasi, pengembangan, pengendalian daya rusak – perencanaan, pelaksanaan dan monev) dilakukan oleh: a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (2) Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan UNSUR MASYARAKAT TERKAIT.
Pemberdayaan Masyarakat Ringkasan Bab VI Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat secara terencana dan sistematis dalam pengelolaan sungai. Meliputi kegiatan a. sosialisasi; b. konsultasi publik; dan c. partisipasi masyarakat. Kegiatan partisipasi masyarakat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan KERJA SAMA PENGELOLAAN SUNGAI. TKPSDA –WS POS DEWAN SDA GNKPA FORUM DAS Sustainable ?
A B G Rintisan lembaga multipihak – KOMISI KALI CODE (Proses 2011) DPPM UII FT UGM LPPM UTY LPPM UAJY LPPM UKDW A AKADEMISI KOMISI KALI CODE B BISNIS Din PUP-ESDM Prov BLH Prov DIY Balai Besar WS SOP PPLH Pusreg Jawa Bappeda Kota BLH Kota Yk Din Pariwisata Kota G GOVERMEN BKM LPMK SANGGAR SENI SEGARA AMARTA NON GOVERMENT Komunitas-Masyarakat API –Indonesia Y.Kota Kita INSID Hasil Kesepakatan proses dialog multipihak , diputuskan 19 November 2011 di Jetisharjo
HASIL KESEPAKATAN KOMUNITAS, PEMERINTAH, PERG TINGGI DAN SWASTA
Praktek Baik Kelembagaan Sungai Asosiasi Sungai James atau JRA (Virginia,AS) merupakan contoh kelembagaan sungai yang mandiri, akuntabel dan berkelanjutan. Dirintis sejak 1970, kini JRA dipimpin oleh oleh sebuah Dewan Pengurus (non gov) yang didukung para staf yang handal. JRA bermitra dg pemerintah, Universitas, Sekolah,individu dan perusahaan swasta. JRA memiliki divisi edukasi, konservasi, advokasi, event, pu Blikasi, dan monitoring. JRA memperoleh pembiayaan dari anggota, donasi tetap pe merintah, CSR perusahaan, penjualan pernik, penyelenggara an event (wisata dll). JRA memiliki web yang dikelola dg bagus dan selalu update JRA mengadakan pertemuan koordinasi dg pemerintah dan para-pihak dg teratur. JRA menerbitkan bulletin dan laporan akhir tahun secara rutin.
PENUTUP. Pemberdayaan masyarakat dalam konteks pengelolaan sungai dan SDA secara umum terutama di WS POS harus terus diusaha- kan melalui pemberian kewenangan pengelolaan yang jelas, kelembagaan yang kuat, dan keberpihakan politik anggaran. Tanpa itu akan sulit diwujudkan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. TERIMAKASIH