PERAN PROVINSI DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN HASIL DISKUSI KELOMPOK I
PERAN PROVINSI DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN 1.Urusan pendidikan tenaga kesehatan sudah diserahkan ke Dikti 2.Dinas Kesehatan provinsi (selaku user) : Pengembangan dan Pemberdayaan SDMK : Standar kompetensi tenaga yang diharapkan (Tugas : Organisasi profesi dan kolegium) Mengusulkan untuk memasukkan standar kompetensi ke dalam kurikulum pendidikan tenaga kesehatan Memfasilitasi pemenuhan standar baik sarana prasarana maupun ketenagaannya Mengusulkan agar institusi pendidikan harus mengikuti asosiasi sesuai dengan jenis pendidikannya dan dibina oleh organisasi profesi Melaksanakan peningkatan kapasitas SDMK berkelanjutan dan berjenjang Memperhatikan kondisi perbandingan antara jumlah tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan yang berbanding terbalik menyarankan untuk : a.Dikbud meninjau kembali ijin sekolah/SMK b.Meningkatkan pendidikan para asisten
SISTEM INFORMASI : Melakukan pemetaan sekolah kesehatan dan mengetahui akreditasinya Melakukan pemetaan tenaga kesehatan yang dihasilkan oleh institusi pendidikan dan penyebarannya (online sehingga real time) baik di pemerintah maupun swasta untuk perencanaan Pemetaan potensi tenaga kesehatan melalui pengelolaan jafung REGULASI : Menetapkan Peraturan Gubernur untuk daerah yang tidak diminati oleh tenaga kesehatan Membuat MoU dengan institusi pendidikan dalam menjaga mutu nakes Bekerjasama dengan KKI dan organisasi profesi dalam menjamin pengembalian peserta PPDS paska pendidikan berupa penerbitan STR khusus Membuat kerjasama dengan kab/kota untuk mengusulkan dan menerima kembali lulusan Pemda setempat harus membantu peningkatan sarpras yang mendukung sesuai tugas profesinya, sehingga lulusan dapat bertugas (contoh : penempatan dokter bedah harus sesuai/ didukung dengan peralatan yang sesuai dan lengkap) Provinsi menerbitkan surat tugas dokter spesialis untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di daerah kurang diminati Provinsi melakukan pemetaan dokter praktek lapangan/ mahasiswa praktek lapangan Pengelolaan PTT (rekrutmen dan penempatan) bersama kabupaten kota Membuat peraturan gubernur mengenai pola sharing pendanaan tenaga PTT (sesuai dengan indikator kemiskinan yang dilihat dari BAPENAS/ fiskal cap