KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr Asisten deputi koordinasi kebijakan sdm aparatur Kementerian PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA dan REFORMASI BIROKRASI
MANAJEMEN SDM APARATUR LINGKUNGAN STRATEGIS: NASIONAL REGIONAL GLOBAL DASAR HUKUM UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. KONDISI SDM APARATUR SAAT INI ASPEK MANAJEMEN SDM APARATUR: KONDISI YANG DIHARAPKAN Total PNS sebanyak 4.572.113 ( Maret 2012 Sumber BKN). Jml, kualitas, distribusi dan komposisi pegawai belum sesuai dg kebutuhan riil organisasi. Animo masyarakat untuk menjadi CPNS sangat besar (kualitasnya tidak sesuai dengan kebutuhan riil) Penempatan pegawai dalam jabatan belum berdasarkan kompetensi (politisasi birokrasi) Kinerja PNS rendah dan tidak disiplin. Penghasilan belum adil & layak sesuai dgn beban kerja dan tanggung jawabnya Perencanaan Pegawai Pengadaan Pegawai (rekruitmen, seleksi) Penempatan dalam jabatan (fungsional, struktural) Penyusunan Pola Karier Pegawai Pengelolaan kinerja pegawai Pengembangan kualitas pegawai Penegakan Disiplin Pegawai Remunerasi Pemberhentian dan/ pemensiunan PNS: 1. BERSIH 2. PROFESIONAL (KOMPETEN/MUMPUNI) MELAYANI SEJAHTERA PELAYANAN MASYARAKAT LINGKUNGAN STRATEGIS: NASIONAL REGIONAL GLOBAL 2 2
PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI BIDANG SDM APARATUR 1 Penataan Jumlah dan distribusi PNS. 2 Sistem Seleksi CPNS. 3 Promosi PNS secara Terbuka. 4 Profesionalisasi PNS. 5 Penguatan sistem disiplin dan Etika SDM Aparatur. 6 Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri. 7 Penyempurnaan Sistem Pensiun
REFORMASI BIDANG SDM APARATUR 1. Penataan jumlah dan distribusi PNS PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIDANG SDM APARATUR PROGRAM RENCANA AKSI 1. Penataan jumlah dan distribusi PNS Analisis dan pemetaan jabatan di K/L dan Pemda b. Kebijakan minus growth (penerimaan CPNS lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun setiap tahun) c. Kebijakan pembatasan dan/ atau pengurangan belanja pegawai d. Monitoring dan evaluasi redistribusi /realokasi PNS e. Kebijakan pemberian pensiun dini secara sukarela
3. Promosi PNS secara terbuka PROGRAM PERCEPATAN ....(2) PROGRAM RENCANA AKSI Kebijakan seleksi CPNS melalui : Kerjasama dengan konsorsium PTN (Perguruan Tinggi Negeri) untuk seleksi CPNS Penggunaan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi CPNS 2. Sistem seleksi CPNS 3. Promosi PNS secara terbuka a. Kebijakan promosi PNS Penguatan Assesment Center untuk promosi jabatan, diklat penjenjangan dan/ atau fungsional b. Kebijakan pengisian lowongan jabatan secara terbuka antar instansi baik tingkat nasional maupun regional
PROGRAM PERCEPATAN ....(3) PROGRAM RENCANA AKSI 4. Profesionalisasi PNS a. Penetapan standar kompetensi jabatan b. Peningkatan kemampuan PNS berbasis kompetensi (Diklat) c. Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi d. Sertifikasi kompetensi profesi
PROGRAM PERCEPATAN ....(4) e. Mutasi dan rotasi sesuai kompetensi secara periodik f. Pengukuran kinerja individu Penguatan jabatan fungsional : Penambahan jumlah jabatan fungsional Penetapan pola karier jabatan fungsional Peningkatan kemampuan jabatan fungsional Peningkatan tunjangan jabatan fungsional
PROGRAM PERCEPATAN ....(5) PROGRAM RENCANA AKSI 5. Penguatan sistem disiplin dan Etika SDM Aparatur a. Penguatan sistem disiplin dan Etika SDM Aparatur b. Laporan Harta Kekayaan PNS 6. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri a. Perbaikan struktur penggajian Pemberian tunjangan berbasis kinerja secara bertahap 7. Penyempurnaan Sistem Pensiun a. Penyempurnaan sistem pensiun b. Peningkatan jaminan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan
SEKIAN