DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN KEBIJAKAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD 2015 DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN
AGENDA RAPAT Kebijakan TPG PNSD dan Tamsil Tahun 2015 Rencana Kebijakan Pelaksanaan TPG PNSD dan Tamsil PNSD Berkenaan dengan UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah
Kebijakan TPG PNSD TA 2014 (miliar rupiah) Berdasarkan Surat Bersama Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen dan Dirjen PAUDNI Nomor 463/B/KU/2014, 4781/C.C5/KU/2014, 6741/D/KP/2014 Hal Penghentian Transfer Dana TPG Bagi Daerah yang Mempunyai Sisa Dana Lebih. (Hasil Rekonsiliasi Kemendikbud, Kemenkeu, BPKP dengan Pemda se-Indonesia) (miliar rupiah) No. Penyaluran Daerah Jumlah Dana Disalur Alokasi PMK Selisih 1. Sampai Triwulan 1 19 117,17 468,98 351,81 2. Sampai Triwulan 3 93 3.699,18 4.976,67 1.277,48 3. Sampai Triwulan 4 393 50.690,65 - 54.507,01 56.136,31 1.629,29
Kebijakan TPG PNSD dan Tamsil PNSD Tahun 2015 Mengatur tentang: Dasar hukum 2014 PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi TPG PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota TA 2014 PMK No. 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tamsil PNSD kepada Daerah Provinsi, Kab. dan Kota TA 2014 PMK No. 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah PMK No. 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah Dasar hukum 2015 Perpres Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015 PMK No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa PMK No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rincian Alokasi Per Daerah Prov., Kab., dan Kota Perubahan rincian transfer ke daerah dan dana desa sebagai akibat dari perubahan data dan/atau kesalahan hitung ditetapkan dengan PMK Kemendikbud melakukan penghitungan alokasi TPG dan Tamsil utk prov, kab. dan kota Memperhitungkan kurang salur dan sisa dana Berkoordinasi dengan Kemenkeu Disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Agustus TA bersangkutan Hasil perhitungan disampaikan Pemerintah kpd DPR pada saat Pembahasan Tk.1 NK dan RUU APBN KPA Transfer ke Daerah dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau penghentian penyaluran setelah mendapat surat permintaan dr unit/instansi yg berwenang sesuai dengan Per- UU-an dan disampaikan kepada Menkeu c.q. Dirjen PK Jadwal penyaluran dr RKUN ke RKUD, syarat penyaluran & kewajiban KD menyampaikan laporan Jika terdapat kurang salur pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan dana cadangan yg dilakukan berdasarkan rekomendasi Mendikbud atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya
Daerah Mempunyai Sisa Dana Lebih Namun Mendapat Alokasi 2015 Penyaluran Sampai Triwulan 1 No Daerah Alokasi 2015 Alokasi 2014 Kebutuhan 2014 (Rekonsiliasi) Dana Tersalur Sisa Dana 2014 Prosentase Sisa Dana thd Kebutuhan 2014 1 Kab. Puncak Jaya 2.405.460.000 16.323.868.000 998.428.865 4.080.967.000 3.082.538.135 309% 2 Kab. Yahukimo 3.520.268.000 13.225.612.000 1.619.151.834 3.306.403.000 1.687.251.166 104% 3 Kab. Tolikara 1.645.367.000 10.643.280.000 1.269.340.839 2.660.820.000 1.391.479.161 110% 4 Kab. Supiori 4.717.360.000 39.243.844.000 3.352.482.005 9.810.961.000 6.458.478.995 193% 5 Kab. Mamberamo Tengah 346.735.000 41.953.420.000 167.923.036 10.488.355.000 10.320.431.964 6146% 6 Kab. Yalimo 148.792.000 26.463.008.000 92.528.000 6.615.752.000 6.523.224.000 7050% 7 Kab. Lanny Jaya 1.584.173.000 71.387.176.000 1.004.854.122 17.846.794.000 16.841.939.878 1676% 8 Kab. Nduga 199.437.000 13.507.160.000 93.684.600 3.376.790.000 3.283.105.400 3504% 9 Kab. Puncak 781.095.000 16.076.032.000 875.548.582 4.019.008.000 3.143.459.418 359% 10 Kab. Intan Jaya 669.837.000 11.104.372.000 207.035.815 2.776.093.000 2.569.057.185 1241% 11 Kab. Deiyai 1.785.187.000 15.105.968.000 1.165.110.600 3.776.492.000 2.611.381.400 224% 12 Kab. Teluk Wondama 1.695.592.000 23.578.758.000 1.051.660.404 5.559.543.000 4.507.882.596 429%
Kebutuhan 2014 (Rekonsiliasi) Prosentase Sisa Dana thd Kebutuhan 2014 No Daerah Alokasi 2015 Alokasi 2014 Kebutuhan 2014 (Rekonsiliasi) Dana Tersalur Sisa Dana 2014 Prosentase Sisa Dana thd Kebutuhan 2014 13 Kab. Pakpak Bharat 17.287.417.000 52.594.560.000 10.840.141.880 38.601.156.000 27.761.014.120 256% 14 Kab. Natuna 20.800.449.000 68.306.798.000 14.639.401.214 50.536.042.000 35.896.640.786 245% 15 Kab. Mahakam Ulu 3.695.775.000 14.076.528.000 2.811.242.106 10.557.396.000 7.746.153.894 276% 16 Kab. Tana Tidung 4.679.761.000 38.980.309.000 3.043.591.283 29.144.707.000 26.101.115.717 858% 17 Kab. Kepulauan Aru 14.137.613.000 14.823.231.000 3.562.411.030 11.087.527.000 7.525.115.970 211% 18 Kab. Halmahera Timur 14.670.620.000 34.323.754.000 9.565.574.583 25.313.200.000 15.747.625.417 165% 19 Kab. Pulau Taliabu 6.636.982.000 19.062.840.000 4.925.719.522 14.297.130.000 9.371.410.478 190% 20 Kab. Jayawijaya 20.630.955.000 50.007.680.000 14.155.689.909 37.505.760.000 23.350.070.091 21 Kab. Boven Digoel 5.762.653.000 12.569.640.000 4.567.164.448 9.427.230.000 4.860.065.552 106% 22 Kab. Mamberamo Raya 1.796.608.000 11.807.788.000 1.390.069.415 8.855.841.000 7.465.771.585 537% 23 Kab. Teluk Bintuni 5.577.487.000 23.110.495.000 4.353.911.837 17.287.247.000 12.933.335.163 297% 24 Kab. Kaimana 17.818.237.000 76.457.784.000 11.975.887.588 57.035.542.000 45.059.654.412 376% 25 Kab. Maybrat 3.743.939.000 22.839.683.000 3.357.446.007 17.385.775.000 14.028.328.993 418% 26 Kab. Pegunungan Arfak 1.768.066.000 56.927.620.000 1.189.910.266 42.695.715.000 41.505.804.734 3488% 27 Kab. Manokwari Selatan 2.975.905.000 9.065.540.000 2.232.019.497 6.799.155.000 4.567.135.503 205% Penyaluran Sampai Triwulan 3
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kab./Kota Manajemen Pendidikan Penerapan standar nasional pendidikan Pengelolaan pendidikan Pengelolaan pendidikan menengah Pengelolaan pendidikan dasar Pasal 404 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014)
Terima Kasih