ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PELUANG PEMANFAATAN LULUSAN DIKNAKES MELALUI JALUR PEMERINTAH
Advertisements

RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PENJELASAN UMUM PERSIAPAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2013 KEDEPUTIAN SDM PARATUR- KEMENTERIAN PAN & RB BKN, 1 OKTOBER 2013.
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
REKRUTMEN CPNS Endah Setyowati FIA UB 2012.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
Kebijakan Perencanaan
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
PEGAWAI BERBASIS URUSAN BERDASARKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Perencanaan Sumber Daya Manusia (PNS)
Membangun Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Kompetitif
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Perencanaan dan Pengadaan ASN
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
S E L A M A T D A T A N G.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013 Kedeputian SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

7 Program RB Bidang SDM Aparatur Penataan Jumlah, Distribusi dan Kualitas PNS; Sistem Seleksi CPNS; Promosi secara Terbuka; Penguatan Sistem Disiplin dan Etika SDM Aparatur; Profesionalisasi PNS; Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri; Penyempurnaan Sistem Pensiun

REFORMASI SISTEM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

TUJUAN REFORMASI SISTEM PENGADAAN CPNS Untuk memperoleh PNS yang kompeten sesuai tuntutan jabatan PNS yang memiliki karakteristik pribadi selaku Public Service PNS yang mampu berperan sebagai perekat NKRI (memiliki wawasan kebangsaan) PNS yang memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja PNS yang kompeten sesuai tuntutan jabatan 2. Mewujudkan sistem seleksi PNS yang obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya 3. Sistem pengadaan PNS yang bersih dan berbasis kompetensi sebagai pintu masuk membentuk profesionalitas PNS

ASPEK YANG DILAKUKAN PERUBAHAN Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan 1 Formasi Usulan formasi wajib berdasarkan hasil : Analisis jabatan Analisis beban kerja Redistribusi PNS Proyeksi kebutuhan PNS 5 Tahun Usulan formasi didasarkan pada usulan dari setiap satuan organisasi (tanpa analisis yang cermat)

Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Penetapan formasi berbasis jabatan : Nama jabatan Kualifikasi pendidikan Gol/ruang Jumlah alokasi Unit kerja penempatan Penetapan formasi berbasis pangkat/ Golongan ruang : Gol/ruang Jumlah alokasi

Kondisi sebelumnya kondisi perubahan 2. Soal ujian a. Penyusunan soal 1. Pemerintah menetapkan kisi kisi Soal disusun oleh PPK bekerjasama dengan PTN kualitas dan relevansi soal dengan kisi kisi kurang terjamin, kerahasiaan soal kurang terjamin (shg kualitas PNS tidak sama) Soal disusun oleh Tim Ahli /konsorsium Tim penyusun soal dan Tim peramu soal terpisah Dilakukan Uji validitas Soal Seluruh instansi menggunakan standar soal yang sama Kualitas dan relevansi serta kerahasiaan soal lebih terjamin shg PNS kualitasnya sama

Dengan Panduan yang dietapkan oleh PPK Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan b. Materi Soal Tes Kompetensi Dasar Tes Wawasan Kebangsaan Tes Intelegensia Umum Tes Karakteristik Pribadi 2. Tes Kompetensi Bidang Tes Tertulis Wawancara Tes Psikologi Lanjutan Praktek (performance tes) Dengan Panduan yang dietapkan oleh PPK 3. Peserta wajib lulus kompetensi dasar (Passing Grade) Tes Kompetensi Tes Pengetahuan Umum Tes Bakat Skolastik Tes Skala Kematangan 2. Tes Psikologi

Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan 3. Pengolahan Hasil Ujian Dilakukan oleh PPK bekerjasama dg PTN Bersifat tertutup Nilai tidak diumumkan/ diketahui oleh peserta Hasil pengolahan oleh diserahkan pada PPK Kelulusan berdasar Rangking Penatapan kelulusan olee PPK (sebagian hasil olahan PTN diubah oleh PPK) Dilakukan oleh Konsorsium/Tim Ahli Bersifat terbuka Nilai dapat diketahui oleh peserta Menggunakan passing grade tertentu Hasil olahan disampaikan dari Konsorsium ke Panitia Nasional disampaikan ke PPK Penetapan Kelulusan oleh PPK berdasar hasil olahan Konsorsium

Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan 4. Pengawasan/Pengamanan Pengawasan Internal Pemerintah - Pengawas internal instansi - BPKP - BIN - KPK (Deputi Pencegahan) - POLRI (Bareskrim) -BPPT -Lemsaneg - Kemen.PAN-RB (Deputi Waskun) - BKN (Deputi Dalpeg) Pengawasan Ekternal Konsorsium LSM Pengawasan internal instansi (inspektorat) BKN Deputi Dalpeg

ARAH KEBIJAKAN FORMASI TA 2013

ARAH KEBIJAKAN UMUM FORMASI PNS TA 2013 Kebijakan umum alokasi formasi adalah Zero Growth secara Nasional dalam arti alokasi formasi nasional sebesar (sama dengan) jumlah PNS yang pensiun secara nasional

Arah kebijakan pertambahan PNS secara nasional tetap diusahakan Zero Growth menuju minus growth sampai selesainya rencana pengangkatan TH K-1 dan TH K-II serta terwujudnya organisasi yang rigth sizing. (antisipasi rencana pengangkatan PPDPK 20% dari kuota formasi secara nasional.

POLA ALOKASI SECARA INSTANSIONAL 3 (Tiga) Pola : Minus Growth yaitu alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun. Zero Growth yaitu alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun. Growth yaitu alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun.

Alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun MINUS GROWTH Alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai sudah kelebihan hasil analisis beban kerja di banding pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 50 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 30 % dalam APBD bagi Propinsi

Alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun ZERO GROWTH Alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai cukup (berdasarkan hasil analisis beban kerja di banding dengan pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai antara 40 % s/d 50 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai antara 25 % s/d 30 % dalam APBD bagi Propinsi

Alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun GROWTH Alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai sangat kurang berdasarkan hasil analisis beban kerja di banding dengan pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 40 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 25 % dalam APBD bagi Propinsi

Persyaratan pemenuhan usul formasi dari Pelamar Umum TA 2013 : Pertimbangan pemenuhan alokasi pelamar umum diberikan secara selektif pada instansi sbb : Instansi yang sudah menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, redistribusi dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun Instansi yang tidak memilki tenaga honorer kategori I dan kategori II

Jumlah Honorer kategori II yang lebih kecil dibandingkan jumlah pegawai yang pensiun Anggaran belanja pegawai dalam APBD kurang dari 50 % bagi Kabupaten/Kota dan 25 % bagi Provinsi Memperhatikan rasio pegawai dengan penduduk, rasio pegawai dengan luas wilayah, jumlah kekurangan pegawai dan prioritas jabatan

Prioritas Jabatan : Prioritas jabatan menurut hasil perhitungan beban kerja memiliki kekurangan pegawai dengan prioritas : Instansi Pusat Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa Dosen Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti Jaksa, Panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir) Jabatan utama (core bussines) fungsi instansi, seperti

Prioritas Jabatan : Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan; Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa Bea Cukai Pemeriksa merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, ATC

Instansi Daerah Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif) yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa, Guru Tataboga, Guru Seni kriya, dan Guru Desain grafis; Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, dan Refraksionis Optisien; Jabatan yang berperan mendorong pertumbuhan ekonami masyarakat (pro Growth).

Instansi Daerah Jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti Instruktur otomotif, Instruktur Las, Instruktur Tata Boga dan Instruktur Tata Rias; Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) seperti Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat; Jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti Penyuluh Keluarga Berencana.

Arah Kebijakan Pengadaan PNS TA 2013

RENCANA PENGANGKATAN CPNS TA 2013 SELEKSI TENAGA HONORER KATEGORI II (berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012) SELEKSI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF PENGANGKATAN DOKTER DAN TENAGA AHLI MELALUI FORMASI KHUSUS

Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD) oleh Konsorsium Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II melalui seleksi secara nasional 2013 berdasarkan PP 56 Tahun 2012 Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD) oleh Konsorsium Penyusunan soal Tes Kompetensi Bidang oleh Instansi Pembina Jafung Penggandaan dan distribusi soal secara nasional/desentralisasi atau penggunaan /CAT bila sudah siap Pengolahan LJK oleh Konsorsium/Tim Ahli atau hasil CAT bagi instansi yang sudah siap Penetapan passing grade TKD oleh Men PANRB

Lanjutan.... Pengumuman hasil tes kompetensi dasar oleh MenPANRB dialokasikan pada tahun 2013 saja apabila jumlah yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi ybs dialokasikan pada tahun 2013 dan 2014 apabila jumlah yang memenuhi passsing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi ybs Pelaksanaan seleksi/tes tenaga honorer kategori II untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur

Biaya Pelaksanaan Pengadaan CPNS 2013 Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil Ujian TKD dan TKB untuk Honorer Kategori II dibebankan pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil Ujian TKD bagi Pelamar umum dibebankan pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB dan Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil UjianTKB, DIPA Instansi Biaya Koordinasi Pengadaan Pengadaan CPNS Nasional dibebankan DIPA Kementerian PAN dan RB 2013 Biaya pelaksanaan ujian TKD dan TKB bagi Tenaga Honorer K-II dan Pelamar Umum oleh masing-masing Instansi.

PENUTUP PERENCANAAN DAN PEMBINAAN KARIER PNS BERBASIS PADA JABATAN HARUS MEMPERHATIKAN KELANGSUNGAN BEBAN KERJA ORGANISASI DAN PENINGKATAN KOMPETENSI PNS; ARAH KEBIJAKAN FORMASI TA 2013, MASIH DIKAITKAN DENGAN PENATAAN PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI GUNA MENATA JABATAN YANG ADA UNTUK DIISI OLEH PNS YANG MEMILIKI KOMPETENSI YANG SESUAI DAN PERENCANAAN LIMA TAHUNAN YANG TELAH DISUSUN UNTUK MENGISI LOWONGAN JABATAN SECARA SELEKTIF ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN PNS TAHUN 2013 DISAMPING UNTUK MENGANGKAT TENAGA HONORER KATEGORI II BERDASARKAN PP 56 TAHUN 2012, UNTUK PENGADAAN CPNS MELALUI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF RENCANA SISTEM PENGADAAN CPNS MELALUI METODE LJK DAN CAT BAGI YANG TELAH SIAP

Sekian Sekian TERIMA KASIH TERIMA KASIH