POLITIK HUKUM
PENGERTIAN Politik hukum berasal dari istilah Belanda “Rechtspolitiek” yang menurut kamus Van Der Tas artinya adalah “beleid” (policy), yaitu kebijakan. Jadi politik hukum adalah kebijakan mengenai hukum. Kebijakan, menurut kamu Bahasa Indonesia adalah “rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan sesuatu”.
PENGERTIAN Politics of law politics of legal sistem Menurut Padmo Wahjono: Kebijakan Dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Arah Isi hukum bisa meliputi: (1) Unifikasi, (2) Pluralisme, (3) Kodifikasi (pembukuan bahan-bahan kitab hukum secara lengkap dan tuntas).
PENGERTIAN T.M. Radhie: Politik hukum adalah pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan. Prof. Soedarto: Politik Hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang menetapkan peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
PENGERTIAN Satjipto Rahardjo: Aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu dalam masyarakat: Tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem itu; Cara-cara apa yang paling baik untuk mencapai tujuan; Kapan dan bagaimana hukum itu diubah; Dapatkah suatu pola baku dirumuskan untuk membantu mencapai tujuan dan merumuskan cara.
ALASAN MEMPELAJARI POLITIK HUKUM Hukum tidak hanya sebagai alat untuk memberi legitimasi atau legalitas atas apa yang terjadi, tetapi hukum juga mengarahkan atau bahkan dapat mengubah pola yang ada di masyarakat sesuai dengan ide atau nilai yang menjadi tujuan dari hukum itu. DUNIA NILAI DUNIA SEHARI-HARI HUKUM Ide Nilai Keadilan Pengaturan hubungan antar manusia dan pengalokasian sumber-sumber daya
Tatanan hukum memiliki jarak dengan kenyataan tetapi tidak sepenuhnya lepas dari kenyataan. Di sisi lain hukum merupakan upaya membadankan ideal-ideal tertentu dengan tetap berpijak pada karakteristik kenyataan sosial masyarakatnya. Hukum disamping harus sesuai dengan nilai ideal juga harus dapat diterima secara sosiologis. Ideal Kenyataan Hukum Penerimaan secara ideal dan filosofis Penerimaan secara Sosiologis Kesusilaan Kebiasaan
TUJUAN Untuk memahami pemikiran – pemikiran yang melatar belakangi penetapan ketentuan hukum yang berlaku hingga mampu menerapkan ketentuan hukum itu sesuai dengan tujuannya. Untuk memilih pemikiran – pemikiran yang dapat menjadi dasar penetapan ketentuan ius constituendum dari ius constitutum yang berlaku dalam menghadapi perubahan kehidupan masyarakat hingga mampu menetapkan ketentuan hukum baru sesuai kebutuhan kehidupan masyarakat. Untuk memahami kebijakan yang menggariskan kerangka dan arah tata hukum yang berlaku hingga dapat menerapkan dan mengembangkan hukum sesuai kebutuhan kehidupan masyarakat dalam suatu sistem.
RUANG LINGKUP Proses penggalian nilai – nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyrakat oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum. Proses perdebatan dan perumusan nilai – nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang – undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum. Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum. Peraturan perundang – undangan yang memuat politik hukum. Faktor – faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum, baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan. Pelaksanaan dari peraturan perundang – undangan yang merupakan implementasi dari politik hukUm suatu negara.
sillabus Pengertian Tempat dan Penetapan Politik Hukum Macam-Macam Politik Hukum Faktor-Faktor yang Memengaruhi Politik Hukum Hubungan Hukum dan Politik Studi Kasus Politik Hukum