MANAJEMEN KEUANGAN Oleh : Ani Suprihartini

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
PMK TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (PMK NO.91/PMK.05/2007)
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Tentang Keuangan Negara
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
INSPEKTORAT WILAYAH VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Tentang Keuangan Negara
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

MANAJEMEN KEUANGAN Oleh : Ani Suprihartini DIKLATPIM TK IV LEMBAGA ADMINISTRASI N EGARA Jakarta, 1 Nopember 2012

LATAR BELAKANG Tugas Pemerintah adalah mensejahterakan rakyat, maka dibutuhkan dana yang sangat besar. Disatu sisi sumber pembiayaan sangat terbatas, maka anggaran negara harus dikelola secara efisien dan efektif. Untuk menjamin pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai koridor/aturan yang ditetapkan maka pengelolaan keuangan negara harus terpenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

REFORMASI KEUANGAN NEGARA Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah melakukan reformasi antara lain reformasi di bidang sistem pengelolaan keuangan negara dengan ditetapkannya tiga paket Undang Undang Keuangan Negara

PAYUNG HUKUM PAKET UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU RI No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara

Reformasi ini sangat mendasar karena terjadi perubahan paradigma dari administrasi keuangan menjadi pengelolaan keuangan/manajemen dan dari orientasi input menjadi orientasi output dan outcome atau lebih dikenal dengan istilah anggaran berbasis kinerja.

KONSEPSI DASAR PAKET TIGA UU KEUANGAN NEGARA Profesionalisme; Proporsionalitas; Transparansi dan akuntabilitas; Orientasi kepada hasil Pemeriksaan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri

KONSEPSI DASAR PAKET UU KEUANGAN NEGARA Laporan Keuangan disusun dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku umum di dunia internasional (International Best Practice) 1. Profesionalisme mentransformasikan prinsip-prinsip manajemen yang universal ke dalam sektor publik, dengan penerapan kaidah-kaidah efisiensi dan efektif. 2. Proporsionalitas Terjadi perubahan aspek pengelolaan anggaran : Sistem penganggaran yang memisahkan anggaran rutin dan pembangunan menjadi anggaran terpadu → menghilangkan duplikasi anggaran Utang, bantuan LN dari klasifikasi pendapatan pembangunan menjadi penerimaan pembiayaan yang harus di bayar kembali → tidak bias Pembiayaan semua kegiatan entitas pemerintah dari satu sumber APBN → menertibkan dana-dana non budgeter instansi

Transparansi dan Akuntabilitas Laporan keuangan disusun dengan menggunakan sistem akuntansi yang modern yaitu Double Entry Accounting (catatan akuntansi berpasangan). Sistem ini memungkinkan dilakukannya mekanisme saling uji (check and balance mechanism), yang selanjutnya menentukan keandalan sistem keuangan negara. Orientasi kepada Hasil (Anggaran Berbasis Kinerja) Keberhasilan pengelolaan anggaran bukan orientasi input tetapi output/keluaran dan outcome/hasil. Bukan realisasi anggaran yang setinggi-tingginya/100% tetapi berdasarkan kinerja yang dihasilkan. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri

PENGELOLAAN KEUANGAN Meliputi : Tahap Perencanaan Tahap Penganggaran Tahap Pelaksanaan Tahap Pertanggungjawaban dan Pelaporan

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DASAR HUKUM UU RI No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 PP RI No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah PP RI No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ,di rubah/diganti dg PP No. 90/2010 Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Th 2010-2014 PMK tentang Penyusunan RKA K/L dan DIPA PMK tentang Perubahan RAB dan DIPA PMK tentang Standar Biaya PMK No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar

PERENCANAAN Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL RPJP Nasional (periode 20 tahun) RPJM Nasional (periode 5 tahun) RKP (periode 1 tahun)

RPJP Nasional Berisi penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintah Negara Indonesia dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional RPJM Nasional Memuat penjabaran visi, misi dan program presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/ lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran ekonomi secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

(RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Merupakan penjabaran dari RPJM Nasional yang memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal serta program kementerian negara/lembaga, lintas kementerian negara/lembaga, kewilayahan dalam rangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

PENGANGGARAN RKA KL Merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisikan program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari RKP dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya RKA KL dan Renja KL disusun secara berjenjang dari tingkat satuan kerja s/d tingkat kementerian/lembaga

Pendekatan Penyusunan RKAKL Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Usulan anggaran yang diajukan dalam RKA KL untuk membiayai program dan kegiatan dalam tahun yang direncanakan dan menyampaikan prakiraan maju yang mirip implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya. Penganggaran Terpadu Anggaran yang disusun dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan RKA KL dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Penganggaran Berbasis Kinerja Dalam penganggaran memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program yang dilaksanakan termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut

Perencanaan Kementerian/Lembaga RPJP RPJM Renstra KL RKP Renja KL RAPBN RKA KL APBN Rincian APBN DIPA

BAGAN AKUN STANDAR Dasar Hukum : PMK No. 91/PMK.05/2007 Pengertian : BAS adalah Daftar Akun Buku Besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah Dasar Pemikiran : a. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah dan K/L yang memenuhi unsur pengendalian, pengukuran dan pelaporan kinerja. b. Meningkatkan Akuntabilitas Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan melaksanakan penggunaan BAS dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan

Tujuan BAS : Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama Meningkatkan kualitas informasi keuangan Memudahkan pengawasan keuangan Pentingnya Klasifikasi Belanja : Memformulasikan kebijakan dan mengidentifikasi alokasi sumber daya sektor-sektor Mengidentifikasi capaian kegiatan pemerintah melalui penilaian kinerja pemerintah Membangun akuntabilitas atas ketaatan dalam pelaksanaan anggaran terhadap otorisasi yang diberikan oleh legislatif

Bagan Perkiraan Standar (BPS) diubah menjadi Bagan Akun Standar karena : Perolehan Aset Tetap dari Belanja Barang tidak tercatat di sistem akuntansi BPS belum mengakomodasi unsur-unsur biaya untuk membentuk aset tetap sesuai standar akuntasi pemerintah Mengakomodasi akun BLU Mengakomodasi penjelasan Akun/Mata Anggaran Mengakomodasi Akun untuk Belanja Modal yang dilaksanakan secara swakelola Pengembalian Pendapatan merupakan pengurang pendapatan dan pengembalian belanja merupakan pengurang belanja yang bersangkutan

TAHAP PELAKSANAAN ANGGARAN RUANG LINGKUP PELAKSANAAN ANGGARAN PUSAT 1. Hak pemerintah pusat untuk memungut pajak serta melakukan pinjaman 2. Kewajiban pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga; 3. Penerimaan pusat; 4. Pengeluaran pemerintah pusat; 5. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, Piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan Yang dipisahkan pada perusahaan negara ; dan 6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah pusat dalam rangka Penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan/atau kepentingan umum.  

Landasan Hukum Pelaksanaan Anggaran Secara garis besar landasan hukum pelaksanaan anggaran ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara   Landasan Hukum Pelaksanaan Anggaran Pusat Ketentuan pokok dan ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan prosedur pencairan anggaran belanja negara diatur dalam: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 Tentang Bagan Akun Standar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.06/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 66/PB/ Tahun 2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN NEGARA 1. Presiden 2. Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara 3. KPPN sebagai Kuasa Bendaharawan Umum Negara 4. Menteri/Pimpinan KL sebagai Pengguna Anggaran 5. Kuasa Pengguna Anggaran selaku Kepala Satuan Kerja 6. Pejabat Pembuat Komitmen 7. Bendahara Penerimaan 8. Bendahara Pengeluaran 9. Pejabat Penguji Tagihan dan Penerbit SPM 10.Unit Akuntansi Instansi

UU No. 17 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA UU No 1 Th 2004 Pasal 21 Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. 4. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi. 5. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. 6. Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH UU No 1 Th 2004 Pasal 59 Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut. Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak mana pun.

Pasal 60 Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui. Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Pasal 62 Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pasal 64 Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Pasal 65 Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.

Pasal 66 Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan. Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah.

Pasal 67 Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam Undangundang ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah dalam Undang-undang ini berlaku pula untuk pengelola perusahaan negara/daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak diatur dalam undang undang tersendiri

UU RI Nomor 15 Tahun 2004 BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan negara/daerah; Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara bersangkutan; Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah

BENDAHARA UU No.17 Tahun 2003 pasal 35 ayat (3) Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya → tanggungjawab fiduciary. Pembukuan Bendahara : 1.BKU (Buku Kas Umum) 2.Buku Pembantu 3. Buku Pengawasan Anggaran

Pembukuan, Penatausahaan Kas dan Penyusunan LPJ Bendahara Prinsip Pembukuan Wajib, dicatat dalam BKU sebelum buku pembantu, asas bruto, pemeriksaan kas minimal 1x dalam satu bulan Dokumen Sumber Pembukuan DIPA, SPM UP/SPM TUP/SPM GUP/SPM LS, SSP/SSBP/SSPB, kwitansi/dokumen pembayaran, faktur pajak, SBS Pembukuan dengan Komputer Wajib mencetak BKU minimal 1x/bulan, wajib menatausahan hasil cetakan, wajib memelihara database pembukuan Diagram Pembukuan Bendahara Pengeluaran

Pembukuan, Penatausahaan Kas dan Penyusunan LPJ Bendahara Bendahara wajib menatausahakan seluruh transaksi Satker Bendahara tidak diperkenankan menyimpan uang atas nama pribadi Wajib melakukan pemotongan dan menyetorkan pajak dan bukan pajak pihak ketiga kepada negara Bendahara melakukan pembayaran atas perintah PA/KPA dalam hal ini PPK Wajib menolak perintah bayar apabila syarat tidak terpenuhi Pada akhir tahun anggaran Bendahara wajib menyetor seluruh uang negara yang dikuasainya ke kas negara Bendahara menyampaikan LPJ kepada KPPN paling lambat 10 hari kerja bulan berikutnya dengan salinan rekening koran PPK menyampaikan SPP kepada PA/KPA disertai bukti pembayaran KPA melakukan pemeriksaan kas minimal 1x dalam sebulan

Pembukuan, Penatausahaan Kas dan Penyusunan LPJ Bendahara LPJ adalah bentuk pertanggungjawaban Bendahara yang menyajikan informasi tentang : Keadaan pembukuan pada bulan pelaporan meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan dan saldo akhir dari buku-buku pembantu Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan meliputi uang tunai di brankas dan saldo rekening bank Hasil rekonsiliasi internal antara pembukuan bendahara dengan unit akuntansi Penjelasan atas selisih (jika ada) antara saldo pembukuan dan saldo kas LPJ disusun berdasarkan BKU, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/PPK LPJ Bendahara diketahui KPA disampaikan secara bulanan disertai rekening koran kepada BUN/Kuasa BUN, Pimpinan Lembaga dan BPK

Jangan lupa tidak terlaporkan Kas di Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Jangan lupa tidak terlaporkan Contoh : K/L lupa menginput saldo Kas di Bendara Penerimaan saat menggabungkan BLU ke dalam Laporan Keuangan → Adverse Opinion Harus sama dengan BKU Bendahara Kas di Bendahara Pengeluaran sama dengan Aplikasi Kas di Bendahara Penerimaan Input manual Total penerimaan harus sama dengan rincian Peneriman Bulanan di Aplikasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran Kegiatan jangan menumpuk Tanggal-tanggal kritis : SPM GUP, TUP, LS Setoran saldo UP/TUP, GU Nihil

Penertiban Rekening Dasar Hukum : PMK No. 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker PMK No. 58/PMK.05/2008 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga Intinya : Rekening hanya 3 macam : Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya Membuka rekening harus ijin dulu ke BUN, dikuasakan kepada Dirjen. PB (Kuasa BUN Pusat) → Rekening Lainnya Kepala KPPN (Kuasa BUN di Daerah) → Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran Setelah membuka, maka selambat-lambatnya 5 hari harus lapor kepada BUN/Kuasa BUN

MANAJEMEN PERSEDIAAN Administrasi Pada Tingkat PPK – Satker Harus ada dokumen pengadaannya Saat barang diterima dari penyedia barang dicatat pada Formulir Tanda Terima petugas yang ditunjuk PPK dan dicatat pada Buku Pengadaan Saat barang akan digunakan atau didistribusikan harus ada bukti tanda terima yaitu Formulir Bon Barang Persediaan Setiap jenis barang (per merk barang) dicatat pada Kartu Barang (aplikasi/manual) baik pada saat penerimaan barang maupun pada saat barang didistribusikan (Buku Harian/Mutasi) Setiap jenis barang diberi kode barang Dibuat rekap untuk masing-masing Kartu Barang (Kartu Kendali) Stock Opname Dari rekap Persediaan terinformasikan : saldo awal, mutasi tambah kurang dan sisa persediaan Sisa Persediaan sebagai dasar stock opname Buat Berita Acara Stock Opname (cek fisik)

Sisa persediaan dari stock opname di input dalam Aplikasi Persediaan Aplikasi Pelaporan Persediaan Sisa persediaan dari stock opname di input dalam Aplikasi Persediaan Aplikasi Persediaan (pengiriman secara aplikasi) Simak BMN SAK Neraca v

Pengamanan Tanah/Bangunan : PP No. 6 Tahun 2006 Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4) BMN/D berupa Tanah harus disertifikatkan a/n Pemerintah RI/Pemerintah Daerah BMN/D berupa Bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan a/n Pemerintah RI/Pemerintah Daerah BMN selain Tanah dan/atau Bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan a/n Pengguna Barang BMD selain Tanah dan/atau Bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan a/n Pemerintah Daerah yang bersangkutan

Nilai Wajar Tanah dan/ Bangunan DASAR PENILAIAN ASET Nilai Wajar Tanah dan/ Bangunan Harga Perolehan (untuk Tanah/Bangunan diatas tahun 2004 Harga Pasar Harga Rata-rata dasar setempa Harga yang ditetapkan Tim Apprecial Nilai Wajar Persediaan Dengan beli : harga perolehan terakhir Dengan produksi : standar cost Hibah : harga pasar

REEVALUASI ASET TETAP Tahap Inventarisasi : PP No. 6 Tahun 2006 Pasal 69 BMN/D → setiap 5 tahun BMN/D berupa persediaan dan KDP → setiap tahun Tahap Reevaluasi → untuk BMN/D yang diperoleh tahun 2004 dan sebelumnya Analisa/Penilaian Aset Tetap harus hati-hati → terkait reevaluasi Penambahan Aset Tetap tidak selalu sama dengan penambahan Belanja Modal → Penambahan Aset Tetap sama dengan penambahan Belanja Modal + Belanja Barang + Hibah

Proses Verivikasi Pejabat Penguji Perintah Pembayaran/Penerbit SPM SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya oleh Pejabat Penguji/Penerbit SPM (Surat Perintah Membayar) dengan memperhatikan substansi tahap pekerjaan. Pejabat Penguji/Penerbit SPM memiliki kewenangan untuk “berkata tidak” dalam memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen SPP.

Peneliti menerima honorarium peneliti paksimal 4 OJ/hari/orang untuk peneliti dan pembantu peneliti Pegawai dalam tugas belajar boleh menerima honorarium narasumber tertulis (diluar kelas) Pejabat Penguji/Penerbit SPM memperhatikan komposisi SDM, anggaran dan kegiatan berkaitan dengan kepatutan dan kelajiman SK tim pelaksana kegiatan harus memperhatikan asas kepatutan dan kelajiman Keterlibatan CPNS : bisa dilibatkan dalam tim pelaksana kegiatan sepanjang tidak berperan sebagai koordinator

Pertanggungjawaban perjalanan dinas Dasar: PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negri dan Pegawai Tidak Tetap Biaya SPPD meliputi lumpsum, transport dan penginapan. Pertanggungjawaban transport dan penginapan adalah at cost (sesuai bukti riil pengeluaran yang sah). Sewa kendaraan antar kota dalam provinsi/antar propinsi (di luar lumpsum) dibolehkan dan pembebanannya untuk seluruh tim bukan perorangan Pertanggungjawaban yang tidak te4rsedia kwitansi maka pertanggung jawaban dengan Daftar Pengeluaran

Tahap Pertanggungjawaban dan Pelaporan a. Laporan Keuangan Disusun dengan menggunakan Sistem Akuntansi Pemerintah PusaLaporan t (SAPP), yaitu serangkaian prosedur manual maupun komputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Penyajian informasi pendapatan dan belanja secara akrual pada Laporan Keuangan  Langganan Daya dan Jasa, Gaji/Tunjangan Pegawai b. Laporan Kinerja Laporan kinerja berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program, sebagaimana ditetapkan dalam dokumen DIPA

SAI, SAK, SIMAK BMN Sistem : SAU dan SAI SAI : memproses transaksi keuangan baik arus kas maupun barang. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) LK :Laporan Realisasi Anggaran, Neraca , (bulanan) dan Catatan atas Laporan Keuangan (semesteran)

Dokumen Sumber Dokumen Penerimaan : Estimasi /perkiraan pendapatan yang dialokasikan dalam DIPA; Realisasi Pendapatan : SSBP Dokumen Pengeluaran : Alokasi Anggaran dalam DIPA Realisasi Pengeluaran : SPM,SP2D,SSP, Dokumen Piutang, dan Dokumen lainnya

REKONSILIASI DENGAN KPPN PADA TINGKAT UAKPA Setiap bulan UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN dengan menyampaikan LRA, Neraca dan ADK Rekonsiliasi paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya, jika terlambat terkena sanksi Surat Peringatan Jika terlambat lima hari kerja dari tanggal Surat Peringatan, maka dikenakan sanksi berupa penangguhan pencairan SP2D : SPM UP/TUP SPM LS ke Bendahara

REVIU LAPORAN KEUANGAN Dasar Hukum : PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi PEmerintah Pasal 33 ayat (3) PMK No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat PMK No. 41 Th 2010 ttg Standar Reviu LK Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-44/PB/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Laporan Keuangan K/L wajib direviu oleh APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dengan membuat dan menandatangani Pernyataan Telah Direviu sebelum ditanda tangani oleh Menteri/Pimpinan lembaga. Reviu bukan sekedar formalitas tapi untuk mendapatkan keyakinan bahwa penyajian Laporan Keuangan telah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Perdirjen No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku

PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Dasar Hukum : PMK No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) sebelum laporan keuangan disampaikan ke Menteri Keuangan SOR memuat pernyataan bahwa : Pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai Akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

MANAGEMENT REPRESENTATIVE LETTER Tujuan MRL adalah untuk memperjelas pembagian tanggung jawab antara auditor (BPK) dengan auditee (K/L) Tanggungjawab BPK sebatas opini dan hasil pemeriksaan berdasarkan data yang diberikan entitas yang diperiksa Tanggungjawab auditee/entitas pelaporan penuh terhadap laporan keuangan yang disusun

MRL berisi 19 butir pernyataan pimpinan entitas a.l. : Pimpinan entitas bertanggungjawab untuk menyelenggarakan dan memelihara pengendalian intern dan menjamin atas kepatuhan entitas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintah Entitas telah menyediakan semua data material kepada Tim BPK Semua transaksi yang material sudah dicatat dalam catatan akuntansi yang melandasi laporan keuangan MRL tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan formalitas penyelesaian audit laporan keuangan, namun harus menjadi bagian dari mekanisme penjaminan mutu (quality assurance) oleh APIP sebelum laporan keuangan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Dasar Hukum : Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Bab IX pasal 55 ayat (5)) PP No. 8 Tahun 2006 tentang PKKIP

Menyelenggarakan akuntansi dan Inti/Prinsip Dasar : Mempertegas tanggung jawab instansi pengelola fiskal (Dep. Keu) dan Pengguna Anggaran/Barang untuk : Menyelenggarakan akuntansi dan Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja sehubungan dengan penggunaan anggaran Pengintegrasian pelaporan keuangan dan kinerja sebagai konsekuensi logis dari penerapan anggaran berbasis kinerja (outputs) Menginstruksikan pengembangan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang terintegrasi dengan : Sistem perencanaan dan penganggaran Sistem perbendaharaan Sistem akuntansi pemerintah (SiAP)

TERIMA KASIH WASSALAMU’ALAIKUM WR WB