KORUPSI Kelompok 4 (MMR 50) BUSINESS ETHICS & CSR Amanda Eunike Hikmat Reiza Fadhani Arfan Wiraguna Rico Pahlevi Muhammad Salim Martak Shinta Dwi Wahyuni Kelompok 4 (MMR 50) BUSINESS ETHICS & CSR
Definisi (KBBI dan Kamus Hukum 2002): Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain UU No.31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara.
Korupsi Adalah... Perbuatan melawan hukum Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi Merugikan keuangan atau perekonomian negara atau korporasi atau organisasi
Bentuk korupsi: Penyuapan Penggelapan Pemerasan Nepotisme Penyuapan : pemberian kepada seseorang ataupun sekelompok orang dengan tujuan agar si penerima mengubah kebijakan atau keputusan tertentu sehingga bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Tidak selalu berupa uang, namun bisa berupa hak-hak istimewa, janji, keuntungan ataupun barang (segala sesuatu yang dapat mempengaruhi pendapat, tindakan dan kebijakan). Penggelapan : bentuk korupsi yang berupa penghilangan barang berharga , properti atau uang yang dilakukan oleh seseorang yang diberikan tanggung jawab untuk mengurus dan menjaganya. Pemerasan : bentuk korupsi yang menggunakan ancaman atau kekerasan dengan tujuan membujuk seseorang sehingga mau bekerja sama dalam hal tertentu. Nepotisme Nepos bahasa Latin artinya keponakan http://www.bimbingan.org/bentuk-bentuk-korupsi-yang-sering-terjadi.htm
INDIVIDU & ORGANISASI BERADA Sebab korupsi: Aspek ORGANISASI Aspek INDIVIDU Aspek INDIVIDU & ORGANISASI BERADA 1. Aspek Individu Pelaku Sifat tamak manusia Moral yang kurang kuat Penghasilan yang kurang mencukupi Kebutuhan hidup yang mendesak Gaya hidup yang konsumtif Malas atau tidak mau kerja Ajaran agama yang kurang diterapkan 2. Aspek Organisasi Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan Tidak adanya kultur organisasi yang benar Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai Kelemahan sistim pengendalian manajemen Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi 3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Aspek peraturan perundang-undangan Buku "Strategi Pemberantasan Korupsi” -Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)-
Akibat korupsi: Mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik Sistem promosi dan hukuman berdasarkan kinerja karena nepotisme Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah Hancurnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri
Peta Korupsi di Dunia
Kenapa harus melawan korupsi?
Nilai & Prinsip anti korupsi Kejujuran Kepedulian Kemandirian Kedisiplinan Tanggung Jawab Kerja Keras Kesederhanaan Keberanian Keadilan PRINSIP: Akuntabilitas Transparansi Kewajaran Kebijakan Kontrol Kebijakan http://muhammadapryadi.wordpress.com/tentang-ilmu-hukum/nilai-dan-prinsip-anti-korupsi/
Pencegahan korupsi Pengumpulan dan audit berbagai laporan mengenai pejabat negara Merekomendasikan berbagai perubahan di dalam peraturan dan prosedur di berbagai institusi negara Menginformasikan dan mendidik masyarakat umum Menanggapi berbagai laporan publik atas korupsi
Kerangka Hukum Internasional: United nations convention against corruption, 2003 (konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang korupsi, 2003) Nasional: UU 28/1999 tentang Pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Undang-undang 31/1999 yang menetapkan berbagai pinalti yang lebih berat atas korupsi UU 5/1999 tentang Monopoli dan Praktek Usaha tidak sehat UU 20/2001 revisi dari Undang-undang 31/1999 UU 30/2002 tentang pendirian KPK dan Pengadilan Khusus UU 15/2002 dan 25/2003 tentang pencucian uang UU 13/2006 mengenai perlindungan Saksi dan Korban
Badan Anti Korupsi di Indonesia Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKN) Komisi Ombudsman Nasional Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bhargava,V. and Bolongaita, E., Challenging Corruption in Asia, 2004
Penanganan Korupsi di Indonesia PROSES HUKUM: Dengan adanya Pengadilan Khusus untuk Tindak Pidana Korupsi, terdiri dari hakim karir Pengadilan Negeri (ditunjuk Ketua Pengadilan) dan para hakim “ad hoc” (ditunjuk Presiden, pertimbangan Mahkamah Agung)
Rekapitulasi Penindakan Pidana Korupsi Sumber : acch.kpk.go.id
KASUS: PT Indoguna Utama (2011) Perusahaan pengimpor daging Presiden Direktur saat itu: Maria Elizabeth Liman Pegawai lainnya yg terlibat: Direktur HRD Juard Effendi dan Direktur Operasional Arya Abdi Effendi Menyuap Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu: Luthfi Hasan Ishaaq; melalui Ahmad Fathanah Jumlah: Rp 1,3 miliar Untuk izin peningkatan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton ke Kementerian Pertanian, yang dipimpin oleh politikus PKS Suswono Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara
KASUS: PT Indoguna Utama (2011) Kuota daging impor naik daging dalam negeri susah bersaing Tidak sejalan dengan pedoman umum swasembada sapi tahun 2010: Indonesia harus mengkonsumsi sapi dari lokal sampai 90%. Menurunkan kesejahteraan peternak lokal di Indonesia & penyerapan tenaga kerja di sektor peternakan,memboroskan devisa negara, mengurangi optimalisasi pemanfaatan potensi ternak sapi lokal.
THANKYOU!