PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Berkelas.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Studi Kasus Pengembangan E-Government di Provinsi Bali Disusun Oleh: Agus Indra Irawan
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Subbag umum / kepegawaian
EVALUASI HUT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-63 DAN HUT SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-50 TAHUN 2013.
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pengaruh Jumlah Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Fitri Meida Sari / for further detail, please visit
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Politik Luar Negeri Indonesia
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Kiat-kiat Menghadapi Permasalahan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
TEMU MUKA - DPU DENGAN FAK. TEKNIK UNSOED (28 September 2011)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Perundang-undangan di Indonesia
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
DIREKTORAT POLISI PAMONG PRAJA DAN LINMAS DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN UMUM DALAM PENINGKATAN.
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROFIL UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BADUNG.
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
Tema Pembangunan Kota Baubau Tahun 2019
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
SATPOL PP PROVINSI RIAU
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT Oleh : ALMA ROSTOW GUNA, SE. MM Pada Hari Rabu, Tanggal 18 September 2013 Ruang Aula Pratisara Wirya Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Jl. Jendral Gatot Subroto No. 44

I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seiring dengan era reformasi dan globalisasi saat ini harus diakui gangguan trantibmas cenderung meningkat, salah satu upaya penting untuk mengatasinya yaitu sangat diperlukan peningkatan kualitas aparat keamanan yang kuat. Tidak hanya dapat menjalankan tugas dengan baik, tapi juga dapat memberikan contoh, sikap, kepribadian dan tingkah laku yang baik di dalam masyarakat. Masyarakat adalah Seluruh manusia Indonesia, baik sebagai Individu/Perorangan maupun sebagai kelompok wilayah Hukum Indonesia dalam hubungan sosial guna mencapai ketentraman dan ketertiban. Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tentram dan nyaman Ketertiban Umum merupakan suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

B. MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat lampung yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah sehingga diperlukan adanya pengaturan bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana. Penyelenggaraan Ketertiban dan ketentraman Masyarakat bertujuan untuk pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan. Sasaran disusunnya petunjuk teknis operasional Satpol PP Se-Provinsi Lampung adalah terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sebaik – baiknya.

II. DASAR HUKUM Pertama : Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kedua : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Menegakkan Hak Asasi Manusia Ketiga : Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Lampung

III. PERMASALAHAN a. Semua masalah keamanan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab aparat keamanan tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Tidak menutup kemungkinan warga masyarakat yang berfikiran sempit memanfaatkan era perubahan sekarang ini untuk kepentingan pribadi. Karena peran aparat keamanan khususnya Satpol PP sudah baik tetapi hal tersebut hendaknya perlu lebih ditingkatkan dan tentunya dengan berbagai teknik. b. Perpaduan antara aparatur dan masyarakat tentunya akan menjadi kekuatan yang sangat tangguh dalam mengatasi masalah trantibnas.

IV. PEMBAHASAN Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan dengan : 1. Konsep Dasar, 2. Program Dasar, dan 3. Upaya Pemecahan

1. KONSEP DASAR Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP Standar Operasional Prosedur Satpol PP meliputi : 1. Standar Operasional Prosedur penegakan peraturan daerah; 2. Standar Operasional Prosedur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 3. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa; 4. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengawalan pejabat / orang- orang penting; 5. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tempat-tempat penting; dan 6. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli;

2. PROGRAM DASAR Program Dasar dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi : Pemantapan dalam melaksanakan tugas dan fungsi satuan polisi pamong praja Penguatan kapasitas personil Peninggkatan pembinaan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. UPAYA PEMECAHAN A. Umum (Syarat yang harus dimiliki oleh Petugas Pembina Ketentraman dan Ketertiban Umum) : Setiap Petugas harus memiliki Wawasan dan Ilmu Pengetahuan Tentang PERDA dan Peraturan Perundang-undangan. Dapat menyampaikan Maksud dan Tujuan dengan Bahasa yang Baik dan Benar. Berwibawa, Penuh Percaya Diri dan Bertanggung Jawab. Sanggup menerima saran dan kritik dari masyarakat. Memiliki Suri tauladan yang dapat dicontoh oleh Aparat Pemerintah Daerah. B. Khusus (Pengetahuan Dasar yang harus dimiliki oleh petugas pembina Ketentraman dan Ketertiban Umum) : Pengetahuan tentang Tupoksi Polisi Pamong Praja. Pengetahuan Dasar Hukum dan Peraturan Perundang-undangan. Mengetahui Dasar Ilmu Komunikasi. Mematuhi dan Menguasai adat istiadat didaerah tersebut. Mengetahui Pengetahuan Dasar Hukum Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

V. SARAN DAN KESIMPULAN A. SARAN B. KESIMPULAN I. ADANYA PERATURAN DAERAH TENTANG TRANTIBMAS A. SARAN II. KERJA SAMA DENGAN POLRI + TNI III. MELAKSANAKAN RAKOR TENTANG TRANTIBMAS SECARA BERKALA Dibutuhkan peran Satpol PP Se-Provinsi Lampung untuk mencegah terjadinya pelanggaran trantibmas, dalam melakukan pendekatan kepada pelaku pelanggaran, sehingga saling bekerja sama dengan baik dan saling berkesinambungan. Memberikan contoh, sikap, kepribadian dan tingkah laku yang baik dalam mengatasi trantibnas di Lingkungan Masyarakat. B. KESIMPULAN

PENUTUP Dengan petunjuk teknis ini diharapkan agar pelaksanaan tugas – tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi lampung dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna khususnya dalam upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Provinsi Lampung

TERIMA KASIH