PENYUSUTAN dan AMORTISASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4
LAPORAN KEUANGAN UNTUK PERSEROAN
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
SOAL…. Sebuah aktiva yang dibeli PT”Trans” pada Juli 2008 Rp 50 juta dijual pada akhir November 2010 Rp 30 juta. Hitung: Penyusutan dengan metode garis.
AKTIVA TETAP.
AKUNTANSI AKTIVA TETAP
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
AKTIVA TETAP BERUJUD Pengertian Prinsip Penilaian AT Berujud
PERSAMAAN AKUNTANSI.

KLASIFIKASI BIAYA.
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PERTEMUAN KE TIGABELAS
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Depresiasi Dan Deplesi
Akuntansi Aset Tetap Tidak Berwujud
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
AKUNTANSI PAJAK ASET TETAP
Pertemuan 4 AKUNTANSI ASET TETAP
ASET TIDAK BERWUJUD.
Dwi Martani Slide by : Jayu Pramudya Departemen Akuntansi FEUI
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Aktiva Tetap dan Aktiva Tidak Berwujud
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Pertemuan 5 PENYUSUTAN, AMORTISASI DAN REVALUASI
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PAJAK PENGHASILAN.
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD (LANJUTAN)
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Revaluasi Aktiva Tetap
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
Manajemen Pajak Penyusutan.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Metode Penyusutan Aktiva Tetap
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
Aktiva tetap, Perolehan dan Depresiasi
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TETAP
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD
PAJAK PENGHASILAN UMUM
DEPRESIASI.
Pajak Penghasilan Pasal 25
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Kuis 8 Pengukuran Aset.
Aktiva Tetap, Perolehan dan Depresiasi
DEPRESIASI.
Transcript presentasi:

PENYUSUTAN dan AMORTISASI

DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN (PMK 249/PMK.03/2008) PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD KECUALI TANAH YG BERSTATUS HAK MILIK, HGB, HGU, DAN HAK PAKAI DILAKUKAN DALAM BAGIAN-BAGIAN YANG SAMA BESAR SELAMA MASA YG TELAH DITENTUKAN DILAKUKAN DALAM BAGIAN-BAGIAN YG MENURUN SELAMA MASA MANFAAT YG DIHITUNG DENGAN TARIF ATAS NILAI SISA BUKU DAN PADA AKHIR MASA MANFAAT, NILAI SISA BUKU DISUSUTKAN SEKALIGUS BANGUNAN SELAIN BANGUNAN DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN (PMK 249/PMK.03/2008) USAHA TERTENTU PADA BULAN DILAKUKANNYA PENGELUARAN, KECUALI HARTA YG MASIH DALAM PROSES PENGERJAAN, PADA TAHUN SELESAINYA PENGERJAAN HARTA TERSEBUT. MULAI PENYUSUTAN DENGAN PERSETUJUAN DIRJEN PAJAK: PADA BULAN HARTA TSB DIGUNAKAN, ATAU PADA BULAN HARTA TSB MULAI MENGHASILKAN. DASAR PENYUSUTAN BAGI WP YG MELAKUKAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA SESUAI DENGAN PSL 19 NILAI SETELAH DILAKUKAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA PASAL 11 AYAT (1),(2),(3),(4),(5),(7)

SAAT MULAI PENYUSUTAN BULAN HARTA TSB DIGUNAKAN BULAN DILAKUKANNYA PENGELUARAN, ATAU BULAN SELESAINYA PENGERJAAN SUATU HARTA. BULAN HARTA TSB DIGUNAKAN UNTUK MENDAPATKAN , MENAGIH, DAN MEMELIHARA PENGHASILAN, ATAU PADA BULAN HARTA TSB MULAI MENGHASILKAN BERDASARKAN PERSETUJUAN DIRJEN PAJAK CONTOH 1 PENGELUARAN UNTUK PEMBANGUNAN SEBUAH GEDUNG SENILAI Rp 1 M. PEMBANGUNAN DIMULAI BULAN OKTOBER 2009, DAN SELESAI UNTUK DIGUNA- KAN BULAN MARET 2010. PENYUSUTAN ATAS HARGA PEROLEHAN BANGUNAN GEDUNG DIMULAI PADA BULAN MARET 2010.

SAAT MULAI PENYUSUTAN TAHUN TARIF PENYUSUTAN NILAI SISA BUKU CONTOH 2 SEBUAH MESIN DIBELI DAN DITEMPATKAN PADA BULAN JANUARI 2009, DENGAN HARGA PEROLEHAN Rp 150 JUTA MASA MANFAAT MESIN TSB 4 TAHUN. KALAU TARIF PENYUSUTAN MISALNYA DITETAPKAN 50%, MAKA PERHITUNGAN PENYUSUTANNYA ADALAH SBB : TAHUN TARIF PENYUSUTAN NILAI SISA BUKU HARGA PEROLEHAN Rp150.000.000,- 2009 50% Rp75.000.000,- 2010 Rp37.500.000,- 2011 Rp18.750.000,- 2012 DISUSUTKAN SEKALIGUS Rp18.750.000.- ---------0-----------

SEBUAH MESIN DIBELI DAN DITEMPATKAN PADA BULAN JULI 2009 DENGAN HARGA PEROLEHAN SEBESAR 100 JUTA, MASA MANFAAT DARI MESIN TERSEBUT 4(EMPAT) TAHUN. KALAU TARIF PENYUSUTAN MISALNYA DITETAPKAN 50% MAKA PERHITUNGAN PENYUSUTANNYA ADALAH Sbb : CONTOH 3 TAHUN HARGA PEROLEHAN 2009 2010 2011 2012 2013 TARIF 6/12 X 50% 50% DISUSUTKAN SEKALIGUS PENYUSUTAN 25.000.000. 37.500.000. 18.750.000. 9.375.000. NILAI SISA BUKU 100.000.000. 75.000.000. 0.

PT X BERGERAK DIBIDANG PERKEBUNAN KOPI, MEMBELI TRAKTOR PADA TAHUN C0NTOH 3 PT X BERGERAK DIBIDANG PERKEBUNAN KOPI, MEMBELI TRAKTOR PADA TAHUN 2009. PERKEBUNAN MULAI MENGHASILKAN (PANEN) TAHUN 2010. DENGAN PERSETUJUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PENYUSUTAN TRAKTOR DAPAT DIMULAI TAHUN 2010 PASAL 11 AYAT (3) & (4)

MASA MANFAAT DAN TARIF PENYUSUTAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD MASA MANFAAT TARIP PENYUSUTAN GARIS SALDO LURUS MENURUN l. BUKAN BANGUNAN KELOMPOK 1 KELOMPOK 2 KELOMPOK 3 KELOMPOK 4 4 TAHUN 8 TAHUN 16 TAHUN 2O TAHUN 25% 50% 12,5% 25% 6.25% 12,5% 5% 10% ll.BANGUNAN - PERMANEN - TIDAK PERMANEN 20 TAHUN 10 TAHUN 5% 10% KELOMPOK HARTA BERWUJUD DITETAPKAN DG KEPMENKEU PSL 11 AYAT (6),(11)

CONTOH PERHITUNGAN PENYUSUTAN (METODE STRAIGHT LINE/DECLINING BALANCE) HARTA BERWUJUD DENGAN MASA MANFAAT 4 TAHUN HARGA PEROLEHAN = Rp 100.000.000.- TARIP PENYUSUTAN = 25%. (STRAIGHT LINE) TARIP PENYUSUTAN = 50% (DECLINING BALANCE) HARGA PEROLEHAN Rp 100.000.000.- TH. 1. PENYUSUTAN 25% = Rp 25.000.000.- NILAI SISA BUKU Rp 75.000.000.- TH. 2 PENYUSUTAN 25% = Rp 25.000.000.- NILAI SISA BUKU Rp 50.000.000.- TH. 3. PENYUSUTAN 25% = Rp 25.000.000.- NILAI SISA BUKU = Rp 25.000.000.- TH. 4. PENYUSUTAN 25% = Rp 25.000.000.- NILAI SISA BUKU Rp 0.- S T R A I G H L N E STRAIGHT LINE

CONTOH PERHITUNGAN PENYUSUTAN (METODE DECLINING BALANCE) HARGA PEROLEHAN Rp100.000.000.- TH. 1. PENYUSUTAN 50% = Rp 50.000.000.- NILAI SISA BUKU Rp 50.000.000.- TH. 2. PENYUSUTAN 50% = Rp 25.000.000.- NILAI SISA BUKU Rp 25.000.000.- TH.3. PENYUSUTAN 50% = Rp 12.500.000.- NILAI SISA BUKU Rp12.500.000.- TH. 4. PENYUSUTAN 50% = Rp12.500.000.- NILAI SISA BUKU Rp 0.-

PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA SEBAGAI PENGGANTI SAHAM ATAU PENYERTAAN MODAL KEPADA PEMEGANG SAHAM, SEKUTU, ANGGOTA KARENA LIKWIDASI, PENGGABUNGAN, PELEBURAN PEMEKARAN, PEMECAHAN, ATAU PENGAMBIL ALIH HAN USAHA - KARENA HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN ATAU PENARIKAN HARTA SEBAB LAINNYA . JUMLAH NILAI SISA BUKU HARTA JUMLAH HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN ASURANSI YANG DITERIMA/DIPEROLEH DIBEBANKAN SEBAGAI KERUGIAN PENGHASILAN DIBUKUKAN PADA TAHUN TERJADINYA PENARIKAN HARTA PSL 11 AYAT (8)

HASIL PENGGANTIAN ASURANSI JUMLAHNYA BARU DIKETAHUI DENGAN PASTI DIMASA KEMUDIAN P A S L 11 Y T (9) DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK K E R U G I A N N Y A DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN

TIDAK BOLEH DIBEBANKAN PENGALIHAN HARTA KARENA : BANTUAN ATAU SUMBANGAN HARTA HIBAHAN WARISAN SEBAGAIMANA PASAL 4 AYAT (3) HURUF (a) dan (b) HARTA BERWUJUD JUMLAH NILAI SISA BUKU HARTA BAGI PIHAK YANG MENGALIHKAN TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI KERUGIAN PASAL 11 Ayat (10)

KEPENTINGAN PENYUSUTAN PENGELOMPOKAN HARTA BERWUJUD SESUAI DENGAN MASA MANFAAT GUNA KEPENTINGAN PENYUSUTAN DITETAPKAN DENGAN PERATURAN MENKEU PASAL 11 AYAT (11)

AMORTISASI ATAU PASAL 11A Ayat (1) DALAM BAGIAN-BAGIAN YANG ATAS PENGELUARAN UNTUK HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA, TER MASUK BIAYA PERPANJANG AN HGB, HGU, DAN HAK PAKAI YANG MEMPUNYAI MASA MANFAAT LEBIH DARI SATU TAHUN DILAKUKAN DALAM BAGIAN YANG SAMA BESAR ATAU DALAM BAGIAN-BAGIAN YANG MENURUN SELAMA MASA MANFAAT YG DIHITUNG DG CARA MENERAPKAN TARIF AMORTISASI ATAS : PENGELUARAN ATAU ATAS NILAI SISA BUKU, DAN PADA AKHIR MASA MANFAAT DIAMORTISASI SEKALIGUS DG SYARAT DILAKUKAN SECARA TAAT AZAS. PASAL 11A Ayat (1) AMORTISASI DIMULAI PADA BULAN DILAKUKANNYA PENGELUARAN, KECUALI UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU YANG DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PMK ( Pasal 11 Ayat 1a)

MASA MANFAAT DAN TARIF AMORTISASI KELOMPOK HARTA TAK BERWUJUD KELOMPOK 1 KELOMPOK 2 KELOMPOK 3 KELOMPOK 4 MASA MANFAAT 4 TAHUN 8 TAHUN 16 TAHUN 20 TAHUN TARIF AMORTISASI GARIS SALDO LURUS MENURUN 25 % 50 % 12.5 % 25 % 6.25 % 12.5 % 5 % 10 % II 1. BIAYA PENDIRIAN 2. BIAYA PERLUASAN MODAL DI BEBANKAN PADA TAHUN TERJADINYA PENGELUARAN SAMA DENGAN Ad I DIATAS

PASAL 11 A Ayat (2), (3), (4), (5),(6) III MENGGUNAKAN METODE SATUAN PRODUKSI HAK DAN PENGELUARAN BIDANG PENAMBANGAN MIGAS BUMI IV 1. HAK PENAMBANGAN 2. HAK PENGUSAHAAN HUTAN 3. HAK PENGUSAHAAN SUMBER ALAM SERTA HASIL ALAM LAINNYA YANG MEMPUNYAI MASA MANFAAT LEBIH 1(SATU) TAHUN. MENGGUNAKAN METODE SATUAN PRODUKSI SETINGGI-TINGGINYA 20% SETAHUN. V PENGELUARAN SEBELUM OPERASI KOMERSIAL YG MEMPUNYAI MASA MANFAAT LEBIH SATU TAHUN DIKAPITALISASI DIAMORTISASI SAMA DG ANGKA 1(SATU) DIATAS. PASAL 11 A Ayat (2), (3), (4), (5),(6)

AMORTISASI BERDASARKAN METODE SATUAN PRODUKSI DENGAN MAKSIMAL 20 % SETAHUN PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH : HAK PENAMBANGAN SELAIN MIGAS BUMI HAK PENGUSAHAAN HUTAN ATAU HASIL ALAM LAINNYA. HAK PENGUSAHAAN HASIL LAUT. BIDANG USAHA TERTENTU (PMK 248/PMK.03/2008) CONTOH PENGELUARAN UNTUK HAK PENGUSAHAAN HUTAN Rp 500.000.000.- POTENSI HAK PENGUSAHAAN HUTAN 10.000.000. TON KAYU. JUMLAH YG DIAMORTISASI DG PROSENTASE SATUAN PRODUKSI YANG DIREALISASIKAN DALAM TAHUN YBS Rp 500.000.000. JIKA DALAM SATU TAHUN PAJAK JUMLAH PRODUKSI 3.000.000. TON KAYU YG BERARTI 30% DARI POTENSI YG TERSEDIA, MAKA AMORTISASI YG DIPERKENANKAN UNTUK DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PADA TAHUN TSB SEBESAR 20% DARI PENGELUARAN = Rp 100.000.000. PSL 11 A Ayat (5)

P E N G A L I H A N : HARTA TAK BERWUJUD HAK-HAK : 1. UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH, MEMELIHARA PENGHASILAN 2. DIBIDANG MINYAK DAN GAS BUMI 3. PENGUSAHAAN HUTAN DAN PENGUSAHAAN SUMBER ALAM SERTA HASIL ALAM LAINNYA JUMLAH YANG DITERIMA SEBAGAI PENGGANTIAN NILAI SISA BUKU HARTA ATAU HAK-HAK TERSEBUT MERUPAKAN PENGHASILAN DIBEBANKAN SEBAGAI KERUGIAN PADA TAHUN TERJADINYA PENGALIHAN TERSEBUT PSL 11 A Ayat (7)

- TAKSIRAN JUMLAH KANDUNGAN MINYAK 200.000.000 BARREL CONTOH PENGELUARAN BIAYA MEMPEROLEH HAK PENAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI OLEH PT X Rp 500.000.000. - TAKSIRAN JUMLAH KANDUNGAN MINYAK 200.000.000 BARREL - SETELAH PRODUKSI MINYAK & GAS BUMI MENCAPAI 100.000.000. . , BARREL PT X MENJUAL HAK PENAMBANGAN TSB KEPADA PT Y DENGAN HARGARp 300.000.000. PENGHITUNGAN PENGHASILAN DAN KERUGIAN ADALAH SBB : - HARGA PEROLEHAN Rp 500.000.000.- AMORTISASI YG TELAH DILAKUKAN (50%) Rp 250.000.000. NILAI BUKU HARTA Rp 250.000.000. HARGA JUAL HARTA Rp 300.000.000. PEMBUKUAN : JUMLAH NILAI BUKU HARTA Rp 250.000.000.- DIBEBANKAN SEBAGAI KERUGIAN . JUMLAH SEBESAR Rp 300.000.000. DIBUKUKAN SEBAGAI PENGHASILAN PASAL 11 A Ayat (7)

PENGALIHAN HARTA KARENA : BANTUAN ATAU SUMBANGAN. HARTA HIBAHAN WARISAN (SESUAI DENGAN PSL 4 Ayat 3 huruf (a) DAN huruf (b) ATAS HARTA TAK BERWUJUD JUMLAH NILAI SISA BUKU HARTA BAGI PIHAK YANG MENGALIHKAN TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI KERUGIAN Pasal 11 a Ayat (8) BACK