BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ASN Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KEBIJAKAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KARIER PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Aba Subagja, S.Sos., M.AP. KEPALA BIDANG STANDARDISASI JABATAN SDM APARATUR.
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
(Kepala Biro Kepegawaian)
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
University Center - UGM
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ASN Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Kebijakan Perencanaan
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
GEDUNG PUTRI MIJIL KABUPATEN GRESIK, 2 JUNI 2016
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ASN Pendayagunaan Aparatur Negara dan PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bogor, 12 Maret 2015

KELEMBAGAAN PEMERINTAH PRESIDEN WAPRES LEMBAGA NEGARA 7 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LEMBAGA NONSTRUKTURAL 91 2 SEKRETARIAT LEMBAGA NEGARA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA 7 SEKRETARIAT LNS 1 KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KOORDINATOR KEMENTERIAN (cluster 1&2) KEMENTERIAN (cluster 3) LPNK 3 20 10 28 SETKAB KEJAGUNG RI T N I POLRI APARATUR NEGARA

JUMLAH INSTANSI DAERAH 542 (34 PROPINSI – 415 KAB – 93 KOTA) Desember 2014 jumlah PNS 4.375.009 orang, sedangkan periode yang sama 2013 tercatat jumlahnya masih 4.467.982 orang atau menyusut 92.973 orang atau sekitar 2,08%. Januari 2013 jumlah PNS 4.467.982 orang, sedangkan periode yang sama 2011 tercatat jumlahnya masih 4.708.330 orang atau menyusut 240.348 orang atau sekitar 5,1%.

KOMPOSISI ASN BERDASAR JABATAN Guru 1.765.410 40,35 % Medis 31.754 0,73 % Paramedis 303.754 6,94 % JF Lainya 222.093 5,08 % JF Umum 2.003.151 45,79 % J Struktural 48.847 1,12 % TOTAL 4.375.009 100, % HONORER: 2005-2009 = 935.907 2013-2014 = 242.235 TOTAL HONORER: 1.178.142 (27% PNS NASIONAL)

KOMPOSISI ASN BERDASAR JABATAN Guru 1.765.410 40,35 % Medis 31.754 0,73 % Paramedis 303.754 6,94 % JF Profesional 222.093 5,08 % JF Umum 2.003.151 45,79 % J Struktural 48.847 1,12 % TOTAL PNS 4.375.009 100, % TOTAL HONORER 2005-2014: 1.102.368 (25% PNS NASIONAL) TH K-1 = 889.886 ORANG TH K-2 = 209.119 DOKTER PTT = 3.363 ORANG

PROFIL BELANJA PEGAWAI TERHADAP APBN (juta) SUMBER: SATYA-KEMENKEU, 2014

SUMBER: SATYA-KEMENKEU, 2014

PROVINSI SUMBER: SATYA-KEMENKEU, 2014 KOTA KABUPATEN

RASIO BELANJA PEGAWAI PADA APBD KABUPATEN/KOTA 2013 OPSI 2: Memperhitungkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) & Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL) 1 Kab. Puncak 10.55% 2 Kab. Tambrauw 11.67% 3 Kab. Mamberamo Raya 11.77% 4 Kab. Tana Tidung 12.88% 5 Kab. Malinau 14.20% 6 Kab. Teluk Bintuni 14.80% 7 Kab. Natuna 16.56% 8 Kab. Kutai Barat 17.50% 9 Kab. Kaimana 17.52% 10 Kab. Mamberamo Tengah 17.72% 482 Kab. Wonogiri 64.75% 483 Kab. Ngawi 64.79% 484 Kab. Kuningan 64.91% 485 Kab. Purworejo 65.07% 486 Kab. Sragen 66.92% 487 Kab. Minahasa 67.97% 488 Kab. Karanganyar 68.10% 489 Kab. Klaten 68.51% 490 Kab. Simalungun 70.34% 491 Kota Ambon 71.51% : 82 Kab/Kota : 158 Kab/Kota : 154 Kab/Kota : 97 Kab/Kota Sumber data: Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu 2014 (Surat No: S-71/PK/2014)

Keterkaitan Grand Design RB (Perpres 81/2010) Dengan Kebijakan Penataan Kelembagaan dan SDM Aparatur 8 Area Perubahan 9 Program Percepatan RB GRAND DESIGN RB PERPRES NO. 81/2010 AUDIT/ EVALUASI ORGANISASI K/L Penataan Struktur Birokrasi Penataan Jumlah, Distribusi, dan Kualitas PNS Sistem Seleksi dan Promosi secara Terbuka Profesionalisasi PNS Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (e-government) Penyederhanaan Perizinan Usaha Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Kerja Pegawai Negeri Organisasi 2. Tata Laksana 3. Peraturan Perundang- undangan 4. SDM Aparatur 5. Pengawasan 6. Akuntabilitas 7. Pelayanan Publik 8. Pola Pikir dan Budaya Kerja ANALISISBEBAN KERJA ROAD MAP RB PERMENPAN NO. 20/2010

AUDIT/EVALUASI ORGANISASI K/L PENATAAN ORGANISASI STRUKTUR ORGANISASI AUDIT/EVALUASI ORGANISASI K/L ORGANISASI 2014 Seluruh K/L Pusat telah diaudit. Rekomendasi Gabung TUPOKSI yg terfragmentasi. Perampingan penghapusan RIGHT SIZING

PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN U U 8 TAHUN 1974 U U 43 TAHUN 1999 U U 5 TAHUN 2014 COMFORT ZONE TO COMPETITIVE ZONE

PERSETUJUAN RUU ASN OLEH DPR RI 19 DESEMBER 2013 UU NO. 5 THN 2014 TTG ASN TGL 15 JANUARI 2014

REFORMASI MANAJEMEN ASN SEBELUM UU ASN UU ASN ANJAB dan ABK dengan e-formation 1 Rumit dan membutuhkan waktu lama PENETAPAN KEBUTUHAN 2 Sistem registrasi On-line Seleksi menggunakan CAT Tidak transparan Membutuhkan waktu dan biaya besar PENGADAAN Berdasarkan kualifikasi, kinerja dan kompetensi open recruitment Diklat merupakan hak Mutasi dan promosi tidak berdasarkan kompetensi Rekrutmen tidak berdasarkan kompetensi 3 PENGEMBANGAN 4 Berdasarkan SKP Penilaian 3600 PENILAIAN KINERJA Tidak obyektif Penilain 900 5 Penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai Sanksi tidak tegas dan absensi dominan DISIPLIN

PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA SEBELUM UU ASN UU ASN Berdasarkan kinerja 6 Masih berbentuk pengabdian periode tahunan PENGHARGAAN 7 Tidak mencapai kinerja Tidak berdasarkan capaian kinerja PEMBERHENTIAN Beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan Tunjangan berbasis kinerja individu setiap tahun Tingkat kemahalan sesuai indeks wilayah 8 PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN Berdasarkan pangkat & golongan 9 JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA Semagatnya fully funded Pay as you go 10 Sistem Jaminan Sosial Nasional Bantuan HK Jaminan kesehatan masih minim (prosesnya berbelit dan kecil) PERLINDUNGAN

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN SDM APARATUR 16 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN SDM APARATUR Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PKKK Penyusunan kebutuhan PPPK dilakukan bersamaan dengan penyusunan kebutuhan CPNS.

PENYUSUNAN KEBUTUHAN ANALISIS JABATAN ANALISIS BEBAN KERJA FORMASI EKSISTING BELANJA PEGAWAI TENAGA HONOR BELANJA PEGAWAI (APBD). JUMLAH PENDUDUK LUAS WILAYAH

ANALISIS JABATAN PROSES, METODE DAN TEKNIK UNTUK MEMPEROLEH DATA JABATAN YG DIOLAH MENJADI INFORMASI JABATAN DAN DISAJIKAN UNTUK KEPENTINGAN PROGRAM KEPEGAWAIAN SERTA MEMBERIKAN UMPAN BALIK BAGI ORGANISASI, TATA LAKSANA, PENGAWASAN, DAN AKUNTABILITAS

ASPEK YANG DIANALISIS Analisis jabatan pada hakekatnya adalah analisis organisasi. Aspek pokok yang dianalisis adalah pelaksanaan pekerjaan yang menjabarkan fungsi yang ada di setiap unit kerja. Penjabaran fungsi idealnya harus tercermin pelaksanaan tugas oleh semua pegawai yang berada di unit kerja tersebut.

Proses ANALISIS JABATAN Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis Analisis Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Harmonis x Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis Analisis Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Tidak Efektif 1 x Mandat x Struktur Organisasi Proses Bisnis Analisis Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Salah Langkah 2 Mandat Disain Organisasi x Proses Bisnis Analisis Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Frustasi 3 x Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi x Analisis Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Tidak Terarah 4 Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis x Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Bingung 5 6 Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis Analisis Jabatan x Spesifikasi Jabatan = “Chaos” Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis Analis Jabatan Uraian Jabatan x = Tidak Efisien 7

PRAKTEK ANALISIS JABATAN YANG TIDAK BAIK Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis Analisa Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Harmonis Praktek Terbaik Kesenjangan Kondisi Saat Ini “lompatan proses” Mandat ? Struktur Organisasi ? ? Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = ? “lompatan proses” Adanya “lompatan proses” pada praktek yang dilakukan selama ini; Tanpa melakukan pemetaan binis proses dan analisis jabatan terlebih dahulu, cenderung menghasilkan uraian jabatan yang “seragam”; Uraian jabatan yang “seragam” akan menyulitkan dalam mengidentifikasi indikator kinerja (KPI) secara spesifik dan terukur;

APA HASIL ANALISIS JABATAN NOMEN KLATUR JABATAN JENIS JABATAN PETA JABATAN URAIAN JABATAN SYARAT JABATAN RISIKO JABATAN HARGA JABATAN JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN BEBAN KERJA

PERHITUNGAN KEBUTUHAN ASN ANALISIS JABATAN PERMENPAN NO. 33 TAHUN 2011 PETA JABATAN Pegawai setiap Tahun memiliki Jam Kerja Efektif 1250 Jam Kerja ya ANALISIS BEBAN KERJA PERMENPAN NO. 26 TAHUN 2011 KEBUTUHAN ASN PNS PPPK KEKURANGAN FORMASI 5 Tahun

SISTEM INFORMASI

DATA PEGAWAI NEGERI SIPIL ………….. KAB/KOTA : Kota …… Luas Wilayah : …………….. Jumlah Penduduk : ……………. % Belenja Aparatur - APBD : …….% NO NAMA SATUAN ORGANISASI (ABK) PNS TH 2013 REALISASI CPNS TH 2013 RIIL PEGAWAI ASN KELEBIHAN USUL FORMASI FORMASI KUALIFIKASI PENDIDIKAN KET. RIIL PNS (TH 2014) PNS BUP, PINDAH, DLL KEKURANGAN TH 2014 TH 2015 TH 2016 TH 2017 TH 2018 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 I Sekretariat Daerah Kota ..........   Eselon II/ Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Kota .......... -1 Eselon II/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan A Asisten Pemerintahan Eselon III/Administrator Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Eselon IV/ Pengawas a Kasubbag Otonomi Daerah dan Kerjasama Antar Daerah 1) Fungsional Umum/Pelaksna a) pengadministrasian umum b) operator komputer -2 b Kasubbag Pemerintahan Umum “lompatan proses” Penyusunan formasi selama ini belum ada peta jabatan + belum ada ABK + Penempatan PNS belum jelas posisinya

KESEPAKATAN MANGGALA WANA BHAKTI PADA RAPAT KOORDINASI FORMASI CPNS 27 PEBRUARI 2014 SURAT MENPAN NOMOR B-2156/M.PAN.RB/5/2014 A. Untuk menjamin efesiensi, efektifitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN: diperlukan sistem informasi ASN kebijakan perencanaan pegawai ASN. K/L dan Pemerintah Daerah menyampaikan profil data masing-masing instansi melalui e-formasi. Profil Data yang perlu disampaikan meliputi: Peta jabatan (nama jabatan, ikhtisar jabatan, tugas jabatan, kompetensi jabatan) melalui analisis jabatan; Jumlah kebutuhan Pegawai dalam 5 tahun pada setiap unit organisasi melalui analisis beban kerja ; Jumlah riil pegawai pada setiap organisasi; Jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun 2014-2018.Perkiraan kekurangan /kelebihan pegawai pada setiap unit organisasi.

Untuk perencanaan SDM Aparatur penyusunan alokasi formasi ASN terlebih dahulu harus diajukan melalui e-formasi, dan harus mendapat koreksi dari TIM Kementerian PANRB. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT. Pengangkatan Pegawai ASN harus sesuai alokasi formasi. Jabatan yang dapat ditetapkan sebagai alokasi formasi CPNS.

Ruang lingkup instansi. FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PERTIMBANGAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI Pemerintah Daerah: a. Rasio belanja pegawai; b. Jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun; c. Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana; d. Jumlah pegawai yang ada pada saat ini; Perbandingan jumlah pegawai ASN dengan jumlah penduduk. Daerah baru pemekaran; Alokasi formasi diutamakan jabatan fungsional; Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional; Ruang lingkup instansi.

Jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun; Pemerintah Pusat: Jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun; Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana; Jumlah pegawai yang ada pada saat ini; Jumlah lulusan Ikatan Dinas Alokasi formasi diutamakan jabatan fungsional; Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional; Ruang lingkup instansi.

HASIL RAKORNAS SOSIALISASI E-FORMASI ASN 17 NOPEMBER 2014 (SURAT PANRB NOMOR B/5548/M.PAN-RB/12/2014 17 DESEMBER 2014) 1. Masih ada K/L / Pemda yang sama sekali belum melakukan/ menyelesaikan e-formasi (diberi batas wakt akhir April 2015). 2. Manfaat e-formasi antara lain untuk menentukan kebutuhan pegawai, kelas jabatan dan menentukan sasaran kerja pegawai. 3. Tujuan e-formasi untuk mengetahui antara lain gambaran strutur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di K/L/pemda. 4. Dalam rangka mempersiapkan Nomenklatur jabatan pelaksana atau jabatan fungsional diharapkan setiap instansi merumuskan jabatan yang ada di instansi masing-masing sesuai dengan proses bisnis organisasi yang anatara lain memuat nama jabatan, ikhtisar jabatan, butir kegiatan jabatan, dan syarat jabatan. 5. Untuk pengisian data dalam aplikasi e-formasi paling tidak dibutuhkan antara lain: Jabatan struktural eselon I dan Eselon I dan Eselon II ( JPT Utama, madya, dan Pratama ); Jabatan Fungsional tertentu yang saat ini berjumlah 142. Analisis beban Kerja (ABK). Jumlah PNS yang akan pensiun 2015-2019 Syarat jabatan

Alur Proses e-Formasi KEMENPANRB K/L dan PEMDA BKN MULAI Surat Pemberitahuan usul formasi ASN Tembusan Surat Pemberitahuan Usulan Formasi ASN Usulan melalui e-formasi Sesuai dengan data (ter sistem) usul sudah benar tidak Koreksi usulan ya Dokumen Usulan Cetak usulan dari Aplikasi e-formasi dan kirim Ke KemPANRB, tembusan BKN Tembusan Usulan Formasi ASN sudah benar Revisi atau koreksi ya Dokumen Usulan & Pertek BKN Terbitkan surat Pertimbangan Teknis Rapat Penetapan formasi (KemPANRB, BKN dan Instansi Validasi Formasi oleh TIM Dokumen Penetapan formasi ASN dan Informasi secara Online selesai

RENCANA KEBUTUHAN PNS TAHUN 2015 FORMASI UMUM INSTANSI PUSAT = 30.000 INSTANSI DAERAH = 70.000

B. FORMASI KHUSUS PUTRA/PUTRI TERBAIK DARI PTN PUTRA/PUTRI DAERAH PAPUA PENYANDANG DISABILITAS PELATIH/ATLIT BERPRESTASI TENAGA GURU DAERAH TERDEPAN, TERLUAR, DAN TERPENCIL

C. FORMASI SISWA IKATAN DINAS IPDN STAN STTD

DALAM PENGUSULAN KEBUTUAAN SDM APARATUR 2014 PERMASALAHAN DALAM PENGUSULAN KEBUTUAAN SDM APARATUR 2014 Terdapat Instansi yang belum menyampaikan ANJAB dan ABK. Belum semua instansi menyampaikan nama-nama jabatan fungsional yang berlaku di instansi masing-masing. Jabatan yang di usulkan belum tercantum dalam e Formasi. Penyusunan formasi berdasarkan unit organisasi (seharusnya disusun per Jabatan) Jumlah rincian tidak sesuai dengan jumlah persetujuan prinsip. Permohonan perubahan jabatan setelah pengumuman lamaran. Usulan belum di tandatangan oleh PPK. Usulan mundur dari jadwal yang ditentukan. Permohonan perubahan syarat pendidikan Jumlah yang diusulkan tidak selalu terpenuhi. Permohonan perbedaan passing grade.

PERUBAHAN KEBIJAKAN FORMASI PADA PENDIDIKAN KEDINASAN PP 97 Tahun 2000 tentang Formasi jo PP 54 Tahun 2003. Formasi Pusat untuk masing-masing satuan organisasi P emerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh MENTERI PAN RB. Setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN dan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. Keputusan Presien 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. Pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang disahkan, dengan memberi prioritas antara lain kepada siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikan.

PENERIMAAN SISWA/SISWI IKATAN DINAS Bagi siswa ikatan dinas alokasi formasinya akan ditetapkan/disetujui setelah para siswa dinyatakan lulus dari pendidikan. Pemerintah mulai tahun 2012 dalam pengadaan CPNS menetapkan kebijakan setiap peserta seleksi ikatan dinas wajib mengikuti TKD (TKP, Tiu, dan TWK) dengan CAT. Penetapan kelulusan berdasarkan passing grade yang telah ditentukan.

KEBUTUHAN PENAMBAHAN PEGAWAI KEBUTUHAN PENGURANGAN PEGAWAI KEBIJAKAN KEBUTUHAN SDM APARATUR PENATAAN ORGANISASI PENATAAN SDM APARATUR PROFILING - K1-K2-K3 KEKURANGAN - DISTRIBUSI – REALOKASI – REKRUT BARU PENYELENGGARAAN PEMERINTAH AN EFETIF EFISIEN KEBUTUHAN PENAMBAHAN PEGAWAI KEBUTUHAN PENGURANGAN PEGAWAI MORATORIUM ASN 2015-2019 Penurunan jumlah pegawai sejak 2012 Distribusi pegawai tidak merata 1 4 Belanja aparatur terus meningkat Batas Usia Pensiun (BUP) 2014-2018 2 5 Proporsi Jabatan Fungsional Umum yg tinggi Peningkatan kebutuhan pelayanan publik 3 Zero Growth secara Nasional 6 Secara Instansional menggunakan 3 pola: Growth, Zero Growth, Minus Growth

PEMBUBARAN LEMBAGA NONSTRUKTURAL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 176 TAHUN 2014 1. DEWAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL RI. 2. LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESE-JAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT. DEWAN BUKU NASIONAL. KOMISI HUKUM NASIONAL. BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN NASIONAL. KOMITE ANTAR DEPARTEMEN BIDANG KEHUTANAN. BADAN PENGEMBANGAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU. KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK . DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA. DEWAN GULA INDONESIA.

Terima Kasih